Minggu, 01 Januari 2012


PERAN PERGURUAN TINGGI DALAM MENYELAMATKAN
ARSIP KARYA INTELEKTUAL
i
PENGANTAR
1.             Pada umumnya jika kita mendengar istilah arsip, maka asosiasi kita terarah kepada kumpulan lembaran-lembaran kertas, berkas, atau warkat-warkat terjilid yang tersimpan di lemari atau terserak di rak penyimpanan, berdebu dan kumal karena tidak pernah (lagi) dipegang. Memandang jajaran arsip biasanya menimbulkan perasaan tidak bersemangat (aras-arasen) karena membayangkan sulitnya mencari salah satu dari lembaran, berkas atau warkat itu bila diperlukan. Hal ini persis terjadi pada beberapa bagian di lingkungan Rektorat UNCEN saat ini sebagai akibat dari terbakarnya gedung rektorat beberapa waktu yang lalu.
2.             Namun hal itu tentu berbeda jika arsip tertata dengan baik sebagai suatu sistem, seperti yang dilakukan pada institusi yang sudah menjalankan fungsinya sebagai clearing house, pusat informasi tentang institusi yang bersangkutan berikut semua hasil kegiatannya. Masalahnya, kendati setiap orang menyadari betapa pentingnya arsip tersebut, namun tidak setiap orang menyadari betapa pentingnya proses pengarsipan sistemik yang harus dilakukan dengan tertib dan konsekuen. Kesadaran akan pentingnya proses pengarsipan yang sistemik biasanya baru muncul tatkala gagal menemukan kembali arsip yang sangat diperlukan.
3.             Kebutuhan untuk menggunakan suatu jenis arsip kadang-kadang bersifat mendadak dan mendesak. Hampir semua orang mengalami betapa menjengkelkannya manakala gagal menemukan suatu jenis arsip yang diperlukan segera. Pada waktu membuat portofolio untuk sertifikasi, misalnya, seseorang mungkin teringat dan dapat mengatakan dengan yakin bahwa dia pernah memperoleh SK pengangkatan sebagai tim ini atau tim itu, tetapi sewaktu arsip SK itu dicari untuk dicantumkan dalam format portofolio ternyata tidak dapat diketemukan. Secara analog, tatkala sedang menulis sebuah artikel tentang suatu topik tertentu, sang penulis teringat bahwa ada seseorang ahli atau penulis lain yang pernah mengatakan sesuatu pernyataan yang kebetulan relevan dengan topik dalam artikel yang sedang ditulis, tetapi siapa ahli/penulis itu dan dimana ia mengatakan hal itu ternyata tidak dapat diingat lagi dan cukup sulit untuk diketemukan kembali sumbernya.
4.             Dua ilustrasi di atas menunjukkan adanya dua jenis dokumen yang sama-sama penting dan dibutuhkan pada suatu saat secara mendesak, yakni dokumen yang dibuat oleh sesuatu lembaga atau oleh seseorang atas nama lembaga, dan dokumen yang dibuat oleh seseorang dalam kapasitas pribadi sebagai ahli atau spesialis bidang keilmuan tertentu. Dengan kata lain, dokumen jenis pertama adalah suatu dokumen yang merekam suatu proses kegiatan kelembagaan atau dalam rangka pelaksanaan kegiatan lembaga; sedang jenis yang kedua adalah dokumen yang dibuat oleh perseorangan sebagai kontribusi terhadap pelaksanaan kehidupan kebangsaan.
5.                               Kedua jenis dokumen dalam ilustrasi di atas mengantar kepada pemahaman terhadap
pengertian istilah arsip dalam Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1971 tentang Ketentuan Pokok Kearsipan.1
Pasal 1 UU Nomor 7/1971 tersebut menyatakan bahwa yang dimaksud dengan arsip adalah:
a.       naskah-naskah yang dibuat dan diterima oleh Lembaga-lembaga Negara dan Badan-badan Pemerintahan dalam bentuk corak apapun, baik dalam keadaan tunggal maupun berkelompok, dalam rangka pelaksanaan kegiatan pemerintah;
b.      naskah-naskah yang dibuat dan diterima oleh Badan-badan Swasta dan/ atau perorangan, dalam bentuk corak apapun, baik dalam keadaan tunggal maupun berkelompok, dalam rangka pelaksanaan kehidupan kebangsaan
Kedua pengertian arsip dalam UU Nomor 7/1971 itu sesuai dengan etimologi kata arsip, khususnya asal kata Yunani-nya, sebagai berikut:2
- Yunani: arche, berarti permulaan, jabatan, fungsi, atau kuasa hukum; kemudian berkembang menjadi ta archia, berarti catatan, atau dokumen
- Latin: archivum, berarti arsip dalam bahasa Indonesia; kata yang terkait adalah chartularius, berarti kumpu lan su rat-su rat piagam
6.       Pengertian pertama: “Naskah yang dibuat dan diterima dalam rangka pelaksanaan
kegiatan pemerintah”; rumusan pada pasal 1 huruf a ini sesungguhnya bersifat eksklusif, yakni hanya mencakup naskah yang terkait dengan pelaksanaan kegiatan pemerintah. Hal ini sesuai dengan pemahaman umum, bahwa arsip adalah dokumen yang mencatat atau merekam proses pelaksanaan kegiatan, pelaporan hasilnya, evaluasi dan/atau tinjauan normatif atas hasil itu, serta memberikan keputusan atau kesimpulan atas hasil atau nilai kegiatan tersebut. Keputusan atau kesimpulan ini melahirkan suatu dasar berpijak bagi tindak lanjut yang diperlukan. Kumpulan naskah atau dokumen tersebut lalu berfungsi sebagai kumpulan informasi yang terkait dengan profil dan kinerja kelembagaan, sebagai pusat ingatan baik bagi pejabat lembaga maupun staf lainnya.3
Dari pemahaman umum tersebut maka bentuk-bentuk naskah atau dokumen yang dikategorikan sebagai arsip adalah surat-surat, dokumen perencanaan, peraturan dan petunjuk pelaksanaan, dan laporan-laporan yang terkait dengan pelaksanaan, evaluasi, perbaikan, dan pertanggungjawaban pelaksanaan program/kegiatan. Jelaslah bahwa naskah atau dokumen seperti itu merupakan karya kolektif pragmatis, yang sering dianggap kurang berbobot sebagai karya intelektual.
7.            Pengertian kedua: “Naskah yang dibuat dan diterima dalam rangka pelaksanaan kehidupan kebangsaan”; rumusan pada pasal 1 huruf b ini nampaknya bersifat lebih inklusif, yakni mencakup hampir semua naskah yang pada dasarnya dibuat dalam rangka pelaksanaan kehidupan kebangsaan. Tentu saja, sejauh pelaksanaan kegiatan kehidupan kebangsaan juga dimengerti secara luas sebagai kehidupan kemanusiaan, kendati kemanusiaan yang terbatas pada kerangka suatu bangsa. Secara filosofis, sebagaimana dinyatakan oleh Pierce Butler dalam bukunya “An Introduction to Library Science,”4 sebuah naskah atau tulisan pada dasarnya mencerminkan situasi dan perkembangan pemikiran masyarakat semasa, bukan hanya hasil pemikiran penulisnya sendiri. Apa yang dituangkan dalam naskah oleh seorang penulis dirangkum atau ditulis berdasarkan hal-hal yang hidup dan berkembang dalam masyarakat semasa dan sedang digumuli oleh mereka; tentunya hal-hal tersebut terkait dengan masalah­masalah kehidupan. Dengan demikian, para ilmuwan, peneliti, pengembang, dan bahkan para calon ilmuwan yang menuangkan pemikirannya dalam buku teks, laporan penelitian, rancana pengembangan, disertasi, tesis, skripsi, atau makalah pada dasarnya adalah pembuat naskah dalam rangka pelaksanaan kehidupan kebangsaan.
8.             Pengertian yang kedua itu kiranya dapat dikatakan sebagai arsip karya intelektual, karena penyusunan naskah atau tulisan dalam perngertian kedua itu memang memerlukan atau didasarkan pada hasil kerja intelektualitas penyusunnya. Maka menjadi jelas, bahwa lembaga pendidikan tinggi, lembaga-lembaga ilmiah, dan/atau asosiasi-asosiasi ilmiah/profesi memiliki tugas dan tanggung jawab untuk menyelamatkan arsip karya inteluktual anggota/sivitas akademikanya.
9.             Masalahnya terkait dengan istilah atau nomen klatur yang lazim digunakan. Naskah yang berupa buku teks tidak biasa disebut sebagai arsip, melainkan karya tulis sebagai salah satu bentuk bahan perpustakaan. Menurut Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, bahan perpustakaan adalah semua hasil karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam.5 Institusi pengelola koleksi bahan perpustakaan itu tentu saja adalah perpustakaan.6 Jadi jika pengertian naskah yang kedua diikuti maka hal itu berarti identik dengan pengertian bahan perpustakaan. Dalam kaitan dengan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi perguruan tinggi, maka institusi yang harus diselenggarakan oleh perguruan tinggi adalah institusi perpustakaan,7 bukan institusi arsip. Dalam lingkungan perguruan tinggi, sebagai institusi yang juga melaksanakan kegiatan pemerintah – yakni menyelenggarakan program pendidikan, penelitian, dan pengabadian kepada masyarakat – maka secara otomatis juga memiliki institusi kearsiapan, namun institusi itu pada umumnya menyatu dengan institusi administrasi umum dan ketatausahaan.


TUGAS PERGURUAN TINGGI
10.        Undang-Undang Sisdiknas8 pasal 20 ayat (2) menegaskan kewajiban perguruan tinggi untuk menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Sejalan dengan hal tersebut Undang-Undang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pen getahuan dan Teknologi pasal 7 menegaskan bahwa: (1) Perguruan tinggi sebagai salah satu unsur kelembagaan dalam Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi berfungsi membentuk sumber daya manusia ilmu pengetahuan dan teknologi; dan (2) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), perguruan tinggi bertanggung jawab meningkatkan kemampuan pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengembangan, serta pengabdian pada masyarakat sesuai dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.9
11.         Tugas perguruan tinggi juga terlihat dan dapat dideduksikan dari tugas utama dosen sebagaimana diatur dalam UU tentang Guru dan Dosen (UU no 14 Tahun 2005). Pasal 1 UU itu menyatakan bahwa tugas utama dosen adalah mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, atau yang biasa disebut sebagai program tri dharma. Untuk melaksanakan dharma pertama, perguruan tinggi memiliki fakultas, jurusan dan program studi; sedangkan untuk melaksanakan dharma kedua, perguruan tinggi memiliki Lembaga Penelitian; dan untuk dharma ketiga ada Lembaga Pengabdian Kepada Masyarakat. Kedua lembaga ini pada dasarnya merupakan lembaga koordinasi, karena pelaksana penelitian dan pengabdian kepada masyarakat pada umumnya adalah para dosen yang tergabung dalam program studi/jurusan/fakultas. Oleh karena itu, pernah ada wacana bahwa untuk dharma pertama sesungguhnya juga diperlukan suatu lembaga koordinasi, yang dapat diberi nama Lembaga Pendidikan dan Pengajaran.
12.         Dari rumusan tugas utama dosen tersebut dapat dikemukakan bahwa para dosen – atas nama perguruan tingginya – melaksanakan tugas mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni (IPTEKS). Itu berarti bahwa di dalam perguruan tinggi itu terdapat IPTEKS yang siap ditransformasikan, dikembangkan, dan disebarluaskan. IPTEKS itu – sebagaimana dikemukakan oleh Butler yang dikutip sebelumnya – terdapat dalam gagasan, pemikiran, pengetahuan, atau pengalaman yang dicatat atau dituangkan oleh para penulis dalam bentuk karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam. Media yang lazim digunakan untuk mencatat atau menuangkan semua itu adalah buku, artikel dalam jurnal/majalah, laporan atau risalah kegiatan ilmiah, naskah atau tulisan, baik yang disusun oleh lembaga atau badan, maupun oleh perseorangan.
13.         Dalam rangka pelaksanaan program pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat tersebut perguruan tinggi harus memiliki sumber daya pendidikan berupa sarana prasarana,10 dan sumber daya penelitian berupa antara lain kekayaan intelektual dan informasi.11 Sementara itu, pasal 13 UU Sistem Nasional Penelitian juga mewajibkan agar perguruan tinggi: mengusahakan penyebaran informasi hasil­hasil kegiatan penelitian dan pengembangan serta kekayaan yang dimiliki selama tidak mengurangi kepentingan perlindungan kekayaan intelektual; mengusahakan pembentukan sentra HKI sesuai dengan kapasitas dan kemampuannya dalam rangka meningkatkan pengelolaan kekayaan intelektual; dan wajib mengelola dan memanfaatkan setiap kekayaan intelektual dan hasil kegiatan penelitian, pengembangan, perekayasaan, dan inovasi yang dibiayai pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
14.         Dengan demikian perguruan tinggi secara aktif, konsisten, dan berkelanjutan, harus mengusahakan tersedianya sumber daya pendukung pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, antara lain berupa dokumen-dokumen sumber informasi IPTEKS sesuai dengan perkembangan IPTEKS itu sendiri. Dokumen sumber informasi ini akan menunjang upaya pengembangan IPTEKS melalui program penelitian dan pengembangan (litbang). Hasil-hasil pengembangan IPTEKS itu harus disebarluaskan, tetapi juga harus dikelola dengan baik. Dari pasal 13 UU Nomor 18/2002 tersebut dapat diunduh dasar legalitas tugas pokok dan fungsi perguruan tinggi yang terkait dengan pengelolaan dokumen penunjang dan dokumen hasil kegiatan. Dengan kata lain, baik fungsi pelayanan informasi melalui sistem perpustakaan maupun fungsi penyimpanan dokumen hasil kegiatan melalui sistem pengarsipan keduanya harus dilaksanakan oleh perguruan tinggi.
15.         Sementara itu, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Badan Hukum Pendidikan pasal 47-5312 menegaskan kewajiban institusi BHP untuk menyusun dan menyampaikan laporan dalam rangka akuntabilitas dan pengawasan serta tatakelola pada umumnya. Hal ini ditegaskan lebih lanjut dalam pasal 10 huruf g
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Mekanisme Pendirian Badan Hukum Pendidikan, Perubahan Badan Hukum Milik Negara Atau Perguruan Tin ggi, Dan Pengakuan Penyelenggara Pendidikan Tinggi Sebagai BA DAN HUKUM PENDIDIKAN.13 Laporan-laporan tersebut tentu saja merupakan laporan dalam rangka pelaksanaan kegiatan pemerintah, oleh karena itu termasuk kategori arsip yang wajib disimpan dan diselamatkan juga.
KARYA INTELEKTUAL
16.         Disadari atau tidak, setiap orang pasti akan menggunakan daya pikirnya jika melakukan atau membuat sesuatu. Hanya karena berpikir maka seseorang sungguh ada (eksis), demikian kurang lebih makna ungkapan Rene Descartes cogito ergo sum.”14 Hal itu karena hakekat manusia adalah makhluk berpikir, animal rationale. Karena itu semua hasil karya manusia pada dasarnya adalah hasil karya intelektual. Oleh karena itu karya intelektual tidak hanya berbentuk naskah atau karya tulis, atau yang biasa disebut juga sebagai dokumen literer, melainkan juga bahan-bahan non-dokumen atau dokumen non-naskah, atau artefaks, atau dokumen korporil.
17.         Terkait dengan pengelolaan koleksi dokumen literer sebagai bahan perpustakaan, terdapat isu yang kadang menimbulkan salah pengertian, yakni isu sensorship (penarikan dari peredaran) dan isu weeding (penarikan dari jajaran). Isu yang pertama terkait dengan kemanan dan ketahanan nasional, sedangkan yang kedua terkait dengan keterbatasan ruang penyimpnan. Lembaga berwenang yang terkait dengan keamanan dan ketahanan nasional, khususnya Kejaksanaan Agung, ditugasi untuk melakukan pengawasan dan penyensoran atas segala bentuk publikasi dan tulisan, termasuk bahan perpustakaan. Jika suatu karya tulis membahayakan keamanan dan ketahanan nasional atau bertentangan dengan ipoleksosbud-hankam, maka karya tulis itu harus ditarik dari peredaran dan ditarik pula dari jajaran koleksi perpustakaan. Namun ketentuan penarikan karya tulis itu sesungguhnya tidak boleh ditafsirkan sebagai pemusnahan. Karya tulis yang terkena sensor semestinya tetap disimpan dan dilestarikan dengan pembatasan akses, karena dokumen seperti itu sebagai bagian dari proses intelektualitas manusia, merupakan bahan kajian yang sangat bernilai terhadap karya intelektual umat manusia.
18.         Sementara itu, dokumen korporil atau artefaks juga merupakan hasil karya cipta yang melibatkan aktivitas intelektual. Itulah sebabnya mengapa diperlukan juga institusi khusus yang mengelola dan melestarikan karya intelektual non-naskah tersebut, yakni museum, kendati institusi ini tidak jarang juga mengoleksikan naskah-naskah (dokumen literer), khususnya naskah-naskah kuno.15 Karena terdapat banyak jenis dokumen korporil atau artefaks, maka terdapat pula berbagai jenis museum, seperti museum kebudayaan (umum), museum wayang (khusus), museum kereta api, museum postel, dan sebagainya. Lembaga-lembaga ilmiah dalam bidang-bidang tertentu tidak jarangjuga memiliki museum untuk bidang kegiatannya.
19.         Dengan demikian, setelah sebelumnya dikenal dua jenis naskah atau dokumen literer, kemudian dikenal lagi satu jenis dokumen korporil, maka juga terdapat tiga jenis institusi pengelola arsip dalam arti luas, yakni institusi arsip yang pada tingkat pusat berupa Arsip Nasional, institusi perpustakaan (Perpustakaan Nasional), dan institusi museum (Museum Nasional). Tiga jenis institusi itu pada dasarnya adalah institusi pengelola karya intelektual umat manusia. Khusus untuk Perpustakaan Nasional RI, tugasnya sebagai pengumpul dan penyimpan dokumen karya anak bangsa dilandaskan pada dan didukung oleh Undang-undang Nomor4 Tahun 1990 tentang Serah-Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam,16 atau yang biasa disebut sebagai Undang-Undang Deposit, dan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1991 sebagai peraturan pelaksanaannya. Berdasarkan UU tersebut, setiap penerbit di Indonesia yang menerbitkan buku atau publikasi lain dalam bentuk apapun wajib menyerahkan minimal 2 (dua) kopi terbitannya kepada Perpustakaan Nasional RI dan/atau kepada/melalui perpustakaan daerah/provinsi. Dengan demikian karya intelektual anak bangsa seharusnya sudah terselamatkan di perpustakaan. Permasalahannya terletak pada seberapa jauh para subjek hukum mentaati ketentuan perundang-undangan tersebut.
PERGURUAN TINGGI DAN PENYELAMATAN KARYA INTELEKTUAL
20.         Koleksi karya intelektual berupa naskah atau dokumen sebagai sumber informasi IPTEKS – sebagaimana disebutkan sebelumnya – dikelola oleh unit perpustakaan dengan sistem yang menjamin relasi referal antara lokasi/penempatan setiap eksemplar karya intelektual itu dengan sarana bantu penemuan kembalinya, yang biasa disebut dengan sistem katalog. Melalui sistem ini, setiap judul dokumen literer diidentifikasi dan dideskripsikan ciri-ciri bibliografisnya dan diberi nomor-panggil (call number), kemudian ciri-ciri bibliografis tersebut berikut nomor panggilnya dituangkan dalam cantuman (record) baik tercetak (kartu katalog) maupun terekam/terdigitasi (katalog terkomputerisasi). Melalui cantuman tersebut maka setiap judul dokumen tersebut dapat diketemukan dengan cepat, mudah, dan tepat.
21.         Koleksi karya intelektual hasil kegiatan perguruan tinggi itu sendiri, seperti laporan penelitian, dokumen paten, disertasi, tesis, skripsi, makalah-makalah, atau artikel, pada umumnya dikelola sebagai koleksi khusus. Inilah sesungguhnya arsip karya intelektual sivitas akademika perguruan tinggi yang memang harus dipandang sebagai hasil kegiatan institusional. Namun berbeda dengan arsip dalam pengertian umum yang mengenal pengelompokan arsip dinamis dan statis – arsip karya intelektual adalah arsip yang dinamis dan aktif (atau setidak-tidaknya semi aktif atau inaktif),17 yang masih akan terus digunakan kendati kapan digunakannya tidak selalu dapat diprediksikan.
22.         Pengumpulan karya intelektual sivitas akademika ini biasanya didasarkan pada SK Rektor yang mewajibkan semua warga sivitas akademika untuk mendokumentasikan karya tulisnya pada unit perpustakaan.ii Dengan SK Rektor tersebut perguruan tinggi telah meletakkan dasar kuat untuk upaya penyelamatan arsip karya intelektual di perguruan tinggi yang bersangkutan. Masalahnya, tatkala karya tulis semacam itu masih dihargai relatif cukup besar dalam sistem angka kredit dosen, maka cukup banyak para dosen yang menyerahkan karya tulisnya ke perpustakaan agar mendapat Surat Keterangan Registrasi sebagai kelengkapan pengusulan angka kredit. Namun setelah ditetapkan bahwa karya tulis yang bernilai kredit tinggi adalah karya tulis yang dipublikasikan dalam jurnal terakreditasi, maka dewasa ini – setidaknya yang terjadi di UPT Perpustakaan UNCEN – tidak banyak lagi karya tulis dosen yang dilaporkan ke Perpu sta kaan.
23.         Beberapa perguruan tinggi memperlakukan arsip karya intelektualnya berdasarkan dualisme pengaturan; di satu sisi diperlakukan sebagai bagian koleksi perpustakaan yang dapat diakses dan digunakan setiap saat – bahkan dengan resiko hilang sekalipun; di lain sisi diperlakukan sebagai arsip yang tidak disediakan untuk akses umum. Untuk itu, sivitas akademika harus menyerahkan karya tulis mereka kepada unit perpustakaan, minimal sebanyak 2 (dua) eksemplar. Hal ini dengan maksud agar satu eksemplar disajikan sebagai koleksi perpustakaan, dan satu eksemplar lainnya sebagai koleksi arsip intelektual. Tata pengaturannya pun menggunakan dua sistem, yakni sistem menurut klasifikasi subjek (seperti koleksi perpustakaan pada umumnya), dan sistem pengaturan menurut unit pemroduksi/penerbit.
24.         Sesuai dengan tugasnya untuk menyebarluaskan IPTEKS, maka perguruan tinggi juga wajib menyebarluaskan koleksi karya intelektual ini. Hal ini dengan maksud agar koleksi karya intelektual itu dapat diketahui dan karena itu dapat dimanfaatkan oleh sebanyak mungkin pembaca. Oleh karene itu, koleksi karya intelektual tersebut dipublikasikan dalam bentuk dokumen sekunder seperti bibliografi, indeks, atau abstrak (sari karangan).iii Dewasa ini bahkan penerbitan secara digital sudah amat lazim, yakni melalui program perpustakaan digitaliv yang ditayangkan dalam website perguruan tinggi yang bersangkutan. Melalui program ini, karya tulis ilmiah sivitas akademika selain dapat disebarluaskan secara digital dan online – bahkan termasuk teks lengkapnya jika program digitasi atas teks lengkap tersebut telah dilakukan – juga secara otomatis telah diselamatkan dan dilestarikan.
KESIMPULAN DAN SARAN
25.         Mencermati hal-hal yang dipaparkan di atas dapat dicatat beberapa kesimpulan, yakni:
(1) naskah, dokumen, atau karya tulis, karya cetak atau karya rekam adalah suatu catatan atau rekaman gagasan, pemikiran, pengalaman atau pengetahuan dari sejak generasi pendahulu hingga penerus saat ini, bahkan untuk selamanya, yang berfungsi sebagai ingatan masyarakat semasa; 
(2)     Koleksi naskah, dokumen, atau karya tulis, karya cetak atau karya rekam merupakan ringkasan dari peradaban umat manusia yang merupakan mata-rantai kemajuan dan perkembangan dari masa ke masa;
(3)             naskah, dokumen, atau karya tulis, karya cetak atau karya rekam sangat diperlukan sebagai suatu referensi atau acuan serta pedoman untuk pengembangan selanjutnya;
(4)             semua lembaga baik pemerintah maupun swasta wajib menyimpan dan menyelamatkan naskah, dokumen, atau karya tulis, karya cetak atau karya rekam dalam suatu sistem kearsipan;
26. Perguruan tinggi sebagai institusi pengelola pendidikan tinggi juga menghasilkan naskah, dokumen, atau karya tulis, karya cetak atau karya rekam hasil karya intelektual sivitas akademikanya, dan karena itu juga wajib menyimpan dan menyelamatkannya, antara lain melalui:
(1)     pengaturan secara sistemik sebagai bagian koleksi perpustakaan dengan akses umum, atau pengaturan secara sistemik sebagai koleksi arsip karya intelektual dengan akses yang relatif terbatas atau terkendali;
(2)     pengidentifikasian dan pendeskripsian kandungan isi karya intelektual menurut tatacara yang umum, sebagai bentuk penyelamatan arsip;
(3)     penerbitan daftar koleksi karya intelektual agar dapat diketahui oleh masyarakat luas, dan karenanya dapat dimanfaatkan sebagai sumber referensi;
(4)     penerbitan karya intelektual tersebut baik secara cetak keras (hard copy), maupun secara cetak-lunak (soft copy) melalui program perpustakaan digital
27. Khusus untuk perguruan tinggi yang menyelenggarakan program studi Arkeologi dan/atau Antropologi, peranan penyelamatan karya intelektual juga dapat dilakukan melalui penyelenggaraan museum kebudayaan. Oleh karena itu, penyelenggaraan museum perlu mendapat perhatian lebih besar, antara lain melalui penyediaan anggaran yang memadai dan tenaga pengelola yang lebih kompeten dan profesional.
28. Agar penyelamatan arsip karya intelektual sivitas akademika dapat berjalan secara konsisten dan berkelanjutan diperlukan penegakan hukum terhadap peraturan perundang-undangan yang sudah ada (seperti SK Rektor), atau perangkat peraturan perundang-undangan yang kuat, seperti misalnya Undang-Undang Deposit pada tingkat perguruan tinggi.
Jayapura, 3 Agustus 2009.
Catatan:
iPaparan Rektor Universitas Cenderawasih dalam Diskusi Publik tentang RUU Kearsipan di Lingkungan Universitas Cenderawasih, Jayapura, 6 Agustus 2009, disusun dan dipresentasikan oleh A.C. Sungkana Hadi, Pustakawan Madya.
iiUNCEN telah memberlakukan ketentuan tersebut dengan SK Rektor Nomor 35/F/1983 tanggal 28 Juli 1983 tentang Wajib Simpan Karya Tulis dan Penerbitan di lingkungan Universitas Cenderawasih.

iiiBdk.: Kumpulan Sari Hasil Penelitian Universitas Cenderawasih: Seri Sari UPTPerpustakaan UNCEN, diterbitkan sejaktahun 1996.
iv UNCEN juga telah mengembangkan perpustakaan digital dengan alamat www.digilib.uncen.ac.id.Dalam program ini disajikan judul-judul laporan penelitian, tesis (S-2), disertasi, makalah-makalah seminar, diktat, dan skripsi mahasiswa yang terseleksi, masing-masing dengan ringkasan isinya (abstrak). Dokumen fisiknya (hard copy) tersimpan sebagai koleksi UPT Perpustakaan. Sayangnya program tersebut saat ini sedang ‘off’ karena kendala infrastruktur ICT.





DAFTAR REFERENSI

1Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1971 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kearsipan, pasal 1.
2Lihat: E. Martono, 1994. Rekod manajemen dan filing dalam praktekperkantoran modern (Karya
Utama, Jakarta, p. 24-25); A.W. Widjaja, 1993. Administrasi kearsipan: suatu pengantar (Raja Grafindo Perkasa, Jakarta, p. 99-100); Hadi Abubakar, 1991. Pola kearsipan modern: sistem kartu kendali (Djambatan Jakarta, p. 8-9).
3Bdk. E. Martono, 1994. Rekod manajemen dan filing dalam praktek perkantoran modern (Karya Utama, Jakarta, p.27).
4 Pierce Butler, 1966. An Introduction to Library Science (Phoenix Books, Chicago, p.32-44).
5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, pasal 1 ayat 10.
6 UU Nomor 43/2007 pasal 1 ayat 1
7 UU Nomor 43/2007 pasal 24 ayat (1)
8Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 20 ayat (2)
9Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi, pasal 7
10UU Nomor 20/2003, pasal 45 ayat (1); Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, pasal 42 ayat (1) dan (2)
11UU Nomor 18/2002, pasal 11 ayat (1)
12Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan, pasal 47-53
13Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Mekanisme Pendirian Badan Hukum Pendidikan, Perubahan Badan Hukum Milik Negara Atau Perguruan Tinggi, Dan Pengakuan Penyelenggara Pendidikan Tinggi Sebagai BADAN HUKUM PEN DI DI KAN
14Bdk. Tom Sorell, 1991. Descartes : Saya berpikir maka saya ada (Pustaka Utama Grafiti, Jakarta). 15Bdk. Hadi Abubakar, 1991. Pola kearsipan moder: sistem kartu kendali (Penerbit Djambatan, Jakarta), p 18
16Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1990 tentang Serah-Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam, dan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1991 sebagai peraturan pelaksanaannya 17Bdk. Hadi Abubakar, 1991. Pola kearsipan modern, p.10