PERANAN
PUSTAKAWAN DAN TATAKELOLA YANG BAIK
ATAS
PERPUSTAKAAN PERGURUAN TINGGI DALAM
MENINGKATKAN
MUTU PENDIDIKAN TINGGI
DI INDONESIA
MENUJU TINGKATAN KELAS DUNIA
(The
Role of Librarians and Good Governance in the Higher Education Librarianship in
Improving the Quality of Higher Education in Indonesia
to
Achieve World Class Status)
Naskah Lengkap Orasi dalam rangka
Pengukuhan Pustakawan Utama
Oleh Kepala Perpustakaan Nasional
RI, Jakarta, 29 Juli 2010
Disampaikan oleh
A.C. Sungkana
Hadi
Abstrak
Pembahasan tentang perpustakaan dan
lembaga pendidikan tinggi tampaknya tidak pernah akan bisa diakhiri, karena
banyak aspek dari kaitan keduanya yang selalu bisa dan perlu dibahas lebih
lanjut. Kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni (IPTEKS), termauk
teknologi informasi dan komunikasi (TIK), yang demikian pesat di satu sisi, dan
perkembangan dalam bidang-bidang kehidupan sosial, ekonomi, budaya, dan politik
serta kemasyarakatan di sisi lain senantiasa menuntut lembaga pendidikan tinggi
untuk berubah dan menyesuaikan diri.
Keyakinan bahwa pendidikan tinggi
berperan amat penting dalam meningkatkan daya saing bangsa serta dalam
mendukung pertumbuhan ekonomi menuju kesejahteraan hidup, mendorong banyak
pihak, termasuk pemerintah, untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan
pendidikan tinggi sehingga dapat menghasilkan luaran (lulusan dan produk
akademik lainnya) yang berkualitas tinggi sesuai dengan tuntutan kebutuhan
dunia kerja. Peningkatan kualitas itu bahkan dipacu sedemikian sehingga
diharapkan dapat mencapai status berkelas dunia. Untuk itu perbaikan tatakelola
dan penjaminan mutu menjadi kata kunci yang penting dalam proses
penyelenggaraan pendidikan tinggi.
Perpustakaan perguruan tinggi
sebagai bagian integral dari sistem pendidikan tinggi harus juga masuk dalam
jalur gerakan peningkatan tatakelola dan penjaminan mutu tersebut. Sembari
tetap berpegang pada tugas pokok dan fungsi konvensional, peprpustakaan dan
para pustakawan perguruan tinggi harus terus menyesuaikan diri dengan
meningkatkan kapabilitas dan kompetensi mereka sesuai dengan tuntutan perubahan
dan perluasan peran. Para pustakawan perguruan tinggi bersama pimpinan dan
seluruh staf perpustakaan dituntut untuk mampu mengembangkan tatakelola yang
baik serta penjaminan mutu yang komprehensif atas penyelenggaraan dan pelayanan
unit perpustakaan. Selain itu, para pustakawan perguruan tinggi dituntut untuk
dapat berperan sebagai instruktur dalam pengembangan keterampilan dan
pengetahuan literasi-informasi bagi seluruh sivitas akademika. Fungsi dan tugas
pokok ini tidak pernah akan dapat digantikan oleh perangkat manapun, kendati
TIK berkembang dengan pesat dan semakin canggih.
Abstract
Duscussion
on library and higher education institution will not likely be ended due to
the facts that there are several aspects
of their interrelatedness need to be investigated further. The fast advancement
of science and technology, including information and communication technology
(ICT) on one hand, and the development of cultural, economic, political, and
social life on the other, have always been demanding the higher education
institution to change and self adjust.
Conviction
that higher education plays important role in increasing nation competitiveness
as well as in supporting economic growth toward the intended welfare of life
has been pushing several parties, including the government, to improve the
quality of the higher education. This improvement would eventually result in
the high quality academic products (graduates and other scientific products) as
demanded by the works market. Quality improvement has even been pushed ahead to
achieve the status of world class university. Improvement of governance and
quality assurance, therefore, have been becoming important key words within the
process of carrying out higher education.
Higher
education libraries as integral part of the higher education system should also
be involved in the movement of improving governance and quality assurance.
While keeping to perform its conventional functions and tasks, higher education
librarianship has to adjust and to improve its capabilty and competence in line
with the demand to change and to extend its roles. Higher education librarians
together with their managers and the whole library staff are requested to be
able to develop comprehensive good library governance (GLG) as well as quality
assurance within their library management and operations in line with the
development of good university governance (GUG) within their higher education
institutions. In addition, higher education librarians have also been requested
to play important role as instructors for developing information literacy
skills among the academic society. This main function and task will not be
replaced even by the sophisticated ICT ever been developed so far.
Prakata
Pengukuhan
Yang saya hormati Kepala
Perpustakaan Nasional Republik Indonesia, para pejabat struktural dan
fungsional di lingkungan Perpustakaan Nasional Republik Indonesia, Ketua dan
para Anggota Majelis Orasi Pustakawan Utama, Rekan-rekan Pustakawan, Bapak dan Ibu
undangan, serta hadirin Majelis Orasi Pustakawan Utama yang saya
muliakan.
Selamat
pagi dan salam sejahtera bagi kita sekalian!
Pertama-tama
marilah kita panjatkan puji dan syukur ke hadirat Tuhan Allah Yang Maha
Pemurah, karena hanya berkat rahmat dan
penyelenggaraan-Nya, maka kita dapat hadir di tempat ini dalam keadaan sehat dan sejahtera.
Bapak, Ibu, dan hadirin
sekalian yang saya muliakan,
Pada
kesempatan yang membahagiakan ini, perkenankanlah saya menyampaikan ucapan
terima kasih yang tak terhingga pertama-tama kepada Presiden RI, yang telah
dengan relatif cepat menerbitkan Surat Keputusan pengangkatan saya sebagai
Pustakawan Utama, kendati beliau dalam kesibukan luar biasa setelah terpilih
dan dilantik kembali dua bulan sebelumnya.
Penghargaan
dan rasa hormat saya sampaikan juga kepada Kepala Perpustakaan Nasional RI
beserta seluruh jajarannya, juga kepada Rektor Universitas Cenderawasih
Jayapura, yang telah memberikan kesempatan dan dukungan kepada saya untuk
mengikuti Orasi Pengukuhan Pustakawan Utama ini. Sungguh, acara ini amat saya
dambakan sejak lama, namun sekaligus juga saya khawatirkan karena kemungkinan
saya tidak akan sampai pada saat yang membahagiakan ini karena harus berpacu
dengan waktu pensiun yang mengejar saya. Oleh karena kebahagiaan pada saat ini,
maka saya tidak akan pernah lupa untuk berterima kasih kepada Ketua dan Anggota
Tim Penilai Pusat Jabatan Pustakawan, yang telah bekerja cepat sehingga
Penetapan Angka Kredit saya dapat diterbitkan dengan cepat pula, untuk dapat
dilanjutkan dalam proses berikutnya. Kepada Ketua dan Majelis Orasi Pustakawan
Utama, saya juga menyampaikan rasa hormat dan terima kasih atas seluruh proses
penyiapan dan penyelenggaraan Orasi Pustakawan Utama yang diadakan pada hari
ini.
Bapak dan Ibu, hadirin
yang saya muliakan,
Judul
yang saya sampaikan pada Orasi ini adalah:
“Peranan
Pustakawan dan Tatakelola yang Baik Atas Perpustakaan Perguruan Tinggi dalam
Meningkatkan Mutu Pendidikan Tinggi di Indonesia Menuju Tingkatan Kelas Dunia.”
Saya
berpendapat bahwa sebagai pustakawan pada perpustakaan perguruan tinggi kami
mempunyai peran dan tanggung jawab yang sangat signifikan dalam mendukung upaya
peningkatan kualitas pendidikan tinggi pada lembaga kami masing-masing, yang
oleh Pemerintah ditargetkan untuk mendapat status kelas dunia (world class
university). Untuk itu, kami harus cukup memahami berbagai isu dan permasalahan
dalam manajemen dan pengembangan pendidikan tinggi, serta memiliki visi dan
pemikiran yang komprehensif terkait dengannya. Melalui kajian kepustakaan yang
sempat saya lakukan, saya menyusun naskah lengkap ini, yang sebagian
daripadanya saya bacakan pada kesempatan Orasi sesuai dengan ketentuan dan
jadwal yang ditetapkan oleh Perpustakaan Nasional RI.
Semoga
naskah ini dapat bermanfaat sebagaimana mestinya.
Penulis
PENDAHULUAN
Pembahasan tentang perpustakaan
dan lembaga pendidikan tampaknya tidak pernah akan bisa diakhiri dengan asumsi
bahwa tidak ada lagi aspek dari kaitan keduanya yang bisa dibahas lebih lanjut.
Hal itu karena di satu pihak keberadaan lembaga pendidikan tidak akan pernah
berakhir, bahkan akan diwarnai dengan berbagai nuansa yang menuntut lembaga
tersebut untuk terus menyesuaikan diri dan berkembang, dan di lain pihak
keberadaan lembaga pendidikan tidak akan pernah terlepas dari keberadaan
perpustakaan di dalamnya. Penyesuaian diri dan perkembangan lembaga pendidikan
sebagai keniscayaan yang disebabkan oleh adanya berbagai perubahan dan kemajuan
dalam pelbagai aspek kehidupan masyarakat, baik lokal, nasional, regional
maupun internasional tentu saja akan menuntut adanya penyesuaian diri dan
perkembangan perpustakaan di dalam lembaga tersebut.
Jika
dibandingkan kaitan antara perpustakaan dengan lembaga yang lainnya, maka
kaitan antara perpustakaan dengan lembaga pendidikan tinggi kiranya jauh lebih
niscaya. Perpustakaan dalam lembaga pendidikan tinggi sering diibaratkan
sebagai jantung-nya lembaga pendidikan tinggi tersebut. Jika kondisi
perpustakaannya sehat dan berfungsi dengan baik, maka dapat dipastikan bahwa
lembaga pendidikan tinggi tersebut juga sehat dan dapat menjalankan fungsinya
dengan baik. Fungsi lembaga pendidikan tinggi menurut rumusan the
United Kingdom National Committee of Inquiry into Higher Education
(1997) adalah untuk menjamin keberlanjutan suatu masyarakat pembelajar (learning
society). Untuk itu lembaga pendidikan tinggi harus mencapai empat tujuan
pokok, yakni:
(1) memberi informasi dan memberdayakan individu-individu
untuk mengembangkan kapabilitas mereka kearah tingkat kemampuan tertinggi
sepanjang hidupnya, sehingga mereka dapat bertumbuh secara intelektual,
memiliki bekal dan kemampuan kerja yang baik, dapat berkontribusi secara
efektif kepada masyarakat, dan dapat mencapai pemenuhan diri secara
personal
(2) meningkatkan pengetahuan dan pemahaman untuk kepentingan
diri sendiri, dan membantu perkembangan penerapan pengetahuan dan pemahaman itu
untuk kemanfaatannya bagi perekonomian
dan masyarakat
(3) memenuhi kebutuhan akan suatu perekonomian
berbasis ilmu pengetahuan yang dapat diterapkan, dan berkelanjutan pada tingkat lokal, regional, dan nasional;
(4) memainkan peranan besar dalam membentuk suatu
masyarakat demokratis, berbudaya, dan inklusif.[1]
Sementara itu, lembaga pendidikan
tinggi amat banyak terkait dengan masalah-masalah dalam kehidupan masyarakat
manusia yang terus berubah dan berkembang sebagai akibat dari pesatnya
perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni (IPTEKS). Selain itu,
lembaga pendidikan tinggi juga terkait dengan masalah-masalah budaya, ekonomi,
politik dan sosial yang juga berpengaruh kepada tatakelola kelembagaannya.
Lembaga pendidikan tinggi yang harus terbuka bagi segala lapisan masyarakat,
menghadapi kenyataan amat beragamnya latar belakang sosial-budaya, dan
sosial-ekonomi mahasiswanya. Hal ini amat berpengaruh pada proses pembelajaran
yang harus dijalankan karena para peserta pembelajaran tidak berangkat dari
tingkat kemampuan akademik yang setara.
Lembaga pendidikan tinggi sebagai
institusi sosial yang berada dan hidup dalam suatu konteks tata-kenegaraan
tertentu juga tidak pernah bisa terlepas dari masalah-masalah sosial-politik,
kendati pada dasarnya pendidikan tinggi harus bersifat otonom. Hal terakhir ini
baru saja dialami oleh lembaga pendidikan tinggi di Negara tercinta ini,
terkait dengan pemberlakuan Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (UU-BHP Nomor
9 Tahun 2009) dan pencabutannya hanya setahun setelah diundangkan. Maka lembaga
pendidikan tinggi selain harus terus berubah serta berkembang seiring dengan
perkembangan IPTEKS, juga harus berubah dan beradaptasi dengan berbagai
perubahan situasi sosial-politik dan sosial-ekonomi kontemporer.
Salah satu masalah yang harus
terus dihadapi dan diadaptasi solusinya adalah semakin menurunnya alokasi
anggaran dari Pemerintah, sementara di pihak lain tuntutan peningkatan kualitas
semakin besar dan semakin memerlukan dukungan dana yang besar pula. Dalam
konteks seperti itu perpustakaan dalam lembaga pendidikan tinggi itu pun harus
terus berubah, berkembang, dan beradaptasi seiring dengan perkembangan lembaga
induknya dalam menyikapi berbagai perubahan yang terjadi.
Pendidikan Tinggi di Indonesia dan Tantangannya
Perkembangan pendidikan tinggi di Indonesia secara
kuantitatif tampaknya sangat membanggakan. Dewasa
ini terdapat 2.680 lembaga pendidikan tinggi atau perguruan tinggi di bawah Kementerian Pendidikan
Nasional negara ini, termasuk di
dalamnya 82 perguruan tinggi negeri (PTN) dan 2.598 perguruan tinggi swasta (PTS).[2]
Perguruan tinggi kedinasan belum termasuk di dalamnya. Jika dibandingkan dengan jumlah penduduk usia pendidikan
tinggi maka
jumlah perguruan tinggi itu tentunya cukup
memadai. Namun karena pada kenyataannya pemangku kepentingan perguruan tinggi
bukan hanya penduduk usia pendidikan tinggi, maka jumlah tersebut tampaknya
belum cukup. Apalagi jika dilihat tingkat penyebarannya yang tidak merata, yang
sebagian besar terdapat hanya di kota-kota besar, dan terutama di Pulau Jawa.
Perkembangan kuantitatif tersebut tampaknya amat
kontradiktif jika dibandingkan dengan perkembangan kualitatifnya. Telah sejak
beberapa tahun terakhir, peringkat kualitas perguruan tinggi di Indonesia pada
tataran regional Asia, apalagi dunia, sangat memprihatinkan. Berbagai publikasi
seperti Asiaweek tahun 1997 dan 1999,
The Times Higher Education Suplement (THES - 2007), Webometrics dan Shanghai Jiao Tong (SJT, 2003) menunjukkan bahwa perguruan tinggi di Indonesia yang terkemuka sekalipun,
tidak menempati peringkat yang cukup terhormat di Asia, apalagi dunia.
Menurut Webometrics 2009, dari antara 500
perguruan tinggi top di dunia, tidak
ada satu pun perguruan tinggi dari Indonesia.[3]
Demikian pula halnya dengan hasil pemeringkatan pada Januari 2010.[4]
Pada tingkat Asia, hanya dua
perguruan tinggi Indonesia mendapatkan peringkat, yakni UGM dan ITB pada
peringkat 62 dan 74 dari 100 perguruan tinggi top di Asia. University of Tokyo, Jepang menempati peringkat 1, dan 29 perguruan
tinggi Jepang yang lainnya termasuk dalam 100 perguruan tinggi top Asia
tersebut.[5]
Pada tingkat Asia Tenggara, UGM dan
ITB menempati peringkat 8 dan 10. Selain UGM dan ITB terdapat 20 perguruan
tinggi Indonesia yang lainnya termasuk dalam 100 perguruan tinggi top Asia
Tenggara, atau 22% perguruan tinggi top Asia Tenggara berada di Indonesia.
Kondisi ini terpaut cukup jauh dari perguruan tinggi di Thailand, yakni Kasetsart University yang menempati
peringkat 2 di bawah National University
of Singapore yang menempati peringkat satu. Dalam daftar 100 perguruan tinggi
top Asia Tenggara tersebut, tercantum 45 perguruan tinggi lainnya di Thailand.[6]
Artinya, 46% perguruan tinggi terbaik
Asia Tenggara berada di Thailand.
Sementara itu, dari Human
Development Index 2009 diperoleh data indeks untuk Indonesia adalah 0.697
berada di peringkat 111 dari 178 negara yang diukur. Peringkat 1 adalah
Norwegia dengan indeks 0.963 yang hampir mendekati 1. Human Development Index (HDI) mencakup indikator-indikator kualitas
hidup, antara lain kesehatan, harapan hidup, kecukupan gizi, pendidikan, dan
keberaksaraan (literacy).[7]
Indonesia termasuk kategori negara dengan HDI medium, jauh di bawah Malaysia
yang menempati peringkat 61 dengan 0.796 dan Hongkong peringkat 22 dengan
0.916. Hal itu dapat diartikan bahwa tingkat kualitas hidup, termasuk
pendidikan dan keberaksaraan, di Indonesia masih relatif rendah. Data yang
serupa juga terlihat dari Growth Competitiveness
Score yang secara khusus mengukur kualitas ekonomi makro, lingkungan,
kemajuan kelembagaan umum, dan kesiapan teknologi, yang menunjukkan bahwa
Indonesia berada di peringkat 68 dengan skor 3.72 jauh di bawah Malaysia pada
peringkat 30 dengan skor 4.88. Jika secara khusus diperhatikan komponen
kesiapan teknologi – yang tentunya mengandaikan adanya penerapan hasil-hasil
kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi – maka peringkat rendah dalam kesiapan
teknologi tampaknya juga menunjukkan rendahnya peringkat kualitas pendidikan
tinggi. Hal itu karena menurut David Lim,[8] kemajuan teknis
sebagai luaran dari program penelitian, seperti halnya keterampilan dan
pengetahuan yang bermutu dan relevan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, dihasilkan
oleh perguruan tinggi.
Kondisi demikian tentu bukan sesuatu yang menggembirakan.
Jumlah yang besar justru memprihatinkan kalau ternyata peringkat kualitasnya
sangat jauh di bawah perguruan tinggi di negara lain yang setingkat
perkembangannya. Juga sangat memprihatinkan kalau banyaknya perguruan tinggi
tersebut ternyata juga menghasilkan lulusan yang menjadi penganggur. Maka
keprihatinan akan rendahnya kualitas perguruan tinggi di Tanah Air yang tidak
mampu masuk peringkat dalam 100 perguruan tinggi terbaik di Asia, apalagi dalam
500 perguruan tinggi terbaik dunia, tentu harus menjadi keprihatinan semua
pihak dan menjadi tantangan utama dunia pendidikan tinggi di negeri ini. Maka
program peningkatan dan penjaminan mutu harus menjadi program bersama yang
didukung oleh semua pihak.
Selain masalah
kualitas, pendidikan tinggi di Indonesia juga menghadapi tantangan terkait
dengan beragamnya calon mahasiswa, baik dari segi kemampuan ekonomis yang
berpengaruh pada kemampuan dalam berkontribusi pada biaya operasional
pendidikan tinggi, maupun dari segi kualitas penguasaan pengetahuan dasar yang
berpengaruh pada kemampuan mengikuti pembelajaran dalam dunia pendidikan
tinggi. Hal tersebut terkait dengan kondisi sosio-geografis dan demografis
masyarakat di negara ini.
Struktur
demografis di Negara ini menunjukkan bahwa jumlah penduduk yang tinggal di
kawasan pedesaan masih relatif besar. Di Papua, misalnya, 75,2% penduduk
tinggal di kawasan pedesaan/pedalaman. Dari jumlah tersebut sekitar 12,3%
adalah penduduk usia pendidikan tinggi yang akan atau sedang menempuh
pendidikan tinggi.[9] Sudah
menjadi rahasia umum bahwa tingkat kualitas pendidikan di daerah pedesaan, apalagi
di kawasan pedalaman seperti di Papua, cukup rendah jika dibandingkan dengan
tingkat kualitas pendidikan di kawasan perkotaan, apalagi di kawasan kota-kota
besar. Hal ini terlihat dari rendahnya tingkat kelulusan peserta Ujian Masuk
Perguruan Tinggi Negeri (UMPTN) yang berasal dari daerah karena standar
kelulusan ditentukan berdasarkan tingkat kualitas pendidikan di daerah
perkotaan. Jika calon mahasiswa yang diterima hanyalah mereka yang lulus
berdasarkan standar nasional kelulusan, maka amat sedikit calon mahasiswa dari
daerah yang dapat melanjutkan studi di perguruan tinggi. Untuk mengatasi
masalah ini maka perguruan tinggi seperti Universitas Cenderawasih di Papua
melakukan Seleksi Lokal Siswa Berpotensi (SLSB) dengan menjaring 10 besar siswa
terbaik dari SMTA di daearah-daerah pedalaman di seluruh Papua. Namun pada
kenyataannya siswa terbaik yang diikutsertakan dalam seleksi ini adalah mereka
yang terbaik menurut standar penilaian internal di sekolah masing-masing yang
hampir tidak pernah sama dengan standar nasional. Maka tantangan berikutnya
yang harus dihadapi oleh perguruan tinggi di Indonesia, khususnya di daerah,
adalah rendahnya kualitas calon mahasiswa sebagai komponen input dalam proses
pendidikan tinggi.
Tantangan lain
yang terkait dengan input ini adalah rendahnya kemampuan ekonomi keluarga asal
dari para calon mahasiswa tersebut, sehingga rendah pula kemampuan mereka untuk
berkontribusi dalam pembiayaan pendidikan tinggi. Di lain pihak, tuntutan
peningkatan kualitas dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi memerlukan
tersedianya dana operasional dan dana pengembangan yang cukup besar. Jika
karena alasan ini kemudian perguruan tinggi hanya menerima calon mahasiswa dari
keluarga yang berkemampuan ekonomi kuat, maka sekali lagi calon mahasiswa yang
berasal dari keluarga golongan ekonomi lemah akan tersisih. Maka dalam rangka
melaksanakan tugas nasional mencerdaskan kehidupan bangsa secara demokratis,
perguruan tinggi juga harus membuka pintu selebar-lebarnya bagi calon mahasiswa
yang berasal dari golongan ekonomi lemah sebagai perwujudan dari tanggung jawab
sosial institusi pendidikan tinggi. Dengan kata lain, perguruan tinggi harus
siap dengan melaksanakan pemerataan dan perluasan akses pendidikan tinggi bagi
seluruh lapisan masyarakat, termasuk mereka yang tergolong dalam kelompok rumah
tangga berpenghasilan rendah.
Tantangan yang dihadapi
pendidikan tinggi di Negeri ini kiranya tidak lengkap tanpa menyebut peristiwa
dibatalkannya UU-BHP oleh Mahkamah Konstitusi RI sebagaimana disinggung di atas.
Sesungguhnya roh dan semangat dalam UU-BHP adalah pemberdayaan otonomi
perguruan tinggi demi peningkatan kualitas, efisiensi dan produktivitas dalam
pelaksanaan program tri-dharma. Namun justru karena semangat otonomi tersebut
maka banyak pihak yang mengkhawatirkan bahwa biaya studi pada perguruan tinggi
akan menjadi semakin mahal. Ini suatu kekhawatiran yang kurang berdasar yang
pada hemat saya masih dapat dijelaskan. Kini dengan pembatalan UU-BHP, yang
sesungguhnya merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang tentang Sistem
Pendidikan Nasional, maka payung hukum untuk penyelenggaraan dan pengembangan
institusi pendidikan tinggi tidak lagi cukup jelas dan kuat.
Strategi
Pengembangan Pendidikan Tinggi
Menyadari semakin tingginya tuntutan akan kualitas
pendidikan tinggi khususnya dalam konstelasi global, Direktorat Jenderal
Pendidikan Tinggi (Ditjen
Dikti) melalui Kerangka
Pengembangan Pendidikan Tinggi Jangka Panjang 1996-2005 atau biasa disebut
KPPT-JP III,[10] telah mencanangkan paradigma baru pengembangan
pendidikan tinggi. Dengan paradigma baru ini, orientasi pengembangan pendidikan
tinggi diarahkan kepada peningkatan kualitas secara berkelanjutan
(continuous quality improvement). Program dan sasaran pengembangan pendidikan tinggi
didasarkan pada tiga
program induk, yakni penataan sistem pendidikan tinggi, peningkatan relevansi dan mutu, serta pemerataan pendidikan tinggi.
Karena adaya berbagai perubahan
yang signifikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, juga dalam pergaulan
internasional, maka pada tahun 2003 Ditjen Dikti telah menerbitkan dokumen
RENSTRA yang baru, yakni Higher Education Long Term Strategy (HELTS)
2003-2010.[11] Visi
dan misi Ditjen Dikti Tahun 2010 yang dirumuskan dalam HELTS tersebut terkait
dengan perwujudan lembaga pendidikan tinggi yang sehat, yang memiliki otonomi
dalam pengelolaan, sehingga mampu berkontribusi dalam upaya peningkatan daya
saing bangsa. Visi dan misi tersebut dengan sangat jelas juga mempertegas upaya
peningkatan kualitas secara berkelanjutan sebagaimana ditegaskan dalam KPPT-JP
sebelumnya. Selain
itu, HELTS juga mengacu kepada Rencana Strategis Departemen Pendidikan Nasional
yang mengarahkan pembangunan pendidikan
nasional menurut tiga pilar utama, yakni: (1) pemerataan dan perluasan
akses pendidikan, (2) peningkatan mutu, relevansi dan daya saing, serta (3)
penguatan tatakelola, akuntabilitas dan pencitraan publik.[12]
Untuk melaksanakan pengelolaan dan pengembangan program pendidikan dalam
kerangka tiga pilar utama ini tentu diperlukan berbagai perangkat baik infra
maupun suprastruktur yang memadai, termasuk tersedianya dana yang besar. Namun
kenyataannya keterbatasan pendanaan merupakan masalah klasik yang tidak pernah
terpecahkan secara tuntas.
Dalam rangka peningkatan
kualitas pendidikan tinggi tersebut maka sejak beberapa tahun terakhir Ditjen Dikti juga telah mengembangkan berbagai upaya peningkatan pendanaan pendidikan tinggi
melalui Program Hibah Kompetisi (PHK), baik yang
didanai dari lembaga pendanaan luar negeri, maupun yang didanai dari
anggaran pemerintah. Kebijakan yang menyertai program ini adalah pemberian
otonomi untuk melakukan pengembangan sesuai dengan kemampuan dan kondisi
riilnya. Pelaksanaan pengembangan itu harus disertai dengan akuntabilitas atas
dasar mekanisme dan rancangan yang jelas dan sistematis, yang dengan demikian
dapat menjamin tercapainya sasaran yang bermutu tinggi. Dengan
demikian dana bantuan dari PHK dapat memberikan manfaat yang maksimal
bagi lembaga pendidikan tinggi yang memenangkannya.
Upaya
pengembangan yang didasarkan pada mekanisme dan rancangan yang jelas dan
sistematis mengimplikasikan diterapkannya suatu sistem penjaminan mutu yang komprehensif, baik penjaminan mutu akademik maupun non-akademik. Melalui
penerapan sistem penjaminan mutu secara komprehensif dan konsisten akan dapat
dicapai dan diwujudkan suatu tatakelola
yang baik (good governance), sehingga perguruan tinggi di negara ini dapat
mencapai predikat sebagai perguruan tinggi kelas dunia atau world
class university.
Mencermati kondisi dan upaya-upaya pengembangan yang
telah dan sedang dilakukan itu, perpustakaan perguruan tinggi sebagai jantungnya universitas, tentunya perlu melakukan reposisi dan revitalisasi
sedemikian, agar fungsi dan peranannya benar-benar signifikan. Dengan kata
lain, dalam pengelolaan perpustakaan perguruan tinggi juga perlu dikembangkan
suatu sistem penjaminan mutu, baik yang terarah
kepada pengembangan mutu akademik maupun yang terarah kepada peningkatan
tatakelola di dalam perguruan tinggi induknya. Suatu perguruan
tinggi hanya dapat mencapai status atau predikat sebagai world class university manakala jantung-nya mempunyai tingkatan
kualitas kelas dunia juga.
Pertanyaannya adalah: bagaimana pustakawan
perguruan tinggi dengan unit perpustakaannya dapat secara efektif dan efisien mendukung upaya
pengembangan mutu lembaga
induknya untuk dapat mencapai predikat kelas dunia tersebut, dan program-program apa yang harus dikembangkannya? Bagaimana pustakawan
perpustakaan perguruan tinggi dapat berperan secara signifikan dalam meningkatkan mutu pendidikan tinggi di
Indonesia menuju tingkatan kelas dunia.
Tulisan singkat ini tidak dimaksudkan untuk memberi
jawaban tuntas atas pertanyaan tersebut, melainkan sekedar membuat para
pustakawan di perguruan tinggi menyadari adanya tantangan dan tugas mendesak
tersebut. Hal
itu karena perpustakaan perguruan tinggi tampaknya tidak bisa mengelak dari
tuntutan untuk menjadi salah satu faktor yang menunjang upaya peningkatan mutu
lembaga induknya guna mencapai tingkatan perguruan tinggi kelas dunia.
Karakteristik
Perguruan Tinggi Berkelas Dunia
Perjalanan
perguruan tinggi Indonesia menuju kelas dunia, pertama-tama harus didasarkan
pada pemahaman yang pasti tentang karakteristik perguruan tinggi kelas dunia
itu, kriteria dan persyaratan apa yang harus dipenuhi, serta bagaimana cara
memenuhi kriteria dan persyaratan tersebut. Tentu saja, harus juga
diidentifikasi dengan jelas siapa-siapa yang harus terlibat dalam karya besar
memenuhi kriteria dan persyaratan tersebut, demi mencapai tujuan bersama
mewujudkan perguruan tinggi kelas dunia.
Dalam kata
pengantar buku Top Universities Guide
2007 dikemukakan adanya kecenderungan global untuk mengirimkan siswa
melanjutkan studi ke perguruan tinggi terkemuka di luar negeri – yakni yang
masuk dalam kelompok 500 terbaik dunia. Untuk itu pemerintah negara yang
bersangkutan rela menyediakan anggaran yang cukup besar guna membiayai studi
lanjut ke luar negeri tersebut. Bahkan di negara maju seperti AS, disediakan
anggaran untuk mendorong agar sebanyak satu juta siswa belajar keluar negeri
setiap tahun hingga tahun 2016. Di Eropa, ditargetkan sebanyak 500.000 siswa
belajar ke luar negeri pada negara-negara Uni Eropa lainnya. Hingga 2020 lebih
dari 3.000.000 siswa Asia diperkirakan akan studi di luar negeri. Kenyataan
inilah yang mendorong dilakukannya penilaian atas perguruan tinggi di seluruh
dunia untuk dapat menetapkan 500 perguruan tinggi terbaik dunia.[13]
Untuk menetapkan
peringkat kualitas kelas dunia tersebut digunakan 5 (lima) kriteria utama,
yakni: (1) penilaian sejawat, (2) tingkat keterserapan lulusan di pasar kerja,
(3) kualitas pembelajaran, (4) keterkenalan pada tingkat internasional, yang
ditandai dengan banyaknya mahasiswa dan dosen internasional, dan (5 ) kualitas penelitian.[14]
Dari setiap kriteria dirinci lagi menurut sejumlah indikator.
Sementara itu, penyelenggaraan
pemeringkatan perguruan tinggi dunia versi Webometrics
didasarkan pada Code of Good Practices
yang dikenal sebagai Berlin
Principles on Ranking of Higher Education Institutions.[15] Pemeringkatan universitas
dunia ini meliputi ribuan perguruan
tinggi di seluruh dunia, bukan hanya perguruan tinggi di negara maju. Pemeringkatan
itu mencakup sejumlah indikator, termasuk indikator tidak langsungnya yang
terkait dengan misi pembelajaran dengan mempertimbangkan bukan hanya pengaruh
ilmiah dari kegiatan-kegiatan perguruan tinggi, tetapi juga pengaruh ekonomis,
sosial, budaya, dan politis. Untuk mendapatkan indikator-indikator yang
diperlukan, Webometrics melakukan
analisis yang lebih menyeluruh yang disebut sebagai Link analysis yang bukan hanya mencakup analisis sitasi bibliografi
melainkan juga keterlibatan pihak-pihak ketiga dalam kegiatan perguruan tinggi.
Data diambil dari web masing-masing perguruan tinggi melalui teknik studi yang
disebut cybermetrics lab yang dilakukan oleh kelompok peneliti pada Centro de
Ciencias Humanas y Sociales (CCHS),
bagian dari the National Research Council (CSIC), sebuah
institusi penelitian publik terbesar di Spanyol.
Cybermetrics Lab diarahkan kepada analisis
kuantitatif atas isi Internet dan Web, khususnya yang terkait dengan proses penciptaan
dan pengkomunikasian pengetahuan ilmiah. Metode ini merupakan suatu disiplin baru yang sedang berkembang yang disebut
Cybermetrics (sejak 1997 telah menerbitkan jurnal elektronik dengan judul
yang sama) atau
Webometrics. Indikator web yang digunakan tetap berdasarkan
dan terkait dengan indikator scientometric dan
bibliometric dengan tujuan meyakinkan masyarakat akademis dan
politis tentang pentingnya penerbitan pada web, bukan hanya diseminasi
pengetahuan akademik, tetapi juga untuk mengukur kinerja dan pengaruh
kegiatan-kegiatan ilmiah. Output dari metode ini adalah "Webometrics Ranking of World Universities" yang secara resmi diluncurkan pada tahun 2004 dan
diperbaharui setiap 6 bulan. Data dikumpulkan dalam bulan
Januari dan Juli, dan
diterbitkan sebulan setelahnya.
Indikator Kualitas kelas Dunia yang Erat dengan
Kepustakawanan
Jika dilakukan
analisis atas indikator yang digunakan oleh THES (Times Higher Education Suplement) dan Webometrics sebagaimana disinggung di atas, dapat dikatakan bahwa
kedua metode pemeringkatan itu pada hakekatnya menggunakan indikator yang
serupa. Sesuai dengan tujuan pembahasan dalam tulisan ini, maka tidak semua
indikator akan dibahas, melainkan hanya indikator yang erat kaitannya dengan
kepustakawanan perguruan tinggi.
Dua indikator dalam metode
THES berikut ini pada hemat saya sangat erat kaitannya
dengan kepustakawanan perguruan tinggi.
Pertama, rasio banyaknya sitasi atas karya ilmiah tenaga
akademik dibandingkan dengan jumlah tenaga akademik di fakultas dalam kurun
waktu lima tahun terakhir. Indikator ini diturunkan dari kriteria utama
kualitas penelitian. Skor dari indikator ini adalah 20% dari seluruh indikator
dalam keempat kriteria tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa terbitnya karya
ilmiah dari suatu perguruan tinggi dan seberapa banyak karya itu dikutip oleh
penulis lain merupakan indikator kualitas yang sangat penting. Tentu saja,
kualitas dari suatu karya ilmiah amat ditentukan oleh kualitas (dan kuantitas) sumber referensi yang digunakan, yang
diasumsikan sebagai hasil dari layanan kepustakawanan perguruan tinggi baik
secara individual maupun secara kolaboratif dalam sistem jaringan.
Kedua, keterkemukaan lembaga sebagai hasil
dari penilaian sejawat ahli bidang (peer
review). Indikator ini juga diturunkan dari kriteria utama kualitas
penelitian. Untuk mendapatkan penilaian itu dilakukan survai online kepada banyak ahli bidang yang
terkemuka di seluruh dunia. Para ahli/akademisi ini diminta mengidentifikasi
perguruan tinggi terkemuka dalam bidang keahlian mereka dan di kawasan mereka.
Setelah itu mereka diminta memilih dan menetapkan 30 perguruan tinggi terbaik
dalam bidang keahlian mereka dan dari kawasan mereka. Skor untuk penilaian
sejawat ini adalah 40%, yang merupakan skor tertinggi. Penilaian atas keterkemukaan (foremost) dalam bidang
keahlian atau bidang kepakaran tentulah mengimplikasikan adanya program
akademik yang merupakan unggulan (excelency), bukan hanya karena didukung
oleh tersedianya pakar, tetapi juga tersedianya
akses atas sumber-sumber informasi ilmiah yang komprehensif, mutakhir, dan
relevan. Terlepas dari kenyataan apakah sumber-sumber itu tersedia di
perpustakaan perguruan tinggi yang bersangkutan atau tersedia di berbagai
perpustakaan maya, namun yang pasti bahwa sistem kepustakawanan perguruan
tinggi amat menentukan tercapainya tingkat kualitas yang diakui oleh para ahli
bidang terkenuka dunia tersebut.
Sementara itu dari Human Development Index (HDI), dua
indikator yang pada hemat saya amat erat kaitannya dengan kepustakawanan,
adalah pendidikan dan keberaksaraan atau literasi. Dalam HDI tersebut
dicantumkan indeks prosentase anggaran untuk pendidikan, tingkat penerbitan
buku, dan tingkat distribusi bahan bacaan, terutama koran, kepada masyarakat
yang dipandang cukup berperan dalam menentukan kualitas pengembangan sumber
daya manusia. Untuk kepustakawanan di perguruan tinggi indikator-indikator
tersebut semestinya tercermin dalam prosentase anggaran untuk pengembangan
koleksi dan ketersediaan sumber informasi yang mutakhir dan komprehensif,
ataupun dalam ketersediaan sarana akses kepada khazanah sumber informasi ilmiah
global. Ketersediaan komponen-komponen tersebut dalam kuantitas dan kualitas
memadai merupakan indikator penentu int ensitas dan kualitas dukungan
tatakelola dan layanan perpustakaan terhadap upaya pencapaian status perguruan
tinggi berkelas dunia.
Tatakelola yang Baik (Good Governance) dan Sistem Penjaminan Mutu
Keterkemukaan dalam bidang
keahlian atau center of subject excelency
sebagaimana disebut di atas tentu juga amat terkait dengan aspek tatakelola perguruan tinggi yang baik (good university governance – GUG) serta
penerapan suatu sistem penjaminan mutu (quality
assurance) yang baik dan konsisten. Hal ini memungkinkan institusi tersebut
dapat mempertahankan atau bahkan meningkatkan statusnya sebagai pusat unggulan
(center of excelency) atau pusat
kepakaran (center of subject expertise).
Sejumlah sumber
menunjukkan bahwa institusi pendidikan tinggi di negara maju telah
mengembangkan program penjaminan mutu untuk meningkatkan kualitas kegiatan
pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat yang mereka lakukan.
Suatu sistem manajemen mutu kemudian diperkenalkan untuk menjamin kualitas
program, dan akhirnya suatu sistem audit eksternal juga diterapkan untuk
mengevaluasi/meng-ases efektivitas dari sistem manajemen. Praksis terbaik
implementasi sistem penjaminan mutu ini menuntut adanya komitmen yang kuat dari
pimpinan perguruan tinggi.[16]
Menurut John Fielden
(2008)[17]
istilah ‘governance’ (tatakelola)
dalam institusi pendidikan tinggi menunjuk kepada semua struktur, proses dan
aktivitas yang dilibatkan dalam perencanaan dan pengarahan institusi dan
orang-orangnya. Sedangkan Jurgen Kohler
(2009)[18]
mendefiniskan ‘governance’ sebagai kapasitas kelembagaan untuk menangani dan
menyelesaikan berbagai tantangan agar bertahan hidup dan bertumbuh guna
menghasilkan luaran yang berkualitas.
Baik Fielden maupun Kohler meyakini bahwa pemerintah sangat
berkepentingan agar tatakelola dalam institusi pendidikan tinggi dilaksanakan
secara efektif karena menyadari sepenuhnya betapa penting peranan perguruan
tinggi dalam menunjang pembangunan perekonomian dan meningkatkan daya saing (competitiveness). Agar dapat diwujudkan
suatu GUG yang mendukung peran perguruan tinggi tersebut, menurut Fielden,
banyak pemerintah di seluruh dunia – terutama di negara maju – tidak lagi
menerapkan sistem pengendalian terpusat, melainkan menggantinya dengan format
monitoring dan penelaahan kinerja yang lebih dapat diandalkan, yang pada
dasarnya merupakan otonomi pengelolaan demi mencapai dan meningkatkan kualitas
secara berkelanjutan sebagai perguruan tinggi terkemuka.
Namun kenyataan
menunjukkan bahwa perguruan tinggi di negara berkembang tidak beroperasi dalam
situasi dan kondisi yang sama. Mereka memiliki keterbatasan dalam hal
kualitas/kualifikasi formal ketenagaan, keterbatasan sarana prasarana dan
rendahnya kualitas lingkungan kerja, serta keterbatasan anggaran operasional,
yang tentu saja tidak mendukung upaya untuk menjalankan tatakelola yang baik.
Hal ini berakibat pada rendahnya kapasitas kelembagaan dalam menjalankan tugas
pokok dan fungsinya.
Kapasitas yang
beragam dan pada umumnya relatif rendah adalah dalam hal kualitas penyelenggaraan proses pembelajaran,
penelitian dan pelayanan atau pengabdian kepada masyarakat. Hal ini juga
terkait dengan terbatasnya kapasitas
dukungan perpustakaan, yang menurut pengamatan David Lim dalam tulisannya yang telah dikutip di atas, koleksinya hanya buku teks yang sangat dasar
bahkan ketinggalan (out of date),
sementara koleksi jurnal ilmiah dianggap sebagai sesuatu yang mewah dan langka.
Demikian pula halnya dengan kelangkaan layanan peminjaman antar-perpustakaan
dan akses kepada sumber-sumber informasi elektronik.
Keterbatasan
dukungan layanan informasi ilmiah ini tampaknya juga berakibat pada miskinnya
karya dan publikasi ilmiah staf akademik, khususnya karya/publikasi ilmiah yang
memenuhi standar internasional, sekalipun banyak dari antara mereka memiliki
kualifikasi pendidikan pasca sarjana/doktoral. Hal ini tentu mudah dimengerti,
karena kualifikasi pendidikan saja tidak akan menentukan produktivitas karya
ilmiah jika tidak ditunjang oleh tersedianya akses yang mudah kepada
sumber-sumber informasi ilmiah, terutama informasi digital pada berbagai
perpustakaan maya, yang sangat pesat pertumbuhannya.
Perkembangan yang
positif, menurut Lim, adalah bahwa kepada perguruan tinggi di negara berkembang
telah diperkenalkan sistem penjaminan mutu. Hal ini didasarkan pada keyakinan
bahwa pelaksanaan penjaminan mutu akan meningkatkan kualitas dan relevansi
lulusan dan program penelitian sehingga perguruan tinggi dapat berperan secara
lebih efektif dalam kehidupan ekonomi. Dasar dari keyakinan ini adalah temuan bahwa
pendidikan yang menerapkan penjaminan mutu berkontribusi dalam pertumbuhan
ekonomi.[19]
Mengakhiri
tulisannya, Lim menyimpulkan bahwa secara teoritis dan empiris terbukti bahwa
pertumbuhan pada negara-negara berkembang amat tergantung terutama pada
ketersediaan tenaga kerja yang memiliki keterampilan yang bermutu dan relevan.
Selain itu, kemajuan teknis terbukti menjadi faktor penentu yang penting
sejalan dengan kemajuan pertumbuhan ekonomi.
Perguruan tinggi, menurut Lim, adalah lembaga penyedia keterampilan dan
pengetahuan semacam itu, disamping juga merupakan lembaga sumber dari kemajuan
teknis sebagai hasil dari program penelitiannya. Untuk menjamin terlaksananya
fungi ini, maka menurut pengamatan Lim, pemerintah di beberapa negara
berkembang telah memperkenalkan penjaminan mutu dalam sektor pendidikan tinggi
mereka. Untuk negara maju hal ini telah dilakukan sejak awal tahun
1980-an.
Tatakelola dan Penjaminan
Mutu dalam Dunia Pendidikan di Indonesia
Perlunya penjaminan mutu pendidikan dengan tegas
dicantumkan dalam Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, khususnya pada pasal 1 ayat
21, pasal 50 ayat 2, dan pasal 51 ayat 2. Sementara itu, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan pada pasal 91 diwajibkan kepada setiap satuan pendidikan baik formal
maupun non-formal untuk melakukan penjaminan mutu pendidikan. Penjaminan mutu
pendidikan itu dilakukan secara bertahap, sistematis dan terencana dalam suatu
program penjaminan mutu yang memiliki target dan kerangka waktu yang jelas.
Berbagai upaya
telah dilakukan baik oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi maupun oleh
perguruan tinggi dalam rangka mewujudkan perguruan tinggi berkualitas. Hal
tersebut didasari oleh kesadaran akan rendahnya mutu perguruan tinggi di
Indonesia yang pada tahun 2003 belum ada satu pun yang masuk dalam daftar 100
perguruan tinggi terbaik Asia,[20]
dan di pihak lain juga semakin besarnya tantangan terkait dengan globalisasi.
Tiga tantangan
besar globalisasi yang mendorong lembaga pendidikan tinggi meningkatkan
kualitas adalah knowledge based economy,
berkembangnya demokratisasi dan pembentukan masyarakat madani, serta tantangan
pengembangan semangat kewirausahaan. Upaya peningkatan kualitas tersebut dalam
berbagai perguruan tinggi diwujudkan dalam bentuk macam-macam praksis baik (good practices), seperti pengembangan
manajemen internal, perbaikan sistem pengelolaan kinerja, pengembangan metode
pembelajaran, peningkatan kualitas lulusan melalui pelatihan kepemimpinan,
pembentukan dan pembinaan wirausaha mandiri, peningkatan kualitas layanan
kepada masyarakat, dan tentu saja pengembangan dan penerapan sistem penjaminan
mutu.[21]
Secara umum yang dimaksud dengan penjaminan mutu adalah proses
penetapan dan pemenuhan standar pengelolaan secara konsisten dan berkelanjutan
sehingga konsumen, produsen dan pihak lain yang berkepentingan memperoleh
kepuasan. Dengan demikian, penjaminan mutu perguruan tinggi adalah proses
penetapan dan pemenuhan standar pengelolaan pendidikan tinggi secara konsisten
dan berkelanjutan, sehingga para pemangku kepentingan (stakeholders) perguruan tinggi memperoleh kepuasan. Tentu saja,
tingkat kepuasan pemangku kepentingan dapat amat bervariasi, tergantung pada
segmennya dan kebutuhan dari masing-masing segmen. Namun demikian setiap
perguruan tinggi melalui visi dan misinya telah secara tersirat menetapkan
tingkat capaian kinerja yang dicanangkan, yang diharapkan dapat memenuhi atau paling
tidak mendekati pemenuhan kepuasan para pemangku kepentingannya. Untuk itu,
Perguruan Tinggi (PT) memilih dan menetapkan sendiri standar pendidikan tinggi
untuk setiap aspek program tri dharma yang diselenggarakannya. Pemilihan dan
penetapan standar itu dilakukan dalam sejumlah sub-aspek yang disebut
butir-butir mutu.
Standar dibutuhkan oleh PT sebagai acauan dasar dalam rangka
mewujudkan visi dan menjalankan misinya. Acuan dasar tersebut antara lain
meliputi kriteria dan kriteria minimal dari berbagai aspek yang terkait dengan
penyelenggaraan pendidikan tinggi. Selain itu, standar juga dimaksudkan memacu
PT agar dapat meningkatkan kinerjanya dalam memberikan layanan yang bermutu dan
sebagai perangkat untuk mendorong terwujudnya transparansi dan akuntabilitas
publik dalam penyelenggaraan tugas pokoknya. Standar mutu juga merupakan
kompetensi/kualitas minimal yang dituntut dari lulusan/PT terkait, yang dapat
diukur dan dapat diuraikan menjadi parameter dan indikator.
Dalam rangka
meningkatkan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia, Direktorat
Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) menerbitkan Pedoman Pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu
Perguruan Tinggi (SPM-PT) Bidang Akademik, disertai dengan 10 Seri Praktik Baik dalam Penjaminan Mutu
Perguruan Tinggi.[22] Tiga aktivitas pokok dalam SPMA adalah: (1) menentukan
tujuan dan standar kualitas, (2) melakukan evaluasi terhadap praktek yang
menghambat untuk mencapai standar tersebut, dan (3) memperbaiki pelaksanaan
yang telah dilakukan sebelumnya yang menghambat pencapaian standar.
Fungsi SPMA dalam perguruan tinggi adalah untuk mengawal
agar butir-butir mutu, kriteria, standar akademik, dan standar pendidikan dapat
dirumuskan dengan benar, dilaksanakan secara tertib, dan dievaluasi untuk
peningkatannya secara berkelanjutan.
Jika disimak Pedoman
Pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi yang diterbitkan oleh
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, pelaksanaan sistem penjaminan mutu pada
perguruan tinggi mencakup: pembelajaran, kurikulum, sumber daya manusia,
kemahasiswaan, sarana prasarana, suasana akademik, keuangan, penelitian dan
publikasi, pengabdian kepada masyarakat, dan tatakelola.
Untuk itu
diperlukan adanya dua komponen penting, yakni komponen atau bagian pengembangan sistem penjaminan, dan komponen atau bagian
monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan sistem penjaminan. Komponen
pengembangan sistem penjaminan bertugas menetapkan standar mutu yang hendak
dicapai,
baik mutu akademik maupun mutu kepribadian sebagai insan berpendidikan tinggi,
masing-masing beserta indikator-indikatornya. Selanjutnya perlu juga disusun pedoman pencapaian standar mutu tersebut, serta penetapan sasaran mutu, yang kesemuanya dibuat dalam bentuk
dokumen. Salah satu bentuk pedoman yang harus dibuat adalah
prosedur operasi standar (standard
operating prosedur – SOP) atau biasa disebut pula sebagai Manual Prosedur. Dalam SOP ini antara lain ditetapkan tahapan-tahapan
pelaksanaan kegiatan, perlengkapan yang diperlukan, tenaga yang harus
melaksanakan,
dan sebagainya.
Pada umumnya untuk mengukur pencapaian
mutu akademik standar di perguruan tinggi digunakan banyak indikator, antara
lain: Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) yang tinggi, lama studi yang
tepat waktu,
penguasaan bahasa Inggris yang baik, penguasaan teknologi informasi, khususnya teknologi
komputasi yang memadai,
lama tunggu waktu yang singkat untuk mendapatkan pekerjaan
pertama,
daya serap lulusan yang tinggi pada pasaran kerja, serta kreativitas dalam berwirausaha dan/atau dalam menciptakan lapangan kerja sesuai dengan bidang
keahliannya
Sedangkan untuk mengukur keunggulan integritas kepribadian insan akademik dapat dirumuskan
misalnya indikator perilaku dan sifat sebagai
berikut: konsisten dan kosekuen atas segala prinsip dan tindakannya, percaya akan
kesederajatan semua orang (egaliter), integralistik
dalam wawasan dan pola pikir, terbuka pada
kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, serta lentur pada tuntutan
pengembangan diri,
peduli dan tanggap pada permasalahan sosial serta tuntutan
pengabdian,
dan berani karena benar, dan bertanggung-jawab atas pendapat
dan tindakannya.[23]
Untuk menjamin bahwa standar yang telah ditetapkan dilaksanakan,
dipenuhi, dievaluasi, dan ditingkatkan secara terus menerus, maka diperlukan monitoring dan evaluasi (monev), evaluasi diri, dan audit internal. Melalui monev ini kinerja satuan pendidikan selalu
terpantau sehingga menjadi efektif dan efisien. Sedangkan melalui evaluasi diri
dilaksanakan upaya sistematik untuk menghimpun dan mengolah data yang akurat
sehingga dapat disimpulkan kondisi dan kapasitas yang dapat menjadi landasan bagi
tindakan manajemen, khususnya untuk meningkatkan mutu, efektivitas,
akuntabilitas, produktivitas, efisiensi, pengelolaan sistem, dan suasana
akademik. Sementara itu audit internal terhadap mutu akademik atau Audit Mutu Akademik Internal (AMAI)
adalah audit penjaminan dan konsultasi yang independen dan objektif terhadap
kegiatan operasional akademik atau proses akademik.
Permasalahan berikut adalah bagaimana sistem penjaminan
mutu pada unit perpustakaan harus dikembangkan? Bagaimana
kebijakan dasar penjaminan mutu di lingkungan unit perpustakaan, standar dan pedoman mutu perpustakaan mana yang harus
ditetapkan,
dan SOP apa saja yang harus dibuat? Karena perpustakaan adalah unit penunjang
pelaksanaan program akademik, maka tentu saja kebijakan dan standar mutu yang
diterapkan harus mengacu dan selaras dengan kebijakan dan standar mutu
akademik. Adalah tugas pustakawan perguruan tinggi untuk mengembangkan sistem
penjaminan mutu demi menyelenggarakan tatakelola yang baik dalam unit
perpustakaannya (Good Library Governance – GLG).
Perubahan Tupoksi Perpustakaan dan Peranan
Pustakawan Perguruan Tinggi
Pada umumnya perpustakaan perguruan tinggi dimengerti
sebagai suatu unit penunjang akademik, yang secara khusus melakukan tugas pokok
dan fungsi (tupoksi) sebagai pengelola dan penyedia layanan informasi ilmu
pengetahuan, teknologi dan seni (IPTEKS) untuk mendukung pelaksanaan program tri dharma. Layanan
informasi IPTEKS tersebut amat erat kaitannya dengan pendayagunaan teknologi
informasi dan komunikasi (TIK) yang semakin hari semakin berkembang pesat. Tupoksi ini khas hanya untuk unit perpustakaan, sekalipun
dalam pelaksanaannya unit ini biasanya mendapat dukungan kerja sama dari unit
komputer, terutama yang terkait dengan layanan informasi digital on-line.
Perpustakaan
perguruan tinggi sebagai pengelola dan
penyedia layanan informasi IPTEKS untuk mendukung
proses pembelajaran (teaching and
learning process) bertugas menyediakan, mengelola,
dan mengembangkan sumber-sumber
pembelajaran yang relevan dengan program pendidikan yang ditawarkan. Program
pendidikan ini bervariasi, dari program jenjang diploma, jenjang sarjana,
hingga jenjang pasca-sarjana, dari bidang ilmu yang klasik-skolastik hingga
bidang ilmu super-modern. Selanjutnya, perpustakaan perguruan tinggi juga
berfungsi mendukung pelaksanaan program penelitian melalui penyediaan
sumber-sumber referensi yang relevan dengan program penelitian yang
dilaksanakan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan. Jenis sumber referensi
yang diperlukan sesuai dengan jenis penelitian yang diprogramkan, yakni program
penelitian dasar, penelitian terapan, dan penelitian pengembangan ilmu. Hal ini
mengimplikasikan adanya keanekaragaman tingkat kemampuan dan keterampilan
penelitinya, disamping juga keanekaragaman tujuan penelitian khususnya yang
terkait dengan penelitian terapan.
Perpustakaan
perguruan tinggi juga bertugas mendukung pelaksanaan program pengabdian kepada
masyarakat yang meliputi antara lain pendidikan masyarakat, penyuluhan,
penerapan teknologi tepat-guna, penerapan hasil penelitian, pengembangan budaya
kewirausahaan, serta pembinaan kehidupan masyarakat pedesaan. Tentu saja, untuk
mendukung program ini diperlukan berbagai sumber informasi dan sumber referensi
yang sering kali cukup spesifik, yang tidak dapat diperoleh dari jalur
publikasi komersial.
Seiring dengan kemajuan ilmu
pengetahuan dan teknologi, khususnya teknologi komunikasi dan informasi,
tupoksi perpustakaan perguruan tinggi tampaknya harus mengalami perubahan
sejalan dengan proses perubahan yang harus juga dilakukan oleh institusi induknya. Perubahan yang cepat dalam pendidikan tinggi di
Inggris dan dampaknya pada tupoksi pustakawan perguruan tinggi telah dibahas
oleh Steve Morgan pada tahun 1996.[24] Perubahan tersebut mendorong para pustakawan dan
profesionalis informasi untuk berefleksi terhadap hakekat layanan serta
terhadap kesesuaian keterampilan mereka dengan bentuk dan hakekat perpustakaan
masa depan. Atas dasar itu, Morgan kemudian menginventarisasikan jenis-jenis
keterampilan yang harus dimiliki oleh pustakawan perguruan tinggi masa depan. Hal itu terkait dengan
perkembangan teknologi yang cepat, khususnya dalam telekomunikasi dan jejaring
global, digitasi, serta publikasi dan diseminasi elektronik, yang kemudian
berperan sebagai katalis dalam memfokuskan perhatian para profesionalis
informasi, para warga masyarakat akademik, bahkan juga warga masyarakat umum.
Jika dimasa lalu
perguruan tinggi berlomba membanggakan besarnya jumlah koleksi perpustakaannya,
dan di kalangan pustakawan membanggakan hasil karya intelektual mereka dalam
ruang katalogisasi berupa macam-macam sarana bibliografi, di masa perkembangan
teknologi sekarang ini, menurut Morgan yang mengutip Fred Ratcliffe,[25]
semua itu harus berubah secara radikal. Dalam konteks perkembangan dunia
kecanggihan teknologi dan pendidikan masa depan, pustakawan perguruan tinggi
masa depan harus berperan sebagai cybrarian dengan macam-macam keterampilan yang harus dimiliki. Namun demikian, Morgan
dan kiranya juga kita semua, tetap menekankan bahwa dalam perkembangan sepesat
apapun, peran kunci pustakawan dan profesionalis informasi tetap diperlukan dan
tidak akan pernah bisa diabaikan. Peran kunci itu adalah membantu menghubungkan
pengguna dengan informasi yang diperlukan tanpa memandang jenis formatnya.
Teknologi informasi akan terus mengembangkan dan menghadirkan suatu perangkat
bantu untuk mewujudkan penghubungan tersebut.
Peran kunci itu,
masih menurut Morgan, dapat dijabarkan antara lain sebagai berikut:
mengidentifikasi dan memenuhi kebutuhan informasi penggunanya;
mengidentifikasi, meng-ases, mengorganisasi, menafsirkan dan mengevaluasi ilmu
pengetahuan dan informasi. Untuk itu, pustakawan perguruan tinggi perlu
memiliki dan mengembangkan keterampilan komunikasi antar-pribadi, mengembangkan
profesionalisme, termasuk meningkatkan keterampilan IT, serta meningkatkan
keterampilan manajerial. Secara lebih rinci Morgan membahas keterampilan pokok
(core skills) yang esensial bagi pustakawan perguruan tinggi
baik dewasa ini maupun masa depan, yang
dikelompokkan dalam: kredibilitas dengan staf akademik, pengajaran dan
pelatihan, keterampilan yang terkait dengan IT, dan keterampilan manajemen.
Tidak mudah
mendeskripsikan cara mencapai kredibilitas dengan staf akademik. Namun
kredibilitas ini amat penting dalam peran edukasional pustakawan dan merupakan
kunci bagi integrasi yang efektif. Dalam istilah kredibilitas itu, menurut
Morgan, terkandung macam-macam elemen seperti status, kualifikasi akademik,
pengetahuan berbasis subjek, aktivitas akademik, kualitas dan profesionalisme
personal. Di antara elemen itu, elemen
status pustakawan memegang peranan penting, namun menurut Morgan yang mengutip
beberapa sumber,[26]
masih menjadi bahan perdebatan yang tiada henti di Amerika Serikat. Di Inggris
terdapat macam-macam perbedaan persepsi di antara staf akademik tentang status
pustakawan dalam institusinya, mulai dari sekedar tukang menyetempel buku, administrator, penyedia
bantuan, cendekiawan, profesionalis, hingga pendidik (educators).
Menurut Morgan, dan
saya sependapat dengannya, persepsi staf akademik terhadap status pustakawan
dapat dibangun secara positif melalui unjuk
kinerja para pustakawan itu sendiri dalam meningkatkan layanan
perpustakaan, atau melalui upaya penuh keyakinan mempromosikan dan membuktikan
peranan perpustakaan dalam memenuhi kebutuhan informasi semua pihak yang
terkait dengan bidang-bidang akademik. Promosi itu dapat dilakukan melalui
penulisan artikel dalam buletin atau warta kampus, atau melalui presentasi
makalah dalam forum pertemuan akademik di kampus. Oleh karena itu kiprah para
pustakawan perguruan tinggi di lembaganya harus benar-benar terlihat, misalnya
melalui keikutsertaan penuh percaya diri
dalam pertemuan-pertemuan atau diskusi-diskusi akademik tentang pengajaran,
pembelajaran dan penelitian, bahkan mempresentasikan pikiran-pikiran mereka
di dalamnya.
Selain itu, para
pustakawan juga bisa menunjukkan kiprahnya melalui pengiriman pesan atau
pendapatnya melalui surat elektronik (email)
kepada staf akademik di jurusan/fakultas, melalui keterlibatan dalam berbagai
acara sosial, atau dalam keikutsertaan mengorganisasikan lokakarya-lokakarya
bidang akademik. Oleh karena itu amat bermanfaat bagi para pustakawan perguruan
tinggi, masih menurut Morgan namun yang juga saya yakini benar, apabila mereka
juga memiliki kualifikasi pendidikan
tambahan dalam bidang-bidang ilmu yang diajarkan pada jurusan-jurusan
terkait, atau dengan kata lain menjadi pustakawan
ahli bidang (subject spesialist)
tertentu. Maka, kualitas personal dalam diri pustakawan juga memainkan peran
yang sangat menentukan. Pustakawan yang bersikap positif, proaktif, bermotivasi tinggi, dan tegas serta konsisten akan
mampu menjalin hubungan baik dengan staf akademik lainnya, serta mampu
meyakinkan mereka akan kemampuan
profesionalnya. Kemampuan profesional itu, menurut hemat saya, juga dapat
ditunjukkan melalui keikutsertaan dalam upaya
pengembangan kelembagaan secara keseluruhan, bukan hanya dalam lingkungan
unit perpustakaan. Pustakawan yang
demikian dan yang efektif dalam berkinerja tidak akan membiarkan dirinya
terintimidasi oleh berbagai kekhawatiran akan kehilangan peran profesionalnya,
apalagi sekedar peran akademik di lembaga induknya.
Peran
amat penting yang harus terus dikembangkan oleh para pustakawan perguruan
tinggi adalah peran sebagai pembimbing, instruktur, atau bahkan pendidik dalam
bidang pendidikan pengguna perpustakaan (user
education). Oleh karena itu, menurut Morgan dan saya benarkan berdasarkan
pengalaman dan pengamatan selama ini, para pustakawan perguruan tinggi harus
memiliki pemahaman yang memadai tentang metode-metode pembelajaran, kebutuhan
akan lingkungan pembelajaran di antara berbagai kelompok mahasiswa dengan
beragam latar belakang dan kemampuan, dan tentu saja harus juga memiliki
keterampilan dalam memberikan bimbingan, termasuk bimbingan dan teknik
pembelajaran yang berbasis teknologi informasi dan komunikasi. Dalam dunia
pendidikan tinggi di Indonesia dewasa ini, peranan sumber informasi digital
seperti e-book dan e-journal menjadi semakin penting.
Ditjen Pendidikan Tinggi sejak dua tahun terakhir telah melanggan e-journal melalui Ebsco, Proquest dan Cengage.
Namun tingkat pemanfaatannya baru mencapai sekitar 30%. Salah satu penyebab
terpenting adalah masih rendahnya tingkat pemahaman dan keterampilan sivitas
akademika dalam mengakses informasi online.[27]
Hal ini tentunya menjadi salah satu tugas dari pustakawan perguruan tinggi
untuk memberikan bimbingan bagi sivitas akademika pengguna informasi online.
Pendapat Morgan yang disebut
terakhir di atas itu sejalan dengan pendapat VerĂ³nica Reyes (2006),[28]
yang dikemukakan berdasarkan pengamatan atas fenomena yang menuntut perlunya
perubahan dalam dunia pendidikan tinggi, termasuk perubahan dalam tatakelola
yang dirasakan semakin mendesak sejak awal abad 21 ini. Hal itu antara lain
karena adanya penurunan dalam alokasi bantuan pemerintah bagi pembiayaan
operasional perguruan tinggi. Reyes menyebutkan bahwa secara nasional di AS terdapat
penurunan alokasi bantuan pemerintah yang diambil dari pajak. Pada akhir
dasawarsa 1970an dari setiap $1,000 pendapatan per kapita dialokasikan sebesar
$10.56 tetapi pada tahun 2003 hanya sebesar $7.35. Sejak tahun 1992, bantuan
pemerintah itu relatif stabil antara $7.86 hingga $7.35.
Penurunan anggaran ini sering
dikutip sebagai alasan utama yang mendorong perguruan tinggi melakukan
transformasi dalam tatakelolanya, yang sering kali bermuara pada pengurangan
layanan esensialnya. Namun demikian, menurut Reyes dan sepenuhnya saya
sependapat dengannya, transformasi tatakelola perguruan tinggi sebagai akibat
dari menurunnya bantuan pemerintah seyogyanya tidak bermuara pada pengurangan
layanan, melainkan pada upaya yang lebih strategis dalam pemberdayaan
sumber-sumber dana alternatif seperti
dana hibah dan kerja sama dari dunia industri. Layanan perguruan tinggi,
termasuk layanan perpustakaan, harus tetap diarahkan untuk memenuhi kebutuhan
sivitas akademika yang semakin beragam, selaras dengan keragaman latar belakang
sosial-budaya mereka, termasuk latar belakang keterampilan teknologi-informasi
yang menjadikan mereka bukan lagi pengguna konvensional.
Yang disebut terakhir, menurut
Reyes, adalah kelompok masyarakat pencari informasi yang sangat berminat untuk
menggunakan perangkat teknologi informasi tersebut sebagai suatu cara swa-layan untuk memenuhi kebutuhannya
sendiri tanpa ingin dimediasi (self
service, self-sufficient), melainkan ingin memperoleh akses langsung (immediate access) kepada dunia informasi.
Namun pada kenyataannya, menurut Reyes dan tentu saja hal ini amat benar dalam
konteks pendidikan tinggi di negara ini, mahasiswa tidak memiliki kompetensi
untuk dapat memenuhi kebutuhannya sendiri sebagaimana mereka inginkan. Maka
peran kunci pustakawan pada kenyataannya tidak
akan pernah tergantikan.
Konsekuensi dari tuntutan tersebut
adalah perlunya transformasi dalam mutu layanan oleh para pustakawan yang
melaksanakan tugas memberikan bimbingan perpustakaan (intruction librarians). Hal tersebut karena kebutuhan akan materi pembelajaran (learning objects) mencakup bahan-bahan yang sangat bervariasi, baik
bahan tercetak, terekam maupun bahan terdigitasi yang digunakan dalam konteks
teknologi pembelajaran tertentu. Bahan-bahan tersebut hampir seluruhnya berada
di luar ruang kuliah, terutama di dalam sistem perpustakaan. Karena itu, para pustakawan
pembimbing (instruction librarians)
perlu memikirkan kembali bagaimana sesi bimbingan perpustakaan (library instruction sessions) dirancang agar
dapat memberikan kesempatan untuk pemanfaatan bahan-bahan tersebut di luar
ruang kuliah dalam kerja sama yang efektif antara pustakawan dan pengguna. Kondisi seperti ini menuntut pustakawan untuk
menyesuaikan metode bimbingannya dalam peningkatan keterampilan literasi-informasi (information
literacy skills) dengan pendekatan yang lebih komprehensif dan lebih
canggih lagi.
Adapun
literasi-informasi itu, menurut the Final Report of the
American Library Association's Presidential Committee on Information Literacy adalah serangkaian
kemampuan untuk mengenali kebutuhan informasi, menemukan informasi itu,
mengevaluasinya, dan menggunakannya secara efektif. Berdasarkan batasan ini the
ACRL Information Literacy Competency Standards for Higher Education 2006 framework menggariskan lima standar yang mencakup 20
indikator kinerja yang dapat digunakan oleh institusi pendidikan tinggi,
khusunya di Amerika Serikat, untuk mengembangkan program literasi-informasi
mereka. Standar yang dimaksud adalah:
(1) Standar Satu: Mahasiswa yang information literate (melek
informasi?) mendeterminasi hakekat dan keluasan dari informasi yang dibutuhkan.
(2) Standar Dua: Mahasiswa yang information literate mengakses informasi
yang dibutuhkan secara efektif dan efisien.
(3) StandarTiga: Mahasiswa yang information literate mengevaluasi information dan sumber-sumbernya secara kritis dan
mengkorporasikan informasi terpilih kedalam basis pengetahuan dan sistem
nilainya.
(4) Standar Empat: Mahasiswa yang information literate, entah secara pribadi atau sebagai anggota dari
suatu kelompok, menggunakan informasi secara efektif untuk mengerjakan suatu tujuan khusus.
(5) Standar Lima: Mahasiswa yang information literate mengerti banyak hal terkait dengan topik-topik
ekonomi, hukum, dan sosial diseputar penggunaan informasi, mengakses serta
menggunakan informasi secara etis dan sah.[29]
Penggarisan standar kompetensi
literasi-informasi – bahkan pada lingkungan perguruan tinggi yang sudah maju
seperti di Amerika Serikat ini – menunjukkan betapa pentingnya dibangun suatu
keterampilan literasi-informasi di kalangan pengguna perpustakaan perguruan
tinggi.
Perlunya keterampilan
literasi-informasi di masa depan itu juga ditekankan oleh Laura Saunders.[30] Menurutnya
informasi dan cara-cara mengaksesnya akan terus bertumbuh, meningkat dan
semakin meluas, namun di pihak lain justru akan terjadi penurunan jumlah sumber
informasi yang tercetak. Hal ini mendorong semakin bertambahnya sumber
informasi online dalam format e-books,
Web sites, databases, e-journals, institutional repositories, dan
sebagainya. Kelimpahan informasi dan
kerumitan dalam mencari, mengakses, mengevaluasi, dan menggunakannya semakin
menguatkan tuntutan kebutuhan akan keterampilan literasi-informasi untuk
masyarakat akademik masa depan. Menarik bahwa salah satu hasil survei itu
menunjukkan adanya kesepakatan di kalangan pustakawan perguruan tinggi untuk
bekerjasama dengan staf dosen dalam merancang materi dan tugas-tugas bimbingan
keterampilan literasi-informasi. Saunders mengutip Laporan Akhir Komite ALA tentang Pentingnya
Literasi-Informasi pada tahun 1989, yang menyebutkan bahwa dalam masyarakat
demokratis sangat perlu dikembangkan pengetahuan dan keterampilan untuk
berhubungan secara efektif dengan informasi. Untuk itu, menurut Komite,
sekolah-sekolah dan kolese-kolese harus mengapresiasi dan mengintegrasikan
konsep literasi-informasi ke dalam program pembelajaran mereka.[31] Wacana
pengintegrasian konsep literasi-informasi ke dalam kurikulum sebenarnya pernah
diangkat di dunia kepustakawanan negeri ini, tatkala pada tahun 1970-an
diusulkan penyelenggaraan Jam Perpustakaan di sekolah-sekolah.[32]
Sayangnya usulan tersebut tidak mendapat tanggapan yang memadai.
Sesungguhnya Bimbingan
Perpustakaan atau Jam Perpustakaan itu kalaupun terintegrasi dalam kurikulum
tidaklah selalu harus berdiri sebagai matakuliah atau matapelajaran tersendiri,
namun dapat tergabung dengan matakuliah lain, misalnya Bimbingan Skripsi, atau
Metode Penelitian. Hal yang terakhir ini pernah saya lakukan pada Jurusan Ilmu
Antropologi, FISIP Universitas Cenderawasih, dengan menjadi anggota Tim Dosen
untuk matakuliah Metodologi Penelitian Antropologi. Tugas saya adalah secara
khusus memberikan materi penelusuran informasi dan studi kepustakaan.[33]
Bimbingan perpustakaan dalam
konteks pertumbuhan sumber informasi online itu, kembali menurut Reyes, tidak
lagi cukup dengan menjelaskan mekanisme-teknis dari sesuatu basis data,
melainkan harus diarahkan pada pembuatan korelasi antara penelusuran melalui
kata kunci dan analisis retorik atau sintaksis guna memberikan ilustrasi
tentang penggunaan bahasa dalam
komunikasi ilmiah. Untuk membantu para mahasiswa secara tidak langsung
dalam analisis sintaksis kalimat telusuran itu para pustakawan dapat juga
menyusun semacam panduan pustaka (literature
guide) untuk masing-masing bidang ilmu, atau untuk bidang ilmu yang
dipandang penting. Hal tersebut juga pernah saya buat, yakni menyusun panduan
pustaka beberapa bidang ilmu tertentu. Di dalamnya disajikan beberapa contoh
hubungan sintaksis antara beberapa kata kunci untuk penelusuran online atau
sumber digital.[34]
Di pihak lain, kendati menekankan
pentingnya peran pustakawan sebagai pembimbing secara tatap-muka dengan para
mahasiswa, Reyes juga mengingatkan bahwa jangkauan kegiatan bimbingan tatap-muka tersebut relatif terbatas. Tidak
semua mahasiswa dan pengguna perpustakaan dapat dilibatkan dalam sesi bimbingan
perpustakaan. Oleh karena itu, para pustakawan pembimbing dalam melaksanakan perannya sebagai instruktur, juga harus mengembangkan kompetensinya dalam merancang materi
bimbingan dan dalam menggunakan teknologi instruksional sehingga bimbingan atau
pendidikan pengguna tetap dapat diberikan kepada mereka yang tidak tergabung di
ruang-ruang tatap-muka. Dengan mengembangkan materi seperti video untuk
pendidikan pengguna, atau juga program pendidikan pengguna dengan bantuan
komputer (computer aided user education)
para pustakawan tetap dapat memberikan dukungan kepada sebanyak mungkin
mahasiswa dengan cara-cara baru dan inovatif. Terkait dengan peran ini, saya
berpendapat, seyogyanya para pustakawan dapat bekerja sama dengan para pakar
komputasi dalam mengembangkan paket-paket program pendukung layanan, seperti
misalnya program expert system (sistem
pakar) untuk layanan referensi, sebagaimana pernah dikembangkan oleh Charles Bailey.[35]
Mengakhiri
artikelnya, Reyes menyimpulkan bahwa pustakawan harus mengakhiri cara pembimbingan di
kelas sebagai sarana utama dalam membangun kompetensi literasi-informasi bagi
para mahasiswa. Sebaliknya, mereka harus berubah menjadi konsultan baik bagi
staf pengajar dan para mahasiswa bahkan para peneliti, serta mendorong dan
membantu mereka untuk memasukkan keterampilan literasi-informasi ke dalam
kurikulum. Para pustakawan perguruan tinggi harus terus mengevaluasi dan
membangun model yang mampu menyempurnakan proses pengintegrasian keterampilan
literasi-informasi tersebut ke dalam kurikulum dengan bekerja secara sistematis
bersama para pengajar dan mahasiswa baik secara pribadi maupun dalam tim. Para
pustakawan dan staf perpustakaan perguruan tinggi, menurut Reyes, harus aktif
dalam perancangan lingkungan pembelajaran dalam ruang perpustakaan. Posisi para
pustakawan dalam dunia informasi dan pembelajaran memungkinkan mereka untuk menciptakan lingkungan pembelajaran yang
dapat mendukung upaya mahasiswa dalam memperoleh, memahami, dan menerapkan
informasi melampaui apa yang tersedia dalam perangkat aplikasi komputer.
Dalam konteks
perguruan tinggi di Negeri ini yang harus mengemban tugas mencerdaskan kehidupan
bangsa melalui pemerataan dan perluasan akses pendidikan tinggi kepada seluruh
lapisan masyarakat, peranan pustakawan sebagai instruktur menjadi semakin
penting. Hal itu terkait dengan kenyataan yang sudah disinggung sebelumnya,
bahwa banyak calon mahasiswa berasal dari latar belakang sosial-budaya yang
amat beragam, termasuk latar belakang kemampuan akademik sebagai hasil dari
proses pendidikan pada jenjang sebelumnya. Jika para dosen di berbagai program
studi menyelenggarakan program matrikulasi bagi calon mahasiswa dari daerah
pedesaan/pedalaman yang dipandang memiliki bekal kemampuan akademik yang
kurang, maka para pustakawan perguruan tinggi yang bersangkutan juga harus
bergabung dalam Tim Pengajar Matrikulasi tersebut. Mereka harus mampu mengembangkan
materi matrikulasi untuk bidang literasi-informasi yang dapat dengan mudah
dicerna oleh para peserta. Perhatian dan bantuan khusus bagi kelompok pengguna
ini perlu terus dilanjutkan dalam operasional harian layanan perpustakaan
selanjutnya.
Perpustakaan dan
Penjaminan Mutu Akademik
Dari uraian
tentang tupoksi perpustakaan di atas kiranya menjadi jelas bahwa peran
perpustakaan perguruan tinggi dan para pustakawannya amat menentukan dalam
setiap upaya peningkatan kualitas pendidikan tinggi, khususnya dalam kualitas
pembelajaran dan penelitian. Pustakawan harus menjadi bagian integral dalam
proses pembelajaran, khususnya dalam pembangunan kompetensi literasi-informasi
di kalangan staf pengajar, peneliti, dan para mahasiswa.
Tentu saja,
fungsi pustakawan yang demikian juga harus didukung dengan kualitas koleksi
sumber pembelajaran atau sumber referensi yang disediakan dan dikelola di
perpustakaan, yang seharusnya relevan dengan program pendidikan yang
diselenggarakan oleh perguruan tinggi induknya. Secara makro, relevansi itu
diukur dari kesesuaian kandungan informasinya dengan visi dan misi perguruan
tinggi, dan secara mikro relevansi itu diukur dari kesesuaian kandungan
informasinya dengan matakuliah yang ditawarkan pada setiap program studi. Dalam
hal ini terimplikasi perlunya kerja sama yang efektif antara pustakawan dan
staf pengajar pengampu matakuliah, yang dapat menjamin bahwa pengembangan
koleksi perpustakaan sungguh sesuai dengan kebutuhan.
Sebagai salah
satu bentuk kerja sama pustakawan – dosen yang dapat diwujudkan adalah
pengembangan alat bantu seleksi bahan pustaka yang berbasis profil matakuliah.
Dalam era teknologi informasi yang canggih dewasa ini, alat bantu itu dapat
diwujudkan dalam bentuk basis data profil matakuliah untuk menyandingkan dan
mencocokkan antara profil matakuliah dengan profil bahan pustaka yang hendak
diadakan, misalnya berdasarkan penelusuran atas kata kunci topik isi matakuliah
dan kata kunci topik isi bahan pustaka. Semakin banyak kata kunci yang dapat
diketemukan pada kedua profil (matakuliah dan bahan pustaka), maka dapat
dipastikan bahwa bahan pustaka itu relevan dengan matakuliah. Pengembangan
basis data profil matakuliah ini juga pernah saya coba pada tahun 1993/1994,
namun belum cukup mendapat dukungan dari sistem yang tersedia pada waktu itu.[36]
Dalam kondisi
normal tanpa bantuan basis data, pertama-tama setiap dosen pengampu matakuliah
harus menentukan jenis sumber pembelajaran yang diperlukan untuk mendukung
matakuliahnya. Sumber-sumber pembelajaran itu, baik buku teks, bagian dari
bab-bab dalam buku teks, artikel jurnal, maupun jenis sumber lainnya
dicantumkan dalam silabus atau Satuan
Acara Perkuliahan (SAP), yang kemudian dibagikan kepada setiap mahasiswa
peserta matakuliah, dan dikirim pula kepada unit perpustakaan sebagai dasar
untuk usulan pengembangan koleksi.
Berkat kerja
sama antara dosen dan para pustakawan atau pengelola perpustakaan dalam bidang
pengembangan koleksi tersebut dapat dipastikan bahwa koleksi dan layanan
perpustakaan sungguh mendukung dan relevan dengan upaya meningkatkan mutu
pembelajaran. Jika kerja sama itu dapat dikembangkan dengan baik, maka koleksi
sumber pembelajaran milik pribadi dosen sekalipun dapat ditempatkan di ruang
tertentu dalam perpustakaan sebagai koleksi titipan, sehingga para mahasiswa
dapat mengakses secara lebih mudah.
Ketentuan tentang hal-hal
tersebut dapat dengan jelas dicantumkan dalam kebijakan dan standar mutu. Dalam
kebijakan mutu dapat secara umum dan mendasar ditegaskan, misalnya, bahwa: “perguruan tinggi berkepentingan dan
berketat-tekad (concerned and committed)
agar semua proses dan hasil dalam pelaksanaan program akademik mencapai mutu
standar.” Dapat pula ditegaskan perlunya dicapai standar mutu kepribadian
lulusan perguruan tinggi.
Dalam standar
mutu perkuliahan dapat ditetapkan, misalnya, “perkuliahan pada perguruan tinggi
ini dinilai dapat mencapai standar mutu apabila: dilaksanakan sesuai jadwal
sebagaimana ditetapkan dalam SAP; didasarkan pada sumber pembelajaran yang jelas, mutakhir dan lengkap, misalnya: bacaan
wajib minimal dari dua judul sumber, bacaan pengayaan minimal dari 3 judul
sumber, termasuk dari artikel jurnal; dan seterusnya ...” [37]
Agar dapat
dilakukan monitoring dan evaluasi atas dipenuhi tidaknya standar mutu tersebut,
disediakan perangkat Proses Operasional
Standar (Standar Operating Procedure
– SOP), serta perangkat check list yang
harus diisi baik oleh auditor maupun oleh mahasiswa.[38] Dalam check
list ini antara lain didaftarkan komponen penilaian, misalnya: “The written course materials (books,
readers etc.) was of good quality (clear and informative).” Para mahasiswa
diminta memberikan pendapat terhadap pernyataan penilaian itu, dengan
membubuhkan tanda: -- untuk sangat tidak setuju, - untuk tidak setuju, +/- untuk tidak setuju atau juga setuju, + untuk setuju, ++ untuk sangat setuju, dan n/a
untuk tidak ada pendapat. Pendapat-pendapat itu akan direkap untuk
ditarik kesimpulan umum tentang kualitas, yang akan disampaikan kepada
pihak-pihak terkait.
Dalam draf check list lain dengan pola penilaian Ya/Tidak[39]
dapat juga didaftarkan pernyataan yang berkaitan dengan layanan perpustakaan,
misalnya:
|
· Jumlah bacaan wajib yang dicantumkan dalam
Silabus/SAP minimal sebanyak 2 judul
|
Ya/Tidak
|
|
· Jumlah bacaan pengayaan yang dicantumkan dalam
Silabus/SAP minimal sebanyak 3 judul
|
Ya/Tidak
|
|
· Minimal 80% dari bacaan-bacaan yang dicantumkan
dalam Silabus/SAP terdapat di perpustakaan
|
Ya/Tidak
|
|
· Perpustakaan menyediakan layanan pinjam antar
perpustakaan untuk bahan bacaan yang tidak tersedia
|
Ya/Tidak
|
Peran Pustakawan
dalam Penjaminan Mutu Perpustakaan
Peranan
pustakawan dalam mendukung pencapaian tingkat
kualitas pelaksanaan tupoksi – atau tatakelola – perpustakaan
tentu saja sangat menentukan. Jika dikemukakan bahwa
penyelenggaraan tatakelola yang baik dalam perpustakaan perlu dijamin dengan suatu sistem penjaminan mutu tersendiri, maka
pertama-tama adalah tugas pustakawan untuk merancang,
mengembangkan, dan mengawal secara konsisten pelaksanaan sistem penjaminan mutu
perpustakaan termaksud. Terkait dengan tugas ini perlu
dicatat, bahwa kecuali standar yang bersifat internasional seperti yang
dihasilkan oleh ISO, tampaknya tidak ada format yang baku bagaimana suatu
sistem penjaminan mutu harus dikembangkan, termasuk apa isi dari setiap
komponen sistem. Sistem penjaminan mutu dikembangkan berdasarkan kondisi,
kemampuan dan kebutuhan institusi yang mengembangkannya. Yang harus dipegang
adalah bahwa sistem penjaminan mutu tersebut harus dapat mendorong berfungsinya berbagai faktor yang mempengaruhi atau bahkan
menentukan keberhasilan pelaksanaan tupoksi perpustakaan, sehingga
pada gilirannya perpustakaan dapat berperan positif dalam menunjang pelaksanaan
SPMA.
Komponen dalam
sistem penjaminan mutu perpustakaan yang harus dirancang dan dikembangkan oleh
para pustakawan tidak berbeda dengan penjaminan mutu akademik, yakni kebijakan
mutu perpustakaan, standar mutu, dan prosedur pemenuhan mutu atau SOP. Sebagai
ilustrasi, berikut ini kutipan dari standar mutu perpustakaan di lingkungan
UGM, yang dirumuskan sebagai berikut:
1.
Perpustakaan universitas harus
dilengkapi dengan fasilitas peminjaman buku dan jurnal sesuai dengan kebutuhan
sivitas akademika.
2.
Perpustakaan universitas dan
fakultas harus membuka pelayanan minimal 10 jam pada hari kerja dan 5
jam pada hari libur.
3.
Perpustakaan universitas dan
fakultas harus dilengkapi dengan fasilitas peminjaman antar
perpustakaan, baik internal maupun eksternal.
4.
Perpustakaan universitas harus
memiliki Advisory Board yang
memberi masukan tentang perencanaan pengembangan perpustakaan.
5.
Perpustakaan universitas dan
perpustakaan fakultas harus dilengkapi dengan sistem teknologi informasi
dan komunikasi.
[40]
Secara umum
kualitas perpustakaan perguruan tinggi biasanya diukur berdasarkan, antara
lain: rasio luasan ruangan dibandingkan dengan jumlah pengguna, rasio jumlah
buku dibanding dengan jumlah pengguna (dosen dan mahasiswa), rasio jumlah judul
dibandingkan dengan jumlah eksemplarnya, rasio jumlah pengadaan buku baru per
tahun dibandingkan dengan jumlah mahasiswa, atau juga jumlah judul buku per
matakuliah wajib/matakuliah keahlian, dan sebagainya.[41]
Prosedur yang
paling diperlukan untuk mencapai mutu perpustakaan adalah prosedur pengadaan
buku. Prosedur pengadaan buku ini harus dimulai dengan pengiriman surat
permintaan kepada para dosen agar memberikan usulan judul-judul buku yang
diperlukan, verifikasi data bibliografi, verifikasi terhadap ketersediaan dalam
koleksi yang sudah ada, konsiderasi terhadap ketersediaan dana, prioritasi
usulan berdasarkan kebutuhan dan ketersediaan dana, dan seterusnya. Perlu
dicatat, bahwa prosedur ini hanya bisa dilaksanakan secara konsisten apabila
didukung oleh kesediaan para dosen untuk bekerja sama dalam memberikan usulan.
Oleh karena itu tugas pustakawan perguruan tinggi dalam hal ini adalah
membangun komitmen kerja sama yang baik dan berkelanjutan dengan para dosen.
Selain prosedur
pengadaan buku, prosedur dan rancangan pelaksanaan pendidikan pengguna, atau
bimbingan pengguna, atau orientasi perpustakaan, atau apapun namanya, juga amat
penting untuk dikembangkan. Sebagaimana dikutip dari beberapa sumber di atas,
fungsi utama pustakawan yang harus terus dilaksanakan adalah menjadi instruktur
yang membantu pengguna meningkatkan keterampilan dan pengetahuan
literasi-informasi mereka. Tatakelola yang baik dan disertai sistem penjaminan
mutu yang diterapkan secara konsisten akan memungkinkan dicapainya sasaran
akhir dari pendidikan pengguna tersebut, yakni peningkatan kualitas produk
perguruan tinggi, baik berupa sumber daya manusia (lulusan) yang berkualifikasi
dan berkompetensi tinggi, maupun karya ilmiah yang relevan dengan kebutuhan
masyarakat.
Dokumen-dokumen
kebijakan, standar, dan prosedur pemenuhan mutu itu akan berfungsi sebagai
acuan dan dasar bagi Tim Auditor untuk menilai atau meng-asses pelaksanaan penjaminan
mutu dalam tatakelola perpustakaan. Dalam dokumen laporan audit tersebut
assesor akan memberikan catatan penilaian serta rekomendasi untuk perbaikan
atau peningkatan manajemen. Sebagai ilustrasi, dapat dikutip beberapa hal dalam
Audit Report dari Higher Education Relevance and Quality
Agency (HERQA) atas Arba Minch
University[42]
yang terkait dengan bidang perpustakaan sebagai penunjang proses pembelajaran:
“ ... Looking round the libraries, the EQA team
noted prominent notices to encourage good practices and was encouraged by this.
...”
Tim assesor
mengidentifikasi kelemahan dalam perpustakaan universitas ini dalam komputer,
internet, pengkopian, CD ROM, perabot, ventilasi, sanitasi, dan penyediaan
fasilitas air minum. Disamping pengamatan langsung yang dilakukan, cukup
menarik bahwa Tim juga mewawancarai mahasiswa dan dosen, dan menyimpulkan bahwa
perpustakaan tidak tertata dengan baik, koleksi tidak sesuai dengan kebutuhan
untuk menunjang perkuliahan, dosen frustrasi dengan buruknya sistem pengadaan buku
yang lama dengan dana yang terbatas.
Versi lain penjaminan mutu perpustakaan dapat diunduh dari Higher
Education Quality Commission (HEQC), khususnya untuk Information Resources and services to support teaching and research
(HEQC Criteria 4, 16, 17, 19).[43] Dalam dokumen ini standar mutu dinyatakan secara umum sebagai berikut:
‘Perpustakaan memiliki sumber informasi yang memadai, terdiri dari
bermacam-macam jenis, dapat diandalkan dan mutakhir, yang memenuhi kebutuhan
penggunanya yang amat beragam, serta mendukung pencapaian misi dan tujuan yang
telah ditetapkan lembaga induknya. Sumber daya dan layanan harus relevan dengan
program penelitian lembaga induknya, dalam kualitas yang baik, dapat diakses,
tersedia dan siap dikirimkan ke mana saja. Koleksi tersebut juga harus
sungguh-sungguh digunakan.’ Untuk memenuhi standar tersebut, perpustakaan
antara lain harus: (1) menyediakan akses kepada sumber-sumber informasi diluar
jam kerja normal termasuk pada akhir minggu; (2) mengembangkan Kebijakan
Literasi Informasi; (3) mengembangkan program bimbingan perpustakaan secara
berkelanjutan untuk mengakses informasi dalam kerja sama antara pustakawan
dengan para staf akademik, dekan, dan
penyedia informasi lainnya.
Benarlah,
bahwa para pustakawan perguruan tinggi harus senantiasa mengikuti perkembangan
dan perubahan dalam tatakelola dan manajemen kelembagaan perguruan tinggi yang
terus disesuaikan dengan tuntutan kemajuan. Mengembangkan tatakelola yang baik
dan melaksanakan secara konsisten sistem penjaminan mutu dalam penyelenggaraan
perpustakaan merupakan suatu tuntutan yang tidak bisa ditunda-tunda
pemenuhannya.
PENUTUP
Sebagai penutup
tulisan singkat ini dapat saya kemukakan beberapa catatan sebagai berikut:
Pertama,
perpustakaan perguruan tinggi sebagai jantungnya lembaga pendidikan tinggi
merupakan salah satu komponen terpenting dalam mendukung setiap upaya
peningkatan kualitas lembaga induknya, khususnya yang terkait dengan tugas dan
fungsi inti (core business)-nya, guna
mencapai status perguruan tinggi berkelas dunia. Untuk itu unit perpustakaan
perguruan tinggi harus menjalankan tugas pokok dan fungsinya secara maksimal
dalam kerangka sistem tatakelola yang baik (Good
Library Governance – GLG).
Kedua,
pustakawan perguruan tinggi sebagai profesionalis bidang perpustakaan dan
informasi merupakan ujung tombak pelaksana tugas pokok dan fungsi perpustakaan,
sekaligus faktor penentu keberhasilan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi
perpustakaan tersebut. Untuk itu, sangat diharapkan bahwa para pustakawan
perguruan tinggi juga memiliki dan mengembangkan kemampuan holistik dalam
rangka berkontribusi untuk pengembangan kelembagaan instansi induk mereka, dan konsisten dalam mengkomunikasikan
gagasan dan ide-idenya.
Ketiga,
sistem penjaminan mutu perpustakaan (Library
Quality Assurance – QLA) merupakan komponen yang tidak bisa diabaikan dalam
pengelolaan perpustakaan perguruan tinggi, khususnya dalam rangka mendukung
lembaga induknya mencapai status berkelas dunia; hal itu antara lain karena melalui
pelaksanaan sistem penjaminan mutu dapat diharapkan, bahkan dipastikan, bahwa
tatakelola yang baik dalam perpustakaan perguruan tinggi (GLG) dapat diwujudkan sehingga mendukung upaya peningkatan kualitas
berkelanjutan.
Keempat,
para pustakawan perguruan tinggi harus mampu berperan optimal dalam
pengembangan dan penyelenggaraan tata kelola dan sistem penjaminan mutu
perpustakaan demi meningkatkan kapasitas unit perpustakaan dalam mendukung
pencapaian status berkelas dunia bagi lembaga induknya; untuk itu para
pustakawan perguruan tinggi harus memiliki kemampuan manajerial dalam rangka
melaksanakan tatakelola yang baik serta menerapkan sistem penjaminan mutu dalam
unit perpustakaan mereka
Kelima,
sistem penjaminan mutu internal di perpustakaan didasarkan pada instrumen
referensi yang mencakup kebijakan mutu, standar dan indikator mutu, serta
prosedur pemenuhan standar mutu perpustakaan. Para pustakawan perguruan tinggi
sebagai profesionalis dan manajer dalam bidang perpustakaan dan informasi harus
memiliki kemampuan untuk merancang, mengembangkan, dan melaksanakan sistem
penjaminan mutu dalam unit perpustakaan mereka.
Keenam,
peran pustakawan yang akan semakin diperlukan oleh sivitas akademika dalam
mendukung peningkatan kualitas hasil karya dan produk akademik mereka adalah
peran sebagai instruktur dan pendidik dalam bidang literasi-informasi.
Ketujuh,
peran pustakawan yang tidak boleh diabaikan adalah turut serta dalam upaya
pengembangan kelembagaan dalam perguruan tingginya; untuk itu para pustakawan
harus senantiasa meningkatkan pengetahuan dan pemahamannya, bukan saja dalam
bidang kepustakawanan, tetapi juga dalam bidang manajemen dan pengembangan
pendidikan tinggi.
Demikian
beberapa hal yang dapat saya sampaikan dalam kesempatan ini. Semoga tulisan ini
bermanfaat sebagai penumbuh-kembangan kesiagaan mutu (quality awareness) di antara pustakawan, staf dan management
perpustakaan perguruan tinggi. Kesiagaan mutu yang bertumbuh-kembang akan
mendorong timbulnya kesadaran dan motivasi internal untuk menjalankannya secara
konsekuen, konsisten dan berkesinambungan sehingga unit perpustakaan
benar-benar mampu berkontribusi maksimal dalam peningkatan kualitas perguruan
tinggi di Negara ini guna mencapai status berkelas dunia.
Untuk
mengakhiri penyajian tulisan ini perkenankanlah saya menyampaikan ucapan terima
kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya, antara lain kepada:
1. Presiden
Republik Indonesia, Bapak Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono, yang kendati dalam
kesibukan beliau sebagai Presiden yang baru terpilih kembali 3 bulan sebelumnya,
telah berkenan menerbitkan Surat Keputusan tentang pengangkatan saya sebagai
Pustakawan Utama pada Universitas Cenderawasih Jayapura pada bulan Desember
2009;
2. Kepala
Perpustakaan Nasional Republik Indonesia beserta jajarannya, yang telah memberi
kesempatan kepada saya untuk ambil bagian dalam berbagai kegiatan
kepustakawanan di tingkat nasional, serta kesempatan untuk menyampaikan orasi ini;
3. Rektor
Universitas Cenderawasih Jayapura, yang telah memberi ijin, dorongan, dan
bantuan sehingga saya dapat mengikuti acara orasi ini;
4. Rekan-rekan
sejawat pustakawan baik pada UPT Perpustakaan UNCEN Jayapura, Badan
Perpustakaan Daerah Papua, maupun pada organisasi profesi Ikatan Pustakawan
Indonesia; juga para dosen saya baik pada Jurusan Ilmu Perpustakaan FSUI
(1980-1983), maupun pada Graduate School
of Library and Information Studies, McGill University, Montreal
(1992-1994), yang telah membantu dan mendorong saya untuk memiliki kompetensi
kepustakawanan serta bertekun dalam kompetensi ini;
5. Orangtua
saya yang sudah almarhum, bapak dan Ibu Tamsi Hadisumarto, serta adik-adik saya
Ch. Sri Sumarti, Sr. Ritha, OSF, dan Y. Suhartadi; para guru saya sejak di
Taman Kanak-kanak Penampungan di desa Ngagel (1955), SD Karangmojo I di desa
Jaranmati (1956-1959), SD Kanisius Beji (1960-1963), SMP Negeri Playen
(1963-1966), SMA Negeri I Wonosari (1966-1969) semuanya di Kabupaten
Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta; juga guru-guru saya di SMA Seminari
Mertoyudan Magelang (1970), dan para dosen saya di Institut Filsafat Teologi
IKIP Sanata Dharma (1971-1973), serta para pembimbing saya di Seminari Tinggi
Kentungan Yogyakarta (1971-1973); mereka semua telah meletakkan dasar yang kuat
bagi pembentukan pribadi dan kemampuan akademik dalam diri saya yang sangat menentukan
bagi pengembangan kompetensi kepustakawanan saya hingga saat ini;
6. Isteri
saya Sr. Yosanti Muryati Ch.M, S.Pd., anak-anak saya Yosefin Rianita Hadiyanti,
S.Pd dan Andi Pratama Hadi, SE suaminya, Agnes Herlina Dwi Hadiyanti, S.Si.,
MT., cucu-cucu saya Dimas, Dhita dan Doni, dan kerabat serta handai taulan yang
tidak dapat saya sebut satu-persatu; dengan cara dan dalam kesempatan
masing-masing, mereka telah memberikan dukungan kepada saya untuk menekuni
profesi ini, kendati secara finansial tidak cukup menjanjikan bila dibandingkan
dengan profesi lain yang lebih dihargai dalam lingkungan institusi pendidikan
tinggi.
Semoga
bantuan, dukungan dan dorongan Bapak/Ibu dan Saudara sekalian dapat senantiasa
memberikan semangat kepada saya untuk melanjutkan tugas pengabdian dalam
profesi ini.
Sekian,
terima kasih, dan Tuhan memberkati kita sekalian.
Jayapura,
awal Mei 2010.
REFERENSI
Albitz, Rebecca S. 2007. “The What and Who of Information Literacy and
Critical Thinking in Higher Education.” Portal : Libraries and the Academy. Baltimore: Jan 2007. Vol. 7, Iss. 1; pg. 97, 13 pgs
Asian
Development Bank, 1989. Asian Development Outlook
1989. Manila: Asian Development Bank.
Aspinall, Erinn E. 2010.
“Going
Beyond Google: The Invisible Web in Learning and Teaching.” Journal of the Medical Library Association. Chicago: Jan 2010. Vol. 98, Iss. 1; pg. 90, 2 pgs
Association
of College and Research Libraries Presidential Committee on Information Literacy, 1989. "Presidential Committee on Information Literacy:
Final Report," American Library
Association, http://www.ala.org/ala/acrl/acrlpubs/ whitepapers/presidential.htm
Brodjonegoro, Satryo Soemantri. 2003. Higher Education Long Term Strategy
2003-2010. Jakarta: Directorate General of Higher Education, Ministry of
National Education.
Brogue
& Saunders, 1992. The Evidence for Quality. San Francisco: Jossey Bass.
Bruce, Christine. 2001. “Faculty-librarian
partnerships in Australian higher education: Critical dimensions.” Reference Services Review. Bradford: 2001. Vol. 29, Iss. 2; pg. 106, 10 pgs
Denison, E., 1967. Why Growth
Rates Differ: postwar experience in nine Western Countries. Washington, DC: Brookings Institute
Departemen
Pendidikan Nasional
RI, 2004. Rencana Strategis Departemen
Pendidikan Nasional 2005-2009. Bdk. Panduan Penyusunan Dokumen Rencana Program,
Kegiatan dan Anggaran Penyelenggaraan dan Pembangunan Pendidikan Tinggi Tahun
Anggaran 2009. Jakarta:
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Depdiknas, Mei 2008.
Direktorat
Jenderal Pendidikan Tinggi, Depdikbud, 1994. Perpustakaan Perguruan Tinggi: Buku
Pedoman, edisi kedua
(Jakarta: Ditjen
Dikti Depdikbud);
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Depdiknas. 2003. Pedoman Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Jakarta: Ditjen
Pendidikan Tinggi.
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Depdiknas. 2004. Strategi Jangka
Panjang Pendidikan Tinggi 2003-2010 (HELTS): Mewujudkan perguruan tinggi berkualitas. Jakarta: Ditjen
Pendidikan Tinggi.
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Depdiknas. 2006. Pedoman Pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu
Perguruan Tinggi (SPM-PT): Bidang Akademik. Jakarta: Ditjen Pendidikan
Tinggi.
Hazelkorn, Ellen.
2008. “The Emperor Has No
Clothes? Rankings And The Shift From Quality Assurance To World-Class
Excellence.” Dalam: Trends in
Quality Assurance: A Selection of Papers From the 3rd European Quality
Assurance Forum, 20 -22
November 2008, Hosted
by Cor V Inus University,
Budapest, Hungary, Edited By: Lucien Bollaert, a.o. Brussel: European
University Association, 2009
Higher
Education Council of Australia, 1992. Achieving
Quality. Canberra: Australian Government Publishing Service.
Higher Education Relevance and Quality Agency (2008), Arba Minch University Institutional Quality Audit Report (Addis
Ababa, 2008), p. 23-25.
Howard, Jennifer. 2009. “Libraries Explore Big Ideas to Overcome Small Budgets: Tough times are taking a
toll but spurring innovations in handling collections.” The Chronicle of Higher Education. Washington: Nov 22, 2009.
Kirk, Elizabeth E.; Bartelstein, Andrea M.
1999. “Libraries
close in on distance education.” Library Journal. New York: Apr 1, 1999. Vol. 124, Iss. 6; pg. 40, 3 pgs
Kohler, Jurgen.
2009. “’Quality’ in European Higher Education.” Paper prepared for the UNESCO Forum on Higher Education in the
Europe Region: Access, Values, Quality and Competitiveness, 21-24 May 2009,
Bucharest, Romania.
Lim, David. 1999. “Quality assurance in higher education in developing countries.” Assessment and Evaluation in Higher Education. Bath: Dec 1999. Vol. 24, Iss. 4; pg. 379, 12 pgs
Major, J.A., "Mature librarians and the university faculty: factors
contributing to librarians' acceptance as colleagues", College and Research Libraries, 54 (6), 1993, pp. 463-9.
Mitchell, W.B. and Morton, B., "On becoming
faculty librarians: acculturation problems and remedies", College and Research Libraries, 53 (5),
1992, pp. 379-92
Morgan, Steve. 1996. “Developing academic
library skills for the future.” Library Review. Bradford: 1996. Vol. 45, Iss. 5; pg
Opaleke, JS. 2002. “Impediments to qualitative
services in academic libraries in Nigeria: An examination of libraries in four
institutions in Kwara state.” Library Review. Bradford: 2002. Vol. 51, Iss. 1/2; pg. 100, 7 pgs
Perpustakaan Nasional RI, 2001. Standar Perpustakaan Perguruan Tinggi:
Kategori C. Jakarta: Perpustakaan Nasional R.I.
Pierce, Deborah L. 2009. “Influencing the Now and Future Faculty: Retooling Information Literacy.”
Music Library Association. Notes. Philadelphia: Dec 2009. Vol. 66, Iss. 2; pg. 233, 16 pgs
Psacharopoulos, G., 1988. “Education and development: a review,” World Bank Research Observer, 3, pp.
99-116
Ratcliffe, F.W., "Preservation and scholarship in libraries", Library Review, Vol. 40 Nos 2/3, 1991,
pp. 62-71.
Reyes, Veronica. 2006. “The Future Role of the Academic Librarians in Higher Education.” Portal : Libraries and the Academy. Baltimore: Jul 2006. Vol. 6, Iss. 3; pg. 301, 9 pgs
Saunders, Laura. 2009. “The Future of Information Literacy in
Academic Libraries: A Delphi Study.” Portal : Libraries and the Academy. Baltimore: Jan 2009. Vol. 9, Iss. 1; pg. 99, 16 pgs
Schultz, T. P. (1961), “Investment in human
capital,” American Economic Review,
51, pp. 1-17.
Scottish
Higher Education Funding Council, 1993. Quality
Assessment, the SHEFC approach Edinburgh:
SHEFC
Senat Akademik UGM, 2006.
Standar Akademik Universitas Gadjah Mada.
Yogyakarta.
Soehendro, Bambang. 1995. Kerangka
Pengembangan Pendidikan Tinggi Jangka Panjang (KPPT-JP) 1996-2005. Jakarta: Direktorat Jenderal Pendidikan
Tinggi, Depdikbud.
Sowter, Ben. “THES – QS World University
Rankings – Methodology.” Diunduh dari:
Stanger, Keith. 2009. “Implementing Information
Literacy in Higher Education: A Perspective on the Roles of Librarians and
Disciplinary Faculty.” LIBRES: Library and Information Science Research Electronic Journal. Perth: Mar 2009. Vol. 19, Iss. 1; pg. 1, 6 pgs
“Top 500 Webometrics Ranking of World
Universities January 2009.” Diunduh dari: http://www.webometrics.info/ premierleague.html
“Top 500 Webometrics Ranking of World
Universities January 2010.” Diunduh dari: http://www.webometrics.info/ premierleague.html
Tovey, 1992. “Assuring
quality: current practice and future directions in continuing professional
education, Studies in the Education of Adults,”
24, pp. 125-142.
Walter, Scott. 2006. “Instructional Improvement:
Building Capacity for the Professional Development of Librarians as Teachers.”
Reference & User Services Quarterly. Chicago: Spring 2006. Vol. 45, Iss. 3; pg. 213, 6 pgs
Catatan:
[1]Dikutip oleh
John Fielden, 2008, dalam: Global Trends
in University Governance. Education
Unit at the World Bank (HDNED), p.4
[2]Badan Pusat Statistik, Statistik Indonesia 2009. Jakarta: BPS, 2009
[3]Diunduh dari: http://www.webometrics.info/premierleague.html:
“Top 500 Webometrics Ranking of World Universities January 2009.”
[4]Diunduh dari: http://www.webometrics.info/premierleague.html: “Top 500 Webometrics
Ranking of World Universities January 2010.”
[8]David Lim, 1999. “Quality assurance in higher education in developing
countries.” Assessment and Evaluation in Higher Education. Bath: Dec 1999. Vol. 24, Iss. 4; pg. 379, 12 pgs
[9]BPS Provinsi Papua, Papua
dalam Angka 2009. Jayapura, 2009.
[10]Bambang Soehendro, 1995. Kerangka
Pengembangan Pendidikan Tinggi Jangka Panjang (KPPT-JP) 1996-2005. Jakarta: Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Depdikbud.
[11]Satryo Soemantri Brodjonegoro, 2003. Higher Education Long Term
Strategy 2003-2010. Jakarta: Directorate General of Higher Education,
Ministry of National Education.
[12]Departemen
Pendidikan Nasional, 2004. Rencana Strategis Departemen
Pendidikan Nasional 2005-2009. Bdk. Panduan Penyusunan Dokumen Rencana Program,
Kegiatan dan Anggaran Penyelenggaraan dan Pembangunan Pendidikan Tinggi Tahun
Anggaran 2009. Jakarta:
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Depdiknas, Mei 2008.
[13]Ben Sowter,
“THES – QS World University Rankings
2007.” Diunduh dari: http://www.topuniversities.com, Cf. “THES – QS
World University Rankings 2007: Basic explanation of key enhancements in
methodology for 2007.” Ben Sowter, Head of Research, QS – 22 October 2007. http://www.topmba.com/fileadmin/pdfs/meth_enhancements_2007.pdf
[14] Ellen Hazelkom, 2009.
“The Emperor has no clothes? Rankings and the shift from quality assurance to
world-class excellence.” Dalam: Trends in
Quality Assurance: a Selection of Papers from the 3rd European Quality
Assurance Forum, 20-22 November 2008. Ed by Lucien Bollaers, a.o. European
University Association. p.10-18.
[15] Diunduh dari: http://www.webometrics.info/methodology.html : “Methodology.”
[16]Dirangkum oleh David Lim dari: Brogue & Saunders, 1992. The Evidence for Quality (San Francisco, Jossey Bass); Higher
Education Council of Australia, 1992. Achieving Quality (Canberra, Australian Government
Publishing Service); Scottish Higher Education Funding Council, 1993. Quality Assessment, the SHEFC approach (Edinburgh, SHEFC); Tovey,
1992. “Assuring quality: current practice and
future directions in continuing professional education, Studies in the
Education of Adults,” 24, pp. 125-142.
[17]John Fielden, 2008, dalam: Global Trends in University Governance. Education Unit at the World Bank (HDNED), p.2
[18]Jurgen Kohler, 2009. “’Quality’ in European Higher
Education.” Paper prepared for the UNESCO Forum on Higher Education in the
Europe Region: Access, Values, Quality and Competitiveness, 21-24 May 2009,
Bucharest, Romania, p.30.
|
[19]Dirangkum oleh
David Lim dari: ASIAN DEVELOPMENT BANK (1989), Asian Development Outlook 1989 (Manila, Asian Development
Bank); DENISON, E. (1967), Why Growth Rates Differ: postwar
experience in nine Western Countries (Washington, DC, Brookings
Institute); PSACHAROPOULOS, G. (1988), “Education and development: a review,”
World Bank Research Observer, 3,
pp. 99-116; dan SCHULTZ, T. P. (1961), “Investment in human capital,” American Economic Review, 51, pp.
1-17.
|
[20]Berdasarkan Survey Shanghai Jiao Tong Institute of Higher Education 2003
[21]Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Depdiknas
RI, 2004. Strategi Jangka Panjang
Pendidikan Tinggi 2003-2010 (HELTS): Mewujudkan Perguruan Tinggi Berkualitas.
Jakarta: Ditjen Dikti, 121 halaman.
[22]Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi,
2003. Pedoman Penjaminan Mutu Pendidikan
Tinggi. Jakarta: Ditjen Pendidikan Tinggi. Dilengkapi pada tahun 2006 dengan Pedoman
Pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi (SPM-PT): Bidang Akademik.
[23]Bdk. “Draf Kebijakan Mutu Universitas
Cenderawasih,” Jayapura, 2007.
[24] Steve Morgan, 1996. “Developing academic library skills for the future.”
Library
Review. Bradford: 1996.
Vol. 45, Iss. 5; pg. 41
[25]Ratcliffe, F.W., "Preservation and
scholarship in libraries", Library
Review, Vol. 40 Nos 2/3, 1991, pp. 62-71.
[26]Dirangkumkan dari: Mitchell, W.B. and Morton, B., "On
becoming faculty librarians: acculturation problems and remedies", College and Research Libraries, 53 (5), 1992, pp. 379-92; Krompart, J., "Research notes: researching
faculty status: a selective annotated bibliography", College and Research Libraries, 53 (5), 1992, pp. 439-49; dan Major,
J.A., "Mature librarians and the university faculty: factors contributing
to librarians' acceptance as colleagues", College and Research Libraries, 54 (6), 1993, pp. 463-9.
[27]Berdasarkan Penjelasan/Presentasi Tim Sosialisasi
E-journal Ditjen Dikti bagi PTN dan PTS di Jayapura dan sekitarnya, Jayapura,
10 Mei 2010.
[28]VerĂ³nica Reyes, 2006. “The
Future Role of the Academic Librarians in Higher Education.” Portal :
Libraries and the Academy.
Baltimore: Jul
2006. Vol. 6, Iss. 3; pg. 301 dst
[29]Keith
Stanger, 2009. “Implementing Information
Literacy in Higher Education: A Perspective on the Roles of Librarians and
Disciplinary Faculty.” LIBRES:
Library and Information Science Research Electronic Journal.
Perth: Mar 2009. Vol. 19, Iss. 1; pg. 1, 6 pgs
[30]Laura Saunders, 2009. “The Future of Information Literacy in Academic
Libraries: A Delphi Study.” Portal :
Libraries and the Academy. Baltimore: Jan
2009. Vol. 9, Iss. 1; pg. 99, 16 pgs, Appendix: Future Scenario
[31]Association of College and Research Libraries Presidential Committee
on Information Literacy, 1989. "Presidential Committee on Information Literacy: Final
Report," American Library Association,
http://www.ala.org/ala/acrl/acrlpubs/whitepapers/presidential.htm
[32]Bdk. A.C. Sungkana Hadi, 1983. “Jam
perpustakaan di sekolah: pentingnya dan permasalahannya.” Analisis Pendidikan, 3 (4) 1982/1983: 141-144.
[33]Bdk. A.C. Sungkana Hadi, 2003. ”Meningkatkan efektivitas
bimbingan pemakai melalui pembinaan kelompok pembaca pada perpustakaan
perguruan tinggi (Model pembelajaran pada Matakuliah Metode Penelitian
Antropologi).” BACA, 27 (2) Agustus
2003: 18-26.
[34]Bdk. Sejumlah Panduan Pustaka untuk mahasiswa
internal di UNCEN oleh A.C. Sungkana Hadi, dalam Daftar Karya Tulis terlampir.
[35]Bdk. A.C. Sungkana Hadi, 1995. “Sistem Pakar untuk layanan referensi umum pada perpustakaan
perguruan tinggi di Indonesia: Tinjau kelayakan berdasarkan Program Reference
Expert ciptaan Charles Bailey.” Makalah
untuk Kongres VII Ikatan Pustakawan
Indonesia dan Seminar Ilmiah Nasional, Jakarta, 20-23 November 1995.
[36]Bdk. A.C.
Sungkana Hadi, 1994. “Developing a Course
Profile Database to be Used as a Book Selection Tool at the Cenderawasih
University Library, Jayapura, Indonesia.” Research Project, partial
fulfilment of the requirements for the degree of Master of Library and
Information Studies, Graduate School of Library and Information Studies, McGill
University, Montreal, Canada.
[37]Bdk. “Draf Standar Mutu Universitas Cenderawasih,” Jayapura,
2007
[38]Bdk. “Teaching Rating Form: Honoursprogramme.”
Format Honoursprogramme CETAR VU Vrije Universiteit Amsterdam.
[39]Bdk. “Draf Check List Audit Perkuliahan di
lingkungan Universitas Cenderawasih,” Jayapura, 2007
[40]Senat
Akademik UGM, 2006. Standar Akademik Universitas Gadjah Mada.
Yogyakarta. (butir 51-55)
[41]Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Depdikbud, 1994. Perpustakaan Perguruan Tinggi: Buku Pedoman, edisi kedua (Jakarta: Ditjen
Dikti Depdikbud); Bdk. Standar
Perpustakaan Perguruan Tinggi: Kategori C (Jakarta:
Perpustakaan Nasional R.I., 2001)
[42]Higher Education Relevance and Quality Agency
(2008), Arba Minch University
Institutional Quality Audit Report (Addis Ababa, 2008), p. 23-25.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar