KETELADANAN PUSTAKAWAN,
DIMANA LETAKNYA?
Sebuah Refleksi Pribadi A.C.
Sungkana Hadi[i]
Setelah beberapa tahun tidak diselenggarakan, pada tahun 2006 ini
diselenggarakan kembali pemilihan pustakawan teladan tingkat nasional, yang
diawali dengan pemilihan tingkat provinsi. Pada masa lalu pemilihan teladan ini
diselenggarakan untuk hampir semua profesi di Tanah Air ini, yang dilaksanakan
menjelang peringatan Hari Proklamasi Kemerdekaan
RI setiap tahun. Para teladan dari setiap profesi ini
dikirim oleh pemerintah provinsi masing-masing ke tingkat nasional, lalu diseleksi
di Jakarta untuk menentukan teladan tingkat nasional. Sebagai bagian dari
proses seleksi ini, para teladan mendapat kehormatan untuk hadir dalam acara
Sidang Umum MPR dalam rangka peringatan HUT Proklamasi RI di gedung MPR/DPR.
Bagi kebanyakan orang daerah, kesempatan masuk ke gedung terhormat itu pun
sudah sangat membanggakan karena amat langka dan mungkin tidak pernah
termimpikan; apalagi kesempatan mengikuti Sidang MPR yang terhormat itu.
Alhasil, inilah salah satu kebanggaann menjadi teladan dari berbagai daerah.
Oleh karena itu, memilih teladan berarti memilih
’manusia langka’ yang antara lain akan mendapat kesempatan langka. Apakah hal
itu lalu berarti bahwa proses pemilihan harus diperketat? Atau harus justru
diperlonggar, dibuka seluas-luasnya agar semakin banyak kandidat yang dapat
diuji? Tapi, sebenarnya aspek keteladanan mana yang ingin dicari dan dipastikan
dihayati sebagai perwujudan asli keutamaan pribadi oleh para calon?
Dapatkan aspek ’keaslian’ ini diketahui, ataukah aspek dibuat-buat, dipoles,
atau ditutup-tutupi masih mendominasi, sehingga setelah lolos seleksi aspek
keaslian yang serba kurang positif kembali lagi?
Tulisan pendek ini ingin merefleksikan
keterlibatan penulis dalam proses pemilihan pustakawan teladan tingkat provinsi
pada tahun ini. Dari refleksi ini diharapkan dapat dipetik sejumlah butir untuk
dipikir-kembangkan oleh para pustakawan yang ingin menjadi teladan. Selain itu,
semoga juga dapat menjadi bahan diskusi bagi para tim penilai dalam pemilihan
pustakawan teladan. Pertanyaan yang perlu dipertimbangkan bersama baik oleh
kandidat maupun oleh Tim Penilai adalah: apakah sudah ada persepsi yang sama
mengenai keteladanan pustakawan itu? Keteladanan itu dialamatkan kepada siapa,
sesama pustakawan saja, atau juga kepada seluruh masyarakat pengguna layanan
kepustakawanan? Apakah sudah ditemu-kenali, di mana letak keteladanan itu, dan
bagaimana cara mencarinya?
TELADAN, apa artinya?
Jika dilihat Kamus
Besar Bahasa Indonesia,[1]
istilah ’teladan’ berarti ’(perbuatan, barang, dsb) yang patut ditiru; contoh.’
Kata ’meneladani’ berarti ’memberi teladan’ atau ’mengambil teladan.’ Dengan
demikian kata ’diteladani’ berarti ditiru, dicontoh, dijadikan panutan. Kata
’keteladanan’ berarti hal-hal yang dapat ditiru atau dicontoh. Secara umum
kata-kata ’teladan,’ ’diteladani,’ ’keteladanan’ mengandung pengertian adanya
sesuatu yang unggul, yang relatif sangat baik, yang pantas untuk ditiru dan
dijadikan contoh bagi sesama dalam kelompok yang sama. Dalam pengertian itu,
selain kecerdasan intelektual, terkandung pula kecerdasan emosional, kecerdasan
sosial, bahkan kecerdasan religius (iman dan taqwa). Kalau dikaitkan dengan
tujuan nasional, maka seorang teladan pada dasarnya adalah seorang yang cerdas
dalam kehidupannya. Dia adalah salah satu hasil dari upaya nasional
mencerdaskan kehidupan bangsa.
Kehidupan yang cerdas adalah kehidupan yang
dikembangkan dan dihayati dengan mensinergikan semua unsur kecerdasan yang
disebut di atas itu, sehingga dalam berbagai perilaku hidupnya tercermin
penghayatan hidup yang serba terukur, terencana, terbangun berdasar kesesuaian
dengan tuntutan kondisi dan situasi saat ini, toleransi pada keterbatasan atau
ketidak-matangan yang masih ada, namun memiliki orientasi pandangan dan
jangkauan kedepan. Oleh karena itu, kehidupan yang cerdas adalah kehidupan yang
pas pada zamannya, bersifat realis (tidak dalam kondisi mimpi atau utopi),
namun juga bersifat dinamis, terbuka pada pengembangan ke depan.
Seorang yang menjadi teladan dalam bidangnya
berarti telah menghayati kehidupan yang cerdas sesuai dengan situasi dan
kondisi bidangnya di sini dan pada saat ini (hic et nunc). Dia tidak hidup di masa lampau yang sudah lewat,
tetapi tidak pula di masa datang yang belum ada. Dia bukan manusia teoretis
yang hanya berpikir dan berharap pada sesuatu yang ideal. Dia harus mampu
memahami dan menerima keterbatasan dan ketidak-matangan yang masih ada. Dia
tidak sibuk dengan memprotes dan menggugat keadaan, tanpa berbuat apapun. Dia
tidak pesimistis terhadap keadaan itu. Dia mencoba menjalani hidup dalam
keadaan itu, namun dengan optimis dan
percaya diri selalu bersikap dinamis, kritis-kontruktif, dan proaktif dalam
mengupayakan perkembangan-perkembangan yang dimungkinkan oleh berbagai peluang
yang tersedia.
Sikap dan penghayatan hidup demikian bukan
mustahil akan menjadi semacam lilin kecil yang menyala di kegelapan, menjadi
terang bagi banyak orang lain, terutama sesama dalam bidang yang terkait. Sikap
dan penghayatan hidup demikian dapat meneguhkan semangat orang lain yang
mungkin mengalami keputus-asaan, dapat menjadi mercu suar yang mengarahkan
orang lain yang mengalami kebuntuan. Jika dalam lingkungan bidangnya sudah
terjangkit berbagai kebusukan dan penyakit, maka sikap dan penghayatan hidup
yang cerdas itu dapat menjadi garam penawar kebusukan.
Maka jelaslah, bahwa menjadi manusia yang memiliki
kecerdasan hidup tidak mungkin terbentuk secara instant. Kecerdasan kehidupan dibangun melalui proses yang panjang,
mensinkronkan berbagai proses pembelajaran, baik yang diperoleh secara
intelektual, secara emosional, secara sosial, dan secara religius. Proses ini
mengandaikan adanya sikap terbuka untuk belajar dari segala sumber, dari
pengalaman dalam pendidikan formal, dari pengalaman kehidupan orang lain di
masyarakat, maupun dari pengalaman kehidupan orang lain yang telah terekam
dalam berbagai dokumen dan bahan bacaan.
TOLERANSI TERHADAP SITUASI DAN KONDISI
KEPUSTAKAWANAN SAAT INI
Tatkala kepustakawanan diakui sebagai profesi di
dunia Barat, visi dan misi yang khas dari profesi ini adalah menjadi pelayan
informasi bagi seluruh lapisan masyarakat yang membutuhkannya. Layanan
informasi itu diberikan berdasarkan adanya dokumen, yang pada umumnya berupa
buku. Tujuan dari layanan ini adalah untuk meningkatkan pemahaman dan
penguasaan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni sebagai basis dan penggerak
perkembangan dan kemajuan peradaban manusia. Selain itu, juga untuk
meningkatkan pemahaman akan budaya dan kemajuan peradaban itu sendiri, sehingga
kehidupan masyarakat tidak terasing dari proses dan hasil budaya yang sudah dan
sedang berlangsung. Pengguna layanan kepustakawanan diarahkan untuk dapat memahami,
memiliki, dan menghayati nilai-nilai dan keutamaan-keutamaan, baik yang
dihasilkan oleh proses budaya masa lampau, maupun yang dihasilkan oleh proses
budaya modern masa kini. Melalui penghayatan akan nilai-nilai dan
keutamaan-keutamaan tersebut dapat dikembangkan kehidupan bersama yang baik dan
bermartabat, saling menghormati dan membantu atas dasar kesetaraan harkat dan
norma kemanusiaan yang universal.
Dalam kaitannya dengan hasil budaya secara fisik,
seperti terlihat dari berbagai perkakas, peralatan, atau sistem (Koentjaraningrat,
1985, 99-106),[2]
maka layanan kepustakawanan terarah kepada dikuasainya teknologi dan
ketrampilan dalam memanfaatkan perangkat-perangkat tersebut. Tujuannya adalah
agar masyarakat dapat mendayagunakan hasil budaya fisik yang telah ada itu
untuk mengusahakan kemakmuran dan kesejahteraan hidup bersama. Tentu saja,
pemanfaatan semua perangkat itu harus tetap didasarkan pada norma dan tata
nilai kemanusiaan, sehingga terhindar dari kemungkinan penyalah-gunaan yang
justru akan merusak dan menghancurkan kehidupan manusia itu sendiri. Dengan
demikian, sasaran akhir layanan kepustakawanan pada dasarnya adalah peningkatan kualitas
kehidupan manusia melalui pendayagunaan hasil budaya yang ada dan/atau yang
sedang dikembangkan.
Untuk menjamin agar layanan kepustakawanan mampu
mencapai sasaran tersebut sejumlah prinsip kepustakawanan telah dikembangkan
dan diikuti secara konsisten. Salah satu prinsip yang
dianut adalah prinsip the right book for
the right reader, atau menurut Five
Laws of Library Science dari Ranganathan: Every Reader his Book dan Every
Book its reader.[3]
Dengan prinsip tersebut diupayakan agar dokumen-dokumen sumber informasi
yang dilayankan sungguh-sungguh sesuai dengan kebutuhan masyarakat pengguna
dalam situasi dan konteks kehidupan riil tertentu. Kemampuan para pustakawan
dalam mewujudkan prinsip kepustakawanan ini terlihat dari tingkat relevansi
koleksi terhadap kebutuhan masyarakat pengguna serta terhadap pencapaian tujuan
dan sasaran layanan kepustakawanan. Selain itu, juga harus terlihat dari
tingkat relevansi dokumen/bahan bacaan/sumber informasi yang de facto dibaca
dan digunakan oleh para pengguna dengan kebutuhan individual mereka. Hal ini
karena tidak semua pengguna dapat menemukan atau memilih bahan bacaan yang
paling baik dan paling relevan dengan kebutuhan, kemampuan, atau tingkat
perkembangan kejiwaan mereka secara individual.
Kemampuan para pustakawan dalam membangun koleksi yang relevan
dengan kebutuhan pengguna dan kemampuan menunjukkan jenis bahan bacaan yang
sesuai dengan kebutuhan pengguna secara individual merupakan syarat mutlak bagi
relevansi layanan kepustakawanan terhadap pencapaian tujuan dan sasaran
tersebut di atas. Selain itu, tentu saja sangat perlu dimilikinya kemampuan
untuk mendorong dan memotivasi masyarakat pengguna agar sungguh memanfaatkan
layanan kepustakawanan secara maksimal. Tersedianya begitu banyak dokumen/bahan
bacaan/sumber informai yang sangat bagus serta relevan dengan tujuan dan
sasaran yang ditetapkan tidak akan berguna sama sekali apabila dokumen/bahan
bacaan/sumber informasi tersebut tidak pernah dibaca. Perangkat paling
berdayaguna untuk menumbuhkan motivasi dan minat membaca adalah keteladanan
para pustakawan sendiri dalam membaca. Di sela-sela kesibukannya melaksanakan tugas
kepustakawanan, para pustakawan harus selalu terlihat sedang membaca dengan
tekun.
Masalah yang masih harus dihadapi saat ini adalah
belum mantapnya keberadaan dan perkembangan kepustakawanan di Tanah Air ini.
Tanpa harus mengacu kepada sumber manapun, setiap orang dapat mengatakan bahwa
sumber daya di hampir sebagian besar perpustakaan masih sangat terbatas.
Pengembangan koleksi masih terhambat oleh terbatasnya anggaran, pemilihan
buku/bahan bacaan untuk diadakan bagi perpustakaan masih terhambat oleh
terbatasnya jumlah terbitan yang tersedia di pasaran, status dan keberadaan
pustakawan sebagai tenaga fungsional di bidang kepustakawanan masih relatif
rendah bila dibandingkan dengan tenaga fungsional lainnya. Sarana dan prasarana
fisik untuk penyelenggaraan layanan kepustakawanan juga belum tersedia secara
memadai; perpustakaan belum tersedia secara merata dan mudah dijangkau oleh
masyarakat penggunanya. Perpustakaan sebagai pusat sumber materi pembelajaran
juga belum tersedia di setiap lembaga pendidikan. Di sejumlah perguruan tinggi
disinyalir masih terdapat perpustakaan siluman, yakni hanya muncul secara
lengkap dan bagus pada saat ada pemeriksaan untuk penetapan status akreditasi.[4]
Sementara itu, kondisi masyarakat pengguna layanan
kepustakawanan juga belum mendukung berkembangnya perpustakaan, antara lain
karena minat membaca yang masih rendah. Membaca belum merupakan salah satu
kebutuhan pokok bagi kehidupan masyarakat. Kebutuhan membaca tidak dikembangkan
sebagai kebutuhan untuk mendapatkan informasi secara lengkap dan akurat karena
telah tersedia saluran informasi melalui media televisi atau radio yang lebih
menarik. Sering dikatakan bahwa ’budaya
melihat dan mendengar lebih dominan daripada budaya membaya.’ Untuk Papua, hal
ini seperti mendapat pembenaran dengan tidak dicantumkannya data mengenai
jumlah penerbitan buku/majalah serta peredaran oplagnya (data kegiatan membaca
dan bahan bacaan) pada Papua dalam Angka
2004/2005, sementara data mengenai siaran televisi dan program radio
disajikan cukup lengkap dan terinci.[5]
Menghadapi keadaan seperti itu maka para
pustakawan perlu memiliki sikap dan pendirian yang tepat, konsisten dan
konsekuen, namun tanpa disertai sikap memberontak dan mogok kerja (ngambeg) manakala apa yang diharapkan
belum dapat terwujud secepatnya. Di satu pihak para pustakawan harus memiliki
sikap kritis dengan menunjukkan bahwa kondisi yang ada masih belum sebagaimana
diharapkan, masih harus diperbaiki supaya peranan dan fungsi perpustakaan
benar-benar dapat dilaksanakan secara maksimal. Di pihak lain, sikap kritis
tersebut perlu dibarengi dengan masukan mengenai jenis-jenis dan tingkatan
keterbatasan atau kelemahan yang ada, serta pemikiran konstruktif yang
menunjukkan aspek-aspek perbaikan dan pengembangan yang perlu diperhatikan
disertai dengan alternatif-alternatif solusinya. Dalam hal ini jelas, bahwa
aspek kompetensi dan profesionalisme menjadi salah satu prasyarat yang harus
dimiliki oleh setiap pustakawan.
ORIENTASI PADA PANDANGAN DAN JANGKAUAN KE DEPAN
Dalam mengkritisi kondisi yang ada serta
mengemukakan alternatif-alternatif solusi perbaikan dan/atau pengembangan,
pustakawan harus memiliki wawasan dan jangkauan ke depan. Namun demikian, tetap
juga harus dijaga agar alternatif solusi yang dikemukakan itu tetap berpijak
pada kelayak-terapan (feasibility)
pada kondisi saat ini, bukan sesuatu yang sangat ideal dan tidak pernah akan
dapat dilaksanakan. Solusi yang dikemukakan adalah suatu proses menuju masa
depan, namun dengan tahapan-tahapan pelaksanaan pada saat ini yang memerlukan
waktu yang relatif panjang.
Pengalaman membuktikan bahwa orang cenderung
mengkritik pejabat, pimpinan, atau orang lain yang dipandang memiliki posisi
penentu kebijakan. Kritikan yang dilontarkan cenderung bersifat spontan, tanpa
dilandasi oleh kajian mendalam mengenai latar belakang, proses, kendala dan
faktor kesulitan lainnya. Apalagi, kritikan itu biasa dilontarkan secara lisan
dalam kesempatan yang relatif singkat, sehingga tidak semua aspek mengenai
bidang yang dikritik itu sempat dijelaskan. Hal ini nampak sekali dalam
kebiasaan berdemo di jalanan dengan orasi-orasi spontan yang kurang mendalam.
Kalaupun ada dokumen, biasanya hanya berupa pernyataan-pernyataan atau
tuntutan-tuntutan yang tidak disertai dengan deskripsi dan data yang lengkap.
Tuntutan yang dilontarkan biasanya cenderung bersifat pemaksaan yang harus
dilaksanakan/diselesaikan dalam kurun waktu yang relatif sangat singkat.
Dalam bidang kepustakawanan terdapat beberapa hal
yang menjadi langganan kritik dan ketidak-puasan. Pertama adalah keterbatasan
anggaran, baik anggaran pengembangan koleksi, pengembangan program,
pengembangan ketenagaan, maupun anggaran operasional. Dalam berbagai pertemuan
hal ini masih diangkat oleh hampir sebagian besar peserta. Kalangan pustakawan
dan pengelola perpustakaan biasanya mendasarkan tuntutan peningkatan anggaran
pada fungsi perpustakaan sebagai wahana untuk mencerdaskan kehidupan bangsa,
sebagai lembaga pendidikan di luar persekolahan yang berlangsung seumur hidup,
sebagai universitas terbuka bagi semua lapisan masyarakat, dan sebagai pusat
dokumentasi kebudayaan nasional. Kalau fungsi-fungsi itu betul diyakini, maka
pastilah bahwa perpustakaan harus diselenggarakan dengan baik, merata di
seluruh pelosok tanah air, dan senantiasa dikembangkan dengan penambahan
koleksi yang berkualitas. Oleh karena itu, pengalokasian anggaran yang besar
bagi perpustakaan tentu amat wajar dan bahkan merupakan keharusan. Namun,
kondisi riil dalam masyarakat, bangsa dan negara ini memang tidak/belum
demikian. Fungsi dan peranan perpustakaan yang demikian hanya diyakini oleh
sebagian kecil masyarakat, bahkan juga hanya oleh sebagian kecil kalangan
penentu kebijakan. Alasan yang dikemukakan adalah terbatasnya kemampuan
keuangan negara; lagipula, mencerdaskan kehidupan bangsa bukan satu-satunya
tujuan, dan perpustakaan (serta lembaga pendidikan formal) bukan satu-satunya
sarana untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Bidang kesehatan, gizi, perumahan
yang layak, lingkungan yang sehat dan lestari, ketenteraman, rasa keadilan dan
keamanan juga sangat penting peranannya dalam mendukung upaya mencerdaskan
kehidupan bangsa. Jadi anggaran harus dibagi rata untuk semua bidang itu.
Masalah kedua adalah status dan keberadaan
perpustakaan dan pustakawannya. Dengan menekankan fungsi-fungsi seperti
tersebut di atas, maka seyogyanya perpustakaan dibentuk di mana-mana. Di tengah
masyarakat seharusnya terdapat perpustakaan umum (desa, distrik, kabupaten,
provinsi); kalau perpustakaan belum bisa dibentuk di setiap desa/distrik, maka
seyogyanya ada layanan perpustakaan keliling yang menjangkau desa/distrik
tersebut; di tengah masyarakat pemeluk agama tertentu seyogyanya ada
perpustakaan keagamaan (perpustakaan masjid, gereja, wihara, pura, dsb); di
setiap sekolah/lembaga pendidikan seyogyanya ada perpustakaan sekolah dan/atau
perpustakaan perguruan tinggi; di lingkungan kantor-kantor pemerintah
seyogyanya ada perpustakaan khusus; demikian pula di lingkungan rumah sakit,
lembaga pemasyarakatan, dan lembaga-lembaga lainnya. Untuk setiap perpustakaan
itu diperlukan tenaga pustakawan, maka seyogyanya formasi kepegawaian untuk
pustakawan senantiasa disediakan. Selain itu, tunjangan fungsional pustakawan
juga perlu dinaikkan.
Tuntutan-tuntutan atau harapan demikian itu memang
benar, dan di mata kalangan pustakawan dan pemerhati perpustakaan mungkin amat
wajar. Namun kenyataan riil menunjukkan bahwa harapan itu masih jauh panggang
dari api. Masyarakat kepustakawanan di Tanah Air ini mungkin menantikan agar
semua harapan itu dapat terwujud manakala negara ini memiliki Undang-Undang
tentang Perpustakaan.[6]
Hal itu karena undang-undang sebagai bentuk kesepakatan rakyat dan pemerintah
akan mengikat semua pihak, baik penyelenggara negara maupun masyarakat, dan
mewajibkan untuk memberi perhatian dan tempat pada pengembangan perpustakaan di
negara ini. Secara optimis, kita semua dapat menaruh harapan demikian pada
Undang-Undang tentang Perpustakaan yang rancangannya dewasa ini sedang digarap
oleh Komisi X DPR RI bersama Tim Perpustakaan Nasional RI. Namun kita harus
juga bersifat toleran, bahwa terwujudnya harapan itu akan memerlukan waktu yang
panjang, tidak terjadi seketika.
Masalah ketiga adalah masih rendahnya minat
membaca di kalangan masyarakat. Seharusnya semua pihak peduli pada upaya
menumbuhkan minat baca, dan mendukung setiap gerakan menuju berkembangnya
kegemaran membaca di kalangan masyarakat. Oleh karena itu perlu dikembangkan
berbagai program dan kegiatan dalam bidang ini, dan tentunya dengan alokasi
anggaran yang memadai. Tanpa adanya promosi minat baca maka pengembangan
perpustakaan seberapa pun hebatnya tidak akan ada manfaatnya. Hal ini sungguh
benar, namun kenyataan menunjukkan bahwa promosi minat baca memang bagaikan
menunggu tumbuhnya jamur di musim kemarau, amat langka.
Terhadap masalah-masalah tersebut, para pustakawan
perlu menyodorkan berbagai alternatif program/kegiatan/solusi yang berwawasan
jauh ke depan. Kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, dan kebudayaan – termasuk
kemajuan teknologi informasi – harus mendapat perhatian yang besar. Dalam
kerangka kemajuan tersebut, tentunya tidak relevan lagi jika – misalnya –
diusulkan pembentukan perpustakaan dengan mengandalkan pada sistem buku induk
untuk pencatatan koleksinya, dan mendasarkan pada nomor induk untuk pengaturan
koleksi di rak. Prinsip ke-4 dari Ranganathan: Save the Time of the Reader/User harus sungguh
diperhatikan. Dalam era pemanfaatan bersama sumber daya (resource sharing), tentunya juga tidak relevan lagi jika
mengusulkan pembentukan perpustakaan desa yang saling berdekatan dengan jenis
koleksi yang sama untuk setiap perpustakaan. Lebih baik dilakukan semacam
spesialisasi koleksi sehingga anggaran yang terbatas dapat digunakan untuk
mengadakan koleksi yang bervariasi untuk memenuhi kebutuhan pengguna yang
bervariasi pula (prinsip ke-2 dan ke-3: Every
Reader His/Her Book; Every Book its Reader). Dalam era persaingan global dengan tuntutan
kompetensi yang semakin tinggi dewasa ini, tentunya juga tidak relevan lagi
jika mengusulkan pengangkatan pustakawan dengan latar belakang pendidikan yang
rendah!
MENEMU-KENALI ASPEK KETELADANAN PUSTAKAWAN
Dengan latar belakang pemikiran tersebut di atas,
maka kiranya telah dapat diyakini bahwa tuntutan tugas dan tanggung-jawab
pustakawan amat berat dan luas. Seorang pustakawan, apalagi pustakawan teladan,
diharapkan paling tidak menyadari berat dan luasnya tugas dan tanggung jawab
itu. Orientasi kerja dan pelaksanaan tugas pustakawan bukan hanya terarah
kepada kepentingan unit kerjanya, apalagi hanya kepada kepentingan pribadi.
Orientasi kerja dan pelaksanaan tugas pustakawan terarah kepada semakin
terwujudnya tujuan nasional mencerdaskan kehidupan bangsa, tentunya melalui
pelaksanaan tugas pokok dan fungsi unit kerjanya masing-masing.
Jika kembali kepada maksud tulisan ini, maka sampailah
kini pada sharing pengalaman bagaimana menemu-kenali aspek keteladanan
pustakawan. Secara ringkas, keteladanan pustakawan yang diharapkan adalah
keteladanan yang terkait dengan kompetensi dan profesionalisme, pelaksanaan
tugas berdasarkan kompetensi, wawasan kepustakawanan, serta sikap dan perilaku.
Untuk mengidentifikasi atau menemu-kenali aspek-aspek keteladanan itu
diperlukan perangkat seleksi, baik yang telah ditentukan oleh Panitia Pusat
(Perpustakaan Nasional RI)[7]
maupun yang dikembangkan sendiri oleh Panitia Daerah. Berikut ini jenis-jenis
perangkat tersebut, maksud dan tujuan, serta cara penggunaannya.
Uji Kompetensi Dan
Profesionalisme
Aspek kompetensi dan profesionalisme
kepustakawanan memang tidak gampang untuk diuji secara kilat dan ditanyakan
secara deskriptif (lisan atau tulisan) pada waktu seleksi. Sebagian aspek ini
telah dicoba untuk ditemu-kenali melalui format penilaian oleh atasan langsung
dan oleh teman sekerja calon pustakawan teladan. Bagi pustakawan dengan status
PNS, uji kompetensi dan profesionalisme ini sesungguhnya dimaksudkan untuk
menguji kesesuaian antara jabatan dan kemampuan teknis/profesional. Namun hal
ini sedikit sulit dilakukan, terutama karena berdasarkan petunjuk pelaksanaan
dari pusat, seleksi juga bisa diikuti oleh pustakawanan non-PNS.
Pada seleksi tahap pertama, para calon diminta
melengkapi data pribadi dengan menyebutkan riwayat pendidikan, pelatihan, dan
magang serta keterlibatan dalam seminar, lokakarya atau kegiatan profesional
bidang kepustakawanan yang telah diikuti. Selain itu juga lama bertugas dan
macam bidang tugas di unit perpustakaan. Frekuensi dan/atau volume komponen
pendidikan, pelatihan, magang, seminar/lokakarya, lama tugas, dan bidang tugas
tersebut diberi skor tertentu, sehingga semakin banyak komponen semakin tinggi
pula skornya. Metode uji ini didasarkan pada asumsi bahwa semakin banyak
komponen yang diikuti semakin bertambah pula kompetensi dan profesionalismenya.
Selain itu, juga ditambahkan sejumlah pertanyaan
yang harus dijawab dan dijelaskan secara tertulis. Pada seleksi tahap pertama
pertanyaan-pertanyaan itu masih bersifat umum dan praktis. Namun pada seleksi
tahap kedua yang hanya diikuti oleh 10 besar, pertanyaan-pertanyaan sudah lebih
berbobot dan terkait dengan dasar-dasar teoretis bidang kepustakawanan, serta
dengan kondisi dan perkembangan kepustakawanan di Indonesia pada umumnya.
Pertanyaan-pertanyaan dalam seleksi tahap kedua terdiri dari tes essai dan tes
objektif. Melalui tes essai, ingin dilihat juga kemampuan calon dalam menuangkan
gagasan secara runtut dan rasional.
Uji Pelaksanaan Tugas Berdasarkan Kompetensi
Sebagaimana dikemukakan di atas, aspek kompetensi
dan profesionalisme kepustakawanan, terutama aspek pelaksanaan tugas
berdasarkan kompetensi, memang tidak gampang untuk diuji secara kilat dan
ditanyakan secara deskriptif (lisan atau tulisan) pada waktu seleksi. Sebagian
aspek ini telah dicoba untuk ditemu-kenali melalui format penilaian oleh atasan
langsung dan oleh teman sekerja calon pustakawan teladan. Hal ini memang tepat,
karena pihak-pihak yang paling mengetahui tingkat kinerja calon teladan itu
adalah atasan langsungnya dan rekan-rekan sekerjanya, termasuk bawahannya.
Dalam pelaksanaan Uji Tahun 2006, kami meminta
Peserta untuk mengisi kuesioner singkat mengenai latar belakang pendidikan,
pengalaman, dan keterlibatan dalam kegiatan kepustakawanan (lihat Lampiran I). Dengan menggunakan format
ini, Tim Penilai dapat memberikan skor tingkat kompetensi peserta, dan peran
serta tanggung jawab yang pernah diberikan kepadanya oleh Pimpinan setempat,
terbukti dari keikutsertaan yang bersangkutan dalam berbagai kegiatan
kepustakawanan. Hal ini dimaksudkan juga sebagai bahan pembanding atau
informasi tambahan terhadap penilaian atasan langsung dan teman sekerja.
Sesungguhnya terdapat permasalahan dalam penilaian atasan langsung atau teman sekerja
ini, yakni permasalahan obyektivitas. Kecenderungan yang terlihat adalah
memberikan nilai yang cukup tinggi kepada calon. Bahkan ada juga yang
memberikan nilai tertinggi untuk semua aspek, sehingga total nilai tepat
seperti jumlah nilai maksimal. Hal
ini tentu juga ada kaitannya dengan keinginan agar calon dari unit
perpustakaannya lah yang nantinya dapat terpilih, menyisihkan calon dari unit
perpustakaan lainnya.
Kedepan, aspek pelaksanaan tugas berdasarkan
kompetensi ini perlu diuji secara lebih cermat. Salah satu cara
misalnya dengan mengharuskan calon melampirkan perhitungan angka kredit yang
diperolehnya selama setahun yang lalu dan tahun berjalan.
Uji Wawasan Kepustakawanan
Perangkat untuk uji wawasan kepustakawanan tingkat
awal telah disediakan oleh Panitia Pusat berupa karangan singkat sesuai Format
5. Format ini wajib diisi oleh semua calon yang mendaftarkan diri untuk
mengikuti seleksi calon pustakawan teladan. Dari karangan singkat ini telah
diketahui motivasi dasar untuk menjadi pustakawan, dan pemikiran singkat untuk
mengembangkan profesi kepustakawanan. Namun karangan singkat ini memang terlalu
singkat untuk dapat mengetahui dua aspek tersebut secara lengkap.
Pada seleksi tahap awal, semua calon
diminta membuat karangan yang lebih panjang daripada karangan pada Format 5.
Topik karangan yang ditentukan adalah kondisi, permasalahan, dan pemikiran
tentang pengembangan profesi kepustakawanan di daerah/provinsinya (bdk. Petunjuk Penyusunan Karangan, Lampiran II). Diandaikan bahwa para calon pustakawan teladan
ini menyadari adanya faktor peluang namun sekaligus juga ancaman atau tantangan
dari pemberlakukan Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah (Otonomi Daerah),
sehingga pemikiran pengembangannya juga didasarkan pada upaya pemanfaatan
maksimal peluang Otda tersebut. Karena dikerjakan di ruang seleksi dengan waktu
yang terbatas (kurang lebih 2 jam), maka karangan ini tidak menuntut adanya
sumber referensi atau data pendukung. Yang diutamakan adalah bagaimana para
calon pustakawan mampu menemu-kenali masalah yang ada, dan mampu merumuskan
pemikiran umum terkait dengan masalah tersebut.
Pada seleksi tahap kedua, saat jumlah calon sudah
mengerucut menjadi 10 besar, uji wawasan ini ditingkatkan menjadi penyusunan
artikel atau makalah singkat sebagai pengembangan atas karangan singkat yang
dibuat di ruang seleksi tahap pertama. Penyusunan artikel/makalah singkat ini
dilakukan di unit kerja masing-masing sejak pengumuman calon-calon yang lolos
ke seleksi tahap kedua disampaikan, atau kurang lebih satu minggu sebelum
pelaksanaan seleksi tahap kedua. Karena waktu penyusunan artikel/makalah
singkat cukup panjang, maka semua sumber referensi dan data pendukung yang
diperlukan harus dicantumkan. Tim Penilai kemudian memberikan penilaian
terhadap artikel/makalah singkat ini, yang diserahkan pada waktu calon
mengikuti seleksi tahap kedua. Untuk menjamin bahwa calon sendiri yang menulis
artikel/makalah tersebut, maka Tim Penilai membandingkannya kembali dengan
karangan singkat pada waktu calon mengikuti seleksi tahap pertama.
Selain itu, uji wawasan kepustakawanan ini juga
dilakukan melalui wawancara pada seleksi tahap kedua. Pokok-pokok pertanyaan
yang diajukan dalam wawancara terutama terkait dengan kondisi dan permasalahan
kepustakawanan di daerah setempat, termasuk pemahaman mengenai kondisi
sosial-ekonomi-budaya daerah, serta pemahaman mengenai sistem pemerintahan
daerah, dan sebagainya. Hal ini dipandang perlu, karena sebagai pustakawan
teladan wakil daerah/provinsi, sang teladan harus benar-benar mampu mewakili daerah/provinsinya,
menggambarkan keadaan dan perkembangannya, serta menjelaskan profilnya.
Uji Sikap Dan Perilaku
Aspek sikap dan perilaku keteladanan juga amat
sulit untuk diuji hanya melalui pertemuan singkat antara calon dengan Tim
Penilai di ruang seleksi. Aspek ini harus dapat ditemu-kenali melalui berbagai
jalur, antara lain DP3 (bagi PNS), rekomendasi pribadi oleh atasan langsung,
serta catatan atau kesan umum yang diperoleh baik oleh Tim Penilai maupun oleh
sesama. Format penilaian dari atasan langsung dan dari sesama yang telah
disediakan oleh Panitia Pusat telah dapat menemu-kenali sebagian dari aspek
ini, namun pada dasarnya belum ada perangkat yang secara khusus dikembangkan
untuk aspek ini. Jika obyektivitas dalam pemberian nilai/skor dipertanyakan,
maka kesesuaian nilai/skor dengan sikap dan perilaku yang sesungguhnya dari
calon ternilai juga harus dipertanyakan. Akibatnya sungguh-sungguh terjadi,
bahwa nilai/skor amat tinggi, tetapi ternyata calon terpilih memiliki sikap
terlalu kaku dalam memegang prinsip, kurang kooperatif, kurang toleransi kepada
kekurangan dan keterbatasan yang ada, bersikeras pada hak yang sebesar-besarnya
tanpa diimbangi dengan kewajiban yang sepadan, dan lain-lain perilaku yang
kurang memberi keteladanan. Jangan sampai ada yang kemudian merasa diri hebat
dan superior – lalu berubah menjadi sombong – setelah terpilih menjadi
pustakawan teladan.
Penilaian mengenai keteladanan dalam aspek ini
tampaknya perlu diminta juga dari pengguna layanan. Sebagaimana terjadi pada
perusahaan-perusahaan, setiap tahun diadakan pemilihan pegawai/karyawan
teladan, yang calon-calon dan teladan terpilihnya kemudian ditempelkan di papan
pengumuman sehingga pengguna layanan perusahaan itu juga dapat memberikan
penilaiannya. Pengguna perpustakaan kiranya dapat diminta penilaiannya mengenai
calon pustakawan teladan tahun berjalan.
WASANA KATA: HARAPAN KEDEPAN
Demikian beberapa catatan refleksi atas keterlibatan
penulis dalam pelaksanaan seleksi Pustakawan Teladan tingkat provinsi tahun
2006. Secara pribadi, penulis sangat mendukung program ini, karena merupakan
upaya nyata untuk memberi perhatian dan penghargaan kepada profesi
kepustakawanan. Namun demikian, kiranya perhatian dan terutama penghargaan itu
harus benar-benar jatuh kepada mereka yang benar-benar memiliki keteladanan,
memiliki hal-hal atau perbuatan yang patut ditiru dan diteladani.
Berdasarkan refleksi pada bagian-bagian
sebelumnya, untuk penyempurnaan proses seleksi pustakawan teladan kedepan
kiranya dapat diusahakan bersama mekanisme seleksi yang semakin dapat menjamin
kesesuaian aspek keteladanan dengan status keteladanannya. Format penilaian
yang belum secara cermat mampu menemu-kenali aspek keteladanan tersebut perlu
dikembangkan, antara lain terkait dengan:
(1)
uji
pelaksanaan tugas kepustakawanan sesuai dengan kompetensi dan
profesionalitasnya;
(2)
uji
wawasan, khususnya kemampuan dalam memaparkan gagasan dan pemikirannya secara
terbuka melalui berbagai media atau forum;
(3)
uji
perilaku dan sikap keteladanan, termasuk kemampuan dalam memotivasi,
mengkoordinasi, atau bekerjasama dengan sesama pustakawan;
(4)
uji
perilaku dan sikap keteladanan yang penilaiannya dilakukan oleh pengguna
layanan kepustakawanan;
(5)
uji
profesionalitas kepustakawanan yang penilaiannya dilakukan oleh organisasi
profesi (IPI).
Dengan beberapa jalur dan jenis uji tersebut
kiranya dapat dijamin bahwa sang teladan terpilih benar-benar ’manusia langka’
yang dapat diteladani. Dari keteladanannya – dan keteladanan semua pustakawan
teladan dari semua daerah/provinsi – diharapkan bahwa semakin lama keteladanan
itu bukan sesuatu yang langka, melainkan sesuatu yang sudah sewajarnya, yang
harus dimiliki oleh semua pustakawan. Jika dilakukan seleksi, maka tiada lain
seleksi itu hanya dimaksudkan untuk memilih yang terunggul dari semua yang
unggul, yang paling teladan dari semua yang teladan!
Masalah yang perlu dicermati adalah, sejauh mana
ada korelasi antara ketatnya seleksi dengan besar atau tingginya penghargaan
yang akan diterima oleh Sang Teladan. Kalau hadiah atau penghargaan demikian
tinggi, maka wajarlah bawa calon teladan harus diuji dan dipilih secara ketat.
Namun jika penghargaan tidak sebanding dengan tingkat keketatan seleksi, maka mungkin
akan banyak pustakawan malas mengikuti Lomba Pustakawan Teladan.
Jadi, kedepan Pihak Penyelenggara dan para
pustakawan seluruhnya perlu menetapkan komitmen dan tujuan bersama terkait
dengan penyelenggaraan Lomba tersebut. Pertanyaan penuntun adalah: untuk apa
kita ingin memiliki atau menjadi Pustakawan Teladan; dampak apa yang diharapkan
dari penyelenggaraan lomba tersebut terhadap kemajuan dan perkembangan
kepustakawanan, khususnya dikaitkan dengan visi-misi perpustakaan di negara
ini; serta indikator apa yang dapat meyakinkan kita, bahwa keikutsertaan dalam
Lomba Pustakawan Teladan itu bukan hanya karena secara “latah” mengikuti lomba
teladan dalam bidang-bidang lain.
Jayapura, Awal Agustus 2006.
Catatan:
[i] Pustakawan Madya pada Universitas Cenderawasih Jayapura, sebagai
Ketua Tim Penilai Seleksi Pustakawan Teladan Provinsi Papua, 2006
[2]Koentjaraningrat (1985).
"Persepsi tentang Kebudayaan Nasional" dalam Persepsi tentang
Kebudayaan, Alfian (ed.), Jakarta: Gramedia.
[3]Librarianship:
Philosophy, Laws and Ethics
/ edited by Devinder Kaur and R.G. Prasher. New Delhi: Medalion Press, 2001.
p. 56
[4]Sambutan Direktur
Jenderal Pendidikan Tinggi pada Pembukaan Seminar
Ilmiah dan Rakernas FPPTI, Depok, September 2003.
[5] Papua dalam Angka = Papua in Figures: 2004/2005. Jayapura: Badan
Perencanaan dan Pengendalian Pembangunan Daerah dan Badan Pusat Statistik
Provinsi Papua, 2005. p: 208-219.
[6]Cf. A.C. Sungkana Hadi
(2003). ”Menanti Lahirnya Undang-Undang
Perpustakaan: Upaya Meningkatkan Budaya Baca Dan Kualitas Hidup Masyarakat Melalui Perpustakaan.” Makalah disampaikan pada Temu Kerja/Diskusi
tentang Rancangan Undang-undang Perpustakaan dan Kelembagaan Perpustakaan,
Jakarta, 9-10 Desember 2003.
[7]Panduan
Pemilihan Pustakawan Teladan Tahun 2006. Jakarta: Perpustakaan Nasional RI, 2006.
|
Badan Perpustakaan Daerah Provinsi Papua
|
|
Panitia Seleksi Pustakawan
Teladan Tahun 2006
|
|
TAMBAHAN DATA/PROFIL
PESERTA SELEKSI PUSTAKAWAN TELADAN
|
|
(Berikan tanda check
[V] pada kolom yang mengikuti pilihan yang sesuai)
|
|
1
|
Pendidikan
terakhir
|
:
|
Pasca Sarjana
|
4
|
Sarjana
|
3
|
Diploma
|
2
|
SMTA
|
1
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
2
|
Pendidikan
formal bidang perpustakaan
|
:
|
Pasca Sarjana
|
4
|
Sarjana
|
3
|
Diploma
|
2
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
3
|
Pendidikan
formal bidang lain
|
:
|
Pasca Sarjana
|
4
|
Sarjana
|
3
|
Diploma
|
2
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
4
|
Diklat resmi
Kepustakawanan
|
:
|
3 bidang atau lebih
|
4
|
2 bidang
|
3
|
1 bidang
|
2
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
5
|
Penataran/Kursus/
Magang
|
:
|
3 kali atau lebih
|
4
|
2 kali
|
3
|
1 kali
|
2
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
6
|
Seminar/Lokakarya
dan sejenisnya
|
|
|
|
|
|
|
|
||
|
|
- Sebagai pembicara
|
:
|
5 kali atau lebih
|
4
|
3 - 4 kali
|
3
|
2 kali
|
2
|
1 kali
|
1
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
- Sebagai moderator/ narasumber
|
:
|
5 kali atau lebih
|
4
|
3 - 4 kali
|
3
|
2 kali
|
2
|
1 kali
|
1
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
- Sebagai peserta
|
:
|
5 kali atau lebih
|
4
|
3 - 4 kali
|
3
|
2 kali
|
2
|
1 kali
|
1
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
7
|
Menjadi Panitia Keg. Kepustakawanan
|
:
|
5 kali atau lebih
|
4
|
3 - 4 kali
|
3
|
2 kali
|
2
|
1 kali
|
1
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
8
|
Telah bekerja di unit perpustakaan selama
|
:
|
Lebih dari 10 tahun
|
4
|
6 – 10 tahun
|
3
|
5 tahun
|
2
|
|
|
Lampiran II: Instrumen
Uji Wawasan Kepustakawanan
|
VISI DAN PENGEMBANGAN WAWASAN
KEPUSTAKAWANAN
Para Calon Pustakawan Teladan
yang berbahagia,
|
Kepustakawanan menyangkut bidang-bidang
kegiatan yang antara lain terkait dengan upaya mencerdaskan kehidupan bangsa melalui pengelolaan dan penyediaan layanan
informasi. Oleh karena itu seorang pustakawan harus cukup memahami dan menghayati fungsi dan peranan perpustakaan dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Tuliskanlah pada halaman kosong di bawah
dan halaman sebaliknya tentang pendapat, pandangan, dan wawasan pengembangan
Anda tentang kepustakawanan pada umumnya, dan secara khusus tentang
kepustakawanan di Papua.
Dengan kata lain: Sebagai calon Pustakawan
Teladan Provinsi Papua, apa yang Anda pahami tentang kepustakawanan itu,
bagaimana Anda menerapkannya di Provinisi ini, dan bagaimana pula pemikiran
Anda untuk pengembangan kepustakawanan di Papua kedepan.
(Waktu 90 menit, judul
bebas, maksimal 3 halaman)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar