Setelah
IPI berusia 38 tahun,
apakah
Pustakawan sudah cukup dikenal dan diapresiasi?
Catatan
A.C. Sungkana Hadi *)
Hari ini tanggal 7 Juli 38 tahun yang lalu, dalam kesempataan Kongres Pustakawan Seluruh Indonesia 5-7
Juli 1973 di Ciawi Bogor, didirikanlah sebuah organisasi profesi yang
diberi nama Ikatan Pustakawan Indonesia –
IPI (dibaca I-Pe-I). Organisasi
ini merupakan peleburan dari dua organisasi yang sudah dibentuk sebelumnya,
yakni Asosiasi Perpustakaan, Arsip dan
Dokumentasi Indonesia (APADI, 1956), dan Himpunan Perpustakaan Chusus Indonesia (HPCI, 1969). Tidak perlu
dijelaskan di sini, bahwa pembentukan masing-masing organisasi dan kemudian
peleburannya ke dalam satu wadah tunggal IPI, berlangsung dalam proses yang
penuh dinamika. Biar para pustakawan sendiri yang menelusuri sejarah organisasi
mereka.
Yang rasanya perlu terus
diingat dan diperhatikan oleh semua pihak adalah keprihatinan para pustakawan
dalam Kongres 38 tahun lalu itu. Dalam Seminar yang mendahului Kongres tersebut
dipresentasikan sejumlah makalah. Dua di antaranya membahas mengenai rendahnya
minat baca masyarakat karena lemahnya pembinaan kegemaran membaca sejak di
SD (makalah Ny. S. Pakasi), dan mengenai
perlunya dikembangkan perpustakaan umum untuk mengantar masyarakat menjadi masyarakat
yang berpengetahuan (makalah Abdul Rahman Rahim). Pembinaan minat dan kegemaran
membaca, dan pengembangan perpustakaan umum sebagai “universitas terbuka” bagi
seluruh lapisan masyarakat, bukankah masih merupakan persoalan besar hingga
saat ini, ketika bangsa yang besar ini telah menikmati kemerdekaannya selama
hampir 66 tahun?
Misi sentral: Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Peringatan 38 tahun IPI
tahun 2011 ini mengangkat tema terkait dengan peningkatan kontribusi dan
peranan pustakawan dalam upaya nasional mencerdaskan kehidupan bangsa. Para
pustakawan dari sejak awal hingga saat ini menyadari bahwa melalui fasilitas,
sumber daya, dan layanan perpustakaan yang mereka selenggarakan, mereka harus
terus menerus meningkatkan kontribusi dan peranan dalam pembangunan nasional
mencerdaskan kehidupan bangsa. Syukurlah, bahwa tema ini masih sangat erat
kaitannya dengan keprihatinan para pustakawan pendahulu yang hingga kini memang
belum terselesaikan, sekalipun sejawat pustakawan di negara maju telah bergulat
dengan hal-hal yang lebih kompleks terkait dengan perkembangan teknologi
informasi dan komunikasi.
Kendati menghadapi
berbagai kendala, seperti terbatasnya anggaran biaya pengembangan, para
pustakawan di negara ini tetap berusaha memutakhirkan dan melengkapi koleksi
bahan perpustakaan mereka, menyelenggarakan bimbingan membaca, mempromosikan
minat dan kegemaran membaca. Mereka juga membantu menelusur kepustakaan atau
literatur bagi para pelajar, mahasiswa bahkan bagi peneliti yang tengah
melakukan kajian dan mempersiapkan tulisan ilmiah mereka. Para pustakawan juga
memberikan layanan informasi melalui pemanfaatan bahan-bahan rujukan seperti
ensiklopedia, almanak, buku tahunan, direktori, dan sebagainya. Melalui layanan
perpustakaan keliling, mereka membawa dan melayankan bahan bacaan kepada
masyarakat yang jauh dari lokasi perpustakaan umum. Duduk dengan manis dan
ramah di balik meja layanan hanyalah satu dari sekian banyak tugas dan tanggung
jawab yang harus dilakukan oleh para pustakawan. Sembari duduk di belakang meja
layanan itupun, atau juga dibalik meja kerja masing-masing, para pustakawan
harus memutar otak, memikirkan dan mengembangkan program layanan kepustakawanan
yang relevan dan mampu menarik minat pengguna perpustakaan serta meningkatkan
minat dan kegemaran mengunjungi perpustakaan dan membaca bahan-bahan
perpustakaan.
Kompetensi dan Persyaratan Pengangkatan
Tentu saja, untuk
memiliki kompetensi yang demikian, para pustakawan harus memiliki latar
belakang pendidikan kepustakawanan, yang biasa disebut sebagai pusdokinfo
(perpustakaan, dokumentasi dan informasi). Tidak setiap orang yang bekerja di
unit perpustakaan bisa disebut pustakawan. Dalam sistem kepegawaian negara,
pustakawan telah diakui sebagai jabatan fungsional dengan diterbitkannya Keputusan
Menteri Pendaya-gunaan Aparatur Negara Nomor 18/1988. Sebagai PNS dalam jabatan
fungsional maka para pustakawan wajib melaksanakan butir-butir kegiatan
kepustakawanan dan mengumpulkan sejumlah angka kredit minimal agar dapat
diusulkan untuk kenaikan jabatan dan pangkat mereka. Setelah memenuhi kewajiban
itu, mereka mendapatkan hak, antara lain tunjangan fungsional bulanan yang
diintegrasikan ke dalam gaji.
Adapun persyaratan untuk
diangkat menjadi pustakawan menurut Kep Men PAN tersebut adalah berlatar-belakang
pendidikan bidang perpustakaan, dokumentasi dan informasi serendah-rendahnya
tingkat Diploma II (D-2). Mereka yang berpendidikan D-2 bidang lain dapat
diangkat menjadi pustakawan setelah mengikuti pelatihan kepustakawanan dengan
kualifikasi yang ditentukan oleh Perpustakaan Nasional RI. Demikian juga mereka
yang berpendidikan S-1 bidang lain.
Undang-Undang tentang Perpustakaan
Ketentuan-ketentuan yang
dikemukakan di atas itu dikuatkan dalam Undang-Undang RI Nomor 43 / 2007
tentang Perpustakaan (UUP). UUP sebagai produk kesepakatan bersama Pemerintah
dan DPR RI atas nama seluruh rakyat Indonesia, merupakan peraturan
perundang-undangan yang mengikat semua pihak, pemerintah pusat, pemerintah
daerah, dan seluruh warga masyarakat di negara ini. Pola pikir yang mendasari
disusunnya UUP ini adalah bahwa untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, selain
melalui program pendidikan nasional yang terlembaga, juga harus dilakukan
melalui pengembangan kegemaran membaca untuk belajar sepanjang hayat. Hal itu
sesuai dengan amanat Undang-undang
Nomor 20 tahun 2003 tetang Sistem Pendidikan Nasional, Bab III Pasal 4 ayat 5 yang
menegaskan bahwa Salah satu cara penyelenggaraan pendidikan adalah dengan
mengembangkan budaya membaca, menulis, dan berhitung bagi segenap warga masyarakat.
Maka, adalah
hak warga negara untuk dapat belajar sepanjang hayat, dan adalah kewajiban
negara/pemerintah untuk menyediakan sarana untuk belajar sepanjang hayat
tersebut. Untuk maksud tersebut maka perpustakaan, terutama perpustakaan umum,
memainkan peranan yang sangat penting sebagai wahana pembelajaran sepanjang
hayat. Dan tentu saja, para pustakawan pada perpustakaan-perpustakaan itu
berperan sebagai guru, pembimbing atau pemandu bagi warga masyarakat pelanggan
perpustakaan untuk menjadi cerdas. Oleh karena itu, pemerintah pusat dan
pemerintah daerah wajib menyelenggarakan perpustakaan (pasal 7 dan 8 UUP),
serta berkewajiban untuk menyelenggarakan pendidikan untuk pembinaan dan
pengembangan pustakawan (pasal 33). Pustakawan juga harus senantiasa
meningkatkan keterampilan dan pengetahuan mereka sejalan dengan semakin
pesatnya kemajuan dan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni. Pustakawan yang mempromosikan minat dan
kegemaran membaca tentunya sendiri harus gemar membaca juga.
Pertanyaan Refleksif
Maka, setelah IPI berusia
38 tahun, setelah negara ini memiliki Undang-Undang tentang Perpustakaan,
apakah profesi pustakawan, serta peran dan tanggung-jawabnya telah dikenal dan
diapresiasi? Apakah bentuk apresiasi itu? Apakah Pemerintah (Pusat) dan
Pemerintah Daerah telah melaksanakan amanat Undang-Undang Perpustakaan,
menyelenggarakan perpustakaan dengan baik dan merata di seluruh wilayah negara?
Apakah pustakawan telah diangkat sesuai
dengan ketentuan yang berlaku sehingga mereka benar-benar bisa berperan secara
optimal bagi kepentingan masyarakat? Pertanyaan refleksif bagi para pustakawan
sendiri: sudah sejauh mana mereka meningkatkan kompetensi kepudtakawanan mereka
demi peningkatan kualitas layanan bagi pelanggan perpustakaan?
Kita masing-masing
mungkin bisa menemukan jawabannya dengan melihat praksis yang sudah terjadi di
daerah kita tercinta. Papua yang terkenal kaya, ditunjang dengan UU Otsus yang
berpihak kepada kepentingan masyarakat Papua, tentunya tidak akan tinggal diam
dalam percepatan upaya mencerdaskan kehidupan masyarakat daerah ini melalui
program pembudayaan kegemaran membaca untuk belajar sepanjang hayat.
Dirgahayu
IPI, dirgahayu Pustakawan Indonesia.
*) Penulis adalah Pustakawan Utama
Pada Universitas Cenderawasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar