Minggu, 01 Januari 2012


TANGGUNG JAWAB MORAL DAN PROFESIONALISME TENAGA FUNGSIONAL PUSTAKAWAN DI ERA GLOBAL[1]

Oleh
A.C. Sungkana Hadi[2]

Menyandingkan topik tanggung jawab moral dan topik profesionalisme sebagaimana ditetapkan oleh Panitia Seminar ini, rasanya tidak terlalu pas, dan juga tidak cukup mudah untuk membahasnya. Namun kedua topik itu rasanya cukup relevan tatkala dikaitkan dengan globalisasi yang menghasilkan era atau jaman yang bersifat global, terutama bagi para profesional dalam bidang informasi yang semakin dipengaruhi dan didorong pengembangannya oleh teknologi informasi dan komunikasi sebagai biang terjadinya arus globalisasi. Tanggung jawab dan profesionalisme itu bagi pustakawan dan tenaga perpustakaan pada umumnya telah tersirat dalam payung hukum Undang-Undang tentang Perpustakaan (Undang-Undang Nomor 43 tahun 2007).
Menurut pasal 29 Undang-Undang Nomor 43 tahun 2007 tersebut, tenaga perpustakaan terdiri atas (tenaga fungsional) pustakawan dan tenaga teknis perpustakaan.  Ketentuan lebih lanjut tentang masing-masing jenis tenaga ini diharapkan akan diatur dalam peraturan peleksanaan (Peraturan Pemerintah) yang sedang dipersiapkan. Masing-masing jenis tenaga ini memiliki tugas pokok, kualifikasi, dan/atau kompetensi tertentu yang harus dipenuhi, yang dengan perangkat itu hendak ditegaskan bahwa tenaga perpustakaan, khususnya tenaga fungsional pustakawan, tidak sama dengan tenaga administratif biasa.
Undang-Undang juga menegaskan bahwa tenaga perpustakaan berhak atas: penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial, serta pembinaan karier sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitas. Hak tersebut, khususnya terkait dengan jaminan kesejahteraan sosial, konon hendak diperjuangkan secara maksimal, antara lain melalui pencantuman dalam naskah Rancangan Peraturan Pelaksanaan (RPP) sebagai perangkat pelaksanaan UU No 43 tahun 2007. Di beberapa Provinsi (termasuk Papua?), tenaga fungsional pustakawan tampaknya juga sudah menikmati hak ini, berupa tambahan insentif daerah, kendati tampaknya masih belum merata untuk semua pustakawan di unit-unit kerja non-pemerintah daerah.
Sedangkan kewajiban tenaga perpustakaan yang utama adalah memberikan layanan prima terhadap pemustaka/pemangku kepentingan, baik layanan ‘pra-pelayanan’ seperti pengembangan koleksi, katalogisasi, dan pengerakan; maupun layanan pelayanan kepada pemustaka/pemangku kepentingan seperti sirkulasi, rujukan, dan bimbingan penggunaan perpustakaan. Selain itu, tenaga perpustakaan juga wajib menciptakan suasana perpustakaan yang kondusif; dan memberikan keteladanan serta menjaga nama baik lembaga dan kedudukannya sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya. Pelaksanaan kewajiban itu tentu tidak terlepas dari fungsi, tugas dan tanggung jawab lembaga induknya. Tenaga fungsional pustakawan pada perpustakaan umum daerah tentu memiliki tugas dan tanggung jawab khas kedaerahan, dan berbeda dengan tugas dan tanggung jawab kelembagaan pustakawan perguruan tinggi.[3]
Pelaksanaan dan perwujudan hak dan kewajiban selalu terkait bukan saja dengan masalah hukum, melainkan juga masalah moralitas. Orang secara hukum dapat menuntut haknya, namun sesungguhnya secara moral mereka harus telah menunaikan kewajibannya dengan sebaik-baiknya. Hal itu tentu saja berlaku juga bagi tenaga fungsional pustakawan, tanpa terkecuali. Oleh karena itu persoalan tanggung jawab moral pustakawan menjadi suatu topik yang cukup penting, bukan saja untuk didiskusikan, melainkan terutama untuk dihayati dan dilaksanakan dalam tugas kepustakawanan sehari-hari.
Selanjutnya, menunaikan kewajiban sebaik-baiknya berarti menjalankan tugas sesuai dengan tuntutan kualifikasi dan kompetensi yang diperlukan, sehingga dapat menghasilkan kinerja sebagaimana diharapkan. Hal itu berarti bahwa profesionalisme juga harus selalu menjadi topik untuk didiskusikan, dimengerti, dan dihayati dalam tugas dan tanggung jawab sehari-hari seorang profesional.
Pelaksanaan kedua topik tersebut, tanggung jawab moral dan profesionalisme, tentu tidak terlepas dari kondisi dan perkembangan kekinian, yang amat dipengaruhi oleh perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni yang dipacu oleh arus globalisasi. Maka perlu dipertanyakan, bagaimana para pustakawan menyikapi hal-hal tersebut, dan bagaimana mereka menghayatinya dalam pelaksanaan tugas kepustakawanan sehari-hari?  

Tanggung Jawab Moral
Dalam kesempatan Rapat Koordinasi Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Pustakawan, Perpustakaan Nasional RI, Jakarta, 6-8 Oktober 2004, penulis diberi kesempatan untuk mempresentasikan gagasan yang diberi judul Tanggung Jawab Moral Dan Profesional Tim Penilai Dalam Peningkatan Kesejahteraan Dan Profesionalisme Pustakawan (Dilema Penilaian Di Daerah). Yang penulis maksudkan dengan tanggung jawab moral pada waktu itu sederhana saja, yakni tanggung jawab untuk melaksanakan penilaian dengan obyektif sesuai ketentuan yang berlaku, dengan tekad atau komitmen agar upaya peningkatan kesejahteraan hidup pustakawan PNS melalui usulan kenaikan pangkat/jabatan tidak terhambat. Oleh karena itu penulis tegaskan pada kesempatan itu, jika ada anggota Tim Penilai yang masih berpola-pikir yang cenderung mempersulit atau menghambat kenaikan pangkat/jabatan dengan alasan yang dibuat-buat, maka mereka itu melawan tuntutan dan tanggungjawab moral termaksud. Demikian pula sebaliknya, jika ia berpikir harus menyetujui DUPAK agar teman yang dikenalnya itu cepat naik pangkat/jabatan – sekalipun ia sejatinya belum memenuhi persyaratan – maka ia juga melawan tanggung jawab moral.
Jika kali ini mau sedikit dibahas secara filosofis, maka harus dikatakan bahwa tanggung jawab moral (moral responsibility) itu terkait dengan kehendak bebas (free will).[4] Untuk dapat bertanggung jawab secara moral seseorang harus memiliki – atau dalam kondisi – kehendak bebas, tidak berada di bawah pengaruh apalagi tekanan pihak lain, dan/atau tidak berada dalam situasi dan kondisi tertentu yang menentukan atau deterministis. Dengan kata lain, tanggung jawab moral adalah tanggung jawab atas keputusan dan/atau tindakan yang diambil berdasarkan kehendak bebas, kehendak yang tidak dipengaruhi atau ditentukan oleh sesuatu faktor eksternal yang tidak dapat dihindarkan. Kendati ada paham yang menyatakan bahwa manusia tidak akan pernah mempunyai kehendak bebas karena ia selalu berada dalam kondisi dan situasi tertentu yang berpengaruh, namun salah satu filsuf kita, I.R. Poedjawijatna, menegaskan bahwa kehendak bebas itu ada selama manusia mempunyai kehendak untuk menentukan satu dari antara pilihan yang ada.[5]
Dalam konteks penilaian DUPAK misalnya, Tim Penilai tidak memiliki kehendak bebas jika mereka dipengaruhi oleh atasan, atau oleh mereka yang dinilai, sehingga seolah-olah tidak ada pilihan lain yang bisa – atau “aman” – mereka ambil. Maka mereka tidak bisa bertanggung jawab secara moral atas apa yang mereka lakukan (dalam hal ini menyetujui atau menolak DUPAK). Mereka tidak bertanggung-jawab secara moral jika ternyata pustakawan yang mereka setujui DUPAK-nya, misalnya, ternyata kemudian tidak berprestasi sebagaimana yang seharusnya.
Menurut hemat penulis, tanggung jawab moral pada dasarnya adalah tanggung jawab atas suatu keputusan atau perbuatan yang dibuat dengan kehendak bebas, dan keyakinan bahwa keputusan dan perbuatan itu adalah benar dan baik. Oleh karena itu keputusan dan/atau perbuatan itu tidak akan berakibat buruk, dan tidak akan merugikan orang lain serta pihak manapun juga.
Dalam konteks penilaian angka kredit misalnya, keputusan seorang Tim Penilai untuk tidak menyetujui PAK karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku – bukan karena dia tidak menyukai orang yang dinilai – adalah keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan secara moral. Keputusan itu sejatinya tidak akan merugikan siapapun, termasuk pihak yang dinilai, sekalipun dia mungkin merasa dihambat karena belum bisa segera naik jabatan. Namun sejatinya keputusan itu dapat mengingatkan si ternilai bahwa dia belum saatnya naik jabatan karena angka kreditnya belum memenuhi; kalau dipaksanakan naik jabatan dia akan mengalami kesulitan karena harus menghadapi tugas yang lebih berat dalam jabatan yang baru itu.
Pustakawan sebagai pelayan informasi kiranya dapat menyadari bahwa sejumlah tanggung jawab moral melekat pada tugas pelayanannya sehari-hari. Mereka pasti menyadari, bahwa pelayanan peminjaman bahan perpustakaan harus didasari pada prinsip “the right book for the right reader.” Buku yang dipinjamkan haruslah buku yang bermanfaat bagi peminjamnya, buku yang sesuai dengan bidang ilmunya, atau buku yang sesuai dengan tingkatan perkembangan kejiwaan peminjamnya. Buku-buku yang mengandung pornografi dan pornoaksi, provokasi atau iming-iming untuk melakukan tindakan kejahatan tentunya tidak akan dipinjamkan secara bebas. Namun jika karena tekanan pihak lain yang tidak bisa dihindarkan, misalnya karena atasan yang meminta dengan memaksa sehingga pustakawan tidak berada pada kondisi kehendak bebas, maka jika kemudian ia meminjamkan buku itu kepada atasannya, ia tidak dapat dituntut pertanggungjawaban moral.
Dalam konteks bahasan sebagaimana ditetapkan oleh Panitia Seminar, maka dapat dipertanyakan apakah tanggung jawab moral pustakawan di era global? Adakah hal-hal dalam era global ini yang menuntut diambilnya keputusan atau dilakukannya perbutan yang dapat dipertanggungjawabkan secara moral? Jawaban atas hal ini akan diberikan di bawah, sekaligus dalam kaitan dengan topik profesionalisme.

Profesionalisme Kepustakawanan
Menurut Buku II Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional  (RPJMN) 2010-2014[6] pembangunan perpustakaan  di arahkan pada Peningkatan Minat dan Budaya Gemar Membaca Masyarakat. Untuk itu strategi yang ditempuh meliputi: (1) Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan sebagai Sarana Pembelajaran Sepanjang Hayat bagi Masyarakat; (2) Revitalisasi Perpustakaan; (3) Peningkatan Ketersediaan Layanan Perpustakaan Secara Merata; (4) Peningkatan Kualitas dan Keberagaman Koleksi Perpustakaan; (5) Peningkatan Promosi Gemar Membaca dan Pemanfaatan Perpustakaan; dan (6) Peningkatan Kompetensi dan Profesionalitas Tenaga  Perpustakaan.
Peningkatan kompetensi dan profesionalitas pustakawan merupakan salah satu strategi yang sangat penting dalam upaya pembangunan perpustakaan di Negara ini. Kompetensi dan profesionalitas pustakawan di negara ini, menurut hemat saya, telah resmi diakui oleh Negara dengan ditetapkannya jabatan pustakawan sebagai jabatan fungsional sejak tahun 1988 (Keputusan Menteri PAN No. 18/1988). Dengan payung hukum itu maka pembinaan pustakawan dapat dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan sesuai dengan jenjang jabatan dan jenjang karier yang tersedia.
Agar terhindar dari kemungkinan kerancuan dalam pembahasan selanjutnya, perlu dikemukakan terlebih dahulu bahwa menurut hemat penulis, kompetensi dan profesionalisme merupakan dua hal yang dapat dibedakan namun tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Karena kompeten maka ia profesional, dan karena profesional maka ia pasti semakin kompeten. Namun sering juga digunakan dalam artian “kompetensi profesional” yang berarti mempunyai kompetensi dalam bidang profesi tertentu, untuk lebih menegaskan bahwa seseorang benar-benar profesional dalam bidang profesinya.[7] Kompetensi merupakan integrasi dari tiga komponen, yakni pengetahuan (knowledge), keterampilan (skill), dan sikap atau perilaku (attitude) yang diperlukan untuk menghayati dan menjalankan fungsi dan tugas keprofesiannya. Khusus untuk skill tersebut Ketua Komisi Harmonisasi dan Kelembagaan Badan Standar Nasional (BSN), Dra Nurmaningsih, MBA,[8] menjelaskan jenis-jenis keterampilan yang perlu dimiliki oleh seorang profesional, yakni:
  1.  Keterampilan melaksanakan pekerjaan (Task Skill);
  2. Keterampilan mengelola pekerjaan (Management Skill);
  3. Keterampilan mengantisipasi kemungkinan (Contingency Management Skill);
  4. Keterampilan mengelola lingkungan (Job/Role Environment Skill);
  5. Keterampilan beradaptasi (Transfer Skill).
Sedangkan jenis-jenis perilaku atau sikap yang perlu ditunjukkan dan dihayati sesuai dengan kode etik profesi, terutama terkait dengan kinerja yang dihasilkan berkat penguasaan pengetahuan dan keterampilan yang sesuai, yang diterima dengan baik dan memuaskan para pemangku kepentingan.
Menurut Deputi II Perpustakaan Nasional RI, Drs. Bambang Supriyo Utomo, M.Lib., terdapat 8 syarat agar seseorang dapat menjadi profesional, yakni orang yang menyandang suatu jabatan atau pekerjaan yang dilakukan dengan keahlian atau keterampilan yang tinggi.  Syarat-syarat itu secara singkat dapat disebutkan sebagai berikut:
1.    Menguasai seluk-beluk  pekerjaannya, dan mengetahui cara-cara  mengatasi persoalan, dan menjadikan dirinya sebagai problem solver (penyelesai masalah), bukannya trouble maker (pencipta masalah);
2.    Mempunyai loyalitas, dan memiliki prinsip hidup bahwa profesinya adalah panggilan hidup, sehingga terdorong untuk senantiasa bekerja dengan sungguh-sungguh;
3.    Mempunyai integritas pribadi yang berlandaskan pada nilai-nilai kejujuran, kebenaran, dan keadilan, yang dihayati sebagai sikap hidup;
4.    Mampu bekerja keras, mampu menjalin kerja sama dengan berbagai pihak;
5.    Mempunyai Visi yang jelas tentang kondisi dan keberhasilan yang hendak dicapai;  
6.    Mempunyai kebanggaan terhadap profesinya , sehingga mempunyai komitmen yang tinggi untuk mencari hal-hal yang lebih baik, serta senantiasa memberikan kontribusi yang besar terhadap apa yang dilakukannya;
7.    Mempunyai komitmen terutama dalam menjaga idealisme dan nilai-nilai profesi;
8.    Mempunyai motivasi tinggi, tetap bersemangat untuk melakukan apa yang menjadi tanggung jawabnya dalam rangka mewujudkan hasil yang maksimal, dalam kondisi apapun, serta mampu menjadi motivator bagi dirinya sendiri dan bagi orang lain.   
Globalisasi dan Dampaknya
Rupanya agak sulit untuk memperoleh definisi yang sama mengenai istilah globalisasi yang dikemukakan oleh banyak penulis. Salah satu definisi yang dikemukakan oleh Veethi Telang (2011) menyebut globalisasi sebagai suatu proses yang dengannya semua orang, perusahaan, lembaga pemerintahan, dan pemerintah di seluruh dunia dapat berintegrasi dan berinteraksi. Hal itu diarahkan oleh bisnis dan perdagangan internasional, dan dibantu secara efektif oleh teknologi informasi. Globalisasi adalah suatu integrasi ekonomi, keuangan, perdagangan, dan komunikasi dari perspektif dunia dalam rangka membangun suatu ekonomi berbasis global yang lebih berhasil.[9]
Penulis lain, Rujuta Borkar (2010), menyatakan bahwa globaliasasi adalah integrasi ekonomi, masyarakat dan budaya dari berbagai dunia melalui proses teknologi dan perdagangan. Dengan kata lain, dunia tidak lagi dibagi kedalam teritori-teritori dan tanah-tanah asing tetapi terasa seperti satu desa kecil karena adalah mungkin untuk duduk di ujung yang satu dari dunia ini dan mengetahui secara tepat apa yang terjadi di ujung yang lainnya. Itulah yang kemudian melahirkan definisi baru untuk istilah “dunia Kecil” (Small World).[10] Selanjutnya Borkar menyebutkan sejumlah keuntungan dari globalisasi, yakni: menyediakan pilihan-pilihan yang lebih luas, meningkatkan kualitas, mendorong pertumbuhan ekonomi (bukan hanya untuk ekspor-impor barang, tetapi juga memungkinkan untuk outsorcing jasa dan pekerjaan), memencarkan pengetahuan, dan mempromosikan pemikiran progresif.
Dengan terjadinya globalisasi, kita memang patut berterima kasih atas sisi positif globalisasi yang telah berkontribusi dalam meningkatkan kesempatan kerja, arus perputaran uang,  pembentangan budaya, perdagangan luar negeri, dan meningkatkan kesadaran lingkungan serta kesadaran sosial di antara masyarakat dunia.  Sedangkan kerugiannya meliputi antara lain: mendorong tumbuhnya sifat komersialisme, merusak budaya-budaya etnis, dan mempengaruhi pasar lokal. 
Sumber lain yang penulis kutip dari internet menyatakan bahwa para penentang globalisasi menunjuk sejumlah dampak negatif globalisasi. Dampak-dampak tersebut dalam terjemahan bebas penulis mencakup, antara lain: 
·           Negara maju menggunakan tenaga kerja outsourcing dari negara berkembang yang lebih murah, dengan akibat bahwa pekerjaan bagi penduduknya semakin berkurang.  
·           Terjadinya eksploitasi tenaga kerja dengan mempekerjakan narapidana dan anak-anak dalam kondisi pekerjaan yang non-manusiawi. Standar keselamatan diabaikan demi menghasilkan barang-barang murah.   
·           Pekerjaan tidak aman, ketakutan akan kehilangan pekerjaan karena kompetisi, dan kompetisi yang semakin meningkat menyebabkan penurunan tingkat gaji yang berakibat pada penurunan standar hidup.   
·           Terroris mempunyai akses kepada senjata-senjata yang canggih yang meningkatkan kemampuan mereka untuk menimbulkan gangguan. Teroris menggunakan internet untuk berkomunikasi satu sama lain
·           Banyak perusahaan membangun industri yang menyebabkan polusi di negara-negara yang peraturan polusinya lemah. 
·           Jaringan makanan siap saji seperti McDonalds dan KFC menyebar ke seluruh dunia, membuat semakin banyak orang mengkonsumsi makanan yang dapat menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan mereka.  
·           Manfaat globalisasi tidak bersifat universal; orang-orang kaya semakin kaya dan orang-orang miskin semakin miskin. 
·           Aspek-aspek buruk dari budaya asing mempengaruhi budaya lokal melalui TV dan internet. 
·           Negara-negara musuh dapat menyebar-luaskan propaganda melalui internet. 
·           Penyakit mematikan seperti HIV/AIDS ditularkan oleh para pelancong ke pelosok-pelosok dunia yang paling terpencil sekalipun
·           Industri-industri lokal diambil alih oleh industri-industri multinasional asing. 
·           Kenaikan harga telah mengurangi kemampuan pemerintah untuk mempertahankan skema kesejahteraan sosial  seperti di negara maju 
·           Kenaikan dalam perdagangan manusia (human trafficking).
·           Perusahaan-perusahaan multinasional yang semula hanya membatasi diri pada aktivitas komersial semakin meningkatkan upayanya mempengaruhi keputusan-keputusan politis.[11]

Vipul Lovekar, mengunggah tulisannya pada tanggal 10/7/2011, yang secara khusus membahas Advantages and Disadvantages of Globalization in Developing Countries, keuntungan dan kerugian globalisasi di negera berkembang. Menurutnya, banyak orang memandang bahwa globalisasi secara keseluruhan sebagai anugerah bagi negara-negara berkembang, namun ada pula yang memandangnya sebagai kutukan. Anugerah itu antara lain terlihat dari kenyataan bahwa produk bruto (GDP) negara berkembang meningkat dua kali lipat dibanding sebelumnya, rata-rata pendapatan per kapita meningkat,  pengangguran berkurang, pendidikan dan kesempatan memperoleh pendidikan yang lebih tinggi meningkat, dan kompetisi dapat berjalan pada platform yang setingkat. Namun globalisasi juga dipandang sebagai kutukan, antara lain karena terjadi distribusi kesejahteraan yang tidak merata, kesejahteraan hanya dialami oleh sekelompok kecil perseorangan; terjadi kesenjangan pendapatan antara negara maju dan negara berkembang, pendapatan negara maju terus meningkat dua kali lipat dibanding negara berkembang; terjadi perbedaan standar upah bagi negara berkembang, tenaga-tenaga teknis dapat memperoleh nilai tambah dari pekerjaannya di negara maju daripada mereka yang di negara berkembang; dan faktor-faktor seperti perang mungkin menuntut pemutaran-balik globalisasi yang jelas-jelas tidak mungkin dilakukan.[12]
Sumber lain menyatakan bahwa salah satu dampak negatif dari globalisasi adalah semakin lebarnya kesenjangan pendapatan. Globalisasi pasar kerja telah menyebabkan para pekerja otak seperti insinyur, jaksa, ilmuwan, profesor, jurnalis, dan konsultan dapat bersaing lebih sukses dan dapat menuntut gaji/upah tinggi dibandingkan para pekerja dalam sektor produksi dan pelayanan. Akibatnya kesenjangan pendapatan antara kaum kaya dan kaum miskin semakin bertambah.  
United Nations Development Program (UNDP) Report tahun 1992 mencantumkan suatu diagram distribusi pendapatan dunia (world GDP) seperti di bawah ini, berdasarkan 5 kategori penduduk dunia dari yang terkaya hingga yang termiskin serta prosentase penguasaan pendapatan dunia oleh masing-masing kategori penduduk. Diagram menunjukkan bahwa seperlima penduduk dunia yang terkaya menguasai 82.7% pendapatan dunia, sedangkan seperlima penduduk dunia yang termiskin hanya menguasai 0.2% dari total pendapatan dunia.
Distribution of world GDP, 1989
Quintile of Population
Income
Richest 20%
82.7%
Second 20%
11.7%
Third 20%
2.3%
Fourth 20%
2.4%
Poorest 20%
0.2%
        Sumber: United Nations Development Program. 1992 Human Development Report [13]

Kesenjangan pendapatan demikian tentu tidak bisa dibiarkan terjadi terus menerus dan semakin melebar. Globalisasi dengan segala peluangnya semestinya harus bisa dimanfaatkan oleh sebanyak mungkin warga dunia, termasuk warga masyarakat di negera/daerah ini. Hal ini harus dipandang sebagai tantangan dan pekerjaan rumah bagi semua pihak, termasuk para pustakawan.
Hubungan Dampak Globalisasi dengan Profesi Kepustakawanan
Kiranya menjadi jelas, bahwa globalisasi yang terus berlangsung tanpa bisa dicegah dewasa ini, melahirkan suatu jaman atau era yang bersifat global, yang sekaligus juga membawa keuntungan dan kerugiannya. Atau jika dirumuskan secara positif, globalisasi memberikan peluang yang dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin, namun sekaligus juga tantangan yang jika tidak bisa dihadapi dengan baik akan berubah menjadi ancaman.
Peluang yang terbuka, sebagaimana tersirat dari beberapa kutipan di atas, adalah kesempatan untuk meningkatkan taraf kesejahteraan hidup melalui berbagai kemungkinan, seperti tersedianya fasilitas dan sumber daya untuk meningkatkan usaha dan ekonomi kreatif, terbukanya pasar yang lebih luas untuk memasarkan produk-produk kreatif, terbukanya pasar kerja yang lebih luas di berbagai negara, tersedianya fasilitas dan sumber daya untuk menguasai pengetahuan dan keterampilan demi peningkatan kompetensi serta kemampuan berinovasi, dan berbagai peluang lainnya. Jika semua atau beberapa peluang itu dapat dimanfaatkan, niscayalah bahwa globalisasi sungguh memberikan dampak positif bagi kehidupan manusia warga dunia ini.
Di pihak lain harus disadari benar-benar, bahwa semua peluang itu tidak tersedia secara cuma-cuma, melainkan harus diraih dan dimanfaatkan melalui kompetisi yang semakin berat dengan pesaing-pesaing yang semakin beragam. Memiliki kemampuan bersaing merupakan tantangan yang tidak bisa dielakkan, dan manakala kemampuan bersaing itu tidak dimiliki secara baik, maka globalisasi sungguh menjadi ancaman. Oleh karena itu peningkatan pengetahuan, keterampilan, dan sikap hidup yang cerdas, atau secara singkat peningkatan kompetensi bagi seluruh warga masyarakat, menjadi suatu keharusan strategis yang tidak bisa ditunda-tunda lagi.
Di sinilah, menurut hemat penulis, terletak hubungan atau relevansi antara tantangan globalisasi dan dunia kepustakawanan, yakni:
sejauh mana pustakawan dapat mempersiapkan warga masyarakat untuk memiliki kompetensi yang memadai yang diperlukan dalam kompetisi global, sehingga mereka dapat memanfaatkan peluang-peluang yang ada demi peningkatan kesejahteraan hidup mereka.
Masyarakat perlu disadarkan bahwa dampak positif atau ‘anugerah’ dari globalisasi juga dapat mereka nikmati, bukan hanya monopoli sekelompok kecil warga dunia. Namun mereka juga harus disadarkan bahwa untuk menangkap dan memanfaatkan peluang itu mereka harus berusaha keras, meningkatkan kemampuan mereka, menambah pengetahuan dan keterampilan, serta membangun sikap terbuka untuk menyesuaikan diri dengan tuntutan arus globalisasi yang terus melanda. Inilah salah satu tanggung jawab moral pustakawan.
Dengan kata lain, untuk menghadapi tantangan di era global ini, pustakawan harus mampu melaksanakan fungsinya sebagai komponen penting dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa, dan dengan demikian juga mampu mendukung upaya peningkatan daya saing bangsa. Untuk itu maka peningkatan kompetensi pustakawan sendiri menjadi hal yang mutlak, yang tidak bisa ditunda-tunda juga. Sebagaimana dikemukakan sebelumnya, kompetensi yang dimaksud di sini mencakup pengetahuan, keterampilan, dan sikap (attitude) yang dipersyaratkan sesuai dengan standar profesi.
Untuk mendapat gambaran tentang pengetahuan dan keterampilan apa saja yang diperlukan oleh pustakawan dan para profesional informasi pada umumnya, kiranya bermanfaat jika dicermati hasil dari sebuah penelitian di Brazil tahun 2007 tentang kompetensi pokok yang harus dimiliki dan/atau dikembangkan oleh para profesional bidang informasi, termasuk pustakawan dalam menjalankan profesinya. Para peneliti terlebih dahulu juga menegaskan bahwa professional profile yang dituntut dalam era penggunaan teknologi informasi dan komunikasi yang intensif dewasa ini didasarkan pada tiga komponen, yakni : “knowledge, skills or abilities and attitudes.” Tuntutan itu, menurut para peneliti, terasa lebih besar pada industri informasi daripada industri lainnya.[14]
Hasil penelitian mereka itu memberikan sejumlah hal yang patut dicatat, antara lain:
(1)      Pengetahuan pokok yang harus diperoleh dari lembaga pendidikan formal meliputi : katalogisasi (34 dari 213 responden), klasifikasi (31),dan penindeksan (26);  
(2)      Keterampilan pokok yang diperlukan kendati tidak diperoleh dari lembaga pendidikan formal meliputi: keterampilan terkait dengan teknologi informasi dan komunikasi – TIK (32 dari 95 responden); hubungan antar-pribadi (15); dan keterampilan manajemen unit-unit informasi (9).
(3)      Kesulitan pokok yang dihadapi di tempat kerja dan untuk itu mereka merasa kurang siap menghadapinya meliputi: sistem kerja TIK (16 dari 81 responden), kaitan antara teori dan praktek (8),  dan keterampilan bahasa asing (7). 
(4)      Tingkat kepentingan jenis-jenis pengetahuan yang dipandang perlu untuk menjalankan profesi meliputi: pengembangan TIK (46), pengetahuan tentang produk-produk dan layanan baru yang ditawarkan oleh TIK (43), manajemen informasi (42), dan manajemen pengetahuan – knowledge management (38)
(5)      Tingkat kepentingan jenis-jenis keterampilan yang dipandang perlu untuk menjalankan profesi meliputi: komunikasi dengan teman sekerja, atasan, dan pencari/pengguna informasi (49); fleksibilitas dalam menghadapi perubahan dan pembelajaran berkelanjutan (48); penyelesaian masalah (45); hubungan baik dengan teman sekerja, atasan, dan pencari/pengguna informasi (41); kerja dalam tim (39); menemukan inovasi danmempromosikan perubahan (38); serta kepemimpinan (38).
Penelitian lain pada tahun yang sama yang dikhususkan untuk kepustakawanan bidang kedokteran[15] menunjukkan bahwa semua responden yang dihubungi secara online (21 orang mengisi kuesioner secara lengkap, kebanyakan dari Amerika Serikat) menyatakan bahwa pengetahuan yang paling esensial yang diperlukan adalah analisis subjek (klasifikasi), formulasi strategi penelusuran, dan penyelesaian masalah (subject analysis, formulation of search strategies, and problem solving). Semua responden juga sependapat bahwa keterampilan yang paling penting yang diperlukan adalah keterampilan penelusuran informasi yang efektif, termasuk perumusan strategi penelusuran, penelusuran online, dan keterampilan menggunakan indeks baik dalam format tercetak maupun format elektronik.
Pada hemat penulis, hasil penelitian tahun 2007 itu, terutama yang dilaksanakan di Brasil, negara yang mungkin tingkat kemajuannya tidak jauh berbeda dengan Indonesia, menunjukkan bahwa dalam menghadapi tuntutan tugas keprofesionalannya pustakawan memerlukan pengetahuan pokok serta keterampilan tertentu yang diperoleh baik melalui pendidikan formal maupun yang harus dikembangkan melalui berbagai pelatihan. Ini adalah bentuk tanggung jawab moral serta profesionalisme, yakni agar sebagai profesional bidang informasi, pustakawan dapat memberikan layanan prima kepada para pemustaka/pemangku kepentingan karena memiliki bekal pengetahuan dan keterampilan yang memadai, khususnya terkait dengan pengorganisasian informasi serta pendayagunaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK), khususnya untuk keperluan penelusuran informasi secara online.
Di era global dewasa ini, yang amat banyak dipengaruhi oleh banjir informasi, tampaknya pengetahuan pokok dan keterampilan itu semakin diperlukan. Mungkin ada yang meragukan masih perlunya pengetahuan katalogisasi/klasifikasi dan pengindeksan, karena banyak informasi telah tersedia dan terorganisasi di internet. Di satu sisi mungkin dapat dibenarkan, dalam arti bahwa pustakawan tidak harus melakukan pekerjaan katalogisasi/klasifikasi dan pengindeksan itu. Namun di sisi lain, pustakawan hanya dapat memberikan layanan bantuan penelusuran informasi melalui internet secara optimal, efektif dan efisien, hanya jika ia dapat mengaplikasikan strategi penelusuran online yang tepat. Strategi penelusuran informasi di internet hanya dapat dibangun berdasarkan pemahaman akan sistem organisasi informasi yang tiada lain adalah katalogisasi/klasifikasi dan pengindeksan.
Selain itu, dalam rangka melaksanakan tanggung jawab moralnya, yakni memberikan layanan yang maksimal agar para pencari informasi dapat memperoleh kemanfaatan sebaik-baiknya, maka pustakawan juga berkewajiban untuk menyediakan sumber-sumber informasi lokal, dan mengunggahnya ke internet agar dapat diakses oleh sebanyak mungkin pencari informasi. Maka jelaslah bahwa pengetahuan dan keterampilan mengerjakan katalogisasi/klasifikasi dan pengindeksan atas sumber-sumber informasi lokal (local contents) itu amat penting.
Tuntutan itu memang terasa lebih nyata bagi pustakawan perguruan tinggi, sebagaimana digambarkan oleh Steve Morgan pada tahun 1996 untuk dunia pendidikan tinggi di Inggris.[16] Morgan menginventarisasikan jenis-jenis keterampilan yang harus dimiliki oleh pustakawan perguruan tinggi masa depan, terutama terkait dengan perkembangan teknologi yang cepat, khususnya dalam telekomunikasi dan jejaring global, digitasi, serta publikasi dan diseminasi elektronik. Morgan yang mengutip  Fred Ratcliffe,[17] menegaskan bahwa pustakawan perguruan tinggi masa depan harus berperan sebagai cybrarian dengan macam-macam keterampilan yang harus dimiliki. Namun demikian, Morgan tetap menekankan bahwa dalam perkembangan sepesat apapun, peran kunci pustakawan dan profesionalis informasi tetap diperlukan dan tidak akan pernah bisa diabaikan. Peran kunci itu adalah membantu menghubungkan pengguna dengan informasi yang diperlukan tanpa memandang jenis formatnya. Teknologi informasi akan terus mengembangkan dan menghadirkan suatu perangkat bantu untuk mewujudkan penghubungan tersebut.
Peran kunci itu, masih menurut Morgan, dapat dijabarkan antara lain sebagai berikut: mengidentifikasi dan memenuhi kebutuhan informasi penggunanya; mengidentifikasi, meng-ases, mengorganisasi, menafsirkan dan mengevaluasi ilmu pengetahuan dan informasi. Untuk itu, pustakawan perguruan tinggi perlu memiliki dan mengembangkan keterampilan komunikasi antar-pribadi, mengembangkan profesionalisme, termasuk meningkatkan keterampilan IT, serta meningkatkan keterampilan manajerial. Secara lebih rinci Morgan membahas keterampilan pokok (core skills) yang esensial bagi pustakawan perguruan tinggi baik dewasa ini maupun masa depan,  yang dikelompokkan dalam: kredibilitas dengan staf akademik, pengajaran dan pelatihan, keterampilan yang terkait dengan IT, dan keterampilan manajemen. Keterampilan yang terakhir ini – menurut hemat saya – termasuk juga keikutsertaan dalam upaya pengembangan kelembagaan secara keseluruhan, bukan hanya dalam lingkungan unit perpustakaan.[18]
Untuk maksud peningkatan kompetensi pustakawan itu, menurut hemat penulis, para pustakawan seharusnya memanfaatkan eksistensi organisasi profesi, khususnya IPI, yang mempunyai tugas dan fungsi antara lain meningkatkan profesionalisme pustakawan Indonesia (Tujuan IPI, bab III pasal 8 AD & ART serta Kode Etik IPI). Namun kenyataannya para pustakawan hanya bersemangat mengikuti kegiatan IPI manakala ada Rakerpus atau Kongres. Bahkan lebih memprihatinkan lagi, sebagaimana dikemukakan oleh Ketua Umum PB IPI, Drs. Supriyanto, M.Si.,[19] dari 3.023 orang pustakawan yang tercatat sebagai anggota IPI baru 883 orang memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA). IPI juga belum sepenuhnya independen sehingga belum mampu menyelenggarakan kegiatan bagi para anggotanya, khususnya kegiatan-kegiatan untuk peningkatan kompetensi, sebagaimana seharusnya.
Harus diakui, bahwa organisasi profesi IPI memang masih sangat lemah, berbeda dengan organisasi profesi lainnya yang cukup kuat seperti ikatan dokter, ikatan advokat, dan lain sebagainya yang memiliki modal finansial yang besar. Namun kiranya tidak mustahil untuk menyelenggarakan kegiatan keprofesian dengan dana seminimal mungkin, terutama jika para anggota memang menyadari akan pentingnya kegiatan itu dan membutuhkannya. Hal ini sesungguhnya juga merupakan tanggung jawab moral bagi para pustakawan, karena mereka pasti mengetahui dan menyadari bahwa penyelenggaraan kegiatan itu amat baik dan berguna bagi peningkatan kapasitas mereka. Sesuatu yang disadari sebagai baik dan berguna seharusnya dilakukan dengan sukarela dan sungguh-sungguh.
Wasana Kata  
Untuk mengakhiri tulisan ini kiranya beberapa catatan dapat dikemukakan sebagai berikut:
1.        Globalisasi dan era global memberikan dampak baik positif maupun negatif yang merupakan peluang sekaligus tantangan yang harus disikapi dengan tepat, termasuk oleh para pustakawan;
2.        Masyarakat perlu diberdayakan agar dapat memanfaatkan setiap peluang yang ditawarkan oleh arus globalisasi dengan meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan kemampuan menyesuaikan diri dengan tuntutan global; sebagai profesional bidang informasi, pustakawan mempunyai kewajiban dan tanggung jawab moral untuk menunjukkan berbagai peluang global yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat;
3.        Sesuai dengan fungsi perpustakaan sebagai wahana pembelajaran sepanjang hayat, para pustakawan harus mampu berfungsi sebagai komponen penting yang mendukung upaya mencerdaskan kehidupan bangsa sekaligus mendukung upaya peningkatan daya saing bangsa agar tidak terlindas oleh arus globalisasi. Untuk itu maka peningkatan kompetensi pustakawan sendiri menjadi hal yang mutlak, dan harus merupakan perwujudan dari kesadaran dan tanggung jawab moral yang tidak bisa dielakkan;
4.        Jenis pengetahuan dan keterampilan yang perlu terus ditingkatkan terutama terkait dengan sistem pengorganisasian informasi (katalogisasi dan pengindeksan), baik untuk perpustakaan berdinding maupun untuk perpustakaan tanpa-dinding (perpustakaan digital), dan keterampilan penguasaan bahasa asing sebagai bahasa komunikasi global;
5.        Organisasi profesi kepustakawanan perlu dimanfaatkan oleh para pustakawan sebagai alternatif penyelenggara pendidikan dan pelatihan keprofesian demi peningkatan kompetensi dan profesionalitas mereka. Untuk itu organisasi profesi kepustakawanan, terutama IPI, harus lebih aktif menyelenggarakan kegiatan keprofesian dengan fasilitasi sepenuhnya dari instansi pembina.
Demikian beberapa hal yang dapat penulis sampaikan pada kesempatan ini. Mudah-mudahan memenuhi harapan dari Panitia Seminar ini, dan terlebih-lebih semoga bermanfaat bagi para peserta sekalian, paling tidak sebagai bahan bacaan untuk penambah wawasan. Hal ini penting, karena biasanya seminar seperti ini tidak ditindak-lanjuti sebagaimana mestinya, dan peserta juga segera melupakan materi terkait begitu seminar selesai. Akibatnya seminar seperti ini tidak akan menghasilkan apa-apa, tidak juga memberi manfaat apa-apa, kecuali jika peserta sendiri secara proaktif melakukan upaya mandiri.  
Maka untuk menutup tulisan ini, tanpa bermaksud latah dan meniru-niru, kiranya prinsip yang dikemukakan oleh John F. Kennedy dapat diterapkan juga bagi profesi kepustakawanan: “Jangan bertanya apa yang dapat diberikan oleh negara melalui profesi ini kepada Anda, tetapi tanyakan apa yang Anda dapat berikan kepada negara melalui profesi Anda ini!”
Jayapura, 11 November 2011

Penulis,


Catatan:

1 Disampaikan dalam Seminar Pengembangan Tenaga Fungsional Pustakawan, Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi Papua, Jayapura, 15 November 2011.
2Pustakawan Utama Universitas Cenderawasih
[3]Bdk. A.C. Sungkana Hadi, 2010. Peranan Pustakawan Dan Tatakelola Yang Baik Atas Perpustakaan Perguruan Tinggi DalamMeningkatkan Mutu Pendidikan Tinggi Di Indonesia Menuju Tingkatan Kelas Dunia: Naskah Lengkap Orasi dalam rangka Pengukuhan Pustakawan UtamaOleh Kepala Perpustakaan Nasional RI, Jakarta, 29 Juli 2010, p.19-20.
[4] Bdk. Ted Honderich, Free Will, Determinism And Moral Responsibility -- The Whole Thing In Brief. Diunduh dari:  http://www.ucl.ac.uk/~uctytho/ted12.htm pada tanggal 9 November 2011, pkl 13:20
[5][5] I.R. Poedjawijatna, 1977. Etika: Filsafat tingkah laku. Jakarta: Obor., p. 12-15
[6] Bdk. Prasaran Deputi II Perpustakaan Nasional R.I., Drs. Bambang Supriyo Utomo, M.Lib. dalam Rapat Koordinasi Pengembangan Jabatan Fungsional Pustakawan, Perpustakaan Nasional RI, Jakarta 1-2 November 2011.
[7]Bdk. Len Holmes, Understanding Professional Competence : Beyond The Limits Of Functional Analysis. Diunduh dari  http://www.re-skill.org.uk/relskill/profcomp.htm   pada tanggal 9-11-2011 pkl. 14.00
[8]Bdk. Nurmaningsih, 2011. Presentasi Sistem dan Kebijakan Sertifikasi Professi dalam Rapat Koordinasi Pengembangan Jabatan Fungsional Pustakawan, Perpustakaan Nasional RI, Jakarta, 1-2 November 2011  
[9]Veethi Telang, 9/2/2011. “What is Globalization.”  Diunduh dari http://www.buzzle.com/articles/what-is-globalization.html  pada tanggal 10-11-2011 pkl 11:37
[10]Rujuta Borkar, 7/3/2010. “Is Globalization Good or Bad.”  Diunduh dari http://www.buzzle.com/articles/is-globalization-good-or-bad.html  pada tanggal 10-11-2011 pkl 11.52
[11]Negative Effects of Globalization.” Diunduh dari  http://www.buzzle.com/articles/negative-effects-of-globalization.html  pada tanggal 10/11/2011 pkl 11.30
[12] Vipul Lovekar, 10/7/2011. “Advantages and Disadvantages of Globalization.” Diunduh dari http://www.buzzle.com/articles/advantages-and-disadvantages-of-globalization.html  pada tanggal 10/11/2011 pkl. 11.35
[13] “Globalization.” Diunduh dari  http://en.wikipedia.org/wiki/Globalization  pada tanggal 10-11-2011 pkl 13.10
[14]Ferreira, F., Santos, J.N., Nascimento, L., Andrade, R.S., Barros, S., Borges, J. et al. (2007). "Information professionals in Brazil: core competencies and professional development" Information Research, 12(2) paper 299. [Available at http://InformationR.net/ir/12-2/paper299.html]
[15] Feili Tu, 2007. “Knowledge and skills required to provide health information–related virtual reference services: evidence from a survey. Journal of  the Medical Library Association, 2007, October; 95(4): 458–461.  Diunduh dari: http://www.ncbi.nlm.nih.gov/pmc/articles/PMC2000781/   pada tanggal 11/11/2011 pkl. 12.30.
[16] Steve Morgan, 1996.Developing academic library skills for the future.” Library Review. Bradford: 1996. Vol. 45, Iss. 5; pg. 41
[17]Ratcliffe, F.W., "Preservation and scholarship in libraries", Library Review, Vol. 40 Nos 2/3, 1991, pp. 62-71.
[18]Bdk. Pembahasan penulis dalam Naskah Lengkap Orasi Pustakawan Utama, 29 Juli 2010.
[19] Bdk. Supriyanto, 2011.  Peran Ikatan Pustakawan Indonesia (IPI)  Dalam Sertifikasi Pustakawan.”  Presentasi dalam Rapat Kordinasi Pengembangan Jabatan Fungsional Pustakawan, Perpustakaan Nasional RI, Jakarta 1-2 November 2011.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar