Minggu, 01 Januari 2012


Setelah IPI berusia 38 tahun,
apakah Pustakawan sudah cukup dikenal dan diapresiasi?

Catatan A.C. Sungkana Hadi *)

Hari ini tanggal 7 Juli  38 tahun yang lalu, dalam kesempataan Kongres Pustakawan Seluruh Indonesia 5-7 Juli 1973 di Ciawi Bogor, didirikanlah sebuah organisasi profesi yang diberi nama Ikatan Pustakawan Indonesia – IPI (dibaca I-Pe-I). Organisasi ini merupakan peleburan dari dua organisasi yang sudah dibentuk sebelumnya, yakni Asosiasi Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi Indonesia (APADI, 1956), dan Himpunan Perpustakaan Chusus Indonesia (HPCI, 1969). Tidak perlu dijelaskan di sini, bahwa pembentukan masing-masing organisasi dan kemudian peleburannya ke dalam satu wadah tunggal IPI, berlangsung dalam proses yang penuh dinamika. Biar para pustakawan sendiri yang menelusuri sejarah organisasi mereka.

Yang rasanya perlu terus diingat dan diperhatikan oleh semua pihak adalah keprihatinan para pustakawan dalam Kongres 38 tahun lalu itu. Dalam Seminar yang mendahului Kongres tersebut dipresentasikan sejumlah makalah. Dua di antaranya membahas mengenai rendahnya minat baca masyarakat karena lemahnya pembinaan kegemaran membaca sejak di SD  (makalah Ny. S. Pakasi), dan mengenai perlunya dikembangkan perpustakaan umum untuk mengantar masyarakat menjadi masyarakat yang berpengetahuan (makalah Abdul Rahman Rahim). Pembinaan minat dan kegemaran membaca, dan pengembangan perpustakaan umum sebagai “universitas terbuka” bagi seluruh lapisan masyarakat, bukankah masih merupakan persoalan besar hingga saat ini, ketika bangsa yang besar ini telah menikmati kemerdekaannya selama hampir 66 tahun?

Misi sentral: Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

Peringatan 38 tahun IPI tahun 2011 ini mengangkat tema terkait dengan peningkatan kontribusi dan peranan pustakawan dalam upaya nasional mencerdaskan kehidupan bangsa. Para pustakawan dari sejak awal hingga saat ini menyadari bahwa melalui fasilitas, sumber daya, dan layanan perpustakaan yang mereka selenggarakan, mereka harus terus menerus meningkatkan kontribusi dan peranan dalam pembangunan nasional mencerdaskan kehidupan bangsa. Syukurlah, bahwa tema ini masih sangat erat kaitannya dengan keprihatinan para pustakawan pendahulu yang hingga kini memang belum terselesaikan, sekalipun sejawat pustakawan di negara maju telah bergulat dengan hal-hal yang lebih kompleks terkait dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi.

Kendati menghadapi berbagai kendala, seperti terbatasnya anggaran biaya pengembangan, para pustakawan di negara ini tetap berusaha memutakhirkan dan melengkapi koleksi bahan perpustakaan mereka, menyelenggarakan bimbingan membaca, mempromosikan minat dan kegemaran membaca. Mereka juga membantu menelusur kepustakaan atau literatur bagi para pelajar, mahasiswa bahkan bagi peneliti yang tengah melakukan kajian dan mempersiapkan tulisan ilmiah mereka. Para pustakawan juga memberikan layanan informasi melalui pemanfaatan bahan-bahan rujukan seperti ensiklopedia, almanak, buku tahunan, direktori, dan sebagainya. Melalui layanan perpustakaan keliling, mereka membawa dan melayankan bahan bacaan kepada masyarakat yang jauh dari lokasi perpustakaan umum. Duduk dengan manis dan ramah di balik meja layanan hanyalah satu dari sekian banyak tugas dan tanggung jawab yang harus dilakukan oleh para pustakawan. Sembari duduk di belakang meja layanan itupun, atau juga dibalik meja kerja masing-masing, para pustakawan harus memutar otak, memikirkan dan mengembangkan program layanan kepustakawanan yang relevan dan mampu menarik minat pengguna perpustakaan serta meningkatkan minat dan kegemaran mengunjungi perpustakaan dan membaca bahan-bahan perpustakaan.

Kompetensi dan Persyaratan Pengangkatan

Tentu saja, untuk memiliki kompetensi yang demikian, para pustakawan harus memiliki latar belakang pendidikan kepustakawanan, yang biasa disebut sebagai pusdokinfo (perpustakaan, dokumentasi dan informasi). Tidak setiap orang yang bekerja di unit perpustakaan bisa disebut pustakawan. Dalam sistem kepegawaian negara, pustakawan telah diakui sebagai jabatan fungsional dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Pendaya-gunaan Aparatur Negara Nomor 18/1988. Sebagai PNS dalam jabatan fungsional maka para pustakawan wajib melaksanakan butir-butir kegiatan kepustakawanan dan mengumpulkan sejumlah angka kredit minimal agar dapat diusulkan untuk kenaikan jabatan dan pangkat mereka. Setelah memenuhi kewajiban itu, mereka mendapatkan hak, antara lain tunjangan fungsional bulanan yang diintegrasikan ke dalam gaji.

Adapun persyaratan untuk diangkat menjadi pustakawan menurut Kep Men PAN tersebut adalah berlatar-belakang pendidikan bidang perpustakaan, dokumentasi dan informasi serendah-rendahnya tingkat Diploma II (D-2). Mereka yang berpendidikan D-2 bidang lain dapat diangkat menjadi pustakawan setelah mengikuti pelatihan kepustakawanan dengan kualifikasi yang ditentukan oleh Perpustakaan Nasional RI. Demikian juga mereka yang berpendidikan S-1 bidang lain.

Undang-Undang tentang Perpustakaan

Ketentuan-ketentuan yang dikemukakan di atas itu dikuatkan dalam Undang-Undang RI Nomor 43 / 2007 tentang Perpustakaan (UUP). UUP sebagai produk kesepakatan bersama Pemerintah dan DPR RI atas nama seluruh rakyat Indonesia, merupakan peraturan perundang-undangan yang mengikat semua pihak, pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan seluruh warga masyarakat di negara ini. Pola pikir yang mendasari disusunnya UUP ini adalah bahwa untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, selain melalui program pendidikan nasional yang terlembaga, juga harus dilakukan melalui pengembangan kegemaran membaca untuk belajar sepanjang hayat. Hal itu sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tetang Sistem Pendidikan Nasional, Bab III Pasal 4 ayat 5 yang menegaskan bahwa Salah satu cara penyelenggaraan pendidikan adalah dengan mengembangkan budaya membaca, menulis, dan berhitung bagi segenap warga masyarakat.

Maka, adalah hak warga negara untuk dapat belajar sepanjang hayat, dan adalah kewajiban negara/pemerintah untuk menyediakan sarana untuk belajar sepanjang hayat tersebut. Untuk maksud tersebut maka perpustakaan, terutama perpustakaan umum, memainkan peranan yang sangat penting sebagai wahana pembelajaran sepanjang hayat. Dan tentu saja, para pustakawan pada perpustakaan-perpustakaan itu berperan sebagai guru, pembimbing atau pemandu bagi warga masyarakat pelanggan perpustakaan untuk menjadi cerdas. Oleh karena itu, pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib menyelenggarakan perpustakaan (pasal 7 dan 8 UUP), serta berkewajiban untuk menyelenggarakan pendidikan untuk pembinaan dan pengembangan pustakawan (pasal 33). Pustakawan juga harus senantiasa meningkatkan keterampilan dan pengetahuan mereka sejalan dengan semakin pesatnya kemajuan dan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.  Pustakawan yang mempromosikan minat dan kegemaran membaca tentunya sendiri harus gemar membaca juga.

Pertanyaan Refleksif

Maka, setelah IPI berusia 38 tahun, setelah negara ini memiliki Undang-Undang tentang Perpustakaan, apakah profesi pustakawan, serta peran dan tanggung-jawabnya telah dikenal dan diapresiasi? Apakah bentuk apresiasi itu? Apakah Pemerintah (Pusat) dan Pemerintah Daerah telah melaksanakan amanat Undang-Undang Perpustakaan, menyelenggarakan perpustakaan dengan baik dan merata di seluruh wilayah negara?  Apakah pustakawan telah diangkat sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga mereka benar-benar bisa berperan secara optimal bagi kepentingan masyarakat? Pertanyaan refleksif bagi para pustakawan sendiri: sudah sejauh mana mereka meningkatkan kompetensi kepudtakawanan mereka demi peningkatan kualitas layanan bagi pelanggan perpustakaan?

Kita masing-masing mungkin bisa menemukan jawabannya dengan melihat praksis yang sudah terjadi di daerah kita tercinta. Papua yang terkenal kaya, ditunjang dengan UU Otsus yang berpihak kepada kepentingan masyarakat Papua, tentunya tidak akan tinggal diam dalam percepatan upaya mencerdaskan kehidupan masyarakat daerah ini melalui program pembudayaan kegemaran membaca untuk belajar sepanjang hayat.

Dirgahayu IPI, dirgahayu Pustakawan Indonesia.



*) Penulis adalah Pustakawan Utama
     Pada Universitas Cenderawasih.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar