Otak-atik
gagasan tentang Filsafat Kepustakawanan Indonesia
(Refleksi
Pribadi AC Sungkana Hadi)
Pendahuluan
Istilah ‘kepustakawanan’ dalam refleksi ini
dianggap sebagai padanan atau terjemahan yang tepat dari istilah ‘librarianship.’ Kepustakawanan diartikan
sebagai segala sesuatu yang menyangkut dan/atau menjadi urusan pustakawan. Hal
itu berarti bahwa kepustakawanan meliputi peraga atau pelaku kepustakawanan itu
sendiri, yakni pustakawan dan tenaga perpustakaan, lembaga pendidikan
pustakawan dan tenaga perpustakaan, lembaga perpustakaan dengan segala
kaitannya termasuk peraturan perundang-undangan bidang perpustakaan dokumentasi
dan informasi, sumber informasi dan/atau dokumen, penyusunan dokumen dan
dokumentasi, serta lingkungan eksternal yang mempengaruhi kepustakawanan itu
sendiri.
Menurut Sulistyo Basuki, perpustakaan di Indonesia
– dan dengan demikian berarti juga kepustakawanan Indonesia – berkembang dari
adanya berbagai perpustakaan kerajaan. Dengan demikian kepustakawanan Indonesia
berkembang dari suatu kesadaran akan pentingnya mendokumentasikan hal-hal yang
dianggap penting, yang dalam konteks kerajaan pada masa itu antara lain berupa
ajaran dan kebijaksanaan raja, peraturan, pedoman, atau pengetahuan sederhana
yang perlu diketahui oleh masyarakat. Dalam konteks kepustakawanan dewasa ini,
dokumen-dokumen masa kerajaan itu sudah dikategorikan sebagai Naskah Kuno yang
harus dilestarikan. Kesadaran akan pentingnya pelestarian naskah kuno ini
antara lain tertuang dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang
Perpustakaan.
Dengan semakin pesatnya kemajuan dan perkembangan
peradaban dewasa ini, khususnya yang dihasilkan oleh ilmu pengetahuan dan
teknologi, maka tantangan paling besar yang harus dihadapi oleh kepustakawanan
Indonesia adalah peningkatan kualitas sumber daya manusia perpustakaan, yakni
pustakawan dan tenaga perpustakaan pada umumnya. Oleh karena itu perlu secara
khusus dan komprehensif dilakukan tinjauan atas beberapa hal terkait dengan
pengembangan pustakawan dan tenaga perpustakaan di Tanah Air ini.
Landasan Filosofis Pengembangan Tenaga Perpustakaan Indonesia
Pengembangan tenaga
perpustakaan Indonesia harus didasarkan pada prinsip dasar pendirian dan
pengembangan perpustakaan dalam kerangka dan tata negara Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI). Kerangka dan tata negara termaksud berpangkal pada
prinsip dasar kehidupan berbangsa dan bernegara, yang dewasa ini dirumuskan
sebagai berdasar kepada empat pilar yang tidak terpisahkan satu sama lain,
yakni: Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan, dan Bhineka
Tunggal Ika. Dengan demikian landasan filosofis bagi pengembangan
kepustakawanan dan perpustakaan Indonesia, termasuk pengembangan ketenagaannya,
adalah empat pilar kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara.
Pengembangan kepustakawanan dan perpustakaan di
Negara ini, antara lain melalui penyediaan dan pengembangan berbagai jenis
layanan bagi warga masyarakat, pertama-tama harus diarahkan untuk menunjang
upaya pemahaman, penghayatan, dan pengamalan Pancasila. Hasil dan luaran
pengembangan kepustakawanan dan perpustakaan Indonesia, khususnya melalui
berbagai jenis layanan perpustakaannya, seharusnya adalah terbinanya warga
masyarakat yang menghayati dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila, yakni:
(1) meningkatkan kualitas keimanan dan ketaqwaan
kepada Tuhan Yang Maha Esa sehingga terbina kehidupan bermasyarakat dan
berbangsa yang diwarnai oleh kepercayaan akan kehendak dan rencana Yang Maha
Kuasa agar setiap insan memperoleh
keselamatan, kesejahteraan, dan kebahagiaan;
(2) meningkatkan dan memperteguh sifat dan sikap
hidup berperikemanusiaan yang adil, dan semakin beradab, yang menghormati dan
menjunjung tinggi hak setiap warga masyarakat sebagai sesama manusia yang
semartabat;
(3) memperteguh semangat dan penghayatan persatuan
kebangsaan, nasionalisme, dan kebanggaan sebagai bangsa Indonesia yang kaya
akan adat-istiadat dan budaya, serta memperkokoh semangat ke-ika-an dalan
ke-bineka-an suku, agama, ras, dan golongan;
(4) meningkatkan pemahaman, penghayatan dan
pewujudnyataan sifat dan sikap saling menghargai antar sesama warga masyarakat
dan warga bangsa, menjunjung tinggi nilai-nilai dan praksis demokrasi yang
berasaskan musyawarah dan mufakat; serta
(5) menghayati dan mengamalkan nilai-nilai
keadilan sosial di antara sesama warga masyarakat dan warga bangsa, termasuk
juga keadilan dalam memperoleh berbagai fasilitas dan kesempatan untuk
meningkatkan kecerdasan intelektual, kecerdasan emosional, kecerdasan kultural,
dan kecerdasan sosial dengan menghormati kebhinekaan yang ada.
Selain itu, hasil dan luaran pengembangan
kepustakawanan dan perpustakaan Indonesia seharusnya juga adalah terbinanya
kehidupan bersama antar warga masyarakat dan warga bangsa yang menghormati dan
menjunjung tinggi hukum. Semangat dan sikap menghormati hukum harus dibangun
dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945. Salah satu semangat dan sikap dalam menhormati dan
menjunjung tinggi Undang-Undang dasar 1945 adalah semangat dan sikap untuk
terus belajar demi mewujudkan kehidupan bangsa yang cerdas, sebagaimana
diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Semangat dan sikap-sikap
tersebut harus dikembangkan secara sistemik, melalui penyediaan sarana belajar,
penyediaan dan penyebar-luasan dokumen-dokumen hukum, bahkan penyluhan dan
sosialisasi langsung kepada warga masyarakat. Diyakini bahwa layanan
perpustakaan dan kepustakawanan Indonesia pada umumnya akan sangat menunjang
maksud dan tujuan termaksud.
Paradigma Baru Kepustakawanan
Sebagaimana diuraikan dalam Naskah
Akdemis RUU Sistem Nasional Perpustakaan (2006), secara garis besar perkembangan perpustakaan telah
melalui enam kelompok konsep tentang perpustakaan, yakni:
(1) Gudang pengetahuan purba; (2) Akuisisi naskah pada
masa klasik; (3) Pelestarian literatur klasik (pada abad
pertengahan); (4) Lembaga sosial yang melayani kebutuhan
budaya masyarakat (abad ke-18 dan ke-19); (5) Penerapan teknologi
canggih untuk aspek fisik pustaka (paruh pertama abad ke-20); dan (6) Manajemen pengetahuan (akhir abad ke-20 dan awal abad ke-21). Enam konsep itu mengakibatkan
terjadinya pergeseran
paradigma perpustakaan.
Dua fenomena yang harus menjadi perhatian dalam perkembangan
perpustakaan global adalah Millenium Development Goals (MDG) dan kesepakatan
World Summit of Information Society (WSIS). Tujuan kesepakatan WSIS adalah untuk membangun
masyarakat informasi yang inklusif. Masyarakat ini terpusat pada manusia (human centered) dan berorientasi secara
khusus pada pembangunan. Dalam masyarakat informasi setiap orang dapat
mencipta, mengakses, menggunakan, serta berbagi informasi dan pengetahuan. Harapannya adalah bahwa setiap individu atau
komunitas, dan masyarakat pada umumnya mencapai kemampuan optimumnya untuk
menggalakkan pembangunan berkelanjutan dan meningkatkan mutu hidupnya
berdasarkan tujuan dan prinsip Piagam PBB yang sepenuhnya menaati Deklarasi
Universal Hak Asasi Manusia.
Tantangan yang dihadapi adalah bagaimana
menggunakan TIK untuk mencapai tujuan MDG yaitu: (1) memberantas kemiskinan dan
kelaparan; (2) mencapai pendidikan dasar yang universal; (3) mendorong
kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan; (4) menurunkan mortalitas anak;
(5) meningkatkan kesehatan ibu; (6)
melawan HIV/AIDS, malaria dan penyakit lain; (7) menjamin kelestarian
lingkungan; dan (8) membangun kemitraan global untuk pembangunan guna
mewujudkan dunia yang benar, lebih damai dan makmur.
Memperhatikan paradigma baru perkembangan
perpustakaan dunia ini, mau tidak mau perpustakaan di Indonesia harus diarahkan
setidak-tidaknya kepada kesepakatan WSIS dan MDG di atas. Secara singkat, paradigma baru pengembangan perpustakaan di
Indonesia adalah:
(1) sebagai wahana pembelajaran masyarakat, yang mampu mendukung antara lain
upaya pemberantasan kemiskinan dan kelaparan, pencapaian pendidikan dasar yang
universal, peningkatan kesehatan; serta
(2) sebagai wahana pembudayaan masyarakat, yang mampu mendorong antar lain
tercapainya budaya kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan, budaya hidup
sehat, dan budaya pelestarian lingkungan.
Paradigma baru perpustakaan dan kepustakawanan ini
sudah barang tentu berpengaruh kepada penyediaan dan pengembangan ketenagaan
yang diperlukan untuk mendukung optimalisasi layanan perpustakaan.
Tata
Nilai Kepustakawanan Indonesia
Eksistensi dan
pengembangan kepustakawanan Indonesia didasarkan pada keyakinan akan pentingnya
peranan perpustakaan dalam menunjang upaya mencapai tujuan nasional
mencerdaskan kehidupan bangsa. Bangsa yang cerdas adalah bangsa yang mampu
menjalani dan mengelola kehidupannya secara bijaksana berlandaskan pada
kekuatan cipta, rasa, dan karsa yang dihasilkan dari penguasaan dan pemanfaatan
keterampilan, pengalaman, dan pengetahuan yang diperoleh dari ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni serta
sejarah perjalanan hidup bangsa itu sendiri.
Kepustakawanan Indonesia
berkembang berdasarkan kesadaran para pelaku sejarah perjalanan hidup bangsa
sejak masa kerajaan hingga masa sekarang ini, yang antara lain terwujud dalam
penyusunan berbagai dokumen yang dikelola dalam lingkungan istana kerajaan
sebagai pusat pengembangan budaya. Nilai-nilai luhur yang terekam dalam
berbagai dokumen tersebut harus terus dilestarikan dan dijadikan pangkal
pengembangan selanjutnya. Kepustakawanan Indonesia masa kini harus mengakar
kepada kesadaran dan semangat para pioner tersebut, dan tetap berangkat dari
dan berorientasi kepada nilai-nilai hakiki budaya bangsa yang harus terus
dikembangkan.
Di sisi lain, eksistensi
dan pengembangan kepustakawanan Indonesia juga harus berpangkal dan
berorientasi pada tata nilai akademis, karena kompetensi dan profesionalisme
kepustakawanan harus didasarkan pada ilmu pengetahuan dan teknologi yang
berkembang dalam dunia akademis. Maka, dalam
melaksanakan peranannya, para
pustakawan Indonesia berpegang teguh pada kaidah moral
dan etika ilmu pengetahuan, tata cara dan tradisi akademik, dan nilai-nilai
kemanusiaan yang berakar pada kebudayaan Indonesia. Kepustakawanan
Indonesia juga memiliki tanggungjawab kemasyarakatan
dan kebangsaan yang diwujudkan melalui penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran baik formal bergelar maupun non-gelar, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dalam rangka
menunjang keberhasilan pebangunan nasional. Kepustakawanan Indonesia melalui lembaga pendidikan dan pelatihannya bertekad untuk senantiasa mendidik dan menyiapkan sumber daya manusia
terdidik yang selain berkualitas sebagai tenaga ahli dan/atau profesional yang
handal, juga bermoral dan mempunyai integritas kepribadian yang tinggi, yang
mampu menggali, mengembangkan dan menerapkan IPTEKS untuk kepentingan
kemanusiaan.
Dengan demikian kepustakawanan Indonesia
seharusnya dibangun dan dikembangkan melalui kerja sama kemitraan yang saling
mendukung antara pustakawan dosen pada lembaga pendidikan dan pustakawan
praktisi pada berbagai jenis perpustakaan, yang difasilitasi dan dikoordinasi
oleh Perpustakaan Nasional RI dan/atau oleh organisasi profesi Ikatan
Pustakawan Indonesia..
Jayapura, 19 Januari 2011
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapussalam sejahtera pak sungkana. tulisan bapak sangat bermanfaat dan saya jadikan refrensi salah satu tugas saya selama menyelesaikan studi s2 perpustakaan saya di jogja. oh ya nama dan wajah bapak bagi saya sangat familiar sekali. saya sampe lupa memperkenalkan diri saya. nama saya munir dan mungkin bapak ingat dengan group keroncongnya mas bambang (saudara bapak yg tinggal di btn puskopad atas)dan saya adalah satu personelnya. saya dan masyarakat lainnya menunggu karya bapak sungkono selanjutnya.
BalasHapus