MENANTI LAHIRNYA
UNDANG-UNDANG PERPUSTAKAAN:
Upaya Meningkatkan Budaya Baca dan Kualitas Hidup Masyarakat Melalui Perpustakaan[1]
Oleh:
Tatanan masyarakat dalam suatu negara hukum memerlukan sistem peraturan
perundang-undangan. Salah satu bentuk peraturan perundang-undangan adalah
undang-undang. Menurut Sudarsono dalam Kamus
Hukum - nya, undang-undang adalah ketentuan-ketentuan dan
peraturan-peraturan negara yang dibuat oleh pemerintah sebagai badan eksekutif
bersama-sama Dewan Perwakilan Rakyat sebagai badan legislatif.[i] Pembuatan bersama ini menyiratkan adanya kesepakatan antara pemerintah dan
rakyat – yang diwakili oleh para anggota Dewan Perwakilan Rakyat – untuk
mengatur sesuatu hal, agar dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Dengan demikian hakekat dan fungsi undang-undang
adalah sebagai bentuk kesepakatan bersama rakyat dan pemerintah untuk mengatur
penatalaksanaan sesuatu segi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara agar
dapat berjalan dengan baik dan dapat mencapai tujuan dan sasaran secara
maksimal. Undang-undang juga merupakan bentuk perjanjian antara kedua pihak
tersebut sehingga mengikat semua pihak, baik pemerintah, lembaga perwakilan
rakyat, lembaga-lembaga swadaya dalam masyarakat, maupun setiap warga
masyarakat secara individual.
Sementara
itu, dalam sistem ketatanegaraan kita, menurut Parmono Sudibyo,[ii] suatu undang-undang adalah perangkat peraturan untuk melaksanakan amanat
dari Undang-undang Dasar dan/atau dari Ketetapan Majelis Permusyawaratan
Rakyat. Amanat dari UUD 1945 yang secara jelas terkait dengan bidang
perpustakaan, menurut hemat saya, adalah bagian Pembukaan, yakni : mencerdaskan
kehidupan bangsa sebagai salah satu tujuan nasional. Sedang ketetapan MPR yang
terkait antara lain Ketetapan MPR Nomor 17/1998, pasal 21, bahwa: “Setiap orang berhak untuk mencari,
memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan
menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”
Mencermati
kilas balik sejarah perpustakaan dan kepustakawanan di Indonesia, nyatalah
bahwa pada tahun 1969 pernah disusun Rancangan Undang-undang Perpustakaan
Nasional sebagai bagian dari upaya mendirikan Perpustakaan Nasional RI. Namun
menurut Basyral Hamidy Harahap, J.N.B. Tairas, dan Pengurus Besar Ikatan
Pustakawan Indonesia Periode 1995-1998 dalam buku mereka yang berjudul Kiprah Pustakawan: Seperempat abad Ikatan
Pustakawan Indonesia 1973-1998, RUU tersebut ‘terpendam tanpa ada
realisasinya.’[iii]
Undang-undang Sistem Nasional Perpustakaan (UU
SNP) diharapkan dapat merupakan bentuk kesepakatan rakyat – melalui
wakil-wakilnya di lembaga kegislatif – dengan pemerintah, mengenai perlunya
diatur secara baku – berdasarkan kekuatan hukum yang mantap – segala sesuatu
yang menyangkut pembentukan, penyelenggaraan, dan pengembangan perpustakaan.
Selain itu, UU SNP diharapkan menjadi perangkat hukum untuk melaksanakan amanat
Pembukaan UUD 1945, yakni mencerdaskan kehidupan bangsa melalui penyelenggaraan
layanan perpustakaan.
Perpustakaan dan Budaya Baca
Sebagaimana dimengerti oleh banyak pihak,
perpustakaan adalah suatu sistem informasi yang meliputi
pemerolehan/pengembangan sumber-sumber informasi, pemrosesan dan penyiap-sajian
informasi, serta pelayanan pendayagunaan sumber-sumber informasi tersebut.
Sistem informasi tersebut pada dasarnya dikembangkan untuk melaksanakan fungsi
dasar, yakni menyediakan layanan informasi bagi masyarakat melalui pengembangan
koleksi sumber informasi yang komprehensif, mutakhir, dan relevan dengan
kebutuhan setiap segmen masyarakat penggunanya.
Laura
Wendell, dalam bukunya yang berjudul Perpustakaan
Untuk Kita Semua!: Cara Memulai dan Mengelola Sebuah Perpustakaan Dasar
menyarankan agar dalam rangka promosi untuk membangun dan/atau mengembangkan
perpustakaan, kepada masyarakat ditunjukkan sejumlah faedah perpustakaan
tersebut bagi masyarakat, antara lain:
(1)
menyediakan bacaan dasar untuk
siswa/warga masyarakat melek huruf;
(2)
membawa informasi dan
pengetahuan baru kepada masyarakat;
(3)
melestarikan adat istiadat,
cerita, musik dan gagasan masyarakat; dan
(4)
menjadi sumber hiburan.[iv]
Misi utama perpustakaan adalah menyediakan layanan
pendayagunaan koleksi bagi pengguna. Terlaksananya misi itu amat tergantung
pada kondisi berkembangnya minat dan budaya baca di kalangan masyarakat. Tapi
sebaliknya, minat dan budaya baca juga hanya dapat berkembang apabila ada
fasilitas berupa tersedianya bahan bacaan yang cukup memadai dan menarik.
Pengalaman selama ini menunjukkan bahwa alokasi anggaran untuk pengembangan
koleksi perpustakaan pada umumnya sangat kecil. Akibatnya, pengembangan koleksi
perpustakaan tidak bisa mengimbangi laju perkembangan penerbitan yang cukup
pesat, dan hal ini kurang menguntungkan bagi berkembangnya budaya baca dalam
masyarakat.
Korelasi antara budaya baca dengan kebutuhan
masyarakat akan buku di perpustakaan pernah dijelaskan dengan sangat baik oleh
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Prof. Dr. Ing. Wardiman Djojonegoro, sewaktu memberi pengarahan pada Kongres VII
Ikatan Pustakawan Indonesia dan Seminar Ilmiah Nasional di Jakarta, 20-23
November 1995. Menurut Menteri, pengelolaan buku sebagai salah satu sumber
belajar utama dalam proses pendidikan memiliki peranan yang menentukan dalam
upaya peningkatan mutu sumber daya manusia. Sedang upaya peningkatan mutu
sumber daya manusia dalam era penduniaan (globalisasi) sangat erat kaitannya
dengan upaya penumbuh-kembangan budaya baca yang diharapkan dapat mewujudkan
suatu masyarakat yang gemar belajar (learning
society). Apabila budaya baca masyarakat telah tumbuh dan terbentuk, maka
kebutuhan akan buku menjadi meningkat pula, dan perpustakaan akan berfungsi
sebagai wahana pencerdasan kehidupan bangsa. Oleh karena itu, menurut Menteri,
para pustakawan seharusnya tidak segan-segan terjun langsung dalam masyarakat
untuk mengkampanyekan minat dan budaya baca tersebut.[v] Namun demikian, menurut hemat saya, untuk
dapat berkampanye demikian, para pustakawan perlu didukung oleh tersedianya
koleksi bahan pustaka yang memadai.
Permasalahan
budaya baca dalam masyarakat juga pernah diulas oleh Adin Bondar, S.Sos., Staf
Bidang Perencanaan Perpustakaan Nasional RI, dalam artikelnya yang berjudul Realitas Budaya Baca Masyarakat dan
Pemasalahannya.[vi] Tanpa ragu-ragu, Adin Bondar menyatakan bahwa budaya baca masyarakat masih
rendah. Rendahnya budaya baca ini diakibatkan oleh lima faktor yang saling
berhubungan, yakni: (1) masih melekatnya budaya dengar, (2) rendahnya apresiasi
keluarga terhadap pentingnya membaca, (3) rendahnya kemauan baik pemerintah,
yang terbukti dari rendahnya perhatian terhadap pengembangan perpustakaan dan
minat baca, (4) keterbatasan perpustakaan dan produksi buku, dan (5) rendahnya
partisipasi pelaku bisnis/masyarakat dalam pembangunan/ pengembangan
perpustakaan dan minat baca. Dengan kata lain, keterbatasan tersedianya
perpustakaan yang baik sangat berpengaruh terhadap tumbuh-kembangnya budaya
baca.
Perpustakaan
dan Pemberantasan Kebuta-aksaraan
Tantangan
bagi pemerintah dan masyarakat, khususnya Masyarakat Perpustakaan Indonesia,
kiranya adalah secara konsisten meneruskan program pemberantasan kebuta-aksaraan.
Statistik Indonesia Tahun 2001[vii] masih mencatat tingginya jumlah penduduk usia 10 tahun ke atas yang buta
huruf. Di antara mereka itu adalah kelompok usia muda yang seharusnya dapat
berperan dalam berbagai proses produksi yang mensyaratkan dimilikinya latar
belakang pendidikan/pengetahuan tertentu. Penduduk pedesaan usia 30-34 tahun
yang buta huruf menurut Statistik termaksud mencapai 7,08%, sedang penduduk
usia 35-39 (usia produktif) mencapai 12.09%, dan usia 40-44 (usia puncak
produktif) mencapai 16,10%. Untuk daerah perkotaan kondisinya jauh lebih baik,
yakni hanya 2,12% untuk usia 30-34 tahun, dan 4,16% untuk usia 35-39 tahun,
serta 6,09% untuk usia 40-44 tahun. Namun demikian sebenarnya jumlah nominalnya
relatif lebih tinggi dibandingkan jumlah nominal penduduk pedesaan dalam
kategori yang sama, karena pada umumnya jumlah penduduk perkotaan cukup besar.
Jika dilihat data statistik penduduk usia 5 tahun
ke atas yang tidak sekolah lagi, kondisinya jauh lebih memprihatinkan. Untuk
daerah pedesaan, penduduk usia 10-14 tahun yang tidak sekolah lagi mencapai
9,13%, usia 15-19 tahun mencapai 59,46%, usia 20-24 mencapai 94,90%, dan usia
25-29 mencapai 95.83%. Di daerah perkotaan kondisinya tidak jauh berbeda;
penduduk usia 10-14 tahun yang tidak sekolah lagi mencapai 4,20%, usia 15-19
mencapai 37,38%, usia 20-24 mencapai 83,04%, dan usia 25-29 tahun mencapai
96,74%. Data tersebut – bila diperiksa secara cermat – menunjukkan bahwa jumlah
penduduk perkotaan yang tidak bersekolah lagi cenderung lebih besar
dibandingkan jumlah penduduk pedesaan dalam kategori yang sama. Penyebabnya
bisa diduga, yakni bahwa mereka itu sedang mengadu nasib untuk mencari nafkah
di daerah perkotaan.
Suatu
ilustrasi singkat berhasil saya peroleh dari seorang Pastor yang berkarya di
Paroki Iwur (daerah perbatasan, di pertengahan antara Pegunungan Bintang
[selatan-timur Wamena] dan Tanah Merah [Merauke], Papua), dengan penduduk
sekitar 8.000 jiwa. Sebagian besar penduduk ini dapat dikatakan buta
aksara, dan sebagian lagi terancam menjadi buta akasara. Hal itu karena di
daerah itu hanya terdapat 3 (tiga) Sekolah Dasar (semula lima, namun karena
bangunan rusak dan guru tidak ada lagi, maka tinggal tiga), dengan guru sukarela sebanyak 13 orang. Guru
sukarela ini adalah mereka yang pernah sekolah di SMU/SLTP, atau bahkan SD,
yang rela membantu mengajari murid-murid untuk belajar membaca. Guru-guru yang
ditugaskan di sana telah meninggalkan tempat tugas sejak 1997 karena alasan
sosial-politik-keamanan. Target dari program belajar membaca mereka, khususnya
untuk orang-orang tua, adalah agar dapat membaca surat yang mereka terima dari
anak-anaknya yang belajar di kota. Untuk memelihara kemampuan membaca ini, Sang
Pastor setiap kali ‘turun’ ke kota Jayapura, selalu meminta bantuan buku-buku/majalah-majalah
bekas kepada keluarga-keluarga.[viii]
Kelompok
penduduk yang tidak bersekolah lagi ini memang tidak bisa dimasukkan dalam
kategori penduduk buta huruf, karena mungkin saja mereka pernah bersekolah
sampai tingkatan tertentu, atau putus sekolah pada tingkatan tertentu. Namun
demikian terdapat ancaman yang cukup besar bagi mereka untuk menjadi buta huruf
kembali karena cenderung lupa pada pelajaran/keterampilan membaca tatkala
mereka masih bersekolah. Mereka cenderung memusatkan perhatian pada pekerjaan –
yang mungkin tidak memrerlukan baca-tulis – sehingga keterampilan
membaca-menulis mereka lambat-laun bisa hilang.
Sudah
barang tentu layanan perpustakaan juga harus diarahkan kepada kelompok penduduk
yang masih buta huruf, dan/atau yang tidak bersekolah lagi tersebut. Layanan
berupa promosi minat baca, bimbingan membaca, sekaligus membawa bahan bacaan
kepada mereka (melalui perpustakaan keliling), nampaknya tidak bisa dihindari.
Untuk itu, banyak faktor pendukung yang harus diperoleh pihak perpustakaan,
seperti kebijakan dan kemauan politis pemerintah, anggaran, fasilitas, dan
tenaga khusus yang harus lebih banyak ‘menjemput bola’ – mendatangi masyarakat
pengguna di lokasi-lokasi yang mungkin jauh dari kantor perpustakaan (umum)
setempat.
Peranan Perpustakaan Sekolah dan
Pustakawannya
Budaya
baca, dalam pemahaman saya adalah suatu kondisi perkembangan budi atau akal
manusia yang sampai pada kesadaran dan keyakinan bahwa kegiatan membaca
merupakan suatu kebutuhan, sehingga terbentuklah suatu tingkah-laku yang
berpola, yakni kebiasaan membaca. Budaya baca dan kebiasaam membaca ini,
menurut telaah proses budaya, merupakan hasil usaha manusia dalam rangka
kehidupan masyarakat yang dijadikan milik diri (internalisasi) melalui belajar[ix]. Oleh karena itu maka minat dan budaya baca harus ditumbuhkan dari sejak
dini, pada saat anak-anak mulai mencapai masa pekanya untuk belajar/membaca.
Hal itu berarti bahwa minat dan budaya baca harus mulai ditumbuhkan dan
dibentuk pada masa anak-anak usia sekolah dasar, bahkan juga pada masa
anak-anak usia pra sekolah. Dengan kata lain, peranan orangtua dan guru –
termasuk pustakawan/tenaga perpustakaan sekolah – sangat menentukan dalam
menumbuh-kembangkan budaya dan minat baca anak-anak.
Salah
satu perangkat penunjang tumbuh-kembangnya budaya dan minat baca di kalangan
anak-anak adalah tersedianya bahan bacaan yang sesuai dengan perkembangan minat
dan perhatian mereka terhadap topik bacaan. Karena tidak semua guru dan
orangtua memahami dengan baik prinsip-prinsip psikologis dalam belajar membaca
ini, maka diperlukan tenaga khusus untuk menangani bimbingan membaca bagi
anak-anak ini, yang memahami prinsip-prinsip psikologi belajar/perkembangan.
Tenaga khusus tersebut adalah pustakawan baik pada perpustakaan sekolah maupun
pada perpustakaan umum terdekat, yang memahami tahapan-tahapan minat membaca
sesuai dengan kemampuan dan kematangan usia. Konon, perubahan dalam membaca
terjadi sejalan dengan kronologi pertambahan usia dan kematangan keterampilan.[x]
Sementara itu, menurut hasil studi IEA (International Education Association,
1992) tentang kemampuan membaca untuk peserta didik usia pendidikan dasar di 32
negara (Indonesia hanya menduduki peringkat ke-28) yang dikutip oleh Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan dalam pengarahan yang telah disebut di atas,
kemampuan membaca dipengaruhi antara lain oleh banyaknya buku di perpustakaan,
banyaknya buku yang dipinjam, dan pelajaran tambahan untuk mata pelajaran
bahasa secara teratur, serta kemudahan akses dari para peserta didik terhadap buku-buku
yang dibutuhkan untuk sumber belajar. Dengan kata lain, peranan perpustakaan sekolah sangat penting dalam membina
kemampuan membaca para siswa.
Peranan Perpustakaan Desa dan
Pustakawannya
Sementara
itu, budaya baca seharusnya juga berkembang di kalangan masyarakat pedesaan,
termasuk di kalangan mereka yang baru terbebas dari kebuta-aksaraan. Masyarakat
pedesaan ini, menurut Abdul Manan
dalam Seminar Ilmiah Nasional dan Kongres VII Ikatan Pustakawan Indonesia tahun
1995, pada umumnya mengalami kemiskinan informasi. Hal ini merupakan kendala
bagi upaya pembangunan masyarakat, karena dengan kemiskinan informasi warga
masyarakat (pedesaan) tidak dapat mengetahui perkembangan dan kemajuan yang
telah terjadi dalam masyarakat lain (terutama perkotaan), khususnya
perkembangan dan kemajuan yang terkait dengan permasalahan hidup yang mereka
hadapi. Untuk itu, penyebaran informasi kepada masyarakat pedesaan merupakan
sesuatu yang sangat mendesak, dan penyelenggaraan perpustakaan, khususnya
perpustakaan keliling, merupakan solusi yang berdayaguna.[xi]
Secara
khusus perlu dicermati kembali ketentuan perundang-udangan mengenai
perpustakaan desa, yakni Instruksi
Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 1984 tentang Pelaksanaan
Penyelenggaraan Perpustakaan Desa/Kelurahan. Maksud penyelenggaraan
perpustakaan desa tersebut, sebagaimana dituangkan dalam Lampiran Instruksi
Mendagri tersebut, adalah sebagai salah satu media/sarana untuk meningkatkan
pengetahuan serta kemauan dan kemampuan membaca guna mencerdaskan kehidupan masyarakat
desa/kelurahan. Tujuannya antara lain memberi daya kreasi, prakarsa, dan
swadaya masyarakat guna meningkatkan kemajuan penghidupan dan kesejahteraannya.
Selain itu, juga untuk mendorong, menggairahkan, memelihara, dan membina
semangat membaca dan semangat belajar masyarakat.
Jauh
sebelum keluarnya Instruksi Mendagri tersebut, menurut Kusmijati dan Suharmono K.,
telah dikeluarkan Surat Menteri Dalam Negeri (Amir Machmud) kepada para
Gubernur Kepala Daerah Tingkat I seluruh Indonesia tanggal 20 April 1978. Dalam
surat tersebut antara lain dinyatakan bahwa ‘perpustakaan desa dapat merupakan
salah satu sarana mencerdaskan bangsa, karena dengan perpustakaan desa akan
dapat dipelihara dan ditingkatkan kemauan dan kemampuan membaca, sehingga dapat
meningkatkan pengetahuan masyarakat yang secara langsung atau tidak langsung
dapat meningkatkan kemajuan penghidupan dan kesejahteraannya.’[xii]
UU SNP
diharapkan dapat menjamin keberadaan perpustakaan sekolah dan perpustakaan
umum, termasuk perpustakaan keliling dan perpustakaan desa, beserta
pustakawannya masing-masing. UU SNP mewajibkan setiap penyelenggara sekolah
untuk menyediakan dan mengembangkan perpustakaan sekolah dengan koleksi yang
mendukung tahap-tahap perkembangan minat membaca para siswa. UU SNP juga
mewajibkan setiap satuan pemerintahan, termasuk pemerintahan desa, untuk
menyelenggarakan perpustakaan umum beserta perpustakaan kelilingnya.
Penyelenggaraan perpustakaan keliling ini perlu disesuaikan dengan kondisi
daerah. Di daerah Kalimantan yang banyak sungainya, perpustakaan keliling
berupa perpustakaan terapung, yang diantar dengan perahu-perahu. Di Papua, yang
infrastruktur transportasi daratnya masih sangat terbatas, perpustakaan
kelilingnya harus berupa perpustakaan terbang, yang diantar dengan menggunakan
pesawat terbang.[xiii] Perpustakaan keliling/umum ini harus juga menyediakan koleksi yang
mendukung terbinanya minat dan budaya baca masyarakat, khususnya kalangan
anak-anak serta kalangan warga yang baru melek-huruf.
UU SNP diharapkan juga mewajibkan agar
perpustakaan dikelola dengan baik oleh tenaga profesional yang berkualitas.
Untuk itu, UU SNP diharapkan juga mewajibkan pemerintah dan masyarakat untuk
menyelenggarakan pendidikan bagi tenaga profesional perpustakaan, termasuk
tenaga profesional pada perpustakaan sekolah dan perpustakaan umum, yang
dituntut memiliki pengetahuan dan keterampilan dalam menumbuh-kembangkan minat
dan budaya baca sejak dini.
Kualitas
Hidup Masyarakat
Manifesto
Perpustakaan Umum UNESCO tahun 1972 antara lain menyebutkan bahwa tujuan
perpustakaan umum adalah untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat umum untuk
membaca bahan pustaka yang dapat membantu meningkatkan mereka ke arah kehidupan
yang lebih baik.[xiv] Dengan kata lain, apabila warga masyarakat dapat memperoleh layanan yang
baik dari perpustakaan umum, maka ada peluang bagi mereka untuk memperoleh
inspirasi (ide, pengetahuan, pelajaran/pengalaman dari orang lain) dalam
meningkatkan kualitas kehidupan mereka.
Sekedar
ilustrasi: pada suatu kawasan Proyek Perkebunan Kelapa Sawit di Papua, telah
dikembangkan suatu pabrik pengolahan awal dengan kapasitas sekitar 300.000 ton
per hari. Namun ternyata kemampuan para pekerja dalam memanen kelapa sawit itu
hanya 60.000 ton per hari. Upaya untuk memacu produksi antara lain dengan
meningkatkan jumlah uang makan per hari agar para pekerja lebih
bersemangan/bertenaga, ternyata tidak membawa hasil karena para pekerja tidak
menangkap maksud peningkatan itu, dan tetap membelanjakan secara minimal uang
belanja itu seperti biasa, sehingga peningkatan semangat kerja dalam memanen
kelapa sawit tidak tercapai. Kondisi pekerja tetap mudah loyo karena kualitas
makanan yang mereka beli sangat minimal, tidak mampu menambah kekuatan dan
kebugaran tubuh.[xv]
Ilustrasi
ini menunjukkan betapa tanpa informasi/bahan bacaan, masyarakat tidak terdorong
untuk berkembang; tanpa informasi yang lengkap dan relevan dengan kebutuhan
mereka, para pekerja itu tidak termotivasi untuk lebih giat bekerja dan
berproduksi agar mendapatkan income
yang lebih besar. Dan tidak pula bisa melihat hubungan antara
kualitas makanan dengan kekuatan dan kondisi tubuh untuk meningkatkan
produktivitas. Alhasil, tanpa informasi, masyarakat tidak terdorong untuk
berkompetisi dalam meningkatkan kesejahteraan hidup.
Pauline Atherton, dalam halaman-halaman awal dari bukunya yang berjudul Handbook for Information Systems and
Services[xvi] dengan cukup jelas menunjukkan peranan penting informasi dalam proses
produksi barang-barang yang tergantung pada ilmu pengetahuan. Kemajuan dan
perkembangan bangsa dan negara banyak ditentukan oleh penggunaan ilmu
pengetahuan dan informasi. Oleh karena itu, menurutnya, perpustakaan, pusat
dokumentasi, dan pejabat penghubung informasi, adalah pelayan-pelayan informasi
yang esensial manakala direncanakan untuk memajukan perkembangan ekonomi
masyarakat. Untuk itu, kesenjangan yang masih terjadi dalam aksesibilitas
informasi dan transfer ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) harus dijembatani
melalui penyediaan sumber-sumber informasi IPTEK yang dengan mudah dapat
diakses oleh para pengambil keputusan, pengusaha, ilmuwan, ahli perekayasaan
dan teknik. Dengan kata lain, sebagaimana dikatakan oleh Laura Wendell yang dikutip di atas, adalah tugas perpustakaan untuk
membawa informasi dan pengetahuan baru kepada masyarakat agar mendorong mereka
untuk lebih maju, serta menyediakan bahan (bacaan) hiburan untuk tetap
menyegarkan jiwa dan memberikan semangat hidup baru.
Kualitas hidup masyarakat, yang tidak dapat
dilepaskan dari kesejahteraan hidup secara ekonomis dan kesejahteraan secara
rohaniah, sangat dipengaruhi oleh kekayaan informasi yang dimiliki oleh
masyarakat sendiri sebagai semacam daya dorong untuk maju dan berkembang, serta
tetap segar dan penuh semangat. Oleh karena itu, peningkatan kualitas hidup masyarakat
pada dasarnya harus dimulai atau setidaknya dibarengi dengan upaya peningkatan
kecerdasan/ keberpengetahuan masyarakat. Meningkatkan kecerdasan masyarakat
atau menjadikan masyarakat berpengetahuan merupakan salah satu misi dari bangsa
dan negara ini. Untuk itu layanan khusus berupa penyelenggaraan perpustakaan
umum harus merupakan salah satu prioritas yang penting, karena meningkatkan
kecerdasan masyarakat tidak mungkin hanya dilakukan melalui pendidikan formal
di sekolah-sekolah.
UU SNP diharapkan dapat mendorong semua pihak
dalam menyadari permasalahan tersebut, serta mengikat semua pihak untuk
bertanggungjawab dalam penyelenggaraan perpustakaan umum sebagaimana
dideklarasikan dalam Manifesto Perpustakaan Umum UNESCO. Dengan UU SNP yang
diharapkan dapat menjamin keberadaan perpustakaan dan terselenggaranya layanan
yang optimal, maka bangsa Indonesia diharapkan dapat memberikan perhatian yang
besar terhadap kegiatan pengumpulan dan pelayanan informasi demi peningkatan
kualitas hidup masyarakat, sebagaimana dilakukan oleh bangsa-bangsa lain yang
sudah maju. Salah satu wujud perhatian itu, sebagaimana dikemukakan oleh A. Rahman Rahim dalam Seminar Ilmiah
Nasional dan Kongres VII Ikatan Pustakawan Indonesia tahun 1995, adalah
penyediaan “dana yang terus ditingkatkan, baik bagi pengembangan ketenagaan
yang mengelolanya, maupun sarana dan prasarana serta dana yang mendukungnya
sebagai akibat dari IPTEK yang terus berkembang dengan cepat.”[xvii]
Permasalahan Mendasar
yang Menanti Penyelesaian Mendasar
Dari paparan di atas, kiranya telah dapat
disimpulkan betapa perpustakaan dan para pustakawannya berperan amat penting
dalam peningkatan budaya baca dan kualitas hidup masyarakat. Namun demikian
masih banyak permasalahan yang dihadapi oleh perpustakaan dan pustakawan kita,
yang kurang mendukung pelaksanaan peran tersebut secara optimal. Dari segi
eksistensi kelembagaan perpustakaan sekolah, misalnya, dari sekitar 175.268
unit sekolah yang ada, menurut Drs.
Supriyanto, M.Si.,[xviii] Sekretaris Utama perpustakaan Nasional
RI, hanya 12.620 sekolah yang memiliki perpustakaan. Eksistensi kelembagaan
perpustakaan desa belum tersedia data yang akurat; namun dapat diduga bahwa
hanya terdapat sejumlah kecil perpustakaan desa dari 69.143 desa yang ada.
UU SNP menurut hemat saya merupakan tumpuan
harapan bersama pemerintah dan seluruh rakyat negara yang besar ini, khususnya
masyarakat perpustakaan, agar upaya peningkatan kualitas hidup melalui layanan
perpustakaan dapat terlaksana dengan baik lantaran beberapa permasalahan mendasar
dapat terselesaikan. Hal itu dimungkinkan, karena – sebagaimana dikatakan oleh
Sekretaris Utama Perpustakaan Nasional RI yang telah dikutip di atas – semangat
(R)UU SNP bermaksud mengakomodir dan mengkoordinasikan seluruh potensi sumber
daya berbagai jenis perpustakaan dalam upaya memberikan layanan perpustakaan
secara optimal kepada masyarakat. Bahkan, sebagaimana saya katakan
berulang-kali di atas, seluruh potensi sumber daya itu bukan saja dari
lingkungan perpustakaan, melainkan dari seluruh komponen kelembagaan dalam
pemerintahan, lembaga swadaya masyarakat, dan masyarakat secara keseluruhan.
Kalau seluruh potensi tersebut disinergikan, maka permasalahan-permasalahan
mendasar berikut ini pasti akan terselesaikan secara mendasar pula.
Permasalahan mendasar pertama, adalah permasalahan
apresiasi terhadap perpustakaan dan fungsinya. Kiranya ada kemungkinan bahwa
rakyat dan para wakilnya tidak secara otomatis menyadari kebutuhan mereka akan
perpustakaan yang baik dan berkembang, sehingga perpustakaan dan UU SNP bukan
merupakan kebutuhan mendesak. Untuk itu, lembaga teknis dan masyarakat
perpustakaan Indonesia perlu mengambil prakarsa dalam mengajukan RUU SNP
termaksud. Lembaga teknis dan masyarakat perpustakaan Indonesia perlu secara
bulat mendukung upaya penyusunan RUU SNP tersebut, dengan pertama-tama
menunjukkan kinerja yang dapat dinikmati manfaatnya oleh masyarakat umum.
Hendaknyalah bukan hanya secara teoretis diyakinkan bahwa perpustakaan dapat
mendukung upaya peningkatan budaya baca dan kualitas hidup masyarakat, namun
lebih-lebih secara pragmatis dibuktikan melalui penyelenggaraan layanan yang
optimal.
Seperti disarankan oleh Laura Wendell, warga
masyarakat perpustakaan Indonesia perlu secara aktif melakukan dialog dengan
warga masyarakat umum, disertai kegiatan-kegiatan persuasif untuk menimbulkan
kesadaran bahwa mereka (masyarakat umum) memerlukan perpustakaan. Dalam hal ini
tampaknya prinsip kepustakawanan pertama dan kedua sebagaimana dikemukakan Sulistyo Basuki[xix], yakni bahwa ‘perpustakaan diciptakan
oleh masyarakat’ dan ‘perpustakaan dipelihara masyarakat,’ bukan timbul dengan
sendirinya dari dalam diri masyarakat sepanjang perjalanan sejarah perpustakaan
dari awal, melainkan harus ditimbulkan secara perlahan melalui upaya yang
berkelanjutan dari warga masyarakat perpustakaan itu sendiri.
Permasalahan mendasar kedua yang menanti
penyelesaian adalah permasalahan eksistensi kelembagaan. Dalam rangka
peningkatan budaya baca dan kualitas hidup manusia tersebut, tampaknya
perhatian harus lebih banyak diarahkan kepada masyarakat pedesaaan, yang
merupakan segmen terbesar dalam komposisi kependudukan di negara ini. Namun
pada kenyataannya keberadaan perpustakaan desa – dan sesungguhnya perpustakaan
sekolah pun pula – masih sangat rentan akan berbagai ancaman ‘kepunahan.’
Kendati telah digariskan melalui Instruksi Mendagri, namun pada dasarnya
kelembagaan perpustakaan desa tidaklah struktural; kepengurusannya tidak
bersifat struktural, sehingga tidak efektif dan mudah berganti manakala
tenaganya telah tidak sanggup bertahan lebih lama lagi.
Hal ini merupakan permasalahan mendasar ketiga,
yakni ketenagaan. Hampir semua perpustakaan desa – kalau tidak boleh disebut
semua – belum memiliki pustakawan atau tenaga profesional yang secara resmi
ditugaskan pada perpustakaan desa tersebut. Kalaupun ada pustakawan di satu-dua
perpustakaan desa, mereka itu adalah pustakawan warga desa yang bersangkutan
yang secara sukarela melaksanakan pekerjaan di perpustakaan desa tersebut. Hal
ini sebagaimana dikemukakan oleh Kusmijati dan Suharmono K., bahwa:
(1) pengelolaan perpustakaan desa tidak
profesional karena hanya mengandalkan tenaga sukarela yang tidak terikat secara
finansial; dalam konteks perpustakaan sekolah, hingga kini belum ada formasi
untuk pegawai perpustakaan/pustakawan sekolah, sehingga pengelolaan
perpustakaan sekolah juga hanya mengandalkan ‘tenaga sukarela’ (yakni tenaga
guru atau tenaga administrasi yang rela diberi tugas tambahan tanpa tunjangan
atau insentif khusus)
(2) kepengurusan perpustakaan desa yang tidak
efektif, antara lain karena bersifat non-struktural; hal yang serupa juga
terjadi di perpustakaan sekolah.
Masalah ketenagaan ini juga terkait dengan masih
rendahnya tingkat apresiasi masyarakat dan pemerintah terhadap profesi
pustakawan. Kendati tunjangan fungsional pustakawan telah dinaikkan, namun
dibandingkan dengan tunjangan fungsional lain, tunjangan pustakawan terasa
masih kecil. Pustakawan berjasa besar dalam membantu banyak orang yang berusaha
meraih posisi, penghasilan, atau pendapatan khusus yang tinggi/besar melalui
penyediaan informasi yang mereka butuhkan (untuk penyusunan proposal/rencana
pengembangan/promosi); namun posisi, penghasilan, dan pendapatan khusus
pustakawan itu sendiri tetap saja kecil. Sementara itu apresiasi dari orang-orang
yang telah berhasil dan sukses kepada para pustakawan yang telah membantu
mereka, pada umumnya juga sangat kecil.
Permasalahan mendasar keempat, adalah keterbatasan
sarana dan prasarana, termasuk dana pembiayaan yang memang tidak murah. Khusus
untuk masalah dana ini amat terasa dalam kaitannya dengan pengembangan koleksi,
bahkan juga untuk dana operasional perpustakaan. Perkembangan IPTEKS yang
sangat cepat memacu penciptaan dan penerbitan sumber informasi yang semakin
cepat pula. Akses terhadap sumber-sumber informasi tersebut kadang memerlukan
perangkat teknologi tertentu yang harus disediakan di perpustakaan. Jika
koleksi tidak berkembang, atau tidak sebanding dengan perkembangan penciptaan
dan penerbitan sumber informasi, maka pengunjung perpustakaan akan semakin
menurun, dan lama kelamaan habis. Jika dana operasional – termasuk dana untuk
pengadaan perangkat-perangkat penunjang – tidak mencukupi, maka roda operasi
perpustakaan akan semakin lambat berputar, dan lama kelamaan berhenti. Pada
situasi yang kritis demikian, manakala pengunjung tidak ada lagi dan ‘roda
operasi’ tidak dapat berputar lagi, maka keberadaan perpustakaan terancam
punah.
Buah-buah
sebagai Hasil dan Konsekuensi Adanya UU SNP
Sebagai
suatu sistem kesepakatan rakyat dengan pemerintah mengenai perlunya diatur
segala sesuatu yang menyangkut pembentukan, penyelenggaraan, dan pengembangan
perpustakaan, maka pada hemat saya adanya UU SNP akan memberikan buah-buah
sebagai berikut:
1.
keberadaan perpustakaan
terjamin, bahkan diwajibkan sebagai salah satu bentuk layanan pemerintah bagi
seluruh rakyat untuk memenuhi hak asasi atas informasi. Hal ini sesuai dengan
bunyi pasal 21 Ketetapan MPR Nomor 17/1998, yang telah disebut sebelumnya,
bahwa: “Setiap orang berhak untuk
mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi
dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.” Dengan demikian
perpustakaan yang mengkoleksikan bahan pustaka – yakni saluran informasi dalam
bentuk publikasi – mutlak perlu disediakan oleh pemerintah. Oleh karena itu,
dengan adanya UU SNP dapat dipastikan tidak akan terjadi penutupan atas
perpustakaan yang sudah ada, seperti halnya yang terjadi pada tahun 1950-an
dimana Perpustakaan Rakyat yang sempat didirikan sebanyak 2.500 buah,[xx] kemudian seakan layu dan musnah tak berbekas;
2.
keberadaan perpustakaan berarti
keberadaan seluruh komponen sumber daya dan infrastruktur dalam perpustakaan,
juga terjamin, bahkan diwajibkan kepada pemerintah untuk memfasilitasi
pengembangannya; termasuk pengembangan formasi ketenagaan
perpustakaan/pustakawan di sekolah-sekolah, dan peningkatan kesejahteraan
pustakawan melalui tunjangan fungsional yang memadai. Dalam era teknologi
informasi dewasa ini, sumber daya itu mencakup juga infrastruktur
telekomunikasi dan jaringan global untuk mendukung kerja sama antar
perpustakaan dalam pelayanan informasi;
3.
penyelenggaraan dan pengelolaan
(manajemen) perpustakaan secara optimal diwajibkan, sehingga pelaksanaan
fungsi-fungsi perpustakaan dapat bersifat optimal pula. Optimalisasi
penyelenggaraan perpustakaan banyak ditentukan oleh efektifnya manajemen; dan
efektifnya manajemen banyak dipengaruhi oleh tersedianya tenaga yang
profesional dan berdedikasi tinggi, oleh kelengkapan sumber daya (khususnya
koleksi yang komprehensif, mutakhir, dan relevan), serta oleh tersedianya
fasilitas penunjang yang memadai (seperti perangkat akses terhadap informasi
global internet);
4.
alokasi anggaran perpustakaan
terjamin, bahkan diwajibkan, sehingga pengembangan perpustakaan dan sumber daya
perpustakaan dapat terjamin pula; perpustakaan sebagai unit layanan kepada
masyarakat bukanlah unit yang dapat menghasilkan uang sendiri, oleh karena itu
anggaran untuk penyelenggaraan perpustakaan harus datang dari pemerintah. Hanya
apabila terdapat dukungan anggaran yang memadai, maka seluruh program dan
kegiatan perpustakaan dalam melayani masyarakat pengguna dapat dilaksanakan
dengan baik, termasuk di dalamnya kegiatan promosi untuk peningkatan minat dan
budaya baca;.
5.
perbuatan melawan hukum
terhadap penyelenggaraan perpustakaan akan mendapat sanksi, sehingga
perpustakaan dan sumber dayanya dapat dimanfaatkan sesuai ketentuan yang
berlaku.
Buah-buah dan konsekuensi tersebut kiranya akan
dapat menyelesaikan pemasalahan mendasar yang ada, sehingga penyelenggaraan perpustakaan
dan pelayanannya dapat sungguh-sungguh mendukung upaya peningkatan budaya baca
dan peningkatan kualitas hidup masyarakat. Oleh karena itulah maka kelahiran UU
SNP sangat dinantikan dengan penuh harap, khususnya oleh Masyarakat
Perpustakaan Indonesia, dan lebih khusus lagi oleh warga Masyarakat
Perpustakaan Indonesia yang berkarya di daerah-daerah yang masih ketinggalan
dibanding dengan kemajuan daerah lainnya.
Jayapura, 4 Desember 2003.
Penyusun.
[1] Disampaikan pada Temu Kerja/Diskusi tentang Rancangan Undang-undang
Perpustakaan dan Kelembagaan Perpustakaan, Jakarta , 9-10 Desember 2003.
[2] Pustakawan Madya pada UPT Perpustakaan Universitas Cenderawasih
Jayapura.
[i]Sudarsono, 1999. Kamus Hukum.
Jakarta : Rineka
Cipta.
[ii]Parmono Sudibyo, 1982. “Proses Pembuatan Undang-undang dan Peraturan
Pemerintah.” Dalam: Himpunan Bahan Penataran: Latihan Tenaga
Teknis Perancang Peraturan Perundang-undangan, Tanggal 1 s/d 20 Juni 1981. Jakarta: Badan Pembinaan
Hukum Nasional, Depkeh., p. 46.
[iii]Basyral Hamidy Harahap, J.N.B. Tairas, dan
Pengurus Besar Ikatan Pustakawan Indonesia Periode 1995-1998. Kiprah
Pustakawan: Seperempat abad Ikatan Pustakawan Indonesia 1973-1998. Jakarta: PB IPI, 1998, p.52
[iv]Laura Wendell, 2001. Perpustakaan untuk kita semua!: Cara memulai dan mengelola sebuah
perpustakaan dasar. Jakarta: Coca Cola Foundation Indonesia., p. 15.
[v]Wardiman Djojonegoro, 1995. “Pustakawan
dan Tantangan Pengembangan Budaya Baca.” Dalam: Prosiding Kongres VII Ikatan Pustakawan Indonesia dan Seminar Ilmiah
Nasional, Jakarta, 20-23 November 1995. Jakarta: Pengurus Besar Ikatan
Pustakawan Indonesia., jil. 1: 23.
[vi]Adin Bondar, 2002. “Realitas Budaya Baca
Masyarakat dan Permasalahannya.” Media Pustakawan: Media Komunikasi Antar Pustakawan, 9 (2) Juni 2002: 18-21.
[vii]Statistik Indonesia =
Statistical Year Book of Indonesia 2001. Jakarta: Badan Pusat Statistik, 2002.
[viii]Bincang-bincang dengan Pastor Yulianus Mote,
Pr., Pastor Paroki Iwur, Papua.
[ix]Bdk. Definisi kata budaya dan kebudayaan,
dalam Ensiklopedi Nasional Indonesia,
1989, jilid 3: 495.
[x]Encyclopedia Americana, 1990, vol. 23: 281
[xi]Abdul Manan, 1995. “Peranan Perpustakaan Keliling dalam
Mengentaskan Kemiskinan Informasi di Pedesaan.” Dalam: Prosiding Kongres VII Ikatan Pustakawan Indonesia dan Seminar Ilmiah
Nasional, Jakarta, 20-23 November 1995. Jakarta: Pengurus Besar Ikatan
Pustakawan Indonesia., jil. 2: 203.
[xii]Kusmijati dan Suharmono K., 1995. “Perpustakaan Desa dan Peranan Perguruan
Tinggi dalam Pengembangannya.” Dalam: Prosiding
Kongres VII Ikatan Pustakawan Indonesia dan Seminar Ilmiah Nasional, Jakarta,
20-23 November 1995. Jakarta: Pengurus Besar Ikatan Pustakawan Indonesia.,
jil. 2: 216.
[xiii]Cf. Makalah Daerah dari Pengurus Daerah
IPI Propinsi Irian Jaya, pada Kongres VII dan Seminar Ilmiah Nasional Ikatan
Pustakawan Indonesia, Jakarta, 20-23 November 1995.
[xiv]Bdk. Sulistyo Basuki, 1991. Pengantar Ilmu Perpustakaan. Jakarta:
Penerbit PT Gramedia Pustaka Utama., p. 46.
[xv]Menurut informasi dari Dr. Henry Yanuar,
Peneliti bidang Lingkungan, Universitas Cenderawasih.
[xvi]Pauline Atherton, 1973. Handbook
for Information Systems and Services. Paris :
UNESCO, p.1
[xvii]A. Rahman Rahim, 1995. “Peranan Perpustakaan dan Pustakawan dalam
Menunjang Pembangunan Nasional.” Dalam: Prosiding
Kongres VII Ikatan Pustakawan Indonesia
dan Seminar Ilmiah Nasional, Jakarta ,
20-23 November 1995. Jakarta :
Pengurus Besar Ikatan Pustakawan Indonesia., jil. 2: 200.
[xviii]Supriyanto, 2003. “Sosialisasi Konsep Rancangan Undang-undang Sistem
Nasional Perpustakaan.” Media Pustakawan: Media Komunikasi Antar
Pustakawan, 10 (2) Juni
2003: 10-14.
[xix]Sulistyo Basuki, 1991. Pengantar Ilmu Perpustakaan. Jakarta:
Penerbit PT Gramedia Pustaka Utama, p.31-32.
[xx]Bdk. Basyral Hamidy Harahap, J.N.B.
Tairas, dan Pengurus Besar Ikatan Pustakawan Indonesia Periode 1995-1998. Kiprah Pustakawan: Seperempat abad Ikatan
Pustakawan Indonesia 1973-1998. Jakarta: PB IPI, 1998, p.5-6.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar