Minggu, 01 Januari 2012


Otak-atik gagasan tentang Filsafat Kepustakawanan Indonesia
(Refleksi Pribadi AC Sungkana Hadi)


Pendahuluan

Istilah ‘kepustakawanan’ dalam refleksi ini dianggap sebagai padanan atau terjemahan yang tepat dari istilah ‘librarianship.’ Kepustakawanan diartikan sebagai segala sesuatu yang menyangkut dan/atau menjadi urusan pustakawan. Hal itu berarti bahwa kepustakawanan meliputi peraga atau pelaku kepustakawanan itu sendiri, yakni pustakawan dan tenaga perpustakaan, lembaga pendidikan pustakawan dan tenaga perpustakaan, lembaga perpustakaan dengan segala kaitannya termasuk peraturan perundang-undangan bidang perpustakaan dokumentasi dan informasi, sumber informasi dan/atau dokumen, penyusunan dokumen dan dokumentasi, serta lingkungan eksternal yang mempengaruhi kepustakawanan itu sendiri.

Menurut Sulistyo Basuki, perpustakaan di Indonesia – dan dengan demikian berarti juga kepustakawanan Indonesia – berkembang dari adanya berbagai perpustakaan kerajaan. Dengan demikian kepustakawanan Indonesia berkembang dari suatu kesadaran akan pentingnya mendokumentasikan hal-hal yang dianggap penting, yang dalam konteks kerajaan pada masa itu antara lain berupa ajaran dan kebijaksanaan raja, peraturan, pedoman, atau pengetahuan sederhana yang perlu diketahui oleh masyarakat. Dalam konteks kepustakawanan dewasa ini, dokumen-dokumen masa kerajaan itu sudah dikategorikan sebagai Naskah Kuno yang harus dilestarikan. Kesadaran akan pentingnya pelestarian naskah kuno ini antara lain tertuang dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan.

Dengan semakin pesatnya kemajuan dan perkembangan peradaban dewasa ini, khususnya yang dihasilkan oleh ilmu pengetahuan dan teknologi, maka tantangan paling besar yang harus dihadapi oleh kepustakawanan Indonesia adalah peningkatan kualitas sumber daya manusia perpustakaan, yakni pustakawan dan tenaga perpustakaan pada umumnya. Oleh karena itu perlu secara khusus dan komprehensif dilakukan tinjauan atas beberapa hal terkait dengan pengembangan pustakawan dan tenaga perpustakaan di Tanah Air ini.

Landasan Filosofis Pengembangan Tenaga Perpustakaan Indonesia

Pengembangan tenaga perpustakaan Indonesia harus didasarkan pada prinsip dasar pendirian dan pengembangan perpustakaan dalam kerangka dan tata negara Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Kerangka dan tata negara termaksud berpangkal pada prinsip dasar kehidupan berbangsa dan bernegara, yang dewasa ini dirumuskan sebagai berdasar kepada empat pilar yang tidak terpisahkan satu sama lain, yakni: Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan, dan Bhineka Tunggal Ika. Dengan demikian landasan filosofis bagi pengembangan kepustakawanan dan perpustakaan Indonesia, termasuk pengembangan ketenagaannya, adalah  empat pilar kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Pengembangan kepustakawanan dan perpustakaan di Negara ini, antara lain melalui penyediaan dan pengembangan berbagai jenis layanan bagi warga masyarakat, pertama-tama harus diarahkan untuk menunjang upaya pemahaman, penghayatan, dan pengamalan Pancasila. Hasil dan luaran pengembangan kepustakawanan dan perpustakaan Indonesia, khususnya melalui berbagai jenis layanan perpustakaannya, seharusnya adalah terbinanya warga masyarakat yang menghayati dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila, yakni:

(1)   meningkatkan kualitas keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sehingga terbina kehidupan bermasyarakat dan berbangsa yang diwarnai oleh kepercayaan akan kehendak dan rencana Yang Maha Kuasa agar setiap insan  memperoleh keselamatan, kesejahteraan, dan kebahagiaan;

(2)   meningkatkan dan memperteguh sifat dan sikap hidup berperikemanusiaan yang adil, dan semakin beradab, yang menghormati dan menjunjung tinggi hak setiap warga masyarakat sebagai sesama manusia yang semartabat;

(3)   memperteguh semangat dan penghayatan persatuan kebangsaan, nasionalisme, dan kebanggaan sebagai bangsa Indonesia yang kaya akan adat-istiadat dan budaya, serta memperkokoh semangat ke-ika-an dalan ke-bineka-an suku, agama, ras, dan golongan;

(4)   meningkatkan pemahaman, penghayatan dan pewujudnyataan sifat dan sikap saling menghargai antar sesama warga masyarakat dan warga bangsa, menjunjung tinggi nilai-nilai dan praksis demokrasi yang berasaskan musyawarah dan mufakat; serta

(5)   menghayati dan mengamalkan nilai-nilai keadilan sosial di antara sesama warga masyarakat dan warga bangsa, termasuk juga keadilan dalam memperoleh berbagai fasilitas dan kesempatan untuk meningkatkan kecerdasan intelektual, kecerdasan emosional, kecerdasan kultural, dan kecerdasan sosial dengan menghormati kebhinekaan yang ada.

Selain itu, hasil dan luaran pengembangan kepustakawanan dan perpustakaan Indonesia seharusnya juga adalah terbinanya kehidupan bersama antar warga masyarakat dan warga bangsa yang menghormati dan menjunjung tinggi hukum. Semangat dan sikap menghormati hukum harus dibangun dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Salah satu semangat dan sikap dalam menhormati dan menjunjung tinggi Undang-Undang dasar 1945 adalah semangat dan sikap untuk terus belajar demi mewujudkan kehidupan bangsa yang cerdas, sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Semangat dan sikap-sikap tersebut harus dikembangkan secara sistemik, melalui penyediaan sarana belajar, penyediaan dan penyebar-luasan dokumen-dokumen hukum, bahkan penyluhan dan sosialisasi langsung kepada warga masyarakat. Diyakini bahwa layanan perpustakaan dan kepustakawanan Indonesia pada umumnya akan sangat menunjang maksud dan tujuan termaksud.

Paradigma Baru Kepustakawanan

Sebagaimana diuraikan dalam Naskah Akdemis RUU Sistem Nasional Perpustakaan (2006), secara garis besar perkembangan perpustakaan telah melalui enam kelompok konsep tentang perpustakaan, yakni: (1) Gudang pengetahuan purba; (2) Akuisisi naskah pada masa klasik; (3) Pelestarian literatur klasik (pada abad pertengahan); (4) Lembaga sosial yang melayani kebutuhan budaya masyarakat (abad ke-18 dan ke-19); (5) Penerapan teknologi canggih untuk aspek fisik pustaka (paruh pertama abad ke-20); dan (6) Manajemen pengetahuan (akhir abad ke-20 dan awal abad ke-21). Enam konsep itu mengakibatkan terjadinya pergeseran paradigma perpustakaan.  

Dua fenomena yang harus menjadi perhatian dalam perkembangan perpustakaan global adalah Millenium Development Goals (MDG) dan kesepakatan World Summit of Information Society (WSIS). Tujuan kesepakatan WSIS adalah untuk membangun masyarakat informasi yang inklusif. Masyarakat ini terpusat pada manusia (human centered) dan berorientasi secara khusus pada pembangunan. Dalam masyarakat informasi setiap orang dapat mencipta, mengakses, menggunakan, serta berbagi informasi dan pengetahuan.  Harapannya adalah bahwa setiap individu atau komunitas, dan masyarakat pada umumnya mencapai kemampuan optimumnya untuk menggalakkan pembangunan berkelanjutan dan meningkatkan mutu hidupnya berdasarkan tujuan dan prinsip Piagam PBB yang sepenuhnya menaati Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.

Tantangan yang dihadapi adalah bagaimana menggunakan TIK untuk mencapai tujuan MDG yaitu: (1) memberantas kemiskinan dan kelaparan; (2) mencapai pendidikan dasar yang universal; (3) mendorong kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan; (4) menurunkan mortalitas anak; (5) meningkatkan kesehatan ibu;  (6) melawan HIV/AIDS, malaria dan penyakit lain; (7) menjamin kelestarian lingkungan; dan (8) membangun kemitraan global untuk pembangunan guna mewujudkan dunia yang benar, lebih damai dan makmur.  

Memperhatikan paradigma baru perkembangan perpustakaan dunia ini, mau tidak mau perpustakaan di Indonesia harus diarahkan setidak-tidaknya kepada kesepakatan WSIS dan MDG di atas. Secara singkat, paradigma baru pengembangan perpustakaan di Indonesia adalah:

(1)     sebagai wahana pembelajaran masyarakat, yang mampu mendukung antara lain upaya pemberantasan kemiskinan dan kelaparan, pencapaian pendidikan dasar yang universal, peningkatan kesehatan; serta

(2)     sebagai wahana pembudayaan masyarakat, yang mampu mendorong antar lain tercapainya budaya kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan, budaya hidup sehat, dan budaya pelestarian lingkungan.

Paradigma baru perpustakaan dan kepustakawanan ini sudah barang tentu berpengaruh kepada penyediaan dan pengembangan ketenagaan yang diperlukan untuk mendukung optimalisasi layanan perpustakaan.

Tata Nilai Kepustakawanan Indonesia

Eksistensi dan pengembangan kepustakawanan Indonesia didasarkan pada keyakinan akan pentingnya peranan perpustakaan dalam menunjang upaya mencapai tujuan nasional mencerdaskan kehidupan bangsa. Bangsa yang cerdas adalah bangsa yang mampu menjalani dan mengelola kehidupannya secara bijaksana berlandaskan pada kekuatan cipta, rasa, dan karsa yang dihasilkan dari penguasaan dan pemanfaatan keterampilan, pengalaman, dan pengetahuan yang diperoleh dari ilmu  pengetahuan, teknologi, dan seni serta sejarah perjalanan hidup bangsa itu sendiri.

Kepustakawanan Indonesia berkembang berdasarkan kesadaran para pelaku sejarah perjalanan hidup bangsa sejak masa kerajaan hingga masa sekarang ini, yang antara lain terwujud dalam penyusunan berbagai dokumen yang dikelola dalam lingkungan istana kerajaan sebagai pusat pengembangan budaya. Nilai-nilai luhur yang terekam dalam berbagai dokumen tersebut harus terus dilestarikan dan dijadikan pangkal pengembangan selanjutnya. Kepustakawanan Indonesia masa kini harus mengakar kepada kesadaran dan semangat para pioner tersebut, dan tetap berangkat dari dan berorientasi kepada nilai-nilai hakiki budaya bangsa yang harus terus dikembangkan.

Di sisi lain, eksistensi dan pengembangan kepustakawanan Indonesia juga harus berpangkal dan berorientasi pada tata nilai akademis, karena kompetensi dan profesionalisme kepustakawanan harus didasarkan pada ilmu pengetahuan dan teknologi yang berkembang dalam dunia akademis. Maka, dalam melaksanakan peranannya, para pustakawan Indonesia berpegang teguh pada kaidah moral dan etika ilmu pengetahuan, tata cara dan tradisi akademik, dan nilai-nilai kemanusiaan yang berakar pada kebudayaan Indonesia. Kepustakawanan Indonesia juga memiliki tanggungjawab kemasyarakatan dan kebangsaan yang diwujudkan melalui penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran baik formal bergelar maupun non-gelar, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dalam rangka menunjang keberhasilan pebangunan nasional. Kepustakawanan Indonesia melalui lembaga pendidikan dan pelatihannya bertekad untuk senantiasa mendidik dan menyiapkan sumber daya manusia terdidik yang selain berkualitas sebagai tenaga ahli dan/atau profesional yang handal, juga bermoral dan mempunyai integritas kepribadian yang tinggi, yang mampu menggali, mengembangkan dan menerapkan IPTEKS untuk kepentingan kemanusiaan.

Dengan demikian kepustakawanan Indonesia seharusnya dibangun dan dikembangkan melalui kerja sama kemitraan yang saling mendukung antara pustakawan dosen pada lembaga pendidikan dan pustakawan praktisi pada berbagai jenis perpustakaan, yang difasilitasi dan dikoordinasi oleh Perpustakaan Nasional RI dan/atau oleh organisasi profesi Ikatan Pustakawan Indonesia..



Jayapura, 19 Januari 2011

2 komentar:

  1. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  2. salam sejahtera pak sungkana. tulisan bapak sangat bermanfaat dan saya jadikan refrensi salah satu tugas saya selama menyelesaikan studi s2 perpustakaan saya di jogja. oh ya nama dan wajah bapak bagi saya sangat familiar sekali. saya sampe lupa memperkenalkan diri saya. nama saya munir dan mungkin bapak ingat dengan group keroncongnya mas bambang (saudara bapak yg tinggal di btn puskopad atas)dan saya adalah satu personelnya. saya dan masyarakat lainnya menunggu karya bapak sungkono selanjutnya.

    BalasHapus