Minggu, 01 Januari 2012


MENANTI LAHIRNYA UNDANG-UNDANG PERPUSTAKAAN:

Upaya Meningkatkan Budaya Baca dan Kualitas Hidup Masyarakat Melalui Perpustakaan[1]


Oleh:
A.C. Sungkana Hadi[2]

Tatanan masyarakat dalam suatu negara hukum memerlukan sistem peraturan perundang-undangan. Salah satu bentuk peraturan perundang-undangan adalah undang-undang. Menurut Sudarsono dalam Kamus Hukum - nya, undang-undang adalah ketentuan-ketentuan dan peraturan-peraturan negara yang dibuat oleh pemerintah sebagai badan eksekutif bersama-sama Dewan Perwakilan Rakyat sebagai badan legislatif.[i] Pembuatan bersama ini menyiratkan adanya kesepakatan antara pemerintah dan rakyat – yang diwakili oleh para anggota Dewan Perwakilan Rakyat – untuk mengatur sesuatu hal, agar dapat berjalan sebagaimana mestinya.

Dengan demikian hakekat dan fungsi undang-undang adalah sebagai bentuk kesepakatan bersama rakyat dan pemerintah untuk mengatur penatalaksanaan sesuatu segi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara agar dapat berjalan dengan baik dan dapat mencapai tujuan dan sasaran secara maksimal. Undang-undang juga merupakan bentuk perjanjian antara kedua pihak tersebut sehingga mengikat semua pihak, baik pemerintah, lembaga perwakilan rakyat, lembaga-lembaga swadaya dalam masyarakat, maupun setiap warga masyarakat secara individual.

Sementara itu, dalam sistem ketatanegaraan kita, menurut Parmono Sudibyo,[ii] suatu undang-undang adalah perangkat peraturan untuk melaksanakan amanat dari Undang-undang Dasar dan/atau dari Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat. Amanat dari UUD 1945 yang secara jelas terkait dengan bidang perpustakaan, menurut hemat saya, adalah bagian Pembukaan, yakni : mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai salah satu tujuan nasional. Sedang ketetapan MPR yang terkait antara lain Ketetapan MPR Nomor 17/1998, pasal 21, bahwa: “Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Mencermati kilas balik sejarah perpustakaan dan kepustakawanan di Indonesia, nyatalah bahwa pada tahun 1969 pernah disusun Rancangan Undang-undang Perpustakaan Nasional sebagai bagian dari upaya mendirikan Perpustakaan Nasional RI. Namun menurut Basyral Hamidy Harahap, J.N.B. Tairas, dan Pengurus Besar Ikatan Pustakawan Indonesia Periode 1995-1998 dalam buku mereka yang berjudul Kiprah Pustakawan: Seperempat abad Ikatan Pustakawan Indonesia 1973-1998, RUU tersebut ‘terpendam tanpa ada realisasinya.’[iii]

Undang-undang Sistem Nasional Perpustakaan (UU SNP) diharapkan dapat merupakan bentuk kesepakatan rakyat – melalui wakil-wakilnya di lembaga kegislatif – dengan pemerintah, mengenai perlunya diatur secara baku – berdasarkan kekuatan hukum yang mantap – segala sesuatu yang menyangkut pembentukan, penyelenggaraan, dan pengembangan perpustakaan. Selain itu, UU SNP diharapkan menjadi perangkat hukum untuk melaksanakan amanat Pembukaan UUD 1945, yakni mencerdaskan kehidupan bangsa melalui penyelenggaraan layanan perpustakaan.

Perpustakaan dan Budaya Baca


Sebagaimana dimengerti oleh banyak pihak, perpustakaan adalah suatu sistem informasi yang meliputi pemerolehan/pengembangan sumber-sumber informasi, pemrosesan dan penyiap-sajian informasi, serta pelayanan pendayagunaan sumber-sumber informasi tersebut. Sistem informasi tersebut pada dasarnya dikembangkan untuk melaksanakan fungsi dasar, yakni menyediakan layanan informasi bagi masyarakat melalui pengembangan koleksi sumber informasi yang komprehensif, mutakhir, dan relevan dengan kebutuhan setiap segmen masyarakat penggunanya.

Laura Wendell, dalam bukunya yang berjudul Perpustakaan Untuk Kita Semua!: Cara Memulai dan Mengelola Sebuah Perpustakaan Dasar menyarankan agar dalam rangka promosi untuk membangun dan/atau mengembangkan perpustakaan, kepada masyarakat ditunjukkan sejumlah faedah perpustakaan tersebut bagi masyarakat, antara lain:
(1)   menyediakan bacaan dasar untuk siswa/warga masyarakat melek huruf;
(2)   membawa informasi dan pengetahuan baru kepada masyarakat;
(3)   melestarikan adat istiadat, cerita, musik dan gagasan masyarakat; dan
(4)   menjadi sumber hiburan.[iv]
Misi utama perpustakaan adalah menyediakan layanan pendayagunaan koleksi bagi pengguna. Terlaksananya misi itu amat tergantung pada kondisi berkembangnya minat dan budaya baca di kalangan masyarakat. Tapi sebaliknya, minat dan budaya baca juga hanya dapat berkembang apabila ada fasilitas berupa tersedianya bahan bacaan yang cukup memadai dan menarik. Pengalaman selama ini menunjukkan bahwa alokasi anggaran untuk pengembangan koleksi perpustakaan pada umumnya sangat kecil. Akibatnya, pengembangan koleksi perpustakaan tidak bisa mengimbangi laju perkembangan penerbitan yang cukup pesat, dan hal ini kurang menguntungkan bagi berkembangnya budaya baca dalam masyarakat.

Korelasi antara budaya baca dengan kebutuhan masyarakat akan buku di perpustakaan pernah dijelaskan dengan sangat baik oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Prof. Dr. Ing. Wardiman Djojonegoro, sewaktu memberi pengarahan pada Kongres VII Ikatan Pustakawan Indonesia dan Seminar Ilmiah Nasional di Jakarta, 20-23 November 1995. Menurut Menteri, pengelolaan buku sebagai salah satu sumber belajar utama dalam proses pendidikan memiliki peranan yang menentukan dalam upaya peningkatan mutu sumber daya manusia. Sedang upaya peningkatan mutu sumber daya manusia dalam era penduniaan (globalisasi) sangat erat kaitannya dengan upaya penumbuh-kembangan budaya baca yang diharapkan dapat mewujudkan suatu masyarakat yang gemar belajar (learning society). Apabila budaya baca masyarakat telah tumbuh dan terbentuk, maka kebutuhan akan buku menjadi meningkat pula, dan perpustakaan akan berfungsi sebagai wahana pencerdasan kehidupan bangsa. Oleh karena itu, menurut Menteri, para pustakawan seharusnya tidak segan-segan terjun langsung dalam masyarakat untuk mengkampanyekan minat dan budaya baca tersebut.[v] Namun demikian, menurut hemat saya, untuk dapat berkampanye demikian, para pustakawan perlu didukung oleh tersedianya koleksi bahan pustaka yang memadai.

Permasalahan budaya baca dalam masyarakat juga pernah diulas oleh Adin Bondar, S.Sos., Staf Bidang Perencanaan Perpustakaan Nasional RI, dalam artikelnya yang berjudul Realitas Budaya Baca Masyarakat dan Pemasalahannya.[vi] Tanpa ragu-ragu, Adin Bondar menyatakan bahwa budaya baca masyarakat masih rendah. Rendahnya budaya baca ini diakibatkan oleh lima faktor yang saling berhubungan, yakni: (1) masih melekatnya budaya dengar, (2) rendahnya apresiasi keluarga terhadap pentingnya membaca, (3) rendahnya kemauan baik pemerintah, yang terbukti dari rendahnya perhatian terhadap pengembangan perpustakaan dan minat baca, (4) keterbatasan perpustakaan dan produksi buku, dan (5) rendahnya partisipasi pelaku bisnis/masyarakat dalam pembangunan/ pengembangan perpustakaan dan minat baca. Dengan kata lain, keterbatasan tersedianya perpustakaan yang baik sangat berpengaruh terhadap tumbuh-kembangnya budaya baca.

Perpustakaan dan Pemberantasan Kebuta-aksaraan


Tantangan bagi pemerintah dan masyarakat, khususnya Masyarakat Perpustakaan Indonesia, kiranya adalah secara konsisten meneruskan program pemberantasan kebuta-aksaraan. Statistik Indonesia Tahun 2001[vii] masih mencatat tingginya jumlah penduduk usia 10 tahun ke atas yang buta huruf. Di antara mereka itu adalah kelompok usia muda yang seharusnya dapat berperan dalam berbagai proses produksi yang mensyaratkan dimilikinya latar belakang pendidikan/pengetahuan tertentu. Penduduk pedesaan usia 30-34 tahun yang buta huruf menurut Statistik termaksud mencapai 7,08%, sedang penduduk usia 35-39 (usia produktif) mencapai 12.09%, dan usia 40-44 (usia puncak produktif) mencapai 16,10%. Untuk daerah perkotaan kondisinya jauh lebih baik, yakni hanya 2,12% untuk usia 30-34 tahun, dan 4,16% untuk usia 35-39 tahun, serta 6,09% untuk usia 40-44 tahun. Namun demikian sebenarnya jumlah nominalnya relatif lebih tinggi dibandingkan jumlah nominal penduduk pedesaan dalam kategori yang sama, karena pada umumnya jumlah penduduk perkotaan cukup besar.
Jika dilihat data statistik penduduk usia 5 tahun ke atas yang tidak sekolah lagi, kondisinya jauh lebih memprihatinkan. Untuk daerah pedesaan, penduduk usia 10-14 tahun yang tidak sekolah lagi mencapai 9,13%, usia 15-19 tahun mencapai 59,46%, usia 20-24 mencapai 94,90%, dan usia 25-29 mencapai 95.83%. Di daerah perkotaan kondisinya tidak jauh berbeda; penduduk usia 10-14 tahun yang tidak sekolah lagi mencapai 4,20%, usia 15-19 mencapai 37,38%, usia 20-24 mencapai 83,04%, dan usia 25-29 tahun mencapai 96,74%. Data tersebut – bila diperiksa secara cermat – menunjukkan bahwa jumlah penduduk perkotaan yang tidak bersekolah lagi cenderung lebih besar dibandingkan jumlah penduduk pedesaan dalam kategori yang sama. Penyebabnya bisa diduga, yakni bahwa mereka itu sedang mengadu nasib untuk mencari nafkah di daerah perkotaan.
Suatu ilustrasi singkat berhasil saya peroleh dari seorang Pastor yang berkarya di Paroki Iwur (daerah perbatasan, di pertengahan antara Pegunungan Bintang [selatan-timur Wamena] dan Tanah Merah [Merauke], Papua), dengan penduduk sekitar 8.000 jiwa. Sebagian besar penduduk ini dapat dikatakan buta aksara, dan sebagian lagi terancam menjadi buta akasara. Hal itu karena di daerah itu hanya terdapat 3 (tiga) Sekolah Dasar (semula lima, namun karena bangunan rusak dan guru tidak ada lagi, maka tinggal tiga), dengan guru sukarela sebanyak 13 orang. Guru sukarela ini adalah mereka yang pernah sekolah di SMU/SLTP, atau bahkan SD, yang rela membantu mengajari murid-murid untuk belajar membaca. Guru-guru yang ditugaskan di sana telah meninggalkan tempat tugas sejak 1997 karena alasan sosial-politik-keamanan. Target dari program belajar membaca mereka, khususnya untuk orang-orang tua, adalah agar dapat membaca surat yang mereka terima dari anak-anaknya yang belajar di kota. Untuk memelihara kemampuan membaca ini, Sang Pastor setiap kali ‘turun’ ke kota Jayapura, selalu meminta bantuan buku-buku/majalah-majalah bekas kepada keluarga-keluarga.[viii]

Kelompok penduduk yang tidak bersekolah lagi ini memang tidak bisa dimasukkan dalam kategori penduduk buta huruf, karena mungkin saja mereka pernah bersekolah sampai tingkatan tertentu, atau putus sekolah pada tingkatan tertentu. Namun demikian terdapat ancaman yang cukup besar bagi mereka untuk menjadi buta huruf kembali karena cenderung lupa pada pelajaran/keterampilan membaca tatkala mereka masih bersekolah. Mereka cenderung memusatkan perhatian pada pekerjaan – yang mungkin tidak memrerlukan baca-tulis – sehingga keterampilan membaca-menulis mereka lambat-laun bisa hilang.

Sudah barang tentu layanan perpustakaan juga harus diarahkan kepada kelompok penduduk yang masih buta huruf, dan/atau yang tidak bersekolah lagi tersebut. Layanan berupa promosi minat baca, bimbingan membaca, sekaligus membawa bahan bacaan kepada mereka (melalui perpustakaan keliling), nampaknya tidak bisa dihindari. Untuk itu, banyak faktor pendukung yang harus diperoleh pihak perpustakaan, seperti kebijakan dan kemauan politis pemerintah, anggaran, fasilitas, dan tenaga khusus yang harus lebih banyak ‘menjemput bola’ – mendatangi masyarakat pengguna di lokasi-lokasi yang mungkin jauh dari kantor perpustakaan (umum) setempat.

Peranan Perpustakaan Sekolah dan Pustakawannya


Budaya baca, dalam pemahaman saya adalah suatu kondisi perkembangan budi atau akal manusia yang sampai pada kesadaran dan keyakinan bahwa kegiatan membaca merupakan suatu kebutuhan, sehingga terbentuklah suatu tingkah-laku yang berpola, yakni kebiasaan membaca. Budaya baca dan kebiasaam membaca ini, menurut telaah proses budaya, merupakan hasil usaha manusia dalam rangka kehidupan masyarakat yang dijadikan milik diri (internalisasi) melalui belajar[ix]. Oleh karena itu maka minat dan budaya baca harus ditumbuhkan dari sejak dini, pada saat anak-anak mulai mencapai masa pekanya untuk belajar/membaca. Hal itu berarti bahwa minat dan budaya baca harus mulai ditumbuhkan dan dibentuk pada masa anak-anak usia sekolah dasar, bahkan juga pada masa anak-anak usia pra sekolah. Dengan kata lain, peranan orangtua dan guru – termasuk pustakawan/tenaga perpustakaan sekolah – sangat menentukan dalam menumbuh-kembangkan budaya dan minat baca anak-anak.

Salah satu perangkat penunjang tumbuh-kembangnya budaya dan minat baca di kalangan anak-anak adalah tersedianya bahan bacaan yang sesuai dengan perkembangan minat dan perhatian mereka terhadap topik bacaan. Karena tidak semua guru dan orangtua memahami dengan baik prinsip-prinsip psikologis dalam belajar membaca ini, maka diperlukan tenaga khusus untuk menangani bimbingan membaca bagi anak-anak ini, yang memahami prinsip-prinsip psikologi belajar/perkembangan. Tenaga khusus tersebut adalah pustakawan baik pada perpustakaan sekolah maupun pada perpustakaan umum terdekat, yang memahami tahapan-tahapan minat membaca sesuai dengan kemampuan dan kematangan usia. Konon, perubahan dalam membaca terjadi sejalan dengan kronologi pertambahan usia dan kematangan keterampilan.[x]

Sementara itu, menurut hasil studi IEA (International Education Association, 1992) tentang kemampuan membaca untuk peserta didik usia pendidikan dasar di 32 negara (Indonesia hanya menduduki peringkat ke-28) yang dikutip oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dalam pengarahan yang telah disebut di atas, kemampuan membaca dipengaruhi antara lain oleh banyaknya buku di perpustakaan, banyaknya buku yang dipinjam, dan pelajaran tambahan untuk mata pelajaran bahasa secara teratur, serta kemudahan akses dari para peserta didik terhadap buku-buku yang dibutuhkan untuk sumber belajar. Dengan kata lain, peranan perpustakaan sekolah sangat penting dalam membina kemampuan membaca para siswa. 

Peranan Perpustakaan Desa dan Pustakawannya


Sementara itu, budaya baca seharusnya juga berkembang di kalangan masyarakat pedesaan, termasuk di kalangan mereka yang baru terbebas dari kebuta-aksaraan. Masyarakat pedesaan ini, menurut Abdul Manan dalam Seminar Ilmiah Nasional dan Kongres VII Ikatan Pustakawan Indonesia tahun 1995, pada umumnya mengalami kemiskinan informasi. Hal ini merupakan kendala bagi upaya pembangunan masyarakat, karena dengan kemiskinan informasi warga masyarakat (pedesaan) tidak dapat mengetahui perkembangan dan kemajuan yang telah terjadi dalam masyarakat lain (terutama perkotaan), khususnya perkembangan dan kemajuan yang terkait dengan permasalahan hidup yang mereka hadapi. Untuk itu, penyebaran informasi kepada masyarakat pedesaan merupakan sesuatu yang sangat mendesak, dan penyelenggaraan perpustakaan, khususnya perpustakaan keliling, merupakan solusi yang berdayaguna.[xi]

Secara khusus perlu dicermati kembali ketentuan perundang-udangan mengenai perpustakaan desa, yakni Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 1984 tentang Pelaksanaan Penyelenggaraan Perpustakaan Desa/Kelurahan. Maksud penyelenggaraan perpustakaan desa tersebut, sebagaimana dituangkan dalam Lampiran Instruksi Mendagri tersebut, adalah sebagai salah satu media/sarana untuk meningkatkan pengetahuan serta kemauan dan kemampuan membaca guna mencerdaskan kehidupan masyarakat desa/kelurahan. Tujuannya antara lain memberi daya kreasi, prakarsa, dan swadaya masyarakat guna meningkatkan kemajuan penghidupan dan kesejahteraannya. Selain itu, juga untuk mendorong, menggairahkan, memelihara, dan membina semangat membaca dan semangat belajar masyarakat.

Jauh sebelum keluarnya Instruksi Mendagri tersebut, menurut Kusmijati dan Suharmono K., telah dikeluarkan Surat Menteri Dalam Negeri (Amir Machmud) kepada para Gubernur Kepala Daerah Tingkat I seluruh Indonesia tanggal 20 April 1978. Dalam surat tersebut antara lain dinyatakan bahwa ‘perpustakaan desa dapat merupakan salah satu sarana mencerdaskan bangsa, karena dengan perpustakaan desa akan dapat dipelihara dan ditingkatkan kemauan dan kemampuan membaca, sehingga dapat meningkatkan pengetahuan masyarakat yang secara langsung atau tidak langsung dapat meningkatkan kemajuan penghidupan dan kesejahteraannya.’[xii]

UU SNP diharapkan dapat menjamin keberadaan perpustakaan sekolah dan perpustakaan umum, termasuk perpustakaan keliling dan perpustakaan desa, beserta pustakawannya masing-masing. UU SNP mewajibkan setiap penyelenggara sekolah untuk menyediakan dan mengembangkan perpustakaan sekolah dengan koleksi yang mendukung tahap-tahap perkembangan minat membaca para siswa. UU SNP juga mewajibkan setiap satuan pemerintahan, termasuk pemerintahan desa, untuk menyelenggarakan perpustakaan umum beserta perpustakaan kelilingnya. Penyelenggaraan perpustakaan keliling ini perlu disesuaikan dengan kondisi daerah. Di daerah Kalimantan yang banyak sungainya, perpustakaan keliling berupa perpustakaan terapung, yang diantar dengan perahu-perahu. Di Papua, yang infrastruktur transportasi daratnya masih sangat terbatas, perpustakaan kelilingnya harus berupa perpustakaan terbang, yang diantar dengan menggunakan pesawat terbang.[xiii] Perpustakaan keliling/umum ini harus juga menyediakan koleksi yang mendukung terbinanya minat dan budaya baca masyarakat, khususnya kalangan anak-anak serta kalangan warga yang baru melek-huruf.

UU SNP diharapkan juga mewajibkan agar perpustakaan dikelola dengan baik oleh tenaga profesional yang berkualitas. Untuk itu, UU SNP diharapkan juga mewajibkan pemerintah dan masyarakat untuk menyelenggarakan pendidikan bagi tenaga profesional perpustakaan, termasuk tenaga profesional pada perpustakaan sekolah dan perpustakaan umum, yang dituntut memiliki pengetahuan dan keterampilan dalam menumbuh-kembangkan minat dan budaya baca sejak dini.

Kualitas Hidup Masyarakat


Manifesto Perpustakaan Umum UNESCO tahun 1972 antara lain menyebutkan bahwa tujuan perpustakaan umum adalah untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat umum untuk membaca bahan pustaka yang dapat membantu meningkatkan mereka ke arah kehidupan yang lebih baik.[xiv] Dengan kata lain, apabila warga masyarakat dapat memperoleh layanan yang baik dari perpustakaan umum, maka ada peluang bagi mereka untuk memperoleh inspirasi (ide, pengetahuan, pelajaran/pengalaman dari orang lain) dalam meningkatkan kualitas kehidupan mereka.

Sekedar ilustrasi: pada suatu kawasan Proyek Perkebunan Kelapa Sawit di Papua, telah dikembangkan suatu pabrik pengolahan awal dengan kapasitas sekitar 300.000 ton per hari. Namun ternyata kemampuan para pekerja dalam memanen kelapa sawit itu hanya 60.000 ton per hari. Upaya untuk memacu produksi antara lain dengan meningkatkan jumlah uang makan per hari agar para pekerja lebih bersemangan/bertenaga, ternyata tidak membawa hasil karena para pekerja tidak menangkap maksud peningkatan itu, dan tetap membelanjakan secara minimal uang belanja itu seperti biasa, sehingga peningkatan semangat kerja dalam memanen kelapa sawit tidak tercapai. Kondisi pekerja tetap mudah loyo karena kualitas makanan yang mereka beli sangat minimal, tidak mampu menambah kekuatan dan kebugaran tubuh.[xv]
Ilustrasi ini menunjukkan betapa tanpa informasi/bahan bacaan, masyarakat tidak terdorong untuk berkembang; tanpa informasi yang lengkap dan relevan dengan kebutuhan mereka, para pekerja itu tidak termotivasi untuk lebih giat bekerja dan berproduksi agar mendapatkan income yang lebih besar. Dan tidak pula bisa melihat hubungan antara kualitas makanan dengan kekuatan dan kondisi tubuh untuk meningkatkan produktivitas. Alhasil, tanpa informasi, masyarakat tidak terdorong untuk berkompetisi dalam meningkatkan kesejahteraan hidup.

Pauline Atherton, dalam halaman-halaman awal dari bukunya yang berjudul Handbook for Information Systems and Services[xvi] dengan cukup jelas menunjukkan peranan penting informasi dalam proses produksi barang-barang yang tergantung pada ilmu pengetahuan. Kemajuan dan perkembangan bangsa dan negara banyak ditentukan oleh penggunaan ilmu pengetahuan dan informasi. Oleh karena itu, menurutnya, perpustakaan, pusat dokumentasi, dan pejabat penghubung informasi, adalah pelayan-pelayan informasi yang esensial manakala direncanakan untuk memajukan perkembangan ekonomi masyarakat. Untuk itu, kesenjangan yang masih terjadi dalam aksesibilitas informasi dan transfer ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) harus dijembatani melalui penyediaan sumber-sumber informasi IPTEK yang dengan mudah dapat diakses oleh para pengambil keputusan, pengusaha, ilmuwan, ahli perekayasaan dan teknik. Dengan kata lain, sebagaimana dikatakan oleh Laura Wendell yang dikutip di atas, adalah tugas perpustakaan untuk membawa informasi dan pengetahuan baru kepada masyarakat agar mendorong mereka untuk lebih maju, serta menyediakan bahan (bacaan) hiburan untuk tetap menyegarkan jiwa dan memberikan semangat hidup baru.

Kualitas hidup masyarakat, yang tidak dapat dilepaskan dari kesejahteraan hidup secara ekonomis dan kesejahteraan secara rohaniah, sangat dipengaruhi oleh kekayaan informasi yang dimiliki oleh masyarakat sendiri sebagai semacam daya dorong untuk maju dan berkembang, serta tetap segar dan penuh semangat. Oleh karena itu, peningkatan kualitas hidup masyarakat pada dasarnya harus dimulai atau setidaknya dibarengi dengan upaya peningkatan kecerdasan/ keberpengetahuan masyarakat. Meningkatkan kecerdasan masyarakat atau menjadikan masyarakat berpengetahuan merupakan salah satu misi dari bangsa dan negara ini. Untuk itu layanan khusus berupa penyelenggaraan perpustakaan umum harus merupakan salah satu prioritas yang penting, karena meningkatkan kecerdasan masyarakat tidak mungkin hanya dilakukan melalui pendidikan formal di sekolah-sekolah.

UU SNP diharapkan dapat mendorong semua pihak dalam menyadari permasalahan tersebut, serta mengikat semua pihak untuk bertanggungjawab dalam penyelenggaraan perpustakaan umum sebagaimana dideklarasikan dalam Manifesto Perpustakaan Umum UNESCO. Dengan UU SNP yang diharapkan dapat menjamin keberadaan perpustakaan dan terselenggaranya layanan yang optimal, maka bangsa Indonesia diharapkan dapat memberikan perhatian yang besar terhadap kegiatan pengumpulan dan pelayanan informasi demi peningkatan kualitas hidup masyarakat, sebagaimana dilakukan oleh bangsa-bangsa lain yang sudah maju. Salah satu wujud perhatian itu, sebagaimana dikemukakan oleh A. Rahman Rahim dalam Seminar Ilmiah Nasional dan Kongres VII Ikatan Pustakawan Indonesia tahun 1995, adalah penyediaan “dana yang terus ditingkatkan, baik bagi pengembangan ketenagaan yang mengelolanya, maupun sarana dan prasarana serta dana yang mendukungnya sebagai akibat dari IPTEK yang terus berkembang dengan cepat.”[xvii]

Permasalahan Mendasar yang Menanti Penyelesaian Mendasar

Dari paparan di atas, kiranya telah dapat disimpulkan betapa perpustakaan dan para pustakawannya berperan amat penting dalam peningkatan budaya baca dan kualitas hidup masyarakat. Namun demikian masih banyak permasalahan yang dihadapi oleh perpustakaan dan pustakawan kita, yang kurang mendukung pelaksanaan peran tersebut secara optimal. Dari segi eksistensi kelembagaan perpustakaan sekolah, misalnya, dari sekitar 175.268 unit sekolah yang ada, menurut Drs. Supriyanto, M.Si.,[xviii] Sekretaris Utama perpustakaan Nasional RI, hanya 12.620 sekolah yang memiliki perpustakaan. Eksistensi kelembagaan perpustakaan desa belum tersedia data yang akurat; namun dapat diduga bahwa hanya terdapat sejumlah kecil perpustakaan desa dari 69.143 desa yang ada.

UU SNP menurut hemat saya merupakan tumpuan harapan bersama pemerintah dan seluruh rakyat negara yang besar ini, khususnya masyarakat perpustakaan, agar upaya peningkatan kualitas hidup melalui layanan perpustakaan dapat terlaksana dengan baik lantaran beberapa permasalahan mendasar dapat terselesaikan. Hal itu dimungkinkan, karena – sebagaimana dikatakan oleh Sekretaris Utama Perpustakaan Nasional RI yang telah dikutip di atas – semangat (R)UU SNP bermaksud mengakomodir dan mengkoordinasikan seluruh potensi sumber daya berbagai jenis perpustakaan dalam upaya memberikan layanan perpustakaan secara optimal kepada masyarakat. Bahkan, sebagaimana saya katakan berulang-kali di atas, seluruh potensi sumber daya itu bukan saja dari lingkungan perpustakaan, melainkan dari seluruh komponen kelembagaan dalam pemerintahan, lembaga swadaya masyarakat, dan masyarakat secara keseluruhan. Kalau seluruh potensi tersebut disinergikan, maka permasalahan-permasalahan mendasar berikut ini pasti akan terselesaikan secara mendasar pula. 

Permasalahan mendasar pertama, adalah permasalahan apresiasi terhadap perpustakaan dan fungsinya. Kiranya ada kemungkinan bahwa rakyat dan para wakilnya tidak secara otomatis menyadari kebutuhan mereka akan perpustakaan yang baik dan berkembang, sehingga perpustakaan dan UU SNP bukan merupakan kebutuhan mendesak. Untuk itu, lembaga teknis dan masyarakat perpustakaan Indonesia perlu mengambil prakarsa dalam mengajukan RUU SNP termaksud. Lembaga teknis dan masyarakat perpustakaan Indonesia perlu secara bulat mendukung upaya penyusunan RUU SNP tersebut, dengan pertama-tama menunjukkan kinerja yang dapat dinikmati manfaatnya oleh masyarakat umum. Hendaknyalah bukan hanya secara teoretis diyakinkan bahwa perpustakaan dapat mendukung upaya peningkatan budaya baca dan kualitas hidup masyarakat, namun lebih-lebih secara pragmatis dibuktikan melalui penyelenggaraan layanan yang optimal.

Seperti disarankan oleh Laura Wendell, warga masyarakat perpustakaan Indonesia perlu secara aktif melakukan dialog dengan warga masyarakat umum, disertai kegiatan-kegiatan persuasif untuk menimbulkan kesadaran bahwa mereka (masyarakat umum) memerlukan perpustakaan. Dalam hal ini tampaknya prinsip kepustakawanan pertama dan kedua sebagaimana dikemukakan Sulistyo Basuki[xix], yakni bahwa ‘perpustakaan diciptakan oleh masyarakat’ dan ‘perpustakaan dipelihara masyarakat,’ bukan timbul dengan sendirinya dari dalam diri masyarakat sepanjang perjalanan sejarah perpustakaan dari awal, melainkan harus ditimbulkan secara perlahan melalui upaya yang berkelanjutan dari warga masyarakat perpustakaan itu sendiri.

Permasalahan mendasar kedua yang menanti penyelesaian adalah permasalahan eksistensi kelembagaan. Dalam rangka peningkatan budaya baca dan kualitas hidup manusia tersebut, tampaknya perhatian harus lebih banyak diarahkan kepada masyarakat pedesaaan, yang merupakan segmen terbesar dalam komposisi kependudukan di negara ini. Namun pada kenyataannya keberadaan perpustakaan desa – dan sesungguhnya perpustakaan sekolah pun pula – masih sangat rentan akan berbagai ancaman ‘kepunahan.’ Kendati telah digariskan melalui Instruksi Mendagri, namun pada dasarnya kelembagaan perpustakaan desa tidaklah struktural; kepengurusannya tidak bersifat struktural, sehingga tidak efektif dan mudah berganti manakala tenaganya telah tidak sanggup bertahan lebih lama lagi.

Hal ini merupakan permasalahan mendasar ketiga, yakni ketenagaan. Hampir semua perpustakaan desa – kalau tidak boleh disebut semua – belum memiliki pustakawan atau tenaga profesional yang secara resmi ditugaskan pada perpustakaan desa tersebut. Kalaupun ada pustakawan di satu-dua perpustakaan desa, mereka itu adalah pustakawan warga desa yang bersangkutan yang secara sukarela melaksanakan pekerjaan di perpustakaan desa tersebut. Hal ini sebagaimana dikemukakan oleh Kusmijati dan Suharmono K., bahwa: 
(1)   pengelolaan perpustakaan desa tidak profesional karena hanya mengandalkan tenaga sukarela yang tidak terikat secara finansial; dalam konteks perpustakaan sekolah, hingga kini belum ada formasi untuk pegawai perpustakaan/pustakawan sekolah, sehingga pengelolaan perpustakaan sekolah juga hanya mengandalkan ‘tenaga sukarela’ (yakni tenaga guru atau tenaga administrasi yang rela diberi tugas tambahan tanpa tunjangan atau insentif khusus)
(2)   kepengurusan perpustakaan desa yang tidak efektif, antara lain karena bersifat non-struktural; hal yang serupa juga terjadi di perpustakaan sekolah.

Masalah ketenagaan ini juga terkait dengan masih rendahnya tingkat apresiasi masyarakat dan pemerintah terhadap profesi pustakawan. Kendati tunjangan fungsional pustakawan telah dinaikkan, namun dibandingkan dengan tunjangan fungsional lain, tunjangan pustakawan terasa masih kecil. Pustakawan berjasa besar dalam membantu banyak orang yang berusaha meraih posisi, penghasilan, atau pendapatan khusus yang tinggi/besar melalui penyediaan informasi yang mereka butuhkan (untuk penyusunan proposal/rencana pengembangan/promosi); namun posisi, penghasilan, dan pendapatan khusus pustakawan itu sendiri tetap saja kecil. Sementara itu apresiasi dari orang-orang yang telah berhasil dan sukses kepada para pustakawan yang telah membantu mereka, pada umumnya juga sangat kecil.

Permasalahan mendasar keempat, adalah keterbatasan sarana dan prasarana, termasuk dana pembiayaan yang memang tidak murah. Khusus untuk masalah dana ini amat terasa dalam kaitannya dengan pengembangan koleksi, bahkan juga untuk dana operasional perpustakaan. Perkembangan IPTEKS yang sangat cepat memacu penciptaan dan penerbitan sumber informasi yang semakin cepat pula. Akses terhadap sumber-sumber informasi tersebut kadang memerlukan perangkat teknologi tertentu yang harus disediakan di perpustakaan. Jika koleksi tidak berkembang, atau tidak sebanding dengan perkembangan penciptaan dan penerbitan sumber informasi, maka pengunjung perpustakaan akan semakin menurun, dan lama kelamaan habis. Jika dana operasional – termasuk dana untuk pengadaan perangkat-perangkat penunjang – tidak mencukupi, maka roda operasi perpustakaan akan semakin lambat berputar, dan lama kelamaan berhenti. Pada situasi yang kritis demikian, manakala pengunjung tidak ada lagi dan ‘roda operasi’ tidak dapat berputar lagi, maka keberadaan perpustakaan terancam punah.

Buah-buah sebagai Hasil dan Konsekuensi Adanya UU SNP


Sebagai suatu sistem kesepakatan rakyat dengan pemerintah mengenai perlunya diatur segala sesuatu yang menyangkut pembentukan, penyelenggaraan, dan pengembangan perpustakaan, maka pada hemat saya adanya UU SNP akan memberikan buah-buah sebagai berikut:
1.      keberadaan perpustakaan terjamin, bahkan diwajibkan sebagai salah satu bentuk layanan pemerintah bagi seluruh rakyat untuk memenuhi hak asasi atas informasi. Hal ini sesuai dengan bunyi pasal 21 Ketetapan MPR Nomor 17/1998, yang telah disebut sebelumnya, bahwa: “Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.” Dengan demikian perpustakaan yang mengkoleksikan bahan pustaka – yakni saluran informasi dalam bentuk publikasi – mutlak perlu disediakan oleh pemerintah. Oleh karena itu, dengan adanya UU SNP dapat dipastikan tidak akan terjadi penutupan atas perpustakaan yang sudah ada, seperti halnya yang terjadi pada tahun 1950-an dimana Perpustakaan Rakyat yang sempat didirikan sebanyak 2.500 buah,[xx] kemudian seakan layu dan musnah tak berbekas;
2.      keberadaan perpustakaan berarti keberadaan seluruh komponen sumber daya dan infrastruktur dalam perpustakaan, juga terjamin, bahkan diwajibkan kepada pemerintah untuk memfasilitasi pengembangannya; termasuk pengembangan formasi ketenagaan perpustakaan/pustakawan di sekolah-sekolah, dan peningkatan kesejahteraan pustakawan melalui tunjangan fungsional yang memadai. Dalam era teknologi informasi dewasa ini, sumber daya itu mencakup juga infrastruktur telekomunikasi dan jaringan global untuk mendukung kerja sama antar perpustakaan dalam pelayanan informasi;
3.      penyelenggaraan dan pengelolaan (manajemen) perpustakaan secara optimal diwajibkan, sehingga pelaksanaan fungsi-fungsi perpustakaan dapat bersifat optimal pula. Optimalisasi penyelenggaraan perpustakaan banyak ditentukan oleh efektifnya manajemen; dan efektifnya manajemen banyak dipengaruhi oleh tersedianya tenaga yang profesional dan berdedikasi tinggi, oleh kelengkapan sumber daya (khususnya koleksi yang komprehensif, mutakhir, dan relevan), serta oleh tersedianya fasilitas penunjang yang memadai (seperti perangkat akses terhadap informasi global internet);
4.      alokasi anggaran perpustakaan terjamin, bahkan diwajibkan, sehingga pengembangan perpustakaan dan sumber daya perpustakaan dapat terjamin pula; perpustakaan sebagai unit layanan kepada masyarakat bukanlah unit yang dapat menghasilkan uang sendiri, oleh karena itu anggaran untuk penyelenggaraan perpustakaan harus datang dari pemerintah. Hanya apabila terdapat dukungan anggaran yang memadai, maka seluruh program dan kegiatan perpustakaan dalam melayani masyarakat pengguna dapat dilaksanakan dengan baik, termasuk di dalamnya kegiatan promosi untuk peningkatan minat dan budaya baca;.
5.      perbuatan melawan hukum terhadap penyelenggaraan perpustakaan akan mendapat sanksi, sehingga perpustakaan dan sumber dayanya dapat dimanfaatkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Buah-buah dan konsekuensi tersebut kiranya akan dapat menyelesaikan pemasalahan mendasar yang ada, sehingga penyelenggaraan perpustakaan dan pelayanannya dapat sungguh-sungguh mendukung upaya peningkatan budaya baca dan peningkatan kualitas hidup masyarakat. Oleh karena itulah maka kelahiran UU SNP sangat dinantikan dengan penuh harap, khususnya oleh Masyarakat Perpustakaan Indonesia, dan lebih khusus lagi oleh warga Masyarakat Perpustakaan Indonesia yang berkarya di daerah-daerah yang masih ketinggalan dibanding dengan kemajuan daerah lainnya.

Jayapura, 4 Desember 2003.
Penyusun.


[1] Disampaikan pada Temu Kerja/Diskusi tentang Rancangan Undang-undang Perpustakaan dan Kelembagaan Perpustakaan, Jakarta, 9-10 Desember 2003.
[2] Pustakawan Madya pada UPT Perpustakaan Universitas Cenderawasih Jayapura.

[i]Sudarsono, 1999. Kamus Hukum. Jakarta: Rineka Cipta.
[ii]Parmono Sudibyo, 1982. “Proses Pembuatan Undang-undang dan Peraturan Pemerintah.” Dalam: Himpunan Bahan Penataran: Latihan Tenaga Teknis Perancang Peraturan Perundang-undangan, Tanggal 1 s/d  20 Juni 1981. Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional, Depkeh., p. 46.
[iii]Basyral Hamidy Harahap, J.N.B. Tairas, dan Pengurus Besar Ikatan Pustakawan Indonesia Periode 1995-1998. Kiprah Pustakawan: Seperempat abad Ikatan Pustakawan Indonesia 1973-1998. Jakarta: PB IPI, 1998, p.52
[iv]Laura Wendell, 2001. Perpustakaan untuk kita semua!: Cara memulai dan mengelola sebuah perpustakaan dasar. Jakarta: Coca Cola Foundation Indonesia., p. 15.
[v]Wardiman Djojonegoro, 1995. “Pustakawan dan Tantangan Pengembangan Budaya Baca.” Dalam: Prosiding Kongres VII Ikatan Pustakawan Indonesia dan Seminar Ilmiah Nasional, Jakarta, 20-23 November 1995. Jakarta: Pengurus Besar Ikatan Pustakawan Indonesia., jil. 1: 23.
[vi]Adin Bondar, 2002. “Realitas Budaya Baca Masyarakat dan Permasalahannya.” Media Pustakawan: Media Komunikasi Antar Pustakawan, 9 (2) Juni 2002: 18-21.
[vii]Statistik Indonesia = Statistical Year Book of Indonesia 2001. Jakarta: Badan Pusat Statistik, 2002.
[viii]Bincang-bincang dengan Pastor Yulianus Mote, Pr., Pastor Paroki Iwur, Papua.
[ix]Bdk. Definisi kata budaya dan kebudayaan, dalam Ensiklopedi Nasional Indonesia, 1989, jilid 3: 495.
[x]Encyclopedia Americana, 1990, vol. 23: 281  
[xi]Abdul Manan, 1995. “Peranan Perpustakaan Keliling dalam Mengentaskan Kemiskinan Informasi di Pedesaan.” Dalam: Prosiding Kongres VII Ikatan Pustakawan Indonesia dan Seminar Ilmiah Nasional, Jakarta, 20-23 November 1995. Jakarta: Pengurus Besar Ikatan Pustakawan Indonesia., jil. 2: 203.
[xii]Kusmijati dan Suharmono K., 1995. “Perpustakaan Desa dan Peranan Perguruan Tinggi dalam Pengembangannya.” Dalam: Prosiding Kongres VII Ikatan Pustakawan Indonesia dan Seminar Ilmiah Nasional, Jakarta, 20-23 November 1995. Jakarta: Pengurus Besar Ikatan Pustakawan Indonesia., jil. 2: 216.
[xiii]Cf. Makalah Daerah dari Pengurus Daerah IPI Propinsi Irian Jaya, pada Kongres VII dan Seminar Ilmiah Nasional Ikatan Pustakawan Indonesia, Jakarta, 20-23 November 1995. 
[xiv]Bdk. Sulistyo Basuki, 1991. Pengantar Ilmu Perpustakaan. Jakarta: Penerbit PT Gramedia Pustaka Utama., p. 46.
[xv]Menurut informasi dari Dr. Henry Yanuar, Peneliti bidang Lingkungan, Universitas Cenderawasih.
[xvi]Pauline Atherton, 1973. Handbook for Information Systems and Services. Paris: UNESCO, p.1
[xvii]A. Rahman Rahim, 1995. “Peranan Perpustakaan dan Pustakawan dalam Menunjang Pembangunan Nasional.” Dalam: Prosiding Kongres VII Ikatan Pustakawan Indonesia dan Seminar Ilmiah Nasional, Jakarta, 20-23 November 1995. Jakarta: Pengurus Besar Ikatan Pustakawan Indonesia., jil. 2: 200.
[xviii]Supriyanto, 2003. “Sosialisasi Konsep Rancangan Undang-undang Sistem Nasional Perpustakaan.” Media Pustakawan: Media Komunikasi Antar Pustakawan, 10 (2) Juni 2003: 10-14.
[xix]Sulistyo Basuki, 1991. Pengantar Ilmu Perpustakaan. Jakarta: Penerbit PT Gramedia Pustaka Utama, p.31-32.
[xx]Bdk. Basyral Hamidy Harahap, J.N.B. Tairas, dan Pengurus Besar Ikatan Pustakawan Indonesia Periode 1995-1998. Kiprah Pustakawan: Seperempat abad Ikatan Pustakawan Indonesia 1973-1998. Jakarta: PB IPI, 1998, p.5-6.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar