TANGGUNG
JAWAB MORAL DAN PROFESIONALISME TENAGA FUNGSIONAL PUSTAKAWAN DI ERA GLOBAL[1]
Oleh
A.C.
Sungkana Hadi[2]
Menyandingkan topik tanggung jawab moral dan topik profesionalisme
sebagaimana ditetapkan oleh Panitia Seminar ini, rasanya tidak terlalu pas,
dan juga tidak cukup mudah untuk membahasnya. Namun kedua topik itu rasanya
cukup relevan tatkala dikaitkan dengan globalisasi yang menghasilkan era atau
jaman yang bersifat global, terutama bagi para profesional dalam bidang
informasi yang semakin dipengaruhi dan didorong pengembangannya oleh teknologi
informasi dan komunikasi sebagai biang terjadinya arus globalisasi. Tanggung
jawab dan profesionalisme itu bagi pustakawan dan tenaga perpustakaan pada
umumnya telah tersirat dalam payung hukum Undang-Undang tentang Perpustakaan (Undang-Undang Nomor 43 tahun 2007).
Menurut pasal 29 Undang-Undang Nomor 43 tahun 2007 tersebut, tenaga perpustakaan terdiri atas (tenaga fungsional) pustakawan dan tenaga teknis perpustakaan. Ketentuan lebih lanjut
tentang masing-masing jenis tenaga ini diharapkan akan diatur dalam peraturan
peleksanaan (Peraturan Pemerintah) yang sedang dipersiapkan. Masing-masing
jenis tenaga ini memiliki tugas
pokok, kualifikasi, dan/atau kompetensi tertentu
yang harus dipenuhi, yang dengan perangkat itu hendak ditegaskan bahwa tenaga
perpustakaan, khususnya tenaga fungsional pustakawan, tidak sama dengan tenaga
administratif biasa.
Undang-Undang juga menegaskan bahwa tenaga
perpustakaan berhak atas: penghasilan di atas kebutuhan
hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial, serta pembinaan karier sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitas. Hak tersebut, khususnya terkait dengan jaminan
kesejahteraan sosial, konon hendak diperjuangkan secara maksimal, antara
lain melalui pencantuman dalam naskah Rancangan Peraturan Pelaksanaan (RPP) sebagai perangkat pelaksanaan UU No 43 tahun 2007. Di beberapa Provinsi (termasuk Papua?), tenaga
fungsional pustakawan tampaknya juga sudah menikmati hak ini, berupa tambahan insentif
daerah, kendati tampaknya masih belum merata untuk semua pustakawan di
unit-unit kerja non-pemerintah daerah.
Sedangkan
kewajiban tenaga perpustakaan yang utama adalah memberikan layanan prima terhadap pemustaka/pemangku kepentingan,
baik layanan ‘pra-pelayanan’ seperti pengembangan koleksi, katalogisasi, dan
pengerakan; maupun layanan pelayanan kepada pemustaka/pemangku kepentingan
seperti sirkulasi, rujukan, dan bimbingan penggunaan perpustakaan. Selain itu,
tenaga perpustakaan juga wajib
menciptakan suasana perpustakaan yang kondusif; dan memberikan keteladanan serta menjaga nama baik lembaga dan kedudukannya sesuai
dengan tugas dan tanggung jawabnya. Pelaksanaan kewajiban
itu tentu tidak terlepas dari fungsi, tugas dan tanggung jawab lembaga
induknya. Tenaga fungsional pustakawan pada perpustakaan umum daerah tentu
memiliki tugas dan tanggung jawab khas kedaerahan, dan berbeda dengan tugas dan
tanggung jawab kelembagaan pustakawan perguruan tinggi.[3]
Pelaksanaan
dan perwujudan hak dan kewajiban selalu terkait bukan saja dengan masalah hukum, melainkan juga masalah moralitas. Orang secara hukum dapat
menuntut haknya, namun sesungguhnya secara moral mereka harus telah menunaikan
kewajibannya dengan sebaik-baiknya. Hal itu tentu saja berlaku juga bagi tenaga
fungsional pustakawan, tanpa terkecuali. Oleh karena itu persoalan tanggung jawab moral pustakawan menjadi
suatu topik yang cukup penting, bukan saja untuk didiskusikan, melainkan
terutama untuk dihayati dan dilaksanakan dalam tugas kepustakawanan
sehari-hari.
Selanjutnya,
menunaikan kewajiban sebaik-baiknya berarti menjalankan tugas sesuai dengan
tuntutan kualifikasi dan kompetensi yang diperlukan, sehingga dapat
menghasilkan kinerja sebagaimana diharapkan. Hal itu berarti bahwa profesionalisme juga harus selalu
menjadi topik untuk didiskusikan, dimengerti, dan dihayati dalam tugas dan
tanggung jawab sehari-hari seorang profesional.
Pelaksanaan
kedua topik tersebut, tanggung jawab moral dan profesionalisme, tentu tidak
terlepas dari kondisi dan perkembangan kekinian, yang amat dipengaruhi oleh
perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni yang dipacu oleh arus
globalisasi. Maka perlu dipertanyakan, bagaimana para pustakawan menyikapi
hal-hal tersebut, dan bagaimana mereka menghayatinya dalam pelaksanaan tugas
kepustakawanan sehari-hari?
Tanggung
Jawab Moral
Dalam
kesempatan Rapat Koordinasi Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Pustakawan,
Perpustakaan Nasional RI, Jakarta, 6-8 Oktober 2004, penulis diberi kesempatan
untuk mempresentasikan gagasan yang diberi judul Tanggung Jawab Moral Dan
Profesional Tim Penilai Dalam Peningkatan Kesejahteraan Dan Profesionalisme
Pustakawan (Dilema Penilaian Di
Daerah). Yang penulis maksudkan dengan tanggung jawab moral pada waktu itu
sederhana saja, yakni tanggung jawab untuk melaksanakan penilaian dengan obyektif sesuai ketentuan yang berlaku, dengan tekad atau komitmen agar upaya peningkatan kesejahteraan hidup
pustakawan PNS melalui usulan kenaikan pangkat/jabatan tidak terhambat.
Oleh karena itu penulis tegaskan pada kesempatan itu, jika ada anggota Tim
Penilai yang masih berpola-pikir yang cenderung mempersulit atau menghambat
kenaikan pangkat/jabatan dengan alasan yang dibuat-buat, maka mereka itu
melawan tuntutan dan tanggungjawab moral termaksud. Demikian pula sebaliknya,
jika ia berpikir harus menyetujui DUPAK agar teman yang dikenalnya itu cepat
naik pangkat/jabatan – sekalipun ia sejatinya belum memenuhi persyaratan – maka
ia juga melawan tanggung jawab moral.
Jika
kali ini mau sedikit dibahas secara filosofis, maka harus dikatakan bahwa
tanggung jawab moral (moral
responsibility) itu terkait dengan kehendak bebas (free will).[4]
Untuk dapat bertanggung jawab secara moral seseorang harus memiliki – atau
dalam kondisi – kehendak bebas, tidak berada di bawah pengaruh apalagi tekanan
pihak lain, dan/atau tidak berada dalam situasi dan kondisi tertentu yang menentukan
atau deterministis. Dengan kata lain, tanggung jawab moral adalah tanggung
jawab atas keputusan dan/atau tindakan yang diambil berdasarkan kehendak bebas,
kehendak yang tidak dipengaruhi atau ditentukan oleh sesuatu faktor eksternal
yang tidak dapat dihindarkan. Kendati ada paham yang menyatakan bahwa manusia
tidak akan pernah mempunyai kehendak bebas karena ia selalu berada dalam
kondisi dan situasi tertentu yang berpengaruh, namun salah satu filsuf kita, I.R. Poedjawijatna, menegaskan bahwa
kehendak bebas itu ada selama manusia mempunyai kehendak untuk menentukan satu
dari antara pilihan yang ada.[5]
Dalam
konteks penilaian DUPAK misalnya, Tim Penilai tidak memiliki kehendak bebas
jika mereka dipengaruhi oleh atasan, atau oleh mereka yang dinilai, sehingga
seolah-olah tidak ada pilihan lain yang bisa – atau “aman” – mereka ambil. Maka
mereka tidak bisa bertanggung jawab secara moral atas apa yang mereka lakukan
(dalam hal ini menyetujui atau menolak DUPAK). Mereka tidak bertanggung-jawab
secara moral jika ternyata pustakawan yang mereka setujui DUPAK-nya, misalnya,
ternyata kemudian tidak berprestasi sebagaimana yang seharusnya.
Menurut
hemat penulis, tanggung jawab moral pada dasarnya adalah tanggung jawab atas
suatu keputusan atau perbuatan yang dibuat dengan kehendak bebas, dan keyakinan
bahwa keputusan dan perbuatan itu adalah benar dan baik. Oleh karena itu
keputusan dan/atau perbuatan itu tidak akan berakibat buruk, dan tidak akan
merugikan orang lain serta pihak manapun juga.
Dalam
konteks penilaian angka kredit misalnya, keputusan seorang Tim Penilai untuk tidak
menyetujui PAK karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku – bukan karena
dia tidak menyukai orang yang dinilai – adalah keputusan yang dapat
dipertanggungjawabkan secara moral. Keputusan itu sejatinya tidak akan
merugikan siapapun, termasuk pihak yang dinilai, sekalipun dia mungkin merasa
dihambat karena belum bisa segera naik jabatan. Namun sejatinya keputusan itu
dapat mengingatkan si ternilai bahwa dia belum saatnya naik jabatan karena
angka kreditnya belum memenuhi; kalau dipaksanakan naik jabatan dia akan
mengalami kesulitan karena harus menghadapi tugas yang lebih berat dalam
jabatan yang baru itu.
Pustakawan
sebagai pelayan informasi kiranya dapat menyadari bahwa sejumlah tanggung jawab
moral melekat pada tugas pelayanannya sehari-hari. Mereka pasti menyadari,
bahwa pelayanan peminjaman bahan perpustakaan harus didasari pada prinsip “the right book for the right reader.” Buku
yang dipinjamkan haruslah buku yang bermanfaat bagi peminjamnya, buku yang
sesuai dengan bidang ilmunya, atau buku yang sesuai dengan tingkatan
perkembangan kejiwaan peminjamnya. Buku-buku yang mengandung pornografi dan
pornoaksi, provokasi atau iming-iming untuk melakukan tindakan kejahatan
tentunya tidak akan dipinjamkan secara bebas. Namun jika karena tekanan pihak
lain yang tidak bisa dihindarkan, misalnya karena atasan yang meminta dengan
memaksa sehingga pustakawan tidak berada pada kondisi kehendak bebas, maka jika
kemudian ia meminjamkan buku itu kepada atasannya, ia tidak dapat dituntut
pertanggungjawaban moral.
Dalam
konteks bahasan sebagaimana ditetapkan oleh Panitia Seminar, maka dapat
dipertanyakan apakah tanggung jawab moral pustakawan di era global? Adakah
hal-hal dalam era global ini yang menuntut diambilnya keputusan atau
dilakukannya perbutan yang dapat dipertanggungjawabkan secara moral? Jawaban
atas hal ini akan diberikan di bawah, sekaligus dalam kaitan dengan topik
profesionalisme.
Profesionalisme
Kepustakawanan
Menurut
Buku II Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2010-2014[6]
pembangunan
perpustakaan di arahkan pada Peningkatan
Minat dan Budaya Gemar Membaca Masyarakat. Untuk itu strategi yang ditempuh meliputi: (1)
Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan sebagai Sarana
Pembelajaran Sepanjang Hayat bagi Masyarakat; (2) Revitalisasi
Perpustakaan; (3) Peningkatan Ketersediaan Layanan Perpustakaan Secara
Merata; (4) Peningkatan Kualitas dan Keberagaman Koleksi Perpustakaan;
(5) Peningkatan Promosi Gemar Membaca dan Pemanfaatan Perpustakaan; dan (6)
Peningkatan Kompetensi dan Profesionalitas Tenaga Perpustakaan”.
Peningkatan kompetensi dan profesionalitas pustakawan merupakan salah
satu strategi yang sangat penting dalam upaya pembangunan perpustakaan di
Negara ini. Kompetensi dan profesionalitas pustakawan di negara ini, menurut
hemat saya, telah resmi diakui oleh Negara dengan ditetapkannya jabatan
pustakawan sebagai jabatan fungsional sejak tahun 1988 (Keputusan Menteri PAN
No. 18/1988). Dengan payung hukum itu maka pembinaan pustakawan dapat dilakukan
secara sistematis dan berkesinambungan sesuai dengan jenjang jabatan dan
jenjang karier yang tersedia.
Agar terhindar dari kemungkinan kerancuan dalam pembahasan selanjutnya,
perlu dikemukakan terlebih dahulu bahwa menurut hemat penulis, kompetensi dan
profesionalisme merupakan dua hal yang dapat dibedakan namun tidak dapat
dipisahkan satu sama lain. Karena kompeten maka ia profesional, dan karena
profesional maka ia pasti semakin kompeten. Namun sering juga digunakan dalam
artian “kompetensi profesional” yang berarti mempunyai kompetensi dalam bidang
profesi tertentu, untuk lebih menegaskan bahwa seseorang benar-benar
profesional dalam bidang profesinya.[7]
Kompetensi merupakan integrasi dari tiga komponen, yakni pengetahuan (knowledge), keterampilan (skill), dan sikap atau perilaku (attitude) yang diperlukan untuk
menghayati dan menjalankan fungsi dan tugas keprofesiannya. Khusus untuk skill tersebut
Ketua
Komisi Harmonisasi dan Kelembagaan Badan Standar Nasional (BSN), Dra Nurmaningsih, MBA,[8]
menjelaskan jenis-jenis keterampilan yang perlu dimiliki oleh seorang
profesional, yakni:
- Keterampilan melaksanakan pekerjaan (Task
Skill);
- Keterampilan mengelola pekerjaan (Management Skill);
- Keterampilan mengantisipasi kemungkinan (Contingency Management
Skill);
- Keterampilan mengelola lingkungan (Job/Role Environment Skill);
- Keterampilan beradaptasi (Transfer Skill).
Sedangkan jenis-jenis perilaku atau sikap yang perlu ditunjukkan dan
dihayati sesuai dengan kode etik profesi, terutama terkait dengan kinerja yang
dihasilkan berkat penguasaan pengetahuan dan keterampilan yang sesuai, yang
diterima dengan baik dan memuaskan para pemangku kepentingan.
Menurut
Deputi II Perpustakaan Nasional RI, Drs. Bambang Supriyo Utomo, M.Lib., terdapat
8 syarat agar seseorang dapat menjadi profesional, yakni orang yang menyandang
suatu jabatan atau pekerjaan yang dilakukan dengan keahlian atau keterampilan
yang tinggi. Syarat-syarat itu secara singkat
dapat disebutkan sebagai berikut:
1.
Menguasai seluk-beluk pekerjaannya, dan mengetahui cara-cara mengatasi
persoalan, dan menjadikan dirinya sebagai problem solver (penyelesai masalah), bukannya trouble maker
(pencipta masalah);
2.
Mempunyai loyalitas, dan memiliki prinsip hidup
bahwa profesinya adalah panggilan hidup, sehingga terdorong untuk senantiasa bekerja dengan sungguh-sungguh;
3.
Mempunyai integritas pribadi yang berlandaskan pada nilai-nilai kejujuran, kebenaran, dan keadilan,
yang dihayati sebagai sikap hidup;
4.
Mampu bekerja keras, mampu menjalin
kerja sama dengan berbagai pihak;
5.
Mempunyai Visi yang jelas tentang kondisi dan
keberhasilan yang hendak dicapai;
6. Mempunyai kebanggaan terhadap
profesinya , sehingga
mempunyai komitmen yang
tinggi untuk mencari hal-hal yang lebih baik, serta senantiasa memberikan kontribusi yang besar terhadap
apa yang dilakukannya;
7.
Mempunyai komitmen terutama dalam menjaga idealisme dan nilai-nilai profesi;
8.
Mempunyai motivasi tinggi, tetap bersemangat untuk melakukan apa yang menjadi tanggung jawabnya
dalam rangka mewujudkan
hasil yang maksimal, dalam kondisi
apapun, serta mampu menjadi motivator bagi dirinya sendiri dan bagi orang
lain.
Globalisasi dan Dampaknya
Rupanya agak sulit untuk memperoleh definisi yang sama mengenai istilah
globalisasi yang dikemukakan oleh banyak penulis. Salah satu definisi yang
dikemukakan oleh Veethi Telang (2011) menyebut globalisasi sebagai suatu proses yang dengannya semua orang,
perusahaan, lembaga pemerintahan, dan pemerintah di seluruh dunia dapat
berintegrasi dan berinteraksi. Hal itu diarahkan oleh bisnis dan perdagangan
internasional, dan dibantu secara efektif oleh teknologi informasi. Globalisasi
adalah suatu integrasi ekonomi, keuangan, perdagangan, dan komunikasi dari
perspektif dunia dalam rangka membangun suatu ekonomi berbasis global yang
lebih berhasil.[9]
Penulis lain, Rujuta Borkar (2010), menyatakan bahwa globaliasasi adalah
integrasi ekonomi, masyarakat dan budaya dari berbagai dunia melalui proses
teknologi dan perdagangan. Dengan kata lain, dunia tidak lagi dibagi kedalam
teritori-teritori dan tanah-tanah asing tetapi terasa seperti satu desa kecil
karena adalah mungkin untuk duduk di ujung yang satu dari dunia ini dan
mengetahui secara tepat apa yang terjadi di ujung yang lainnya. Itulah yang
kemudian melahirkan definisi baru untuk istilah “dunia Kecil” (Small World).[10] Selanjutnya Borkar menyebutkan
sejumlah keuntungan dari globalisasi, yakni: menyediakan pilihan-pilihan yang
lebih luas, meningkatkan kualitas, mendorong pertumbuhan ekonomi (bukan hanya
untuk ekspor-impor barang, tetapi juga memungkinkan untuk outsorcing jasa dan pekerjaan), memencarkan pengetahuan, dan
mempromosikan pemikiran progresif.
Dengan terjadinya globalisasi, kita memang patut berterima kasih atas sisi positif globalisasi yang telah berkontribusi dalam meningkatkan kesempatan kerja, arus perputaran uang, pembentangan budaya, perdagangan luar negeri, dan meningkatkan kesadaran lingkungan serta kesadaran sosial di antara masyarakat dunia. Sedangkan kerugiannya meliputi antara lain: mendorong tumbuhnya sifat komersialisme, merusak budaya-budaya etnis, dan mempengaruhi pasar lokal.
Dengan terjadinya globalisasi, kita memang patut berterima kasih atas sisi positif globalisasi yang telah berkontribusi dalam meningkatkan kesempatan kerja, arus perputaran uang, pembentangan budaya, perdagangan luar negeri, dan meningkatkan kesadaran lingkungan serta kesadaran sosial di antara masyarakat dunia. Sedangkan kerugiannya meliputi antara lain: mendorong tumbuhnya sifat komersialisme, merusak budaya-budaya etnis, dan mempengaruhi pasar lokal.
Sumber lain yang penulis kutip dari internet menyatakan bahwa para penentang
globalisasi menunjuk sejumlah dampak negatif globalisasi. Dampak-dampak
tersebut dalam terjemahan bebas penulis mencakup, antara lain:
·
Negara maju menggunakan tenaga kerja outsourcing dari negara berkembang yang
lebih murah, dengan akibat bahwa pekerjaan bagi penduduknya semakin berkurang.
·
Terjadinya eksploitasi tenaga kerja dengan
mempekerjakan narapidana dan anak-anak dalam kondisi pekerjaan yang
non-manusiawi. Standar keselamatan diabaikan demi menghasilkan barang-barang
murah.
·
Pekerjaan tidak aman, ketakutan akan
kehilangan pekerjaan karena kompetisi, dan kompetisi yang semakin meningkat
menyebabkan penurunan tingkat gaji yang berakibat pada penurunan standar hidup.
·
Terroris mempunyai akses kepada
senjata-senjata yang canggih yang meningkatkan kemampuan mereka untuk
menimbulkan gangguan. Teroris menggunakan internet untuk berkomunikasi satu
sama lain
·
Banyak perusahaan membangun industri yang
menyebabkan polusi di negara-negara yang peraturan polusinya lemah.
·
Jaringan makanan siap saji seperti McDonalds
dan KFC menyebar ke seluruh dunia, membuat semakin banyak orang mengkonsumsi
makanan yang dapat menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan mereka.
·
Manfaat globalisasi tidak bersifat
universal; orang-orang kaya semakin kaya dan orang-orang miskin semakin
miskin.
·
Aspek-aspek buruk dari budaya asing
mempengaruhi budaya lokal melalui TV dan internet.
·
Negara-negara musuh dapat menyebar-luaskan
propaganda melalui internet.
·
Penyakit mematikan seperti HIV/AIDS ditularkan
oleh para pelancong ke pelosok-pelosok dunia yang paling terpencil sekalipun
·
Industri-industri lokal diambil alih oleh
industri-industri multinasional asing.
·
Kenaikan harga telah mengurangi kemampuan
pemerintah untuk mempertahankan skema kesejahteraan sosial seperti di negara maju
·
Kenaikan dalam perdagangan manusia (human
trafficking).
·
Perusahaan-perusahaan multinasional yang
semula hanya membatasi diri pada aktivitas komersial semakin meningkatkan
upayanya mempengaruhi keputusan-keputusan politis.[11]
Vipul Lovekar, mengunggah
tulisannya pada tanggal 10/7/2011, yang secara khusus membahas Advantages and Disadvantages of Globalization in Developing Countries, keuntungan dan kerugian
globalisasi di negera berkembang. Menurutnya,
banyak orang memandang bahwa globalisasi secara keseluruhan sebagai anugerah
bagi negara-negara berkembang, namun ada pula yang memandangnya sebagai
kutukan. Anugerah itu antara lain terlihat dari kenyataan bahwa produk bruto
(GDP) negara berkembang meningkat dua kali lipat dibanding sebelumnya,
rata-rata pendapatan per kapita meningkat,
pengangguran berkurang, pendidikan dan kesempatan memperoleh pendidikan
yang lebih tinggi meningkat, dan kompetisi dapat berjalan pada platform yang setingkat. Namun
globalisasi juga dipandang sebagai kutukan, antara lain karena terjadi
distribusi kesejahteraan yang tidak merata, kesejahteraan hanya dialami oleh
sekelompok kecil perseorangan; terjadi kesenjangan pendapatan antara negara
maju dan negara berkembang, pendapatan negara maju terus meningkat dua kali
lipat dibanding negara berkembang; terjadi perbedaan standar upah bagi negara
berkembang, tenaga-tenaga teknis dapat memperoleh nilai tambah dari
pekerjaannya di negara maju daripada mereka yang di negara berkembang; dan
faktor-faktor seperti perang mungkin menuntut pemutaran-balik globalisasi yang
jelas-jelas tidak mungkin dilakukan.[12]
Sumber lain menyatakan bahwa salah satu dampak negatif dari globalisasi
adalah semakin lebarnya kesenjangan pendapatan. Globalisasi pasar kerja telah menyebabkan
para pekerja otak seperti insinyur, jaksa, ilmuwan, profesor, jurnalis, dan
konsultan dapat bersaing lebih sukses dan dapat menuntut gaji/upah tinggi
dibandingkan para pekerja dalam sektor produksi dan pelayanan. Akibatnya kesenjangan pendapatan antara
kaum kaya dan kaum miskin semakin bertambah.
United Nations Development Program (UNDP) Report
tahun 1992 mencantumkan suatu diagram distribusi pendapatan dunia (world GDP) seperti di bawah ini, berdasarkan
5 kategori penduduk dunia dari yang terkaya hingga yang termiskin serta
prosentase penguasaan pendapatan dunia oleh masing-masing kategori penduduk.
Diagram menunjukkan bahwa seperlima penduduk dunia yang terkaya menguasai 82.7%
pendapatan dunia,
sedangkan seperlima penduduk dunia yang termiskin hanya menguasai 0.2% dari
total pendapatan dunia.
Distribution of world GDP,
1989
|
|
Quintile
of Population
|
Income
|
Richest 20%
|
82.7%
|
Second 20%
|
11.7%
|
Third 20%
|
2.3%
|
Fourth 20%
|
2.4%
|
Poorest 20%
|
0.2%
|
Kesenjangan pendapatan demikian tentu tidak bisa
dibiarkan terjadi terus menerus dan semakin melebar. Globalisasi dengan segala
peluangnya semestinya harus bisa dimanfaatkan oleh sebanyak mungkin warga
dunia, termasuk warga masyarakat di negera/daerah ini. Hal ini harus dipandang
sebagai tantangan dan pekerjaan rumah bagi semua pihak, termasuk para
pustakawan.
Hubungan Dampak Globalisasi dengan Profesi
Kepustakawanan
Kiranya menjadi jelas, bahwa globalisasi yang terus berlangsung
tanpa bisa dicegah dewasa ini, melahirkan suatu jaman atau era yang bersifat
global, yang sekaligus juga membawa keuntungan dan kerugiannya. Atau jika
dirumuskan secara positif, globalisasi memberikan peluang yang dapat
dimanfaatkan semaksimal mungkin, namun sekaligus juga tantangan yang jika tidak
bisa dihadapi dengan baik akan berubah menjadi ancaman.
Peluang
yang terbuka, sebagaimana tersirat dari beberapa kutipan di atas, adalah
kesempatan untuk meningkatkan taraf kesejahteraan hidup melalui berbagai
kemungkinan, seperti tersedianya fasilitas dan sumber daya untuk meningkatkan
usaha dan ekonomi kreatif, terbukanya pasar yang lebih luas untuk memasarkan
produk-produk kreatif, terbukanya pasar kerja yang lebih luas di berbagai
negara, tersedianya fasilitas dan sumber daya untuk menguasai pengetahuan dan
keterampilan demi peningkatan kompetensi serta kemampuan berinovasi, dan
berbagai peluang lainnya. Jika semua atau beberapa peluang itu dapat
dimanfaatkan, niscayalah bahwa globalisasi sungguh memberikan dampak positif
bagi kehidupan manusia warga dunia ini.
Di
pihak lain harus disadari benar-benar, bahwa semua peluang itu tidak tersedia
secara cuma-cuma, melainkan harus diraih dan dimanfaatkan melalui kompetisi yang semakin berat dengan
pesaing-pesaing yang semakin beragam. Memiliki kemampuan bersaing merupakan
tantangan yang tidak bisa dielakkan, dan manakala kemampuan bersaing itu tidak dimiliki
secara baik, maka globalisasi sungguh menjadi ancaman. Oleh karena itu
peningkatan pengetahuan, keterampilan, dan sikap hidup yang cerdas, atau secara
singkat peningkatan kompetensi bagi
seluruh warga masyarakat, menjadi suatu keharusan strategis yang tidak bisa
ditunda-tunda lagi.
Di
sinilah, menurut hemat penulis, terletak hubungan atau relevansi antara
tantangan globalisasi dan dunia kepustakawanan, yakni:
sejauh
mana pustakawan dapat mempersiapkan warga masyarakat untuk memiliki kompetensi
yang memadai yang diperlukan dalam kompetisi global, sehingga mereka dapat
memanfaatkan peluang-peluang yang ada demi peningkatan kesejahteraan hidup
mereka.
Masyarakat
perlu disadarkan bahwa dampak positif atau ‘anugerah’ dari globalisasi juga
dapat mereka nikmati, bukan hanya monopoli sekelompok kecil warga dunia. Namun
mereka juga harus disadarkan bahwa untuk menangkap dan memanfaatkan peluang itu
mereka harus berusaha keras, meningkatkan kemampuan mereka, menambah
pengetahuan dan keterampilan, serta membangun sikap terbuka untuk menyesuaikan
diri dengan tuntutan arus globalisasi yang terus melanda. Inilah salah satu
tanggung jawab moral pustakawan.
Dengan
kata lain, untuk menghadapi tantangan di era global ini, pustakawan harus mampu
melaksanakan fungsinya sebagai komponen
penting dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa, dan dengan demikian juga
mampu mendukung upaya peningkatan daya
saing bangsa. Untuk itu maka peningkatan
kompetensi pustakawan sendiri menjadi hal yang mutlak, yang tidak bisa
ditunda-tunda juga. Sebagaimana dikemukakan sebelumnya, kompetensi yang
dimaksud di sini mencakup pengetahuan, keterampilan, dan sikap (attitude) yang dipersyaratkan sesuai
dengan standar profesi.
Untuk
mendapat gambaran tentang pengetahuan dan keterampilan apa saja yang diperlukan
oleh pustakawan dan para profesional informasi pada umumnya, kiranya bermanfaat
jika dicermati hasil dari sebuah penelitian di Brazil tahun 2007 tentang
kompetensi pokok yang harus dimiliki dan/atau dikembangkan oleh para
profesional bidang informasi, termasuk pustakawan dalam menjalankan profesinya.
Para peneliti terlebih dahulu juga menegaskan bahwa professional profile yang dituntut dalam era penggunaan teknologi
informasi dan komunikasi yang intensif dewasa ini didasarkan pada tiga
komponen, yakni : “knowledge, skills or
abilities and attitudes.” Tuntutan itu, menurut para peneliti, terasa lebih
besar pada industri informasi daripada industri lainnya.[14]
Hasil
penelitian mereka itu memberikan sejumlah hal yang patut dicatat, antara lain:
(1) Pengetahuan pokok yang harus
diperoleh dari lembaga pendidikan formal meliputi :
katalogisasi (34 dari 213 responden), klasifikasi (31),dan penindeksan (26);
(2)
Keterampilan pokok yang diperlukan kendati tidak diperoleh
dari lembaga pendidikan formal meliputi: keterampilan
terkait dengan teknologi informasi dan komunikasi – TIK (32 dari 95 responden);
hubungan antar-pribadi (15); dan keterampilan manajemen unit-unit informasi
(9).
(3)
Kesulitan pokok yang dihadapi di tempat kerja dan untuk itu
mereka merasa kurang siap menghadapinya meliputi:
sistem kerja TIK (16 dari 81 responden), kaitan antara teori dan praktek
(8), dan keterampilan bahasa asing
(7).
(4)
Tingkat kepentingan jenis-jenis pengetahuan yang dipandang
perlu untuk menjalankan profesi meliputi: pengembangan
TIK (46), pengetahuan tentang produk-produk dan layanan baru yang ditawarkan
oleh TIK (43), manajemen informasi (42), dan manajemen pengetahuan – knowledge management (38)
(5)
Tingkat kepentingan jenis-jenis keterampilan yang dipandang
perlu untuk menjalankan profesi meliputi: komunikasi dengan teman sekerja,
atasan, dan pencari/pengguna informasi (49); fleksibilitas
dalam menghadapi perubahan dan pembelajaran berkelanjutan (48); penyelesaian
masalah (45); hubungan baik dengan teman sekerja, atasan, dan pencari/pengguna
informasi (41); kerja dalam tim (39); menemukan inovasi
danmempromosikan perubahan (38); serta kepemimpinan (38).
Penelitian
lain pada tahun yang sama yang dikhususkan untuk kepustakawanan bidang
kedokteran[15]
menunjukkan bahwa semua responden yang dihubungi secara online (21 orang
mengisi kuesioner secara lengkap, kebanyakan dari Amerika Serikat) menyatakan
bahwa pengetahuan yang paling esensial yang diperlukan adalah analisis subjek
(klasifikasi), formulasi strategi penelusuran, dan penyelesaian masalah (subject analysis, formulation of search
strategies, and problem solving). Semua
responden juga sependapat bahwa keterampilan yang paling penting yang
diperlukan adalah keterampilan penelusuran informasi yang efektif, termasuk
perumusan strategi penelusuran, penelusuran online, dan keterampilan
menggunakan indeks baik dalam format tercetak maupun format elektronik.
Pada
hemat penulis, hasil penelitian tahun 2007 itu, terutama yang dilaksanakan di Brasil,
negara yang mungkin tingkat kemajuannya tidak jauh berbeda dengan Indonesia,
menunjukkan bahwa dalam menghadapi tuntutan tugas keprofesionalannya pustakawan
memerlukan pengetahuan pokok serta keterampilan tertentu yang diperoleh baik
melalui pendidikan formal maupun yang harus dikembangkan melalui berbagai pelatihan.
Ini adalah bentuk tanggung jawab moral
serta profesionalisme, yakni agar sebagai profesional bidang informasi,
pustakawan dapat memberikan layanan prima kepada para pemustaka/pemangku
kepentingan karena memiliki bekal pengetahuan dan keterampilan yang memadai,
khususnya terkait dengan pengorganisasian
informasi serta pendayagunaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK), khususnya
untuk keperluan penelusuran informasi
secara online.
Di
era global dewasa ini, yang amat banyak dipengaruhi oleh banjir informasi,
tampaknya pengetahuan pokok dan keterampilan itu semakin diperlukan. Mungkin
ada yang meragukan masih perlunya pengetahuan katalogisasi/klasifikasi dan
pengindeksan, karena banyak informasi telah tersedia dan terorganisasi di
internet. Di satu sisi mungkin dapat dibenarkan, dalam arti bahwa pustakawan
tidak harus melakukan pekerjaan katalogisasi/klasifikasi dan pengindeksan itu.
Namun di sisi lain, pustakawan hanya dapat memberikan layanan bantuan
penelusuran informasi melalui internet secara optimal, efektif dan efisien,
hanya jika ia dapat mengaplikasikan strategi penelusuran online yang tepat.
Strategi penelusuran informasi di internet hanya dapat dibangun berdasarkan
pemahaman akan sistem organisasi informasi yang tiada lain adalah katalogisasi/klasifikasi
dan pengindeksan.
Selain
itu, dalam rangka melaksanakan tanggung jawab moralnya, yakni memberikan
layanan yang maksimal agar para pencari informasi dapat memperoleh kemanfaatan
sebaik-baiknya, maka pustakawan juga berkewajiban untuk menyediakan
sumber-sumber informasi lokal, dan mengunggahnya ke internet agar dapat diakses
oleh sebanyak mungkin pencari informasi. Maka jelaslah bahwa pengetahuan dan
keterampilan mengerjakan katalogisasi/klasifikasi dan pengindeksan atas
sumber-sumber informasi lokal (local
contents) itu amat penting.
Tuntutan
itu memang terasa lebih nyata bagi pustakawan
perguruan tinggi, sebagaimana digambarkan oleh Steve Morgan pada tahun 1996 untuk dunia pendidikan tinggi di
Inggris.[16] Morgan menginventarisasikan jenis-jenis
keterampilan yang harus dimiliki oleh pustakawan perguruan tinggi masa depan,
terutama terkait dengan perkembangan teknologi yang cepat, khususnya dalam
telekomunikasi dan jejaring global, digitasi, serta publikasi dan diseminasi
elektronik. Morgan yang mengutip Fred Ratcliffe,[17]
menegaskan bahwa pustakawan perguruan tinggi masa depan harus berperan sebagai cybrarian dengan macam-macam
keterampilan yang harus dimiliki. Namun demikian, Morgan tetap menekankan bahwa
dalam perkembangan sepesat apapun, peran kunci pustakawan dan profesionalis
informasi tetap diperlukan dan tidak akan pernah bisa diabaikan. Peran kunci
itu adalah membantu menghubungkan pengguna dengan informasi yang diperlukan
tanpa memandang jenis formatnya. Teknologi informasi akan terus mengembangkan
dan menghadirkan suatu perangkat bantu untuk mewujudkan penghubungan tersebut.
Peran
kunci itu, masih menurut Morgan, dapat dijabarkan antara lain sebagai berikut:
mengidentifikasi dan memenuhi kebutuhan informasi penggunanya; mengidentifikasi,
meng-ases, mengorganisasi, menafsirkan dan mengevaluasi ilmu pengetahuan dan
informasi. Untuk itu, pustakawan perguruan tinggi perlu memiliki dan
mengembangkan keterampilan komunikasi antar-pribadi, mengembangkan
profesionalisme, termasuk meningkatkan keterampilan IT, serta meningkatkan
keterampilan manajerial. Secara lebih rinci Morgan membahas keterampilan pokok
(core skills) yang esensial bagi pustakawan perguruan tinggi
baik dewasa ini maupun masa depan, yang
dikelompokkan dalam: kredibilitas dengan staf akademik, pengajaran dan
pelatihan, keterampilan yang terkait dengan IT, dan keterampilan manajemen.
Keterampilan yang terakhir ini – menurut hemat saya – termasuk juga
keikutsertaan dalam upaya pengembangan
kelembagaan secara keseluruhan, bukan hanya dalam lingkungan unit
perpustakaan.[18]
Untuk maksud peningkatan kompetensi pustakawan
itu, menurut hemat penulis, para pustakawan seharusnya memanfaatkan eksistensi
organisasi profesi, khususnya IPI, yang mempunyai tugas dan fungsi antara lain meningkatkan profesionalisme pustakawan Indonesia (Tujuan IPI, bab III pasal 8 AD & ART serta Kode
Etik IPI). Namun kenyataannya para pustakawan hanya bersemangat mengikuti
kegiatan IPI manakala ada Rakerpus atau Kongres. Bahkan lebih memprihatinkan
lagi, sebagaimana dikemukakan oleh Ketua Umum PB IPI, Drs. Supriyanto, M.Si.,[19] dari 3.023
orang pustakawan yang
tercatat sebagai anggota IPI baru
883 orang memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA). IPI juga belum
sepenuhnya independen sehingga belum mampu menyelenggarakan kegiatan bagi para
anggotanya, khususnya kegiatan-kegiatan untuk peningkatan kompetensi,
sebagaimana seharusnya.
Harus
diakui, bahwa organisasi profesi IPI memang masih sangat lemah, berbeda dengan
organisasi profesi lainnya yang cukup kuat seperti ikatan dokter, ikatan
advokat, dan lain sebagainya yang memiliki modal finansial yang besar. Namun
kiranya tidak mustahil untuk menyelenggarakan kegiatan keprofesian dengan dana
seminimal mungkin, terutama jika para anggota memang menyadari akan pentingnya
kegiatan itu dan membutuhkannya. Hal ini sesungguhnya juga merupakan tanggung
jawab moral bagi para pustakawan, karena mereka pasti mengetahui dan menyadari
bahwa penyelenggaraan kegiatan itu amat baik dan berguna bagi peningkatan
kapasitas mereka. Sesuatu yang disadari sebagai baik dan berguna seharusnya
dilakukan dengan sukarela dan sungguh-sungguh.
Wasana Kata
Untuk
mengakhiri tulisan ini kiranya beberapa catatan dapat dikemukakan sebagai
berikut:
1.
Globalisasi
dan era global memberikan dampak baik positif maupun negatif yang merupakan
peluang sekaligus tantangan yang harus disikapi dengan tepat, termasuk oleh
para pustakawan;
2.
Masyarakat
perlu diberdayakan agar dapat memanfaatkan setiap peluang yang ditawarkan oleh
arus globalisasi dengan meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan kemampuan
menyesuaikan diri dengan tuntutan global; sebagai profesional bidang informasi,
pustakawan mempunyai kewajiban dan tanggung jawab moral untuk menunjukkan
berbagai peluang global yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat;
3.
Sesuai dengan
fungsi perpustakaan sebagai wahana pembelajaran sepanjang hayat, para
pustakawan harus mampu berfungsi sebagai komponen penting yang mendukung upaya
mencerdaskan kehidupan bangsa sekaligus mendukung upaya
peningkatan daya saing bangsa agar tidak terlindas oleh
arus globalisasi. Untuk itu maka peningkatan kompetensi pustakawan sendiri menjadi hal yang mutlak, dan harus merupakan perwujudan dari kesadaran dan
tanggung jawab moral yang tidak bisa dielakkan;
4.
Jenis
pengetahuan dan keterampilan yang perlu terus ditingkatkan terutama terkait
dengan sistem pengorganisasian informasi (katalogisasi dan pengindeksan), baik
untuk perpustakaan berdinding maupun untuk perpustakaan tanpa-dinding
(perpustakaan digital), dan keterampilan penguasaan bahasa asing sebagai bahasa
komunikasi global;
5.
Organisasi
profesi kepustakawanan perlu dimanfaatkan oleh para pustakawan sebagai
alternatif penyelenggara pendidikan dan pelatihan keprofesian demi peningkatan
kompetensi dan profesionalitas mereka. Untuk itu organisasi profesi kepustakawanan,
terutama IPI, harus lebih aktif menyelenggarakan kegiatan keprofesian dengan
fasilitasi sepenuhnya dari instansi pembina.
Demikian
beberapa hal yang dapat penulis sampaikan pada kesempatan ini. Mudah-mudahan
memenuhi harapan dari Panitia Seminar ini, dan terlebih-lebih semoga bermanfaat
bagi para peserta sekalian, paling tidak sebagai bahan bacaan untuk penambah
wawasan. Hal ini penting, karena biasanya seminar seperti ini tidak
ditindak-lanjuti sebagaimana mestinya, dan peserta juga segera melupakan materi
terkait begitu seminar selesai. Akibatnya seminar seperti ini tidak akan
menghasilkan apa-apa, tidak juga memberi manfaat apa-apa, kecuali jika peserta
sendiri secara proaktif melakukan upaya mandiri.
Maka
untuk menutup tulisan ini, tanpa bermaksud latah dan meniru-niru, kiranya
prinsip yang dikemukakan oleh John F. Kennedy dapat diterapkan juga bagi
profesi kepustakawanan: “Jangan bertanya
apa yang dapat diberikan oleh negara melalui profesi ini kepada Anda, tetapi tanyakan
apa yang Anda dapat berikan kepada negara melalui profesi Anda ini!”
Jayapura,
11 November 2011
Penulis,
Catatan:
[3]Bdk. A.C.
Sungkana Hadi, 2010. Peranan Pustakawan
Dan Tatakelola Yang Baik Atas Perpustakaan Perguruan Tinggi DalamMeningkatkan
Mutu Pendidikan Tinggi Di Indonesia Menuju Tingkatan Kelas Dunia: Naskah Lengkap Orasi dalam rangka Pengukuhan
Pustakawan UtamaOleh Kepala Perpustakaan Nasional RI, Jakarta, 29 Juli 2010, p.19-20.
[4] Bdk. Ted Honderich, Free Will,
Determinism And Moral Responsibility -- The Whole Thing In Brief. Diunduh dari: http://www.ucl.ac.uk/~uctytho/ted12.htm
pada tanggal 9 November 2011, pkl 13:20
[6] Bdk. Prasaran Deputi II Perpustakaan Nasional R.I., Drs. Bambang Supriyo Utomo, M.Lib. dalam Rapat Koordinasi Pengembangan Jabatan Fungsional Pustakawan, Perpustakaan
Nasional RI, Jakarta 1-2
November 2011.
[7]Bdk. Len Holmes, Understanding Professional Competence :
Beyond The Limits Of Functional Analysis. Diunduh dari http://www.re-skill.org.uk/relskill/profcomp.htm pada tanggal 9-11-2011 pkl. 14.00
[8]Bdk. Nurmaningsih, 2011. Presentasi Sistem dan
Kebijakan Sertifikasi Professi dalam Rapat Koordinasi Pengembangan Jabatan
Fungsional Pustakawan, Perpustakaan Nasional RI, Jakarta, 1-2 November 2011
[9]Veethi Telang, 9/2/2011. “What is Globalization.” Diunduh dari http://www.buzzle.com/articles/what-is-globalization.html pada tanggal 10-11-2011 pkl 11:37
[10]Rujuta Borkar, 7/3/2010. “Is Globalization Good or Bad.” Diunduh dari http://www.buzzle.com/articles/is-globalization-good-or-bad.html pada tanggal 10-11-2011 pkl 11.52
[11]“Negative Effects of Globalization.” Diunduh dari http://www.buzzle.com/articles/negative-effects-of-globalization.html pada tanggal 10/11/2011 pkl 11.30
[12] Vipul Lovekar,
10/7/2011. “Advantages
and Disadvantages of Globalization.” Diunduh dari http://www.buzzle.com/articles/advantages-and-disadvantages-of-globalization.html pada tanggal 10/11/2011
pkl. 11.35
[13] “Globalization.” Diunduh dari http://en.wikipedia.org/wiki/Globalization pada tanggal 10-11-2011
pkl 13.10
[14]Ferreira, F., Santos, J.N.,
Nascimento, L., Andrade, R.S., Barros, S., Borges, J. et al. (2007).
"Information professionals in Brazil: core competencies and professional
development" Information Research, 12(2) paper
299. [Available at http://InformationR.net/ir/12-2/paper299.html]
[15] Feili Tu, 2007. “Knowledge and skills required to provide
health information–related virtual reference services: evidence from a survey.”
Journal of the Medical Library
Association, 2007, October; 95(4): 458–461. Diunduh dari: http://www.ncbi.nlm.nih.gov/pmc/articles/PMC2000781/
pada tanggal 11/11/2011 pkl. 12.30.
[16] Steve Morgan, 1996. “Developing academic library skills for the future.”
Library
Review.
Bradford: 1996. Vol. 45, Iss.
5; pg. 41
[17]Ratcliffe, F.W., "Preservation and
scholarship in libraries", Library
Review, Vol. 40 Nos 2/3, 1991, pp. 62-71.
[18]Bdk. Pembahasan penulis dalam Naskah Lengkap Orasi
Pustakawan Utama, 29 Juli 2010.
[19] Bdk. Supriyanto,
2011. “Peran Ikatan
Pustakawan Indonesia (IPI) Dalam Sertifikasi Pustakawan.” Presentasi dalam Rapat Kordinasi Pengembangan
Jabatan Fungsional Pustakawan, Perpustakaan Nasional RI, Jakarta 1-2 November
2011.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar