Minggu, 01 Januari 2012


KETELADANAN PUSTAKAWAN, DIMANA LETAKNYA?
Sebuah Refleksi Pribadi A.C. Sungkana Hadi[i]


Setelah beberapa tahun tidak diselenggarakan, pada tahun 2006 ini diselenggarakan kembali pemilihan pustakawan teladan tingkat nasional, yang diawali dengan pemilihan tingkat provinsi. Pada masa lalu pemilihan teladan ini diselenggarakan untuk hampir semua profesi di Tanah Air ini, yang dilaksanakan menjelang peringatan Hari Proklamasi Kemerdekaan RI setiap tahun. Para teladan dari setiap profesi ini dikirim oleh pemerintah provinsi masing-masing ke tingkat nasional, lalu diseleksi di Jakarta untuk menentukan teladan tingkat nasional. Sebagai bagian dari proses seleksi ini, para teladan mendapat kehormatan untuk hadir dalam acara Sidang Umum MPR dalam rangka peringatan HUT Proklamasi RI di gedung MPR/DPR. Bagi kebanyakan orang daerah, kesempatan masuk ke gedung terhormat itu pun sudah sangat membanggakan karena amat langka dan mungkin tidak pernah termimpikan; apalagi kesempatan mengikuti Sidang MPR yang terhormat itu. Alhasil, inilah salah satu kebanggaann menjadi teladan dari berbagai daerah.

Oleh karena itu, memilih teladan berarti memilih ’manusia langka’ yang antara lain akan mendapat kesempatan langka. Apakah hal itu lalu berarti bahwa proses pemilihan harus diperketat? Atau harus justru diperlonggar, dibuka seluas-luasnya agar semakin banyak kandidat yang dapat diuji? Tapi, sebenarnya aspek keteladanan mana yang ingin dicari dan dipastikan dihayati sebagai perwujudan asli keutamaan pribadi oleh para calon? Dapatkan aspek ’keaslian’ ini diketahui, ataukah aspek dibuat-buat, dipoles, atau ditutup-tutupi masih mendominasi, sehingga setelah lolos seleksi aspek keaslian yang serba kurang positif kembali lagi?

Tulisan pendek ini ingin merefleksikan keterlibatan penulis dalam proses pemilihan pustakawan teladan tingkat provinsi pada tahun ini. Dari refleksi ini diharapkan dapat dipetik sejumlah butir untuk dipikir-kembangkan oleh para pustakawan yang ingin menjadi teladan. Selain itu, semoga juga dapat menjadi bahan diskusi bagi para tim penilai dalam pemilihan pustakawan teladan. Pertanyaan yang perlu dipertimbangkan bersama baik oleh kandidat maupun oleh Tim Penilai adalah: apakah sudah ada persepsi yang sama mengenai keteladanan pustakawan itu? Keteladanan itu dialamatkan kepada siapa, sesama pustakawan saja, atau juga kepada seluruh masyarakat pengguna layanan kepustakawanan? Apakah sudah ditemu-kenali, di mana letak keteladanan itu, dan bagaimana cara mencarinya?

TELADAN, apa artinya?

Jika dilihat Kamus Besar Bahasa Indonesia,[1] istilah ’teladan’ berarti ’(perbuatan, barang, dsb) yang patut ditiru; contoh.’ Kata ’meneladani’ berarti ’memberi teladan’ atau ’mengambil teladan.’ Dengan demikian kata ’diteladani’ berarti ditiru, dicontoh, dijadikan panutan. Kata ’keteladanan’ berarti hal-hal yang dapat ditiru atau dicontoh. Secara umum kata-kata ’teladan,’ ’diteladani,’ ’keteladanan’ mengandung pengertian adanya sesuatu yang unggul, yang relatif sangat baik, yang pantas untuk ditiru dan dijadikan contoh bagi sesama dalam kelompok yang sama. Dalam pengertian itu, selain kecerdasan intelektual, terkandung pula kecerdasan emosional, kecerdasan sosial, bahkan kecerdasan religius (iman dan taqwa). Kalau dikaitkan dengan tujuan nasional, maka seorang teladan pada dasarnya adalah seorang yang cerdas dalam kehidupannya. Dia adalah salah satu hasil dari upaya nasional mencerdaskan kehidupan bangsa.

Kehidupan yang cerdas adalah kehidupan yang dikembangkan dan dihayati dengan mensinergikan semua unsur kecerdasan yang disebut di atas itu, sehingga dalam berbagai perilaku hidupnya tercermin penghayatan hidup yang serba terukur, terencana, terbangun berdasar kesesuaian dengan tuntutan kondisi dan situasi saat ini, toleransi pada keterbatasan atau ketidak-matangan yang masih ada, namun memiliki orientasi pandangan dan jangkauan kedepan. Oleh karena itu, kehidupan yang cerdas adalah kehidupan yang pas pada zamannya, bersifat realis (tidak dalam kondisi mimpi atau utopi), namun juga bersifat dinamis, terbuka pada pengembangan ke depan.

Seorang yang menjadi teladan dalam bidangnya berarti telah menghayati kehidupan yang cerdas sesuai dengan situasi dan kondisi bidangnya di sini dan pada saat ini (hic et nunc). Dia tidak hidup di masa lampau yang sudah lewat, tetapi tidak pula di masa datang yang belum ada. Dia bukan manusia teoretis yang hanya berpikir dan berharap pada sesuatu yang ideal. Dia harus mampu memahami dan menerima keterbatasan dan ketidak-matangan yang masih ada. Dia tidak sibuk dengan memprotes dan menggugat keadaan, tanpa berbuat apapun. Dia tidak pesimistis terhadap keadaan itu. Dia mencoba menjalani hidup dalam keadaan itu, namun dengan optimis  dan percaya diri selalu bersikap dinamis, kritis-kontruktif, dan proaktif dalam mengupayakan perkembangan-perkembangan yang dimungkinkan oleh berbagai peluang yang tersedia.

Sikap dan penghayatan hidup demikian bukan mustahil akan menjadi semacam lilin kecil yang menyala di kegelapan, menjadi terang bagi banyak orang lain, terutama sesama dalam bidang yang terkait. Sikap dan penghayatan hidup demikian dapat meneguhkan semangat orang lain yang mungkin mengalami keputus-asaan, dapat menjadi mercu suar yang mengarahkan orang lain yang mengalami kebuntuan. Jika dalam lingkungan bidangnya sudah terjangkit berbagai kebusukan dan penyakit, maka sikap dan penghayatan hidup yang cerdas itu dapat menjadi garam penawar kebusukan.

Maka jelaslah, bahwa menjadi manusia yang memiliki kecerdasan hidup tidak mungkin terbentuk secara instant. Kecerdasan kehidupan dibangun melalui proses yang panjang, mensinkronkan berbagai proses pembelajaran, baik yang diperoleh secara intelektual, secara emosional, secara sosial, dan secara religius. Proses ini mengandaikan adanya sikap terbuka untuk belajar dari segala sumber, dari pengalaman dalam pendidikan formal, dari pengalaman kehidupan orang lain di masyarakat, maupun dari pengalaman kehidupan orang lain yang telah terekam dalam berbagai dokumen dan bahan bacaan.

TOLERANSI TERHADAP SITUASI DAN KONDISI KEPUSTAKAWANAN SAAT INI

Tatkala kepustakawanan diakui sebagai profesi di dunia Barat, visi dan misi yang khas dari profesi ini adalah menjadi pelayan informasi bagi seluruh lapisan masyarakat yang membutuhkannya. Layanan informasi itu diberikan berdasarkan adanya dokumen, yang pada umumnya berupa buku. Tujuan dari layanan ini adalah untuk meningkatkan pemahaman dan penguasaan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni sebagai basis dan penggerak perkembangan dan kemajuan peradaban manusia. Selain itu, juga untuk meningkatkan pemahaman akan budaya dan kemajuan peradaban itu sendiri, sehingga kehidupan masyarakat tidak terasing dari proses dan hasil budaya yang sudah dan sedang berlangsung. Pengguna layanan kepustakawanan diarahkan untuk dapat memahami, memiliki, dan menghayati nilai-nilai dan keutamaan-keutamaan, baik yang dihasilkan oleh proses budaya masa lampau, maupun yang dihasilkan oleh proses budaya modern masa kini. Melalui penghayatan akan nilai-nilai dan keutamaan-keutamaan tersebut dapat dikembangkan kehidupan bersama yang baik dan bermartabat, saling menghormati dan membantu atas dasar kesetaraan harkat dan norma kemanusiaan yang universal.

Dalam kaitannya dengan hasil budaya secara fisik, seperti terlihat dari berbagai perkakas, peralatan, atau sistem (Koentjaraningrat, 1985, 99-106),[2] maka layanan kepustakawanan terarah kepada dikuasainya teknologi dan ketrampilan dalam memanfaatkan perangkat-perangkat tersebut. Tujuannya adalah agar masyarakat dapat mendayagunakan hasil budaya fisik yang telah ada itu untuk mengusahakan kemakmuran dan kesejahteraan hidup bersama. Tentu saja, pemanfaatan semua perangkat itu harus tetap didasarkan pada norma dan tata nilai kemanusiaan, sehingga terhindar dari kemungkinan penyalah-gunaan yang justru akan merusak dan menghancurkan kehidupan manusia itu sendiri. Dengan demikian, sasaran akhir layanan kepustakawanan  pada dasarnya adalah peningkatan kualitas kehidupan manusia melalui pendayagunaan hasil budaya yang ada dan/atau yang sedang dikembangkan.

Untuk menjamin agar layanan kepustakawanan mampu mencapai sasaran tersebut sejumlah prinsip kepustakawanan telah dikembangkan dan diikuti secara konsisten. Salah satu prinsip yang dianut adalah prinsip the right book for the right reader, atau menurut Five Laws of Library Science dari Ranganathan: Every Reader his Book dan Every Book its reader.[3] Dengan prinsip tersebut diupayakan agar dokumen-dokumen sumber informasi yang dilayankan sungguh-sungguh sesuai dengan kebutuhan masyarakat pengguna dalam situasi dan konteks kehidupan riil tertentu. Kemampuan para pustakawan dalam mewujudkan prinsip kepustakawanan ini terlihat dari tingkat relevansi koleksi terhadap kebutuhan masyarakat pengguna serta terhadap pencapaian tujuan dan sasaran layanan kepustakawanan. Selain itu, juga harus terlihat dari tingkat relevansi dokumen/bahan bacaan/sumber informasi yang de facto dibaca dan digunakan oleh para pengguna dengan kebutuhan individual mereka. Hal ini karena tidak semua pengguna dapat menemukan atau memilih bahan bacaan yang paling baik dan paling relevan dengan kebutuhan, kemampuan, atau tingkat perkembangan kejiwaan mereka secara individual.

Kemampuan para pustakawan dalam membangun koleksi yang relevan dengan kebutuhan pengguna dan kemampuan menunjukkan jenis bahan bacaan yang sesuai dengan kebutuhan pengguna secara individual merupakan syarat mutlak bagi relevansi layanan kepustakawanan terhadap pencapaian tujuan dan sasaran tersebut di atas. Selain itu, tentu saja sangat perlu dimilikinya kemampuan untuk mendorong dan memotivasi masyarakat pengguna agar sungguh memanfaatkan layanan kepustakawanan secara maksimal. Tersedianya begitu banyak dokumen/bahan bacaan/sumber informai yang sangat bagus serta relevan dengan tujuan dan sasaran yang ditetapkan tidak akan berguna sama sekali apabila dokumen/bahan bacaan/sumber informasi tersebut tidak pernah dibaca. Perangkat paling berdayaguna untuk menumbuhkan motivasi dan minat membaca adalah keteladanan para pustakawan sendiri dalam membaca. Di sela-sela kesibukannya melaksanakan tugas kepustakawanan, para pustakawan harus selalu terlihat sedang membaca dengan tekun.

Masalah yang masih harus dihadapi saat ini adalah belum mantapnya keberadaan dan perkembangan kepustakawanan di Tanah Air ini. Tanpa harus mengacu kepada sumber manapun, setiap orang dapat mengatakan bahwa sumber daya di hampir sebagian besar perpustakaan masih sangat terbatas. Pengembangan koleksi masih terhambat oleh terbatasnya anggaran, pemilihan buku/bahan bacaan untuk diadakan bagi perpustakaan masih terhambat oleh terbatasnya jumlah terbitan yang tersedia di pasaran, status dan keberadaan pustakawan sebagai tenaga fungsional di bidang kepustakawanan masih relatif rendah bila dibandingkan dengan tenaga fungsional lainnya. Sarana dan prasarana fisik untuk penyelenggaraan layanan kepustakawanan juga belum tersedia secara memadai; perpustakaan belum tersedia secara merata dan mudah dijangkau oleh masyarakat penggunanya. Perpustakaan sebagai pusat sumber materi pembelajaran juga belum tersedia di setiap lembaga pendidikan. Di sejumlah perguruan tinggi disinyalir masih terdapat perpustakaan siluman, yakni hanya muncul secara lengkap dan bagus pada saat ada pemeriksaan untuk penetapan status akreditasi.[4]

Sementara itu, kondisi masyarakat pengguna layanan kepustakawanan juga belum mendukung berkembangnya perpustakaan, antara lain karena minat membaca yang masih rendah. Membaca belum merupakan salah satu kebutuhan pokok bagi kehidupan masyarakat. Kebutuhan membaca tidak dikembangkan sebagai kebutuhan untuk mendapatkan informasi secara lengkap dan akurat karena telah tersedia saluran informasi melalui media televisi atau radio yang lebih menarik.  Sering dikatakan bahwa ’budaya melihat dan mendengar lebih dominan daripada budaya membaya.’ Untuk Papua, hal ini seperti mendapat pembenaran dengan tidak dicantumkannya data mengenai jumlah penerbitan buku/majalah serta peredaran oplagnya (data kegiatan membaca dan bahan bacaan) pada Papua dalam Angka 2004/2005, sementara data mengenai siaran televisi dan program radio disajikan cukup lengkap dan terinci.[5]

Menghadapi keadaan seperti itu maka para pustakawan perlu memiliki sikap dan pendirian yang tepat, konsisten dan konsekuen, namun tanpa disertai sikap memberontak dan mogok kerja (ngambeg) manakala apa yang diharapkan belum dapat terwujud secepatnya. Di satu pihak para pustakawan harus memiliki sikap kritis dengan menunjukkan bahwa kondisi yang ada masih belum sebagaimana diharapkan, masih harus diperbaiki supaya peranan dan fungsi perpustakaan benar-benar dapat dilaksanakan secara maksimal. Di pihak lain, sikap kritis tersebut perlu dibarengi dengan masukan mengenai jenis-jenis dan tingkatan keterbatasan atau kelemahan yang ada, serta pemikiran konstruktif yang menunjukkan aspek-aspek perbaikan dan pengembangan yang perlu diperhatikan disertai dengan alternatif-alternatif solusinya. Dalam hal ini jelas, bahwa aspek kompetensi dan profesionalisme menjadi salah satu prasyarat yang harus dimiliki oleh setiap pustakawan.

ORIENTASI PADA PANDANGAN DAN JANGKAUAN KE DEPAN

Dalam mengkritisi kondisi yang ada serta mengemukakan alternatif-alternatif solusi perbaikan dan/atau pengembangan, pustakawan harus memiliki wawasan dan jangkauan ke depan. Namun demikian, tetap juga harus dijaga agar alternatif solusi yang dikemukakan itu tetap berpijak pada kelayak-terapan (feasibility) pada kondisi saat ini, bukan sesuatu yang sangat ideal dan tidak pernah akan dapat dilaksanakan. Solusi yang dikemukakan adalah suatu proses menuju masa depan, namun dengan tahapan-tahapan pelaksanaan pada saat ini yang memerlukan waktu yang relatif panjang.

Pengalaman membuktikan bahwa orang cenderung mengkritik pejabat, pimpinan, atau orang lain yang dipandang memiliki posisi penentu kebijakan. Kritikan yang dilontarkan cenderung bersifat spontan, tanpa dilandasi oleh kajian mendalam mengenai latar belakang, proses, kendala dan faktor kesulitan lainnya. Apalagi, kritikan itu biasa dilontarkan secara lisan dalam kesempatan yang relatif singkat, sehingga tidak semua aspek mengenai bidang yang dikritik itu sempat dijelaskan. Hal ini nampak sekali dalam kebiasaan berdemo di jalanan dengan orasi-orasi spontan yang kurang mendalam. Kalaupun ada dokumen, biasanya hanya berupa pernyataan-pernyataan atau tuntutan-tuntutan yang tidak disertai dengan deskripsi dan data yang lengkap. Tuntutan yang dilontarkan biasanya cenderung bersifat pemaksaan yang harus dilaksanakan/diselesaikan dalam kurun waktu yang relatif sangat singkat.

Dalam bidang kepustakawanan terdapat beberapa hal yang menjadi langganan kritik dan ketidak-puasan. Pertama adalah keterbatasan anggaran, baik anggaran pengembangan koleksi, pengembangan program, pengembangan ketenagaan, maupun anggaran operasional. Dalam berbagai pertemuan hal ini masih diangkat oleh hampir sebagian besar peserta. Kalangan pustakawan dan pengelola perpustakaan biasanya mendasarkan tuntutan peningkatan anggaran pada fungsi perpustakaan sebagai wahana untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagai lembaga pendidikan di luar persekolahan yang berlangsung seumur hidup, sebagai universitas terbuka bagi semua lapisan masyarakat, dan sebagai pusat dokumentasi kebudayaan nasional. Kalau fungsi-fungsi itu betul diyakini, maka pastilah bahwa perpustakaan harus diselenggarakan dengan baik, merata di seluruh pelosok tanah air, dan senantiasa dikembangkan dengan penambahan koleksi yang berkualitas. Oleh karena itu, pengalokasian anggaran yang besar bagi perpustakaan tentu amat wajar dan bahkan merupakan keharusan. Namun, kondisi riil dalam masyarakat, bangsa dan negara ini memang tidak/belum demikian. Fungsi dan peranan perpustakaan yang demikian hanya diyakini oleh sebagian kecil masyarakat, bahkan juga hanya oleh sebagian kecil kalangan penentu kebijakan. Alasan yang dikemukakan adalah terbatasnya kemampuan keuangan negara; lagipula, mencerdaskan kehidupan bangsa bukan satu-satunya tujuan, dan perpustakaan (serta lembaga pendidikan formal) bukan satu-satunya sarana untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Bidang kesehatan, gizi, perumahan yang layak, lingkungan yang sehat dan lestari, ketenteraman, rasa keadilan dan keamanan juga sangat penting peranannya dalam mendukung upaya mencerdaskan kehidupan bangsa. Jadi anggaran harus dibagi rata untuk semua bidang itu.

Masalah kedua adalah status dan keberadaan perpustakaan dan pustakawannya. Dengan menekankan fungsi-fungsi seperti tersebut di atas, maka seyogyanya perpustakaan dibentuk di mana-mana. Di tengah masyarakat seharusnya terdapat perpustakaan umum (desa, distrik, kabupaten, provinsi); kalau perpustakaan belum bisa dibentuk di setiap desa/distrik, maka seyogyanya ada layanan perpustakaan keliling yang menjangkau desa/distrik tersebut; di tengah masyarakat pemeluk agama tertentu seyogyanya ada perpustakaan keagamaan (perpustakaan masjid, gereja, wihara, pura, dsb); di setiap sekolah/lembaga pendidikan seyogyanya ada perpustakaan sekolah dan/atau perpustakaan perguruan tinggi; di lingkungan kantor-kantor pemerintah seyogyanya ada perpustakaan khusus; demikian pula di lingkungan rumah sakit, lembaga pemasyarakatan, dan lembaga-lembaga lainnya. Untuk setiap perpustakaan itu diperlukan tenaga pustakawan, maka seyogyanya formasi kepegawaian untuk pustakawan senantiasa disediakan. Selain itu, tunjangan fungsional pustakawan juga perlu dinaikkan.

Tuntutan-tuntutan atau harapan demikian itu memang benar, dan di mata kalangan pustakawan dan pemerhati perpustakaan mungkin amat wajar. Namun kenyataan riil menunjukkan bahwa harapan itu masih jauh panggang dari api. Masyarakat kepustakawanan di Tanah Air ini mungkin menantikan agar semua harapan itu dapat terwujud manakala negara ini memiliki Undang-Undang tentang Perpustakaan.[6] Hal itu karena undang-undang sebagai bentuk kesepakatan rakyat dan pemerintah akan mengikat semua pihak, baik penyelenggara negara maupun masyarakat, dan mewajibkan untuk memberi perhatian dan tempat pada pengembangan perpustakaan di negara ini. Secara optimis, kita semua dapat menaruh harapan demikian pada Undang-Undang tentang Perpustakaan yang rancangannya dewasa ini sedang digarap oleh Komisi X DPR RI bersama Tim Perpustakaan Nasional RI. Namun kita harus juga bersifat toleran, bahwa terwujudnya harapan itu akan memerlukan waktu yang panjang, tidak terjadi seketika.

Masalah ketiga adalah masih rendahnya minat membaca di kalangan masyarakat. Seharusnya semua pihak peduli pada upaya menumbuhkan minat baca, dan mendukung setiap gerakan menuju berkembangnya kegemaran membaca di kalangan masyarakat. Oleh karena itu perlu dikembangkan berbagai program dan kegiatan dalam bidang ini, dan tentunya dengan alokasi anggaran yang memadai. Tanpa adanya promosi minat baca maka pengembangan perpustakaan seberapa pun hebatnya tidak akan ada manfaatnya. Hal ini sungguh benar, namun kenyataan menunjukkan bahwa promosi minat baca memang bagaikan menunggu tumbuhnya jamur di musim kemarau, amat langka.

Terhadap masalah-masalah tersebut, para pustakawan perlu menyodorkan berbagai alternatif program/kegiatan/solusi yang berwawasan jauh ke depan. Kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, dan kebudayaan – termasuk kemajuan teknologi informasi – harus mendapat perhatian yang besar. Dalam kerangka kemajuan tersebut, tentunya tidak relevan lagi jika – misalnya – diusulkan pembentukan perpustakaan dengan mengandalkan pada sistem buku induk untuk pencatatan koleksinya, dan mendasarkan pada nomor induk untuk pengaturan koleksi di rak. Prinsip ke-4 dari Ranganathan: Save the Time of the Reader/User harus sungguh diperhatikan. Dalam era pemanfaatan bersama sumber daya (resource sharing), tentunya juga tidak relevan lagi jika mengusulkan pembentukan perpustakaan desa yang saling berdekatan dengan jenis koleksi yang sama untuk setiap perpustakaan. Lebih baik dilakukan semacam spesialisasi koleksi sehingga anggaran yang terbatas dapat digunakan untuk mengadakan koleksi yang bervariasi untuk memenuhi kebutuhan pengguna yang bervariasi pula (prinsip ke-2 dan ke-3: Every Reader His/Her Book; Every Book its Reader). Dalam era persaingan global dengan tuntutan kompetensi yang semakin tinggi dewasa ini, tentunya juga tidak relevan lagi jika mengusulkan pengangkatan pustakawan dengan latar belakang pendidikan yang rendah!

MENEMU-KENALI ASPEK KETELADANAN PUSTAKAWAN

Dengan latar belakang pemikiran tersebut di atas, maka kiranya telah dapat diyakini bahwa tuntutan tugas dan tanggung-jawab pustakawan amat berat dan luas. Seorang pustakawan, apalagi pustakawan teladan, diharapkan paling tidak menyadari berat dan luasnya tugas dan tanggung jawab itu. Orientasi kerja dan pelaksanaan tugas pustakawan bukan hanya terarah kepada kepentingan unit kerjanya, apalagi hanya kepada kepentingan pribadi. Orientasi kerja dan pelaksanaan tugas pustakawan terarah kepada semakin terwujudnya tujuan nasional mencerdaskan kehidupan bangsa, tentunya melalui pelaksanaan tugas pokok dan fungsi unit kerjanya masing-masing.

Jika kembali kepada maksud tulisan ini, maka sampailah kini pada sharing pengalaman bagaimana menemu-kenali aspek keteladanan pustakawan. Secara ringkas, keteladanan pustakawan yang diharapkan adalah keteladanan yang terkait dengan kompetensi dan profesionalisme, pelaksanaan tugas berdasarkan kompetensi, wawasan kepustakawanan, serta sikap dan perilaku. Untuk mengidentifikasi atau menemu-kenali aspek-aspek keteladanan itu diperlukan perangkat seleksi, baik yang telah ditentukan oleh Panitia Pusat (Perpustakaan Nasional RI)[7] maupun yang dikembangkan sendiri oleh Panitia Daerah. Berikut ini jenis-jenis perangkat tersebut, maksud dan tujuan, serta cara penggunaannya.

Uji Kompetensi Dan Profesionalisme

Aspek kompetensi dan profesionalisme kepustakawanan memang tidak gampang untuk diuji secara kilat dan ditanyakan secara deskriptif (lisan atau tulisan) pada waktu seleksi. Sebagian aspek ini telah dicoba untuk ditemu-kenali melalui format penilaian oleh atasan langsung dan oleh teman sekerja calon pustakawan teladan. Bagi pustakawan dengan status PNS, uji kompetensi dan profesionalisme ini sesungguhnya dimaksudkan untuk menguji kesesuaian antara jabatan dan kemampuan teknis/profesional. Namun hal ini sedikit sulit dilakukan, terutama karena berdasarkan petunjuk pelaksanaan dari pusat, seleksi juga bisa diikuti oleh pustakawanan non-PNS.

Pada seleksi tahap pertama, para calon diminta melengkapi data pribadi dengan menyebutkan riwayat pendidikan, pelatihan, dan magang serta keterlibatan dalam seminar, lokakarya atau kegiatan profesional bidang kepustakawanan yang telah diikuti. Selain itu juga lama bertugas dan macam bidang tugas di unit perpustakaan. Frekuensi dan/atau volume komponen pendidikan, pelatihan, magang, seminar/lokakarya, lama tugas, dan bidang tugas tersebut diberi skor tertentu, sehingga semakin banyak komponen semakin tinggi pula skornya. Metode uji ini didasarkan pada asumsi bahwa semakin banyak komponen yang diikuti semakin bertambah pula kompetensi dan profesionalismenya.

Selain itu, juga ditambahkan sejumlah pertanyaan yang harus dijawab dan dijelaskan secara tertulis. Pada seleksi tahap pertama pertanyaan-pertanyaan itu masih bersifat umum dan praktis. Namun pada seleksi tahap kedua yang hanya diikuti oleh 10 besar, pertanyaan-pertanyaan sudah lebih berbobot dan terkait dengan dasar-dasar teoretis bidang kepustakawanan, serta dengan kondisi dan perkembangan kepustakawanan di Indonesia pada umumnya. Pertanyaan-pertanyaan dalam seleksi tahap kedua terdiri dari tes essai dan tes objektif. Melalui tes essai, ingin dilihat juga kemampuan calon dalam menuangkan gagasan secara runtut dan rasional.


Uji Pelaksanaan Tugas Berdasarkan Kompetensi

Sebagaimana dikemukakan di atas, aspek kompetensi dan profesionalisme kepustakawanan, terutama aspek pelaksanaan tugas berdasarkan kompetensi, memang tidak gampang untuk diuji secara kilat dan ditanyakan secara deskriptif (lisan atau tulisan) pada waktu seleksi. Sebagian aspek ini telah dicoba untuk ditemu-kenali melalui format penilaian oleh atasan langsung dan oleh teman sekerja calon pustakawan teladan. Hal ini memang tepat, karena pihak-pihak yang paling mengetahui tingkat kinerja calon teladan itu adalah atasan langsungnya dan rekan-rekan sekerjanya, termasuk bawahannya.

Dalam pelaksanaan Uji Tahun 2006, kami meminta Peserta untuk mengisi kuesioner singkat mengenai latar belakang pendidikan, pengalaman, dan keterlibatan dalam kegiatan kepustakawanan (lihat Lampiran I). Dengan menggunakan format ini, Tim Penilai dapat memberikan skor tingkat kompetensi peserta, dan peran serta tanggung jawab yang pernah diberikan kepadanya oleh Pimpinan setempat, terbukti dari keikutsertaan yang bersangkutan dalam berbagai kegiatan kepustakawanan. Hal ini dimaksudkan juga sebagai bahan pembanding atau informasi tambahan terhadap penilaian atasan langsung dan teman sekerja.

Sesungguhnya terdapat permasalahan dalam penilaian atasan langsung atau teman sekerja ini, yakni permasalahan obyektivitas. Kecenderungan yang terlihat adalah memberikan nilai yang cukup tinggi kepada calon. Bahkan ada juga yang memberikan nilai tertinggi untuk semua aspek, sehingga total nilai tepat seperti jumlah nilai maksimal. Hal ini tentu juga ada kaitannya dengan keinginan agar calon dari unit perpustakaannya lah yang nantinya dapat terpilih, menyisihkan calon dari unit perpustakaan lainnya.

Kedepan, aspek pelaksanaan tugas berdasarkan kompetensi ini perlu diuji secara lebih cermat. Salah satu cara misalnya dengan mengharuskan calon melampirkan perhitungan angka kredit yang diperolehnya selama setahun yang lalu dan tahun berjalan.


Uji Wawasan Kepustakawanan

Perangkat untuk uji wawasan kepustakawanan tingkat awal telah disediakan oleh Panitia Pusat berupa karangan singkat sesuai Format 5. Format ini wajib diisi oleh semua calon yang mendaftarkan diri untuk mengikuti seleksi calon pustakawan teladan. Dari karangan singkat ini telah diketahui motivasi dasar untuk menjadi pustakawan, dan pemikiran singkat untuk mengembangkan profesi kepustakawanan. Namun karangan singkat ini memang terlalu singkat untuk dapat mengetahui dua aspek tersebut secara lengkap.
Pada seleksi tahap awal, semua calon diminta membuat karangan yang lebih panjang daripada karangan pada Format 5. Topik karangan yang ditentukan adalah kondisi, permasalahan, dan pemikiran tentang pengembangan profesi kepustakawanan di daerah/provinsinya (bdk. Petunjuk Penyusunan Karangan, Lampiran II). Diandaikan bahwa para calon pustakawan teladan ini menyadari adanya faktor peluang namun sekaligus juga ancaman atau tantangan dari pemberlakukan Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah (Otonomi Daerah), sehingga pemikiran pengembangannya juga didasarkan pada upaya pemanfaatan maksimal peluang Otda tersebut. Karena dikerjakan di ruang seleksi dengan waktu yang terbatas (kurang lebih 2 jam), maka karangan ini tidak menuntut adanya sumber referensi atau data pendukung. Yang diutamakan adalah bagaimana para calon pustakawan mampu menemu-kenali masalah yang ada, dan mampu merumuskan pemikiran umum terkait dengan masalah tersebut.

Pada seleksi tahap kedua, saat jumlah calon sudah mengerucut menjadi 10 besar, uji wawasan ini ditingkatkan menjadi penyusunan artikel atau makalah singkat sebagai pengembangan atas karangan singkat yang dibuat di ruang seleksi tahap pertama. Penyusunan artikel/makalah singkat ini dilakukan di unit kerja masing-masing sejak pengumuman calon-calon yang lolos ke seleksi tahap kedua disampaikan, atau kurang lebih satu minggu sebelum pelaksanaan seleksi tahap kedua. Karena waktu penyusunan artikel/makalah singkat cukup panjang, maka semua sumber referensi dan data pendukung yang diperlukan harus dicantumkan. Tim Penilai kemudian memberikan penilaian terhadap artikel/makalah singkat ini, yang diserahkan pada waktu calon mengikuti seleksi tahap kedua. Untuk menjamin bahwa calon sendiri yang menulis artikel/makalah tersebut, maka Tim Penilai membandingkannya kembali dengan karangan singkat pada waktu calon mengikuti seleksi tahap pertama.

Selain itu, uji wawasan kepustakawanan ini juga dilakukan melalui wawancara pada seleksi tahap kedua. Pokok-pokok pertanyaan yang diajukan dalam wawancara terutama terkait dengan kondisi dan permasalahan kepustakawanan di daerah setempat, termasuk pemahaman mengenai kondisi sosial-ekonomi-budaya daerah, serta pemahaman mengenai sistem pemerintahan daerah, dan sebagainya. Hal ini dipandang perlu, karena sebagai pustakawan teladan wakil daerah/provinsi, sang teladan harus benar-benar mampu mewakili daerah/provinsinya, menggambarkan keadaan dan perkembangannya, serta menjelaskan profilnya.

Uji Sikap Dan Perilaku

Aspek sikap dan perilaku keteladanan juga amat sulit untuk diuji hanya melalui pertemuan singkat antara calon dengan Tim Penilai di ruang seleksi. Aspek ini harus dapat ditemu-kenali melalui berbagai jalur, antara lain DP3 (bagi PNS), rekomendasi pribadi oleh atasan langsung, serta catatan atau kesan umum yang diperoleh baik oleh Tim Penilai maupun oleh sesama. Format penilaian dari atasan langsung dan dari sesama yang telah disediakan oleh Panitia Pusat telah dapat menemu-kenali sebagian dari aspek ini, namun pada dasarnya belum ada perangkat yang secara khusus dikembangkan untuk aspek ini. Jika obyektivitas dalam pemberian nilai/skor dipertanyakan, maka kesesuaian nilai/skor dengan sikap dan perilaku yang sesungguhnya dari calon ternilai juga harus dipertanyakan. Akibatnya sungguh-sungguh terjadi, bahwa nilai/skor amat tinggi, tetapi ternyata calon terpilih memiliki sikap terlalu kaku dalam memegang prinsip, kurang kooperatif, kurang toleransi kepada kekurangan dan keterbatasan yang ada, bersikeras pada hak yang sebesar-besarnya tanpa diimbangi dengan kewajiban yang sepadan, dan lain-lain perilaku yang kurang memberi keteladanan. Jangan sampai ada yang kemudian merasa diri hebat dan superior – lalu berubah menjadi sombong – setelah terpilih menjadi pustakawan teladan.

Penilaian mengenai keteladanan dalam aspek ini tampaknya perlu diminta juga dari pengguna layanan. Sebagaimana terjadi pada perusahaan-perusahaan, setiap tahun diadakan pemilihan pegawai/karyawan teladan, yang calon-calon dan teladan terpilihnya kemudian ditempelkan di papan pengumuman sehingga pengguna layanan perusahaan itu juga dapat memberikan penilaiannya. Pengguna perpustakaan kiranya dapat diminta penilaiannya mengenai calon pustakawan teladan tahun berjalan.

WASANA KATA: HARAPAN KEDEPAN

Demikian beberapa catatan refleksi atas keterlibatan penulis dalam pelaksanaan seleksi Pustakawan Teladan tingkat provinsi tahun 2006. Secara pribadi, penulis sangat mendukung program ini, karena merupakan upaya nyata untuk memberi perhatian dan penghargaan kepada profesi kepustakawanan. Namun demikian, kiranya perhatian dan terutama penghargaan itu harus benar-benar jatuh kepada mereka yang benar-benar memiliki keteladanan, memiliki hal-hal atau perbuatan yang patut ditiru dan diteladani.

Berdasarkan refleksi pada bagian-bagian sebelumnya, untuk penyempurnaan proses seleksi pustakawan teladan kedepan kiranya dapat diusahakan bersama mekanisme seleksi yang semakin dapat menjamin kesesuaian aspek keteladanan dengan status keteladanannya. Format penilaian yang belum secara cermat mampu menemu-kenali aspek keteladanan tersebut perlu dikembangkan, antara lain terkait dengan:
(1)          uji pelaksanaan tugas kepustakawanan sesuai dengan kompetensi dan profesionalitasnya;
(2)          uji wawasan, khususnya kemampuan dalam memaparkan gagasan dan pemikirannya secara terbuka melalui berbagai media atau forum;
(3)          uji perilaku dan sikap keteladanan, termasuk kemampuan dalam memotivasi, mengkoordinasi, atau bekerjasama dengan sesama pustakawan;
(4)          uji perilaku dan sikap keteladanan yang penilaiannya dilakukan oleh pengguna layanan kepustakawanan;
(5)          uji profesionalitas kepustakawanan yang penilaiannya dilakukan oleh organisasi profesi (IPI).

Dengan beberapa jalur dan jenis uji tersebut kiranya dapat dijamin bahwa sang teladan terpilih benar-benar ’manusia langka’ yang dapat diteladani. Dari keteladanannya – dan keteladanan semua pustakawan teladan dari semua daerah/provinsi – diharapkan bahwa semakin lama keteladanan itu bukan sesuatu yang langka, melainkan sesuatu yang sudah sewajarnya, yang harus dimiliki oleh semua pustakawan. Jika dilakukan seleksi, maka tiada lain seleksi itu hanya dimaksudkan untuk memilih yang terunggul dari semua yang unggul, yang paling teladan dari semua yang teladan!

Masalah yang perlu dicermati adalah, sejauh mana ada korelasi antara ketatnya seleksi dengan besar atau tingginya penghargaan yang akan diterima oleh Sang Teladan. Kalau hadiah atau penghargaan demikian tinggi, maka wajarlah bawa calon teladan harus diuji dan dipilih secara ketat. Namun jika penghargaan tidak sebanding dengan tingkat keketatan seleksi, maka mungkin akan banyak pustakawan malas mengikuti Lomba Pustakawan Teladan.

Jadi, kedepan Pihak Penyelenggara dan para pustakawan seluruhnya perlu menetapkan komitmen dan tujuan bersama terkait dengan penyelenggaraan Lomba tersebut. Pertanyaan penuntun adalah: untuk apa kita ingin memiliki atau menjadi Pustakawan Teladan; dampak apa yang diharapkan dari penyelenggaraan lomba tersebut terhadap kemajuan dan perkembangan kepustakawanan, khususnya dikaitkan dengan visi-misi perpustakaan di negara ini; serta indikator apa yang dapat meyakinkan kita, bahwa keikutsertaan dalam Lomba Pustakawan Teladan itu bukan hanya karena secara “latah” mengikuti lomba teladan dalam bidang-bidang lain.

Jayapura, Awal Agustus 2006.

 
Catatan:


[i] Pustakawan Madya pada Universitas Cenderawasih Jayapura, sebagai Ketua Tim Penilai Seleksi Pustakawan Teladan Provinsi Papua, 2006

[1]Kamus Besar Bahasa Indonesia, edisi ke-2. Jakarta: Balai Pustaka, 1991. p.1025.
[2]Koentjaraningrat (1985). "Persepsi tentang Kebudayaan Nasional" dalam Persepsi tentang Kebudayaan, Alfian (ed.), Jakarta: Gramedia.
[3]Librarianship: Philosophy, Laws and Ethics / edited by Devinder Kaur and R.G. Prasher. New Delhi: Medalion Press, 2001. p. 56
[4]Sambutan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi pada Pembukaan Seminar Ilmiah dan Rakernas FPPTI, Depok, September 2003.
[5] Papua dalam Angka = Papua in Figures: 2004/2005. Jayapura: Badan Perencanaan dan Pengendalian Pembangunan Daerah dan Badan Pusat Statistik Provinsi Papua, 2005. p: 208-219.
[6]Cf. A.C. Sungkana Hadi (2003).  ”Menanti Lahirnya Undang-Undang Perpustakaan: Upaya Meningkatkan Budaya Baca Dan Kualitas Hidup Masyarakat  Melalui Perpustakaan.”  Makalah disampaikan pada Temu Kerja/Diskusi tentang Rancangan Undang-undang Perpustakaan dan Kelembagaan Perpustakaan, Jakarta, 9-10 Desember 2003.
[7]Panduan Pemilihan Pustakawan Teladan Tahun 2006. Jakarta: Perpustakaan Nasional RI, 2006.



 Lampiran I: Instrumen Uji Pengalaman dan Kompetensi

Badan Perpustakaan Daerah Provinsi Papua
Panitia Seleksi Pustakawan Teladan Tahun 2006

TAMBAHAN DATA/PROFIL PESERTA SELEKSI PUSTAKAWAN TELADAN
(Berikan tanda check [V] pada kolom yang mengikuti pilihan yang sesuai)

1
Pendidikan terakhir
:
Pasca Sarjana
4
Sarjana
3
Diploma
2
SMTA
1











2
Pendidikan formal bidang perpustakaan
:
Pasca Sarjana
4
Sarjana
3
Diploma
2













3
Pendidikan formal bidang lain
:
Pasca Sarjana
4
Sarjana
3
Diploma
2













4
Diklat resmi Kepustakawanan
:
3 bidang atau lebih
4
2 bidang
3
1 bidang
2













5
Penataran/Kursus/ Magang
:
3 kali atau lebih
4
2 kali
3
1 kali
2













6
Seminar/Lokakarya dan sejenisnya








-    Sebagai pembicara
:
5 kali atau lebih
4
3 - 4 kali
3
2 kali
2
1 kali
1












-    Sebagai moderator/ narasumber
:
5 kali atau lebih
4
3 - 4 kali
3
2 kali
2
1 kali
1












-    Sebagai peserta
:
5 kali atau lebih
4
3 - 4 kali
3
2 kali
2
1 kali
1











7
Menjadi Panitia Keg.  Kepustakawanan
:
5 kali atau lebih
4
3 - 4 kali
3
2 kali
2
1 kali
1











8
Telah bekerja di unit perpustakaan selama
:
Lebih dari 10 tahun
4
6 – 10 tahun
3
5 tahun
2








Lampiran II: Instrumen Uji Wawasan Kepustakawanan


VISI DAN PENGEMBANGAN WAWASAN KEPUSTAKAWANAN



Para Calon Pustakawan Teladan yang berbahagia,

Kepustakawanan menyangkut bidang-bidang kegiatan yang antara lain terkait dengan upaya mencerdaskan kehidupan bangsa melalui pengelolaan dan penyediaan layanan informasi. Oleh karena itu seorang pustakawan harus cukup memahami dan menghayati fungsi dan peranan perpustakaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Tuliskanlah pada halaman kosong di bawah dan halaman sebaliknya tentang pendapat, pandangan, dan wawasan pengembangan Anda tentang kepustakawanan pada umumnya, dan secara khusus tentang kepustakawanan di Papua.

Dengan kata lain: Sebagai calon Pustakawan Teladan Provinsi Papua, apa yang Anda pahami tentang kepustakawanan itu, bagaimana Anda menerapkannya di Provinisi ini, dan bagaimana pula pemikiran Anda untuk pengembangan kepustakawanan di Papua kedepan.

(Waktu 90 menit, judul bebas, maksimal 3 halaman)















































Tidak ada komentar:

Posting Komentar