Minggu, 01 Januari 2012


PERANAN PUSTAKAWAN DAN TATAKELOLA YANG BAIK
ATAS PERPUSTAKAAN PERGURUAN TINGGI DALAM
MENINGKATKAN MUTU PENDIDIKAN TINGGI
DI INDONESIA MENUJU TINGKATAN KELAS DUNIA 

(The Role of Librarians and Good Governance in the Higher Education Librarianship in Improving the Quality of Higher Education in Indonesia
to Achieve World Class Status)


Naskah Lengkap Orasi dalam rangka Pengukuhan Pustakawan Utama
Oleh Kepala Perpustakaan Nasional RI, Jakarta, 29 Juli 2010
 

Disampaikan oleh
A.C. Sungkana Hadi

  


Abstrak

Pembahasan tentang perpustakaan dan lembaga pendidikan tinggi tampaknya tidak pernah akan bisa diakhiri, karena banyak aspek dari kaitan keduanya yang selalu bisa dan perlu dibahas lebih lanjut. Kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni (IPTEKS), termauk teknologi informasi dan komunikasi (TIK), yang demikian pesat di satu sisi, dan perkembangan dalam bidang-bidang kehidupan sosial, ekonomi, budaya, dan politik serta kemasyarakatan di sisi lain senantiasa menuntut lembaga pendidikan tinggi untuk berubah dan menyesuaikan diri.
Keyakinan bahwa pendidikan tinggi berperan amat penting dalam meningkatkan daya saing bangsa serta dalam mendukung pertumbuhan ekonomi menuju kesejahteraan hidup, mendorong banyak pihak, termasuk pemerintah, untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan tinggi sehingga dapat menghasilkan luaran (lulusan dan produk akademik lainnya) yang berkualitas tinggi sesuai dengan tuntutan kebutuhan dunia kerja. Peningkatan kualitas itu bahkan dipacu sedemikian sehingga diharapkan dapat mencapai status berkelas dunia. Untuk itu perbaikan tatakelola dan penjaminan mutu menjadi kata kunci yang penting dalam proses penyelenggaraan pendidikan tinggi.
Perpustakaan perguruan tinggi sebagai bagian integral dari sistem pendidikan tinggi harus juga masuk dalam jalur gerakan peningkatan tatakelola dan penjaminan mutu tersebut. Sembari tetap berpegang pada tugas pokok dan fungsi konvensional, peprpustakaan dan para pustakawan perguruan tinggi harus terus menyesuaikan diri dengan meningkatkan kapabilitas dan kompetensi mereka sesuai dengan tuntutan perubahan dan perluasan peran. Para pustakawan perguruan tinggi bersama pimpinan dan seluruh staf perpustakaan dituntut untuk mampu mengembangkan tatakelola yang baik serta penjaminan mutu yang komprehensif atas penyelenggaraan dan pelayanan unit perpustakaan. Selain itu, para pustakawan perguruan tinggi dituntut untuk dapat berperan sebagai instruktur dalam pengembangan keterampilan dan pengetahuan literasi-informasi bagi seluruh sivitas akademika. Fungsi dan tugas pokok ini tidak pernah akan dapat digantikan oleh perangkat manapun, kendati TIK berkembang dengan pesat dan semakin canggih.


Abstract

Duscussion on library and higher education institution will not likely be ended due to the  facts that there are several aspects of their interrelatedness need to be investigated further. The fast advancement of science and technology, including information and communication technology (ICT) on one hand, and the development of cultural, economic, political, and social life on the other, have always been demanding the higher education institution to change and self adjust.
Conviction that higher education plays important role in increasing nation competitiveness as well as in supporting economic growth toward the intended welfare of life has been pushing several parties, including the government, to improve the quality of the higher education. This improvement would eventually result in the high quality academic products (graduates and other scientific products) as demanded by the works market. Quality improvement has even been pushed ahead to achieve the status of world class university. Improvement of governance and quality assurance, therefore, have been becoming important key words within the process of carrying out higher education. 
Higher education libraries as integral part of the higher education system should also be involved in the movement of improving governance and quality assurance. While keeping to perform its conventional functions and tasks, higher education librarianship has to adjust and to improve its capabilty and competence in line with the demand to change and to extend its roles. Higher education librarians together with their managers and the whole library staff are requested to be able to develop comprehensive good library governance (GLG) as well as quality assurance within their library management and operations in line with the development of good university governance (GUG) within their higher education institutions. In addition, higher education librarians have also been requested to play important role as instructors for developing information literacy skills among the academic society. This main function and task will not be replaced even by the sophisticated ICT ever been developed so far. 


Prakata Pengukuhan


Yang saya hormati Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia, para pejabat struktural dan fungsional di lingkungan Perpustakaan Nasional Republik Indonesia, Ketua dan para Anggota Majelis Orasi Pustakawan Utama, Rekan-rekan Pustakawan, Bapak dan Ibu undangan, serta hadirin Majelis Orasi Pustakawan Utama yang saya muliakan.


Selamat pagi dan salam sejahtera bagi kita sekalian!
Pertama-tama marilah kita panjatkan puji dan syukur ke hadirat Tuhan Allah Yang Maha Pemurah, karena hanya berkat rahmat  dan penyelenggaraan-Nya, maka kita dapat hadir di tempat  ini dalam keadaan sehat dan sejahtera.
Bapak, Ibu, dan hadirin sekalian yang saya muliakan,
Pada kesempatan yang membahagiakan ini, perkenankanlah saya menyampaikan ucapan terima kasih yang tak terhingga pertama-tama kepada Presiden RI, yang telah dengan relatif cepat menerbitkan Surat Keputusan pengangkatan saya sebagai Pustakawan Utama, kendati beliau dalam kesibukan luar biasa setelah terpilih dan dilantik kembali dua bulan sebelumnya.
Penghargaan dan rasa hormat saya sampaikan juga kepada Kepala Perpustakaan Nasional RI beserta seluruh jajarannya, juga kepada Rektor Universitas Cenderawasih Jayapura, yang telah memberikan kesempatan dan dukungan kepada saya untuk mengikuti Orasi Pengukuhan Pustakawan Utama ini. Sungguh, acara ini amat saya dambakan sejak lama, namun sekaligus juga saya khawatirkan karena kemungkinan saya tidak akan sampai pada saat yang membahagiakan ini karena harus berpacu dengan waktu pensiun yang mengejar saya. Oleh karena kebahagiaan pada saat ini, maka saya tidak akan pernah lupa untuk berterima kasih kepada Ketua dan Anggota Tim Penilai Pusat Jabatan Pustakawan, yang telah bekerja cepat sehingga Penetapan Angka Kredit saya dapat diterbitkan dengan cepat pula, untuk dapat dilanjutkan dalam proses berikutnya. Kepada Ketua dan Majelis Orasi Pustakawan Utama, saya juga menyampaikan rasa hormat dan terima kasih atas seluruh proses penyiapan dan penyelenggaraan Orasi Pustakawan Utama yang diadakan pada hari ini.
Bapak dan Ibu, hadirin yang saya muliakan,
Judul yang saya sampaikan pada Orasi ini adalah:
“Peranan Pustakawan dan Tatakelola yang Baik Atas Perpustakaan Perguruan Tinggi dalam Meningkatkan Mutu Pendidikan Tinggi di Indonesia Menuju Tingkatan Kelas Dunia.”

Saya berpendapat bahwa sebagai pustakawan pada perpustakaan perguruan tinggi kami mempunyai peran dan tanggung jawab yang sangat signifikan dalam mendukung upaya peningkatan kualitas pendidikan tinggi pada lembaga kami masing-masing, yang oleh Pemerintah ditargetkan untuk mendapat status kelas dunia (world class university). Untuk itu, kami harus cukup memahami berbagai isu dan permasalahan dalam manajemen dan pengembangan pendidikan tinggi, serta memiliki visi dan pemikiran yang komprehensif terkait dengannya. Melalui kajian kepustakaan yang sempat saya lakukan, saya menyusun naskah lengkap ini, yang sebagian daripadanya saya bacakan pada kesempatan Orasi sesuai dengan ketentuan dan jadwal yang ditetapkan oleh Perpustakaan Nasional RI.

Semoga naskah ini dapat bermanfaat sebagaimana mestinya.

Penulis


PENDAHULUAN

Pembahasan tentang perpustakaan dan lembaga pendidikan tampaknya tidak pernah akan bisa diakhiri dengan asumsi bahwa tidak ada lagi aspek dari kaitan keduanya yang bisa dibahas lebih lanjut. Hal itu karena di satu pihak keberadaan lembaga pendidikan tidak akan pernah berakhir, bahkan akan diwarnai dengan berbagai nuansa yang menuntut lembaga tersebut untuk terus menyesuaikan diri dan berkembang, dan di lain pihak keberadaan lembaga pendidikan tidak akan pernah terlepas dari keberadaan perpustakaan di dalamnya. Penyesuaian diri dan perkembangan lembaga pendidikan sebagai keniscayaan yang disebabkan oleh adanya berbagai perubahan dan kemajuan dalam pelbagai aspek kehidupan masyarakat, baik lokal, nasional, regional maupun internasional tentu saja akan menuntut adanya penyesuaian diri dan perkembangan perpustakaan di dalam lembaga tersebut.
Jika dibandingkan kaitan antara perpustakaan dengan lembaga yang lainnya, maka kaitan antara perpustakaan dengan lembaga pendidikan tinggi kiranya jauh lebih niscaya. Perpustakaan dalam lembaga pendidikan tinggi sering diibaratkan sebagai jantung-nya lembaga pendidikan tinggi tersebut. Jika kondisi perpustakaannya sehat dan berfungsi dengan baik, maka dapat dipastikan bahwa lembaga pendidikan tinggi tersebut juga sehat dan dapat menjalankan fungsinya dengan baik. Fungsi lembaga pendidikan tinggi menurut rumusan the United Kingdom National Committee of Inquiry into Higher Education (1997) adalah untuk menjamin keberlanjutan suatu masyarakat pembelajar  (learning society). Untuk itu lembaga pendidikan tinggi harus mencapai empat tujuan pokok, yakni:
(1)   memberi informasi dan memberdayakan individu-individu untuk mengembangkan kapabilitas mereka kearah tingkat kemampuan tertinggi sepanjang hidupnya, sehingga mereka dapat bertumbuh secara intelektual, memiliki bekal dan kemampuan kerja yang baik, dapat berkontribusi secara efektif kepada masyarakat, dan dapat mencapai pemenuhan diri secara personal 
(2)   meningkatkan pengetahuan dan pemahaman untuk kepentingan diri sendiri, dan membantu perkembangan penerapan pengetahuan dan pemahaman itu untuk kemanfaatannya  bagi perekonomian dan masyarakat
(3)   memenuhi kebutuhan akan suatu perekonomian berbasis ilmu pengetahuan yang dapat diterapkan, dan berkelanjutan  pada tingkat lokal, regional, dan  nasional;
(4)   memainkan peranan besar dalam membentuk suatu masyarakat demokratis, berbudaya, dan inklusif.[1]  
Sementara itu, lembaga pendidikan tinggi amat banyak terkait dengan masalah-masalah dalam kehidupan masyarakat manusia yang terus berubah dan berkembang sebagai akibat dari pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni (IPTEKS). Selain itu, lembaga pendidikan tinggi juga terkait dengan masalah-masalah budaya, ekonomi, politik dan sosial yang juga berpengaruh kepada tatakelola kelembagaannya. Lembaga pendidikan tinggi yang harus terbuka bagi segala lapisan masyarakat, menghadapi kenyataan amat beragamnya latar belakang sosial-budaya, dan sosial-ekonomi mahasiswanya. Hal ini amat berpengaruh pada proses pembelajaran yang harus dijalankan karena para peserta pembelajaran tidak berangkat dari tingkat kemampuan akademik yang setara.
Lembaga pendidikan tinggi sebagai institusi sosial yang berada dan hidup dalam suatu konteks tata-kenegaraan tertentu juga tidak pernah bisa terlepas dari masalah-masalah sosial-politik, kendati pada dasarnya pendidikan tinggi harus bersifat otonom. Hal terakhir ini baru saja dialami oleh lembaga pendidikan tinggi di Negara tercinta ini, terkait dengan pemberlakuan Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (UU-BHP Nomor 9 Tahun 2009) dan pencabutannya hanya setahun setelah diundangkan. Maka lembaga pendidikan tinggi selain harus terus berubah serta berkembang seiring dengan perkembangan IPTEKS, juga harus berubah dan beradaptasi dengan berbagai perubahan situasi sosial-politik dan sosial-ekonomi kontemporer.
Salah satu masalah yang harus terus dihadapi dan diadaptasi solusinya adalah semakin menurunnya alokasi anggaran dari Pemerintah, sementara di pihak lain tuntutan peningkatan kualitas semakin besar dan semakin memerlukan dukungan dana yang besar pula. Dalam konteks seperti itu perpustakaan dalam lembaga pendidikan tinggi itu pun harus terus berubah, berkembang, dan beradaptasi seiring dengan perkembangan lembaga induknya dalam menyikapi berbagai perubahan yang terjadi.

Pendidikan Tinggi di Indonesia dan Tantangannya 
Perkembangan pendidikan tinggi di Indonesia secara kuantitatif tampaknya sangat membanggakan. Dewasa ini terdapat 2.680 lembaga pendidikan tinggi atau perguruan tinggi di bawah Kementerian Pendidikan Nasional negara ini, termasuk di dalamnya 82 perguruan tinggi negeri (PTN) dan 2.598 perguruan tinggi swasta (PTS).[2] Perguruan tinggi kedinasan belum termasuk di dalamnya. Jika dibandingkan dengan jumlah penduduk usia pendidikan tinggi maka jumlah perguruan tinggi itu tentunya cukup memadai. Namun karena pada kenyataannya pemangku kepentingan perguruan tinggi bukan hanya penduduk usia pendidikan tinggi, maka jumlah tersebut tampaknya belum cukup. Apalagi jika dilihat tingkat penyebarannya yang tidak merata, yang sebagian besar terdapat hanya di kota-kota besar, dan terutama di Pulau Jawa.
Perkembangan kuantitatif tersebut tampaknya amat kontradiktif jika dibandingkan dengan perkembangan kualitatifnya. Telah sejak beberapa tahun terakhir, peringkat kualitas perguruan tinggi di Indonesia pada tataran regional Asia, apalagi dunia, sangat memprihatinkan. Berbagai publikasi seperti Asiaweek tahun 1997 dan 1999, The Times Higher Education Suplement (THES - 2007), Webometrics dan Shanghai Jiao Tong (SJT, 2003) menunjukkan bahwa perguruan tinggi di Indonesia yang terkemuka sekalipun, tidak menempati peringkat yang cukup terhormat di Asia, apalagi dunia.
Menurut Webometrics 2009, dari antara 500 perguruan tinggi top di dunia, tidak ada satu pun perguruan tinggi dari Indonesia.[3] Demikian pula halnya dengan hasil pemeringkatan pada Januari 2010.[4] Pada tingkat Asia, hanya dua perguruan tinggi Indonesia mendapatkan peringkat, yakni UGM dan ITB pada peringkat 62 dan 74 dari 100 perguruan tinggi top di Asia. University of Tokyo, Jepang menempati peringkat 1, dan 29 perguruan tinggi Jepang yang lainnya termasuk dalam 100 perguruan tinggi top Asia tersebut.[5] Pada tingkat Asia Tenggara, UGM dan ITB menempati peringkat 8 dan 10. Selain UGM dan ITB terdapat 20 perguruan tinggi Indonesia yang lainnya termasuk dalam 100 perguruan tinggi top Asia Tenggara, atau 22% perguruan tinggi top Asia Tenggara berada di Indonesia. Kondisi ini terpaut cukup jauh dari perguruan tinggi di Thailand, yakni Kasetsart University yang menempati peringkat 2 di bawah National University of Singapore yang menempati peringkat satu. Dalam daftar 100 perguruan tinggi top Asia Tenggara tersebut, tercantum 45 perguruan tinggi lainnya di Thailand.[6]  Artinya, 46% perguruan tinggi terbaik Asia Tenggara berada di Thailand.
Sementara itu, dari Human Development Index 2009 diperoleh data indeks untuk Indonesia adalah 0.697 berada di peringkat 111 dari 178 negara yang diukur. Peringkat 1 adalah Norwegia dengan indeks 0.963 yang hampir mendekati 1. Human Development Index (HDI) mencakup indikator-indikator kualitas hidup, antara lain kesehatan, harapan hidup, kecukupan gizi, pendidikan, dan keberaksaraan (literacy).[7] Indonesia termasuk kategori negara dengan HDI medium, jauh di bawah Malaysia yang menempati peringkat 61 dengan 0.796 dan Hongkong peringkat 22 dengan 0.916. Hal itu dapat diartikan bahwa tingkat kualitas hidup, termasuk pendidikan dan keberaksaraan, di Indonesia masih relatif rendah. Data yang serupa juga terlihat dari Growth Competitiveness Score yang secara khusus mengukur kualitas ekonomi makro, lingkungan, kemajuan kelembagaan umum, dan kesiapan teknologi, yang menunjukkan bahwa Indonesia berada di peringkat 68 dengan skor 3.72 jauh di bawah Malaysia pada peringkat 30 dengan skor 4.88. Jika secara khusus diperhatikan komponen kesiapan teknologi – yang tentunya mengandaikan adanya penerapan hasil-hasil kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi – maka peringkat rendah dalam kesiapan teknologi tampaknya juga menunjukkan rendahnya peringkat kualitas pendidikan tinggi. Hal itu karena menurut David Lim,[8] kemajuan teknis sebagai luaran dari program penelitian, seperti halnya keterampilan dan pengetahuan yang bermutu dan relevan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, dihasilkan oleh perguruan tinggi.
Kondisi demikian tentu bukan sesuatu yang menggembirakan. Jumlah yang besar justru memprihatinkan kalau ternyata peringkat kualitasnya sangat jauh di bawah perguruan tinggi di negara lain yang setingkat perkembangannya. Juga sangat memprihatinkan kalau banyaknya perguruan tinggi tersebut ternyata juga menghasilkan lulusan yang menjadi penganggur. Maka keprihatinan akan rendahnya kualitas perguruan tinggi di Tanah Air yang tidak mampu masuk peringkat dalam 100 perguruan tinggi terbaik di Asia, apalagi dalam 500 perguruan tinggi terbaik dunia, tentu harus menjadi keprihatinan semua pihak dan menjadi tantangan utama dunia pendidikan tinggi di negeri ini. Maka program peningkatan dan penjaminan mutu harus menjadi program bersama yang didukung oleh semua pihak.
Selain masalah kualitas, pendidikan tinggi di Indonesia juga menghadapi tantangan terkait dengan beragamnya calon mahasiswa, baik dari segi kemampuan ekonomis yang berpengaruh pada kemampuan dalam berkontribusi pada biaya operasional pendidikan tinggi, maupun dari segi kualitas penguasaan pengetahuan dasar yang berpengaruh pada kemampuan mengikuti pembelajaran dalam dunia pendidikan tinggi. Hal tersebut terkait dengan kondisi sosio-geografis dan demografis masyarakat di negara ini.
Struktur demografis di Negara ini menunjukkan bahwa jumlah penduduk yang tinggal di kawasan pedesaan masih relatif besar. Di Papua, misalnya, 75,2% penduduk tinggal di kawasan pedesaan/pedalaman. Dari jumlah tersebut sekitar 12,3% adalah penduduk usia pendidikan tinggi yang akan atau sedang menempuh pendidikan tinggi.[9] Sudah menjadi rahasia umum bahwa tingkat kualitas pendidikan di daerah pedesaan, apalagi di kawasan pedalaman seperti di Papua, cukup rendah jika dibandingkan dengan tingkat kualitas pendidikan di kawasan perkotaan, apalagi di kawasan kota-kota besar. Hal ini terlihat dari rendahnya tingkat kelulusan peserta Ujian Masuk Perguruan Tinggi Negeri (UMPTN) yang berasal dari daerah karena standar kelulusan ditentukan berdasarkan tingkat kualitas pendidikan di daerah perkotaan. Jika calon mahasiswa yang diterima hanyalah mereka yang lulus berdasarkan standar nasional kelulusan, maka amat sedikit calon mahasiswa dari daerah yang dapat melanjutkan studi di perguruan tinggi. Untuk mengatasi masalah ini maka perguruan tinggi seperti Universitas Cenderawasih di Papua melakukan Seleksi Lokal Siswa Berpotensi (SLSB) dengan menjaring 10 besar siswa terbaik dari SMTA di daearah-daerah pedalaman di seluruh Papua. Namun pada kenyataannya siswa terbaik yang diikutsertakan dalam seleksi ini adalah mereka yang terbaik menurut standar penilaian internal di sekolah masing-masing yang hampir tidak pernah sama dengan standar nasional. Maka tantangan berikutnya yang harus dihadapi oleh perguruan tinggi di Indonesia, khususnya di daerah, adalah rendahnya kualitas calon mahasiswa sebagai komponen input dalam proses pendidikan tinggi.
Tantangan lain yang terkait dengan input ini adalah rendahnya kemampuan ekonomi keluarga asal dari para calon mahasiswa tersebut, sehingga rendah pula kemampuan mereka untuk berkontribusi dalam pembiayaan pendidikan tinggi. Di lain pihak, tuntutan peningkatan kualitas dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi memerlukan tersedianya dana operasional dan dana pengembangan yang cukup besar. Jika karena alasan ini kemudian perguruan tinggi hanya menerima calon mahasiswa dari keluarga yang berkemampuan ekonomi kuat, maka sekali lagi calon mahasiswa yang berasal dari keluarga golongan ekonomi lemah akan tersisih. Maka dalam rangka melaksanakan tugas nasional mencerdaskan kehidupan bangsa secara demokratis, perguruan tinggi juga harus membuka pintu selebar-lebarnya bagi calon mahasiswa yang berasal dari golongan ekonomi lemah sebagai perwujudan dari tanggung jawab sosial institusi pendidikan tinggi. Dengan kata lain, perguruan tinggi harus siap dengan melaksanakan pemerataan dan perluasan akses pendidikan tinggi bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk mereka yang tergolong dalam kelompok rumah tangga berpenghasilan rendah.
Tantangan yang dihadapi pendidikan tinggi di Negeri ini kiranya tidak lengkap tanpa menyebut peristiwa dibatalkannya UU-BHP oleh Mahkamah Konstitusi RI sebagaimana disinggung di atas. Sesungguhnya roh dan semangat dalam UU-BHP adalah pemberdayaan otonomi perguruan tinggi demi peningkatan kualitas, efisiensi dan produktivitas dalam pelaksanaan program tri-dharma. Namun justru karena semangat otonomi tersebut maka banyak pihak yang mengkhawatirkan bahwa biaya studi pada perguruan tinggi akan menjadi semakin mahal. Ini suatu kekhawatiran yang kurang berdasar yang pada hemat saya masih dapat dijelaskan. Kini dengan pembatalan UU-BHP, yang sesungguhnya merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional, maka payung hukum untuk penyelenggaraan dan pengembangan institusi pendidikan tinggi tidak lagi cukup jelas dan kuat.

Strategi Pengembangan Pendidikan Tinggi
Menyadari semakin tingginya tuntutan akan kualitas pendidikan tinggi khususnya dalam konstelasi global, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) melalui Kerangka Pengembangan Pendidikan Tinggi Jangka Panjang 1996-2005 atau biasa disebut KPPT-JP III,[10] telah mencanangkan paradigma baru pengembangan pendidikan tinggi. Dengan paradigma baru ini, orientasi pengembangan pendidikan tinggi diarahkan kepada peningkatan kualitas secara berkelanjutan (continuous quality improvement). Program dan sasaran pengembangan pendidikan tinggi didasarkan pada tiga program induk, yakni penataan sistem pendidikan tinggi, peningkatan relevansi dan mutu, serta pemerataan pendidikan tinggi.
Karena adaya berbagai perubahan yang signifikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, juga dalam pergaulan internasional, maka pada tahun 2003 Ditjen Dikti telah menerbitkan dokumen RENSTRA yang baru, yakni Higher Education Long Term Strategy (HELTS) 2003-2010.[11] Visi dan misi Ditjen Dikti Tahun 2010 yang dirumuskan dalam HELTS tersebut terkait dengan perwujudan lembaga pendidikan tinggi yang sehat, yang memiliki otonomi dalam pengelolaan, sehingga mampu berkontribusi dalam upaya peningkatan daya saing bangsa. Visi dan misi tersebut dengan sangat jelas juga mempertegas upaya peningkatan kualitas secara berkelanjutan sebagaimana ditegaskan dalam KPPT-JP sebelumnya. Selain itu, HELTS juga mengacu kepada Rencana Strategis Departemen Pendidikan Nasional yang mengarahkan pembangunan pendidikan  nasional menurut tiga pilar utama, yakni: (1) pemerataan dan perluasan akses pendidikan, (2) peningkatan mutu, relevansi dan daya saing, serta (3) penguatan tatakelola, akuntabilitas dan pencitraan publik.[12] Untuk melaksanakan pengelolaan dan pengembangan program pendidikan dalam kerangka tiga pilar utama ini tentu diperlukan berbagai perangkat baik infra maupun suprastruktur yang memadai, termasuk tersedianya dana yang besar. Namun kenyataannya keterbatasan pendanaan merupakan masalah klasik yang tidak pernah terpecahkan secara tuntas.
Dalam rangka peningkatan kualitas pendidikan tinggi tersebut maka sejak beberapa tahun terakhir Ditjen Dikti juga telah mengembangkan berbagai upaya peningkatan pendanaan pendidikan tinggi melalui Program Hibah Kompetisi (PHK), baik yang didanai dari lembaga pendanaan luar negeri, maupun yang didanai dari anggaran pemerintah. Kebijakan yang menyertai program ini adalah pemberian otonomi untuk melakukan pengembangan sesuai dengan kemampuan dan kondisi riilnya. Pelaksanaan pengembangan itu harus disertai dengan akuntabilitas atas dasar mekanisme dan rancangan yang jelas dan sistematis, yang dengan demikian dapat menjamin tercapainya sasaran yang bermutu tinggi. Dengan demikian dana bantuan dari PHK dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi lembaga pendidikan tinggi yang memenangkannya.
Upaya pengembangan yang didasarkan pada mekanisme dan rancangan yang jelas dan sistematis mengimplikasikan diterapkannya suatu sistem penjaminan mutu yang komprehensif, baik penjaminan mutu akademik maupun non-akademik. Melalui penerapan sistem penjaminan mutu secara komprehensif dan konsisten akan dapat dicapai dan diwujudkan suatu tatakelola yang baik (good governance), sehingga perguruan tinggi di negara ini dapat mencapai predikat sebagai perguruan tinggi kelas dunia atau world class university.
Mencermati kondisi dan upaya-upaya pengembangan yang telah dan sedang dilakukan itu, perpustakaan perguruan tinggi sebagai jantungnya universitas, tentunya perlu melakukan reposisi dan revitalisasi sedemikian, agar fungsi dan peranannya benar-benar signifikan. Dengan kata lain, dalam pengelolaan perpustakaan perguruan tinggi juga perlu dikembangkan suatu sistem penjaminan mutu, baik yang terarah kepada pengembangan mutu akademik maupun yang terarah kepada peningkatan tatakelola di dalam perguruan tinggi induknya. Suatu perguruan tinggi hanya dapat mencapai status atau predikat sebagai world class university manakala jantung-nya mempunyai tingkatan kualitas kelas dunia juga.
Pertanyaannya adalah: bagaimana pustakawan perguruan tinggi dengan unit perpustakaannya dapat secara efektif dan efisien mendukung upaya pengembangan mutu lembaga induknya untuk dapat mencapai predikat kelas dunia tersebut, dan program-program apa yang harus dikembangkannya? Bagaimana pustakawan perpustakaan perguruan tinggi dapat berperan secara signifikan dalam meningkatkan mutu pendidikan tinggi di Indonesia menuju tingkatan kelas dunia.
Tulisan singkat ini tidak dimaksudkan untuk memberi jawaban tuntas atas pertanyaan tersebut, melainkan sekedar membuat para pustakawan di perguruan tinggi menyadari adanya tantangan dan tugas mendesak tersebut. Hal itu karena perpustakaan perguruan tinggi tampaknya tidak bisa mengelak dari tuntutan untuk menjadi salah satu faktor yang menunjang upaya peningkatan mutu lembaga induknya guna mencapai tingkatan perguruan tinggi kelas dunia.

Karakteristik Perguruan Tinggi Berkelas Dunia
Perjalanan perguruan tinggi Indonesia menuju kelas dunia, pertama-tama harus didasarkan pada pemahaman yang pasti tentang karakteristik perguruan tinggi kelas dunia itu, kriteria dan persyaratan apa yang harus dipenuhi, serta bagaimana cara memenuhi kriteria dan persyaratan tersebut. Tentu saja, harus juga diidentifikasi dengan jelas siapa-siapa yang harus terlibat dalam karya besar memenuhi kriteria dan persyaratan tersebut, demi mencapai tujuan bersama mewujudkan perguruan tinggi kelas dunia.
Dalam kata pengantar buku Top Universities Guide 2007 dikemukakan adanya kecenderungan global untuk mengirimkan siswa melanjutkan studi ke perguruan tinggi terkemuka di luar negeri – yakni yang masuk dalam kelompok 500 terbaik dunia. Untuk itu pemerintah negara yang bersangkutan rela menyediakan anggaran yang cukup besar guna membiayai studi lanjut ke luar negeri tersebut. Bahkan di negara maju seperti AS, disediakan anggaran untuk mendorong agar sebanyak satu juta siswa belajar keluar negeri setiap tahun hingga tahun 2016. Di Eropa, ditargetkan sebanyak 500.000 siswa belajar ke luar negeri pada negara-negara Uni Eropa lainnya. Hingga 2020 lebih dari 3.000.000 siswa Asia diperkirakan akan studi di luar negeri. Kenyataan inilah yang mendorong dilakukannya penilaian atas perguruan tinggi di seluruh dunia untuk dapat menetapkan 500 perguruan tinggi terbaik dunia.[13]
Untuk menetapkan peringkat kualitas kelas dunia tersebut digunakan 5 (lima) kriteria utama, yakni: (1) penilaian sejawat, (2) tingkat keterserapan lulusan di pasar kerja, (3) kualitas pembelajaran, (4) keterkenalan pada tingkat internasional, yang ditandai dengan banyaknya mahasiswa dan dosen internasional, dan (5 ) kualitas penelitian.[14] Dari setiap kriteria dirinci lagi menurut sejumlah indikator.
Sementara itu, penyelenggaraan pemeringkatan perguruan tinggi dunia versi Webometrics didasarkan pada Code of Good Practices yang dikenal sebagai Berlin Principles on Ranking of Higher Education Institutions.[15] Pemeringkatan universitas dunia ini meliputi ribuan perguruan tinggi di seluruh dunia, bukan hanya perguruan tinggi di negara maju. Pemeringkatan itu mencakup sejumlah indikator, termasuk indikator tidak langsungnya yang terkait dengan misi pembelajaran dengan mempertimbangkan bukan hanya pengaruh ilmiah dari kegiatan-kegiatan perguruan tinggi, tetapi juga pengaruh ekonomis, sosial, budaya, dan politis. Untuk mendapatkan indikator-indikator yang diperlukan, Webometrics melakukan analisis yang lebih menyeluruh yang disebut sebagai Link analysis yang bukan hanya mencakup analisis sitasi bibliografi melainkan juga keterlibatan pihak-pihak ketiga dalam kegiatan perguruan tinggi. Data diambil dari web masing-masing perguruan tinggi melalui teknik studi yang disebut cybermetrics lab yang dilakukan oleh kelompok peneliti pada Centro de Ciencias Humanas y Sociales (CCHS), bagian dari the National Research Council (CSIC), sebuah institusi penelitian publik terbesar di Spanyol.
Cybermetrics Lab diarahkan kepada analisis kuantitatif atas isi Internet dan Web, khususnya yang terkait dengan proses penciptaan dan pengkomunikasian pengetahuan ilmiah. Metode ini merupakan suatu disiplin baru yang sedang berkembang yang disebut Cybermetrics (sejak 1997 telah menerbitkan jurnal elektronik dengan judul yang sama) atau Webometrics. Indikator web yang digunakan tetap berdasarkan dan terkait dengan indikator scientometric dan bibliometric dengan tujuan meyakinkan masyarakat akademis dan politis tentang pentingnya penerbitan pada web, bukan hanya diseminasi pengetahuan akademik, tetapi juga untuk mengukur kinerja dan pengaruh kegiatan-kegiatan ilmiah. Output dari metode ini adalah "Webometrics Ranking of World Universities" yang secara resmi diluncurkan pada tahun 2004 dan diperbaharui setiap 6 bulan. Data dikumpulkan dalam bulan Januari dan Juli, dan diterbitkan sebulan setelahnya.

Indikator Kualitas kelas Dunia yang Erat dengan Kepustakawanan
Jika dilakukan analisis atas indikator yang digunakan oleh THES (Times Higher Education Suplement) dan Webometrics sebagaimana disinggung di atas, dapat dikatakan bahwa kedua metode pemeringkatan itu pada hakekatnya menggunakan indikator yang serupa. Sesuai dengan tujuan pembahasan dalam tulisan ini, maka tidak semua indikator akan dibahas, melainkan hanya indikator yang erat kaitannya dengan kepustakawanan perguruan tinggi.
Dua indikator dalam metode THES berikut ini pada hemat saya sangat erat kaitannya dengan kepustakawanan perguruan tinggi.
Pertama, rasio banyaknya sitasi atas karya ilmiah tenaga akademik dibandingkan dengan jumlah tenaga akademik di fakultas dalam kurun waktu lima tahun terakhir. Indikator ini diturunkan dari kriteria utama kualitas penelitian. Skor dari indikator ini adalah 20% dari seluruh indikator dalam keempat kriteria tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa terbitnya karya ilmiah dari suatu perguruan tinggi dan seberapa banyak karya itu dikutip oleh penulis lain merupakan indikator kualitas yang sangat penting. Tentu saja, kualitas dari suatu karya ilmiah amat ditentukan oleh kualitas (dan kuantitas) sumber referensi yang digunakan, yang diasumsikan sebagai hasil dari layanan kepustakawanan perguruan tinggi baik secara individual maupun secara kolaboratif dalam sistem jaringan.
Kedua, keterkemukaan lembaga sebagai hasil dari penilaian sejawat ahli bidang (peer review). Indikator ini juga diturunkan dari kriteria utama kualitas penelitian. Untuk mendapatkan penilaian itu dilakukan survai online kepada banyak ahli bidang yang terkemuka di seluruh dunia. Para ahli/akademisi ini diminta mengidentifikasi perguruan tinggi terkemuka dalam bidang keahlian mereka dan di kawasan mereka. Setelah itu mereka diminta memilih dan menetapkan 30 perguruan tinggi terbaik dalam bidang keahlian mereka dan dari kawasan mereka. Skor untuk penilaian sejawat ini adalah 40%, yang merupakan skor tertinggi. Penilaian atas keterkemukaan (foremost) dalam bidang keahlian atau bidang kepakaran tentulah mengimplikasikan adanya program akademik yang merupakan unggulan (excelency), bukan hanya karena didukung oleh tersedianya pakar, tetapi juga tersedianya akses atas sumber-sumber informasi ilmiah yang komprehensif, mutakhir, dan relevan. Terlepas dari kenyataan apakah sumber-sumber itu tersedia di perpustakaan perguruan tinggi yang bersangkutan atau tersedia di berbagai perpustakaan maya, namun yang pasti bahwa sistem kepustakawanan perguruan tinggi amat menentukan tercapainya tingkat kualitas yang diakui oleh para ahli bidang terkenuka dunia tersebut.
Sementara itu dari Human Development Index (HDI), dua indikator yang pada hemat saya amat erat kaitannya dengan kepustakawanan, adalah pendidikan dan keberaksaraan atau literasi. Dalam HDI tersebut dicantumkan indeks prosentase anggaran untuk pendidikan, tingkat penerbitan buku, dan tingkat distribusi bahan bacaan, terutama koran, kepada masyarakat yang dipandang cukup berperan dalam menentukan kualitas pengembangan sumber daya manusia. Untuk kepustakawanan di perguruan tinggi indikator-indikator tersebut semestinya tercermin dalam prosentase anggaran untuk pengembangan koleksi dan ketersediaan sumber informasi yang mutakhir dan komprehensif, ataupun dalam ketersediaan sarana akses kepada khazanah sumber informasi ilmiah global. Ketersediaan komponen-komponen tersebut dalam kuantitas dan kualitas memadai merupakan indikator penentu int ensitas dan kualitas dukungan tatakelola dan layanan perpustakaan terhadap upaya pencapaian status perguruan tinggi berkelas dunia.

Tatakelola yang Baik (Good Governance) dan Sistem Penjaminan Mutu
Keterkemukaan dalam bidang keahlian atau center of subject excelency sebagaimana disebut di atas tentu juga amat terkait dengan aspek tatakelola perguruan tinggi yang baik (good university governance – GUG) serta penerapan suatu sistem penjaminan mutu (quality assurance) yang baik dan konsisten. Hal ini memungkinkan institusi tersebut dapat mempertahankan atau bahkan meningkatkan statusnya sebagai pusat unggulan (center of excelency) atau pusat kepakaran (center of subject expertise).
Sejumlah sumber menunjukkan bahwa institusi pendidikan tinggi di negara maju telah mengembangkan program penjaminan mutu untuk meningkatkan kualitas kegiatan pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat yang mereka lakukan. Suatu sistem manajemen mutu kemudian diperkenalkan untuk menjamin kualitas program, dan akhirnya suatu sistem audit eksternal juga diterapkan untuk mengevaluasi/meng-ases efektivitas dari sistem manajemen. Praksis terbaik implementasi sistem penjaminan mutu ini menuntut adanya komitmen yang kuat dari pimpinan perguruan tinggi.[16]
Menurut John Fielden (2008)[17] istilah ‘governance’ (tatakelola) dalam institusi pendidikan tinggi menunjuk kepada semua struktur, proses dan aktivitas yang dilibatkan dalam perencanaan dan pengarahan institusi dan orang-orangnya. Sedangkan Jurgen Kohler (2009)[18] mendefiniskan ‘governance’ sebagai kapasitas kelembagaan untuk menangani dan menyelesaikan berbagai tantangan agar bertahan hidup dan bertumbuh guna menghasilkan luaran yang berkualitas.  Baik Fielden maupun Kohler meyakini bahwa pemerintah sangat berkepentingan agar tatakelola dalam institusi pendidikan tinggi dilaksanakan secara efektif karena menyadari sepenuhnya betapa penting peranan perguruan tinggi dalam menunjang pembangunan perekonomian dan meningkatkan daya saing (competitiveness). Agar dapat diwujudkan suatu GUG yang mendukung peran perguruan tinggi tersebut, menurut Fielden, banyak pemerintah di seluruh dunia – terutama di negara maju – tidak lagi menerapkan sistem pengendalian terpusat, melainkan menggantinya dengan format monitoring dan penelaahan kinerja yang lebih dapat diandalkan, yang pada dasarnya merupakan otonomi pengelolaan demi mencapai dan meningkatkan kualitas secara berkelanjutan sebagai perguruan tinggi terkemuka. 
Namun kenyataan menunjukkan bahwa perguruan tinggi di negara berkembang tidak beroperasi dalam situasi dan kondisi yang sama. Mereka memiliki keterbatasan dalam hal kualitas/kualifikasi formal ketenagaan, keterbatasan sarana prasarana dan rendahnya kualitas lingkungan kerja, serta keterbatasan anggaran operasional, yang tentu saja tidak mendukung upaya untuk menjalankan tatakelola yang baik. Hal ini berakibat pada rendahnya kapasitas kelembagaan dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya.
Kapasitas yang beragam dan pada umumnya relatif rendah adalah dalam hal kualitas penyelenggaraan proses pembelajaran, penelitian dan pelayanan atau pengabdian kepada masyarakat. Hal ini juga terkait dengan terbatasnya kapasitas dukungan perpustakaan, yang menurut pengamatan David Lim dalam tulisannya yang telah dikutip di atas, koleksinya hanya buku teks yang sangat dasar bahkan ketinggalan (out of date), sementara koleksi jurnal ilmiah dianggap sebagai sesuatu yang mewah dan langka. Demikian pula halnya dengan kelangkaan layanan peminjaman antar-perpustakaan dan akses kepada sumber-sumber informasi elektronik.
Keterbatasan dukungan layanan informasi ilmiah ini tampaknya juga berakibat pada miskinnya karya dan publikasi ilmiah staf akademik, khususnya karya/publikasi ilmiah yang memenuhi standar internasional, sekalipun banyak dari antara mereka memiliki kualifikasi pendidikan pasca sarjana/doktoral. Hal ini tentu mudah dimengerti, karena kualifikasi pendidikan saja tidak akan menentukan produktivitas karya ilmiah jika tidak ditunjang oleh tersedianya akses yang mudah kepada sumber-sumber informasi ilmiah, terutama informasi digital pada berbagai perpustakaan maya, yang sangat pesat pertumbuhannya.
Perkembangan yang positif, menurut Lim, adalah bahwa kepada perguruan tinggi di negara berkembang telah diperkenalkan sistem penjaminan mutu. Hal ini didasarkan pada keyakinan bahwa pelaksanaan penjaminan mutu akan meningkatkan kualitas dan relevansi lulusan dan program penelitian sehingga perguruan tinggi dapat berperan secara lebih efektif dalam kehidupan ekonomi. Dasar dari keyakinan ini adalah temuan bahwa pendidikan yang menerapkan penjaminan mutu berkontribusi dalam pertumbuhan ekonomi.[19]   
Mengakhiri tulisannya, Lim menyimpulkan bahwa secara teoritis dan empiris terbukti bahwa pertumbuhan pada negara-negara berkembang amat tergantung terutama pada ketersediaan tenaga kerja yang memiliki keterampilan yang bermutu dan relevan. Selain itu, kemajuan teknis terbukti menjadi faktor penentu yang penting sejalan dengan kemajuan pertumbuhan ekonomi.  Perguruan tinggi, menurut Lim, adalah lembaga penyedia keterampilan dan pengetahuan semacam itu, disamping juga merupakan lembaga sumber dari kemajuan teknis sebagai hasil dari program penelitiannya. Untuk menjamin terlaksananya fungi ini, maka menurut pengamatan Lim, pemerintah di beberapa negara berkembang telah memperkenalkan penjaminan mutu dalam sektor pendidikan tinggi mereka. Untuk negara maju hal ini telah dilakukan sejak awal tahun 1980-an. 

Tatakelola dan Penjaminan Mutu dalam Dunia Pendidikan di Indonesia
Perlunya penjaminan mutu pendidikan dengan tegas dicantumkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, khususnya pada pasal 1 ayat 21, pasal 50 ayat 2, dan pasal 51 ayat 2. Sementara itu, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pada pasal 91 diwajibkan kepada setiap satuan pendidikan baik formal maupun non-formal untuk melakukan penjaminan mutu pendidikan. Penjaminan mutu pendidikan itu dilakukan secara bertahap, sistematis dan terencana dalam suatu program penjaminan mutu yang memiliki target dan kerangka waktu yang jelas.
Berbagai upaya telah dilakukan baik oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi maupun oleh perguruan tinggi dalam rangka mewujudkan perguruan tinggi berkualitas. Hal tersebut didasari oleh kesadaran akan rendahnya mutu perguruan tinggi di Indonesia yang pada tahun 2003 belum ada satu pun yang masuk dalam daftar 100 perguruan tinggi terbaik Asia,[20] dan di pihak lain juga semakin besarnya tantangan terkait dengan globalisasi.
Tiga tantangan besar globalisasi yang mendorong lembaga pendidikan tinggi meningkatkan kualitas adalah knowledge based economy, berkembangnya demokratisasi dan pembentukan masyarakat madani, serta tantangan pengembangan semangat kewirausahaan. Upaya peningkatan kualitas tersebut dalam berbagai perguruan tinggi diwujudkan dalam bentuk macam-macam praksis baik (good practices), seperti pengembangan manajemen internal, perbaikan sistem pengelolaan kinerja, pengembangan metode pembelajaran, peningkatan kualitas lulusan melalui pelatihan kepemimpinan, pembentukan dan pembinaan wirausaha mandiri, peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat, dan tentu saja pengembangan dan penerapan sistem penjaminan mutu.[21]
Secara umum yang dimaksud dengan penjaminan mutu adalah proses penetapan dan pemenuhan standar pengelolaan secara konsisten dan berkelanjutan sehingga konsumen, produsen dan pihak lain yang berkepentingan memperoleh kepuasan. Dengan demikian, penjaminan mutu perguruan tinggi adalah proses penetapan dan pemenuhan standar pengelolaan pendidikan tinggi secara konsisten dan berkelanjutan, sehingga para pemangku kepentingan (stakeholders) perguruan tinggi memperoleh kepuasan. Tentu saja, tingkat kepuasan pemangku kepentingan dapat amat bervariasi, tergantung pada segmennya dan kebutuhan dari masing-masing segmen. Namun demikian setiap perguruan tinggi melalui visi dan misinya telah secara tersirat menetapkan tingkat capaian kinerja yang dicanangkan, yang diharapkan dapat memenuhi atau paling tidak mendekati pemenuhan kepuasan para pemangku kepentingannya. Untuk itu, Perguruan Tinggi (PT) memilih dan menetapkan sendiri standar pendidikan tinggi untuk setiap aspek program tri dharma yang diselenggarakannya. Pemilihan dan penetapan standar itu dilakukan dalam sejumlah sub-aspek yang disebut butir-butir mutu.
Standar dibutuhkan oleh PT sebagai acauan dasar dalam rangka mewujudkan visi dan menjalankan misinya. Acuan dasar tersebut antara lain meliputi kriteria dan kriteria minimal dari berbagai aspek yang terkait dengan penyelenggaraan pendidikan tinggi. Selain itu, standar juga dimaksudkan memacu PT agar dapat meningkatkan kinerjanya dalam memberikan layanan yang bermutu dan sebagai perangkat untuk mendorong terwujudnya transparansi dan akuntabilitas publik dalam penyelenggaraan tugas pokoknya. Standar mutu juga merupakan kompetensi/kualitas minimal yang dituntut dari lulusan/PT terkait, yang dapat diukur dan dapat diuraikan menjadi parameter dan indikator.
Dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) menerbitkan Pedoman Pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi (SPM-PT) Bidang Akademik, disertai dengan 10 Seri Praktik Baik dalam Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi.[22] Tiga aktivitas pokok dalam SPMA adalah: (1) menentukan tujuan dan standar kualitas, (2) melakukan evaluasi terhadap praktek yang menghambat untuk mencapai standar tersebut, dan (3) memperbaiki pelaksanaan yang telah dilakukan sebelumnya yang menghambat pencapaian standar.
Fungsi SPMA dalam perguruan tinggi adalah untuk mengawal agar butir-butir mutu, kriteria, standar akademik, dan standar pendidikan dapat dirumuskan dengan benar, dilaksanakan secara tertib, dan dievaluasi untuk peningkatannya secara berkelanjutan.
Jika disimak Pedoman Pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, pelaksanaan sistem penjaminan mutu pada perguruan tinggi mencakup: pembelajaran, kurikulum, sumber daya manusia, kemahasiswaan, sarana prasarana, suasana akademik, keuangan, penelitian dan publikasi, pengabdian kepada masyarakat, dan tatakelola.
Untuk itu diperlukan adanya dua komponen penting, yakni komponen atau bagian pengembangan sistem penjaminan, dan komponen atau bagian monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan sistem penjaminan. Komponen pengembangan sistem penjaminan bertugas menetapkan standar mutu yang hendak dicapai, baik mutu akademik maupun mutu kepribadian sebagai insan berpendidikan tinggi, masing-masing beserta indikator-indikatornya. Selanjutnya perlu juga disusun pedoman pencapaian standar mutu tersebut, serta penetapan sasaran mutu, yang kesemuanya dibuat dalam bentuk dokumen. Salah satu bentuk pedoman yang harus dibuat adalah prosedur operasi standar (standard operating prosedur – SOP) atau biasa disebut pula sebagai Manual Prosedur. Dalam SOP ini antara lain ditetapkan tahapan-tahapan pelaksanaan kegiatan, perlengkapan yang diperlukan, tenaga yang harus melaksanakan, dan  sebagainya.
Pada umumnya untuk mengukur pencapaian mutu akademik standar di perguruan tinggi digunakan banyak indikator, antara lain: Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) yang tinggi,  lama studi yang tepat waktu, penguasaan bahasa Inggris yang baik, penguasaan teknologi informasi, khususnya teknologi komputasi yang memadai, lama tunggu waktu yang singkat untuk mendapatkan pekerjaan pertama, daya serap lulusan yang tinggi pada pasaran kerja, serta kreativitas dalam berwirausaha dan/atau dalam menciptakan lapangan kerja sesuai dengan bidang keahliannya
Sedangkan untuk mengukur keunggulan integritas kepribadian insan akademik dapat dirumuskan misalnya indikator perilaku dan sifat sebagai berikut: konsisten dan kosekuen atas segala prinsip dan tindakannya, percaya akan kesederajatan semua orang (egaliter), integralistik dalam wawasan dan pola pikir, terbuka pada kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, serta lentur pada tuntutan pengembangan diri, peduli dan tanggap pada permasalahan sosial serta tuntutan pengabdian, dan  berani karena benar, dan bertanggung-jawab atas pendapat dan tindakannya.[23]
Untuk menjamin bahwa standar yang telah ditetapkan dilaksanakan, dipenuhi, dievaluasi, dan ditingkatkan secara terus menerus, maka diperlukan monitoring dan evaluasi (monev), evaluasi diri, dan audit internal. Melalui monev ini kinerja satuan pendidikan selalu terpantau sehingga menjadi efektif dan efisien. Sedangkan melalui evaluasi diri dilaksanakan upaya sistematik untuk menghimpun dan mengolah data yang akurat sehingga dapat disimpulkan kondisi dan kapasitas yang dapat menjadi landasan bagi tindakan manajemen, khususnya untuk meningkatkan mutu, efektivitas, akuntabilitas, produktivitas, efisiensi, pengelolaan sistem, dan suasana akademik. Sementara itu audit internal terhadap mutu akademik atau Audit Mutu Akademik Internal (AMAI) adalah audit penjaminan dan konsultasi yang independen dan objektif terhadap kegiatan operasional akademik atau proses akademik.
Permasalahan berikut adalah bagaimana sistem penjaminan mutu pada unit perpustakaan harus dikembangkan? Bagaimana kebijakan dasar penjaminan mutu di lingkungan unit perpustakaan, standar dan pedoman mutu perpustakaan mana yang harus ditetapkan, dan SOP apa saja yang harus dibuat? Karena perpustakaan adalah unit penunjang pelaksanaan program akademik, maka tentu saja kebijakan dan standar mutu yang diterapkan harus mengacu dan selaras dengan kebijakan dan standar mutu akademik. Adalah tugas pustakawan perguruan tinggi untuk mengembangkan sistem penjaminan mutu demi menyelenggarakan tatakelola yang baik dalam unit perpustakaannya (Good Library Governance – GLG).

Perubahan Tupoksi Perpustakaan dan Peranan Pustakawan Perguruan Tinggi
Pada umumnya perpustakaan perguruan tinggi dimengerti sebagai suatu unit penunjang akademik, yang secara khusus melakukan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sebagai pengelola dan penyedia layanan informasi ilmu pengetahuan, teknologi dan seni (IPTEKS) untuk mendukung pelaksanaan program tri dharma. Layanan informasi IPTEKS tersebut amat erat kaitannya dengan pendayagunaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang semakin hari semakin berkembang pesat. Tupoksi ini khas hanya untuk unit perpustakaan, sekalipun dalam pelaksanaannya unit ini biasanya mendapat dukungan kerja sama dari unit komputer, terutama yang terkait dengan layanan informasi digital on-line.
Perpustakaan perguruan tinggi sebagai pengelola dan penyedia layanan informasi IPTEKS untuk mendukung proses pembelajaran (teaching and learning process) bertugas menyediakan, mengelola, dan mengembangkan sumber-sumber pembelajaran yang relevan dengan program pendidikan yang ditawarkan. Program pendidikan ini bervariasi, dari program jenjang diploma, jenjang sarjana, hingga jenjang pasca-sarjana, dari bidang ilmu yang klasik-skolastik hingga bidang ilmu super-modern. Selanjutnya, perpustakaan perguruan tinggi juga berfungsi mendukung pelaksanaan program penelitian melalui penyediaan sumber-sumber referensi yang relevan dengan program penelitian yang dilaksanakan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan. Jenis sumber referensi yang diperlukan sesuai dengan jenis penelitian yang diprogramkan, yakni program penelitian dasar, penelitian terapan, dan penelitian pengembangan ilmu. Hal ini mengimplikasikan adanya keanekaragaman tingkat kemampuan dan keterampilan penelitinya, disamping juga keanekaragaman tujuan penelitian khususnya yang terkait dengan penelitian terapan.
Perpustakaan perguruan tinggi juga bertugas mendukung pelaksanaan program pengabdian kepada masyarakat yang meliputi antara lain pendidikan masyarakat, penyuluhan, penerapan teknologi tepat-guna, penerapan hasil penelitian, pengembangan budaya kewirausahaan, serta pembinaan kehidupan masyarakat pedesaan. Tentu saja, untuk mendukung program ini diperlukan berbagai sumber informasi dan sumber referensi yang sering kali cukup spesifik, yang tidak dapat diperoleh dari jalur publikasi komersial.
Seiring dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya teknologi komunikasi dan informasi, tupoksi perpustakaan perguruan tinggi tampaknya harus mengalami perubahan sejalan dengan proses perubahan yang harus juga dilakukan oleh institusi induknya. Perubahan yang cepat dalam pendidikan tinggi di Inggris dan dampaknya pada tupoksi pustakawan perguruan tinggi telah dibahas oleh Steve Morgan pada tahun 1996.[24] Perubahan tersebut mendorong para pustakawan dan profesionalis informasi untuk berefleksi terhadap hakekat layanan serta terhadap kesesuaian keterampilan mereka dengan bentuk dan hakekat perpustakaan masa depan. Atas dasar itu, Morgan kemudian menginventarisasikan jenis-jenis keterampilan yang harus dimiliki oleh pustakawan perguruan tinggi masa depan. Hal itu terkait dengan perkembangan teknologi yang cepat, khususnya dalam telekomunikasi dan jejaring global, digitasi, serta publikasi dan diseminasi elektronik, yang kemudian berperan sebagai katalis dalam memfokuskan perhatian para profesionalis informasi, para warga masyarakat akademik, bahkan juga warga masyarakat umum.
Jika dimasa lalu perguruan tinggi berlomba membanggakan besarnya jumlah koleksi perpustakaannya, dan di kalangan pustakawan membanggakan hasil karya intelektual mereka dalam ruang katalogisasi berupa macam-macam sarana bibliografi, di masa perkembangan teknologi sekarang ini, menurut Morgan yang mengutip  Fred Ratcliffe,[25] semua itu harus berubah secara radikal. Dalam konteks perkembangan dunia kecanggihan teknologi dan pendidikan masa depan, pustakawan perguruan tinggi masa depan harus berperan sebagai cybrarian dengan macam-macam keterampilan yang harus dimiliki. Namun demikian, Morgan dan kiranya juga kita semua, tetap menekankan bahwa dalam perkembangan sepesat apapun, peran kunci pustakawan dan profesionalis informasi tetap diperlukan dan tidak akan pernah bisa diabaikan. Peran kunci itu adalah membantu menghubungkan pengguna dengan informasi yang diperlukan tanpa memandang jenis formatnya. Teknologi informasi akan terus mengembangkan dan menghadirkan suatu perangkat bantu untuk mewujudkan penghubungan tersebut.
Peran kunci itu, masih menurut Morgan, dapat dijabarkan antara lain sebagai berikut: mengidentifikasi dan memenuhi kebutuhan informasi penggunanya; mengidentifikasi, meng-ases, mengorganisasi, menafsirkan dan mengevaluasi ilmu pengetahuan dan informasi. Untuk itu, pustakawan perguruan tinggi perlu memiliki dan mengembangkan keterampilan komunikasi antar-pribadi, mengembangkan profesionalisme, termasuk meningkatkan keterampilan IT, serta meningkatkan keterampilan manajerial. Secara lebih rinci Morgan membahas keterampilan pokok (core skills) yang esensial bagi pustakawan perguruan tinggi baik dewasa ini maupun masa depan,  yang dikelompokkan dalam: kredibilitas dengan staf akademik, pengajaran dan pelatihan, keterampilan yang terkait dengan IT, dan keterampilan manajemen.
Tidak mudah mendeskripsikan cara mencapai kredibilitas dengan staf akademik. Namun kredibilitas ini amat penting dalam peran edukasional pustakawan dan merupakan kunci bagi integrasi yang efektif. Dalam istilah kredibilitas itu, menurut Morgan, terkandung macam-macam elemen seperti status, kualifikasi akademik, pengetahuan berbasis subjek, aktivitas akademik, kualitas dan profesionalisme personal.  Di antara elemen itu, elemen status pustakawan memegang peranan penting, namun menurut Morgan yang mengutip beberapa sumber,[26] masih menjadi bahan perdebatan yang tiada henti di Amerika Serikat. Di Inggris terdapat macam-macam perbedaan persepsi di antara staf akademik tentang status pustakawan dalam institusinya, mulai dari sekedar  tukang menyetempel buku, administrator, penyedia bantuan, cendekiawan, profesionalis, hingga pendidik (educators).
Menurut Morgan, dan saya sependapat dengannya, persepsi staf akademik terhadap status pustakawan dapat dibangun secara positif melalui unjuk kinerja para pustakawan itu sendiri dalam meningkatkan layanan perpustakaan, atau melalui upaya penuh keyakinan mempromosikan dan membuktikan peranan perpustakaan dalam memenuhi kebutuhan informasi semua pihak yang terkait dengan bidang-bidang akademik. Promosi itu dapat dilakukan melalui penulisan artikel dalam buletin atau warta kampus, atau melalui presentasi makalah dalam forum pertemuan akademik di kampus. Oleh karena itu kiprah para pustakawan perguruan tinggi di lembaganya harus benar-benar terlihat, misalnya melalui keikutsertaan penuh percaya diri dalam pertemuan-pertemuan atau diskusi-diskusi akademik tentang pengajaran, pembelajaran dan penelitian, bahkan mempresentasikan pikiran-pikiran mereka di dalamnya.
Selain itu, para pustakawan juga bisa menunjukkan kiprahnya melalui pengiriman pesan atau pendapatnya melalui surat elektronik (email) kepada staf akademik di jurusan/fakultas, melalui keterlibatan dalam berbagai acara sosial, atau dalam keikutsertaan mengorganisasikan lokakarya-lokakarya bidang akademik. Oleh karena itu amat bermanfaat bagi para pustakawan perguruan tinggi, masih menurut Morgan namun yang juga saya yakini benar, apabila mereka juga memiliki kualifikasi pendidikan tambahan dalam bidang-bidang ilmu yang diajarkan pada jurusan-jurusan terkait, atau dengan kata lain menjadi pustakawan ahli bidang (subject spesialist) tertentu. Maka, kualitas personal dalam diri pustakawan juga memainkan peran yang sangat menentukan. Pustakawan yang bersikap positif, proaktif, bermotivasi tinggi, dan tegas serta konsisten akan mampu menjalin hubungan baik dengan staf akademik lainnya, serta mampu meyakinkan mereka akan kemampuan profesionalnya. Kemampuan profesional itu, menurut hemat saya, juga dapat ditunjukkan melalui keikutsertaan dalam upaya pengembangan kelembagaan secara keseluruhan, bukan hanya dalam lingkungan unit perpustakaan.  Pustakawan yang demikian dan yang efektif dalam berkinerja tidak akan membiarkan dirinya terintimidasi oleh berbagai kekhawatiran akan kehilangan peran profesionalnya, apalagi sekedar peran akademik di lembaga induknya.  
Peran amat penting yang harus terus dikembangkan oleh para pustakawan perguruan tinggi adalah peran sebagai pembimbing, instruktur, atau bahkan pendidik dalam bidang pendidikan pengguna perpustakaan (user education). Oleh karena itu, menurut Morgan dan saya benarkan berdasarkan pengalaman dan pengamatan selama ini, para pustakawan perguruan tinggi harus memiliki pemahaman yang memadai tentang metode-metode pembelajaran, kebutuhan akan lingkungan pembelajaran di antara berbagai kelompok mahasiswa dengan beragam latar belakang dan kemampuan, dan tentu saja harus juga memiliki keterampilan dalam memberikan bimbingan, termasuk bimbingan dan teknik pembelajaran yang berbasis teknologi informasi dan komunikasi. Dalam dunia pendidikan tinggi di Indonesia dewasa ini, peranan sumber informasi digital seperti e-book dan e-journal menjadi semakin penting. Ditjen Pendidikan Tinggi sejak dua tahun terakhir telah melanggan e-journal melalui Ebsco, Proquest dan Cengage. Namun tingkat pemanfaatannya baru mencapai sekitar 30%. Salah satu penyebab terpenting adalah masih rendahnya tingkat pemahaman dan keterampilan sivitas akademika dalam mengakses informasi online.[27] Hal ini tentunya menjadi salah satu tugas dari pustakawan perguruan tinggi untuk memberikan bimbingan bagi sivitas akademika pengguna informasi online.
Pendapat Morgan yang disebut terakhir di atas itu sejalan dengan pendapat VerĂ³nica Reyes (2006),[28] yang dikemukakan berdasarkan pengamatan atas fenomena yang menuntut perlunya perubahan dalam dunia pendidikan tinggi, termasuk perubahan dalam tatakelola yang dirasakan semakin mendesak sejak awal abad 21 ini. Hal itu antara lain karena adanya penurunan dalam alokasi bantuan pemerintah bagi pembiayaan operasional perguruan tinggi. Reyes menyebutkan bahwa secara nasional di AS terdapat penurunan alokasi bantuan pemerintah yang diambil dari pajak. Pada akhir dasawarsa 1970an dari setiap $1,000 pendapatan per kapita dialokasikan sebesar $10.56 tetapi pada tahun 2003 hanya sebesar $7.35. Sejak tahun 1992, bantuan pemerintah itu relatif stabil antara $7.86 hingga $7.35. 
Penurunan anggaran ini sering dikutip sebagai alasan utama yang mendorong perguruan tinggi melakukan transformasi dalam tatakelolanya, yang sering kali bermuara pada pengurangan layanan esensialnya. Namun demikian, menurut Reyes dan sepenuhnya saya sependapat dengannya, transformasi tatakelola perguruan tinggi sebagai akibat dari menurunnya bantuan pemerintah seyogyanya tidak bermuara pada pengurangan layanan, melainkan pada upaya yang lebih strategis dalam pemberdayaan sumber-sumber dana alternatif seperti  dana hibah dan kerja sama dari dunia industri. Layanan perguruan tinggi, termasuk layanan perpustakaan, harus tetap diarahkan untuk memenuhi kebutuhan sivitas akademika yang semakin beragam, selaras dengan keragaman latar belakang sosial-budaya mereka, termasuk latar belakang keterampilan teknologi-informasi yang menjadikan mereka bukan lagi pengguna konvensional.
Yang disebut terakhir, menurut Reyes, adalah kelompok masyarakat pencari informasi yang sangat berminat untuk menggunakan perangkat teknologi informasi tersebut sebagai suatu cara swa-layan untuk memenuhi kebutuhannya sendiri tanpa ingin dimediasi (self service, self-sufficient), melainkan ingin memperoleh akses langsung (immediate access) kepada dunia informasi. Namun pada kenyataannya, menurut Reyes dan tentu saja hal ini amat benar dalam konteks pendidikan tinggi di negara ini, mahasiswa tidak memiliki kompetensi untuk dapat memenuhi kebutuhannya sendiri sebagaimana mereka inginkan. Maka peran kunci pustakawan pada kenyataannya tidak akan pernah tergantikan. 
Konsekuensi dari tuntutan tersebut adalah perlunya transformasi dalam mutu layanan oleh para pustakawan yang melaksanakan tugas memberikan bimbingan perpustakaan (intruction librarians). Hal tersebut karena kebutuhan akan materi pembelajaran (learning objects) mencakup bahan-bahan yang sangat bervariasi, baik bahan tercetak, terekam maupun bahan terdigitasi yang digunakan dalam konteks teknologi pembelajaran tertentu. Bahan-bahan tersebut hampir seluruhnya berada di luar ruang kuliah, terutama di dalam sistem perpustakaan. Karena itu, para pustakawan pembimbing (instruction librarians) perlu memikirkan kembali bagaimana sesi bimbingan perpustakaan (library instruction sessions) dirancang agar dapat memberikan kesempatan untuk pemanfaatan bahan-bahan tersebut di luar ruang kuliah dalam kerja sama yang efektif antara pustakawan dan pengguna.  Kondisi seperti ini menuntut pustakawan untuk menyesuaikan metode bimbingannya dalam peningkatan keterampilan literasi-informasi (information literacy skills) dengan pendekatan yang lebih komprehensif dan lebih canggih lagi.
Adapun literasi-informasi itu, menurut the Final Report of the American Library Association's Presidential Committee on Information Literacy adalah serangkaian kemampuan untuk mengenali kebutuhan informasi, menemukan informasi itu, mengevaluasinya, dan menggunakannya secara efektif. Berdasarkan batasan ini the ACRL Information Literacy Competency Standards for Higher Education 2006 framework menggariskan lima standar yang mencakup 20 indikator kinerja yang dapat digunakan oleh institusi pendidikan tinggi, khusunya di Amerika Serikat, untuk mengembangkan program literasi-informasi mereka. Standar yang dimaksud adalah:  
(1)   Standar Satu: Mahasiswa yang information literate (melek informasi?) mendeterminasi hakekat dan keluasan dari informasi yang dibutuhkan.
(2)   Standar Dua: Mahasiswa yang information literate mengakses  informasi yang dibutuhkan secara efektif dan efisien.
(3)   StandarTiga: Mahasiswa yang information literate mengevaluasi information dan sumber-sumbernya secara kritis dan mengkorporasikan informasi terpilih kedalam basis pengetahuan dan sistem nilainya.
(4)   Standar Empat: Mahasiswa yang information literate, entah secara pribadi atau sebagai anggota dari suatu kelompok, menggunakan informasi secara efektif untuk mengerjakan suatu tujuan khusus.
(5)   Standar Lima: Mahasiswa yang information literate mengerti banyak hal terkait dengan topik-topik ekonomi, hukum, dan sosial diseputar penggunaan informasi, mengakses serta menggunakan informasi secara etis dan sah.[29]
Penggarisan standar kompetensi literasi-informasi – bahkan pada lingkungan perguruan tinggi yang sudah maju seperti di Amerika Serikat ini – menunjukkan betapa pentingnya dibangun suatu keterampilan literasi-informasi di kalangan pengguna perpustakaan perguruan tinggi.
Perlunya keterampilan literasi-informasi di masa depan itu juga ditekankan oleh Laura Saunders.[30] Menurutnya informasi dan cara-cara mengaksesnya akan terus bertumbuh, meningkat dan semakin meluas, namun di pihak lain justru akan terjadi penurunan jumlah sumber informasi yang tercetak. Hal ini mendorong semakin bertambahnya sumber informasi online dalam format e-books, Web sites, databases, e-journals, institutional repositories, dan sebagainya. Kelimpahan informasi dan kerumitan dalam mencari, mengakses, mengevaluasi, dan menggunakannya semakin menguatkan tuntutan kebutuhan akan keterampilan literasi-informasi untuk masyarakat akademik masa depan. Menarik bahwa salah satu hasil survei itu menunjukkan adanya kesepakatan di kalangan pustakawan perguruan tinggi untuk bekerjasama dengan staf dosen dalam merancang materi dan tugas-tugas bimbingan keterampilan literasi-informasi. Saunders mengutip Laporan Akhir Komite ALA tentang Pentingnya Literasi-Informasi pada tahun 1989, yang menyebutkan bahwa dalam masyarakat demokratis sangat perlu dikembangkan pengetahuan dan keterampilan untuk berhubungan secara efektif dengan informasi. Untuk itu, menurut Komite, sekolah-sekolah dan kolese-kolese harus mengapresiasi dan mengintegrasikan konsep literasi-informasi ke dalam program pembelajaran mereka.[31]  Wacana pengintegrasian konsep literasi-informasi ke dalam kurikulum sebenarnya pernah diangkat di dunia kepustakawanan negeri ini, tatkala pada tahun 1970-an diusulkan penyelenggaraan Jam Perpustakaan di sekolah-sekolah.[32] Sayangnya usulan tersebut tidak mendapat tanggapan yang memadai.
Sesungguhnya Bimbingan Perpustakaan atau Jam Perpustakaan itu kalaupun terintegrasi dalam kurikulum tidaklah selalu harus berdiri sebagai matakuliah atau matapelajaran tersendiri, namun dapat tergabung dengan matakuliah lain, misalnya Bimbingan Skripsi, atau Metode Penelitian. Hal yang terakhir ini pernah saya lakukan pada Jurusan Ilmu Antropologi, FISIP Universitas Cenderawasih, dengan menjadi anggota Tim Dosen untuk matakuliah Metodologi Penelitian Antropologi. Tugas saya adalah secara khusus memberikan materi penelusuran informasi dan studi kepustakaan.[33]
Bimbingan perpustakaan dalam konteks pertumbuhan sumber informasi online itu, kembali menurut Reyes, tidak lagi cukup dengan menjelaskan mekanisme-teknis dari sesuatu basis data, melainkan harus diarahkan pada pembuatan korelasi antara penelusuran melalui kata kunci dan analisis retorik atau sintaksis guna memberikan ilustrasi tentang penggunaan bahasa dalam  komunikasi ilmiah. Untuk membantu para mahasiswa secara tidak langsung dalam analisis sintaksis kalimat telusuran itu para pustakawan dapat juga menyusun semacam panduan pustaka (literature guide) untuk masing-masing bidang ilmu, atau untuk bidang ilmu yang dipandang penting. Hal tersebut juga pernah saya buat, yakni menyusun panduan pustaka beberapa bidang ilmu tertentu. Di dalamnya disajikan beberapa contoh hubungan sintaksis antara beberapa kata kunci untuk penelusuran online atau sumber digital.[34]
Di pihak lain, kendati menekankan pentingnya peran pustakawan sebagai pembimbing secara tatap-muka dengan para mahasiswa, Reyes juga mengingatkan bahwa jangkauan kegiatan bimbingan tatap-muka tersebut relatif terbatas. Tidak semua mahasiswa dan pengguna perpustakaan dapat dilibatkan dalam sesi bimbingan perpustakaan. Oleh karena itu, para pustakawan pembimbing dalam melaksanakan perannya sebagai instruktur, juga harus mengembangkan kompetensinya dalam merancang materi bimbingan dan dalam menggunakan teknologi instruksional sehingga bimbingan atau pendidikan pengguna tetap dapat diberikan kepada mereka yang tidak tergabung di ruang-ruang tatap-muka. Dengan mengembangkan materi seperti video untuk pendidikan pengguna, atau juga program pendidikan pengguna dengan bantuan komputer (computer aided user education) para pustakawan tetap dapat memberikan dukungan kepada sebanyak mungkin mahasiswa dengan cara-cara baru dan inovatif. Terkait dengan peran ini, saya berpendapat, seyogyanya para pustakawan dapat bekerja sama dengan para pakar komputasi dalam mengembangkan paket-paket program pendukung layanan, seperti misalnya program expert system (sistem pakar) untuk layanan referensi, sebagaimana pernah dikembangkan oleh Charles Bailey.[35]
Mengakhiri artikelnya, Reyes menyimpulkan bahwa pustakawan harus mengakhiri cara pembimbingan di kelas sebagai sarana utama dalam membangun kompetensi literasi-informasi bagi para mahasiswa. Sebaliknya, mereka harus berubah menjadi konsultan baik bagi staf pengajar dan para mahasiswa bahkan para peneliti, serta mendorong dan membantu mereka untuk memasukkan keterampilan literasi-informasi ke dalam kurikulum. Para pustakawan perguruan tinggi harus terus mengevaluasi dan membangun model yang mampu menyempurnakan proses pengintegrasian keterampilan literasi-informasi tersebut ke dalam kurikulum dengan bekerja secara sistematis bersama para pengajar dan mahasiswa baik secara pribadi maupun dalam tim. Para pustakawan dan staf perpustakaan perguruan tinggi, menurut Reyes, harus aktif dalam perancangan lingkungan pembelajaran dalam ruang perpustakaan. Posisi para pustakawan dalam dunia informasi dan pembelajaran memungkinkan mereka untuk menciptakan lingkungan pembelajaran yang dapat mendukung upaya mahasiswa dalam memperoleh, memahami, dan menerapkan informasi melampaui apa yang tersedia dalam perangkat aplikasi komputer.  
Dalam konteks perguruan tinggi di Negeri ini yang harus mengemban tugas mencerdaskan kehidupan bangsa melalui pemerataan dan perluasan akses pendidikan tinggi kepada seluruh lapisan masyarakat, peranan pustakawan sebagai instruktur menjadi semakin penting. Hal itu terkait dengan kenyataan yang sudah disinggung sebelumnya, bahwa banyak calon mahasiswa berasal dari latar belakang sosial-budaya yang amat beragam, termasuk latar belakang kemampuan akademik sebagai hasil dari proses pendidikan pada jenjang sebelumnya. Jika para dosen di berbagai program studi menyelenggarakan program matrikulasi bagi calon mahasiswa dari daerah pedesaan/pedalaman yang dipandang memiliki bekal kemampuan akademik yang kurang, maka para pustakawan perguruan tinggi yang bersangkutan juga harus bergabung dalam Tim Pengajar Matrikulasi tersebut. Mereka harus mampu mengembangkan materi matrikulasi untuk bidang literasi-informasi yang dapat dengan mudah dicerna oleh para peserta. Perhatian dan bantuan khusus bagi kelompok pengguna ini perlu terus dilanjutkan dalam operasional harian layanan perpustakaan selanjutnya. 
Perpustakaan dan Penjaminan Mutu Akademik
Dari uraian tentang tupoksi perpustakaan di atas kiranya menjadi jelas bahwa peran perpustakaan perguruan tinggi dan para pustakawannya amat menentukan dalam setiap upaya peningkatan kualitas pendidikan tinggi, khususnya dalam kualitas pembelajaran dan penelitian. Pustakawan harus menjadi bagian integral dalam proses pembelajaran, khususnya dalam pembangunan kompetensi literasi-informasi di kalangan staf pengajar, peneliti, dan para mahasiswa.
Tentu saja, fungsi pustakawan yang demikian juga harus didukung dengan kualitas koleksi sumber pembelajaran atau sumber referensi yang disediakan dan dikelola di perpustakaan, yang seharusnya relevan dengan program pendidikan yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi induknya. Secara makro, relevansi itu diukur dari kesesuaian kandungan informasinya dengan visi dan misi perguruan tinggi, dan secara mikro relevansi itu diukur dari kesesuaian kandungan informasinya dengan matakuliah yang ditawarkan pada setiap program studi. Dalam hal ini terimplikasi perlunya kerja sama yang efektif antara pustakawan dan staf pengajar pengampu matakuliah, yang dapat menjamin bahwa pengembangan koleksi perpustakaan sungguh sesuai dengan kebutuhan.
Sebagai salah satu bentuk kerja sama pustakawan – dosen yang dapat diwujudkan adalah pengembangan alat bantu seleksi bahan pustaka yang berbasis profil matakuliah. Dalam era teknologi informasi yang canggih dewasa ini, alat bantu itu dapat diwujudkan dalam bentuk basis data profil matakuliah untuk menyandingkan dan mencocokkan antara profil matakuliah dengan profil bahan pustaka yang hendak diadakan, misalnya berdasarkan penelusuran atas kata kunci topik isi matakuliah dan kata kunci topik isi bahan pustaka. Semakin banyak kata kunci yang dapat diketemukan pada kedua profil (matakuliah dan bahan pustaka), maka dapat dipastikan bahwa bahan pustaka itu relevan dengan matakuliah. Pengembangan basis data profil matakuliah ini juga pernah saya coba pada tahun 1993/1994, namun belum cukup mendapat dukungan dari sistem yang tersedia pada waktu itu.[36]
Dalam kondisi normal tanpa bantuan basis data, pertama-tama setiap dosen pengampu matakuliah harus menentukan jenis sumber pembelajaran yang diperlukan untuk mendukung matakuliahnya. Sumber-sumber pembelajaran itu, baik buku teks, bagian dari bab-bab dalam buku teks, artikel jurnal, maupun jenis sumber lainnya dicantumkan dalam silabus atau Satuan Acara Perkuliahan (SAP), yang kemudian dibagikan kepada setiap mahasiswa peserta matakuliah, dan dikirim pula kepada unit perpustakaan sebagai dasar untuk usulan pengembangan koleksi.
Berkat kerja sama antara dosen dan para pustakawan atau pengelola perpustakaan dalam bidang pengembangan koleksi tersebut dapat dipastikan bahwa koleksi dan layanan perpustakaan sungguh mendukung dan relevan dengan upaya meningkatkan mutu pembelajaran. Jika kerja sama itu dapat dikembangkan dengan baik, maka koleksi sumber pembelajaran milik pribadi dosen sekalipun dapat ditempatkan di ruang tertentu dalam perpustakaan sebagai koleksi titipan, sehingga para mahasiswa dapat mengakses secara lebih mudah.
Ketentuan tentang hal-hal tersebut dapat dengan jelas dicantumkan dalam kebijakan dan standar mutu. Dalam kebijakan mutu dapat secara umum dan mendasar ditegaskan, misalnya, bahwa: “perguruan tinggi berkepentingan dan berketat-tekad (concerned and committed) agar semua proses dan hasil dalam pelaksanaan program akademik mencapai mutu standar.” Dapat pula ditegaskan perlunya dicapai standar mutu kepribadian lulusan perguruan tinggi.
Dalam standar mutu perkuliahan dapat ditetapkan, misalnya, “perkuliahan pada perguruan tinggi ini dinilai dapat mencapai standar mutu apabila: dilaksanakan sesuai jadwal sebagaimana ditetapkan dalam SAP; didasarkan pada sumber pembelajaran yang jelas, mutakhir dan lengkap, misalnya: bacaan wajib minimal dari dua judul sumber, bacaan pengayaan minimal dari 3 judul sumber, termasuk dari artikel jurnal; dan seterusnya ...” [37]
Agar dapat dilakukan monitoring dan evaluasi atas dipenuhi tidaknya standar mutu tersebut, disediakan perangkat Proses Operasional Standar (Standar Operating Procedure – SOP), serta perangkat check list yang harus diisi baik oleh auditor maupun oleh mahasiswa.[38]  Dalam check list ini antara lain didaftarkan komponen penilaian, misalnya: “The written course materials (books, readers etc.) was of good quality (clear and informative).” Para mahasiswa diminta memberikan pendapat terhadap pernyataan penilaian itu, dengan membubuhkan tanda: -- untuk sangat tidak setuju, - untuk tidak setuju, +/- untuk tidak setuju atau juga setuju, + untuk setuju, ++ untuk sangat setuju, dan n/a untuk tidak ada pendapat.  Pendapat-pendapat itu akan direkap untuk ditarik kesimpulan umum tentang kualitas, yang akan disampaikan kepada pihak-pihak terkait.
Dalam draf check list lain dengan pola penilaian Ya/Tidak[39] dapat juga didaftarkan pernyataan yang berkaitan dengan layanan perpustakaan, misalnya:
·      Jumlah bacaan wajib yang dicantumkan dalam Silabus/SAP minimal sebanyak 2 judul
Ya/Tidak
·      Jumlah bacaan pengayaan yang dicantumkan dalam Silabus/SAP minimal sebanyak 3 judul
Ya/Tidak
·      Minimal 80% dari bacaan-bacaan yang dicantumkan dalam Silabus/SAP terdapat di perpustakaan
Ya/Tidak
·      Perpustakaan menyediakan layanan pinjam antar perpustakaan untuk bahan bacaan yang tidak tersedia
Ya/Tidak

Peran Pustakawan dalam Penjaminan Mutu Perpustakaan
Peranan pustakawan dalam mendukung pencapaian tingkat kualitas pelaksanaan tupoksi – atau tatakelola – perpustakaan tentu saja sangat menentukan. Jika dikemukakan bahwa penyelenggaraan tatakelola yang baik dalam perpustakaan perlu dijamin dengan suatu sistem penjaminan mutu tersendiri, maka pertama-tama adalah tugas pustakawan untuk merancang, mengembangkan, dan mengawal secara konsisten pelaksanaan sistem penjaminan mutu perpustakaan termaksud. Terkait dengan tugas ini perlu dicatat, bahwa kecuali standar yang bersifat internasional seperti yang dihasilkan oleh ISO, tampaknya tidak ada format yang baku bagaimana suatu sistem penjaminan mutu harus dikembangkan, termasuk apa isi dari setiap komponen sistem. Sistem penjaminan mutu dikembangkan berdasarkan kondisi, kemampuan dan kebutuhan institusi yang mengembangkannya. Yang harus dipegang adalah bahwa sistem penjaminan mutu tersebut harus dapat mendorong berfungsinya berbagai faktor yang mempengaruhi atau bahkan menentukan keberhasilan pelaksanaan tupoksi perpustakaan, sehingga pada gilirannya perpustakaan dapat berperan positif dalam menunjang pelaksanaan SPMA.
Komponen dalam sistem penjaminan mutu perpustakaan yang harus dirancang dan dikembangkan oleh para pustakawan tidak berbeda dengan penjaminan mutu akademik, yakni kebijakan mutu perpustakaan, standar mutu, dan prosedur pemenuhan mutu atau SOP. Sebagai ilustrasi, berikut ini kutipan dari standar mutu perpustakaan di lingkungan UGM, yang dirumuskan sebagai berikut:
1.    Perpustakaan universitas harus dilengkapi dengan fasilitas peminjaman buku dan jurnal sesuai dengan kebutuhan sivitas akademika.
2.    Perpustakaan universitas dan fakultas harus membuka pelayanan minimal 10 jam pada hari kerja dan 5 jam pada hari libur.
3.    Perpustakaan universitas dan fakultas harus dilengkapi dengan fasilitas peminjaman antar perpustakaan, baik internal maupun eksternal.
4.    Perpustakaan universitas harus memiliki Advisory Board yang memberi masukan tentang perencanaan pengembangan perpustakaan.
5.    Perpustakaan universitas dan perpustakaan fakultas harus dilengkapi dengan sistem teknologi informasi dan komunikasi. [40]
Secara umum kualitas perpustakaan perguruan tinggi biasanya diukur berdasarkan, antara lain: rasio luasan ruangan dibandingkan dengan jumlah pengguna, rasio jumlah buku dibanding dengan jumlah pengguna (dosen dan mahasiswa), rasio jumlah judul dibandingkan dengan jumlah eksemplarnya, rasio jumlah pengadaan buku baru per tahun dibandingkan dengan jumlah mahasiswa, atau juga jumlah judul buku per matakuliah wajib/matakuliah keahlian, dan sebagainya.[41]
Prosedur yang paling diperlukan untuk mencapai mutu perpustakaan adalah prosedur pengadaan buku. Prosedur pengadaan buku ini harus dimulai dengan pengiriman surat permintaan kepada para dosen agar memberikan usulan judul-judul buku yang diperlukan, verifikasi data bibliografi, verifikasi terhadap ketersediaan dalam koleksi yang sudah ada, konsiderasi terhadap ketersediaan dana, prioritasi usulan berdasarkan kebutuhan dan ketersediaan dana, dan seterusnya. Perlu dicatat, bahwa prosedur ini hanya bisa dilaksanakan secara konsisten apabila didukung oleh kesediaan para dosen untuk bekerja sama dalam memberikan usulan. Oleh karena itu tugas pustakawan perguruan tinggi dalam hal ini adalah membangun komitmen kerja sama yang baik dan berkelanjutan dengan para dosen.
Selain prosedur pengadaan buku, prosedur dan rancangan pelaksanaan pendidikan pengguna, atau bimbingan pengguna, atau orientasi perpustakaan, atau apapun namanya, juga amat penting untuk dikembangkan. Sebagaimana dikutip dari beberapa sumber di atas, fungsi utama pustakawan yang harus terus dilaksanakan adalah menjadi instruktur yang membantu pengguna meningkatkan keterampilan dan pengetahuan literasi-informasi mereka. Tatakelola yang baik dan disertai sistem penjaminan mutu yang diterapkan secara konsisten akan memungkinkan dicapainya sasaran akhir dari pendidikan pengguna tersebut, yakni peningkatan kualitas produk perguruan tinggi, baik berupa sumber daya manusia (lulusan) yang berkualifikasi dan berkompetensi tinggi, maupun karya ilmiah yang relevan dengan kebutuhan masyarakat.
Dokumen-dokumen kebijakan, standar, dan prosedur pemenuhan mutu itu akan berfungsi sebagai acuan dan dasar bagi Tim Auditor untuk menilai atau meng-asses pelaksanaan penjaminan mutu dalam tatakelola perpustakaan. Dalam dokumen laporan audit tersebut assesor akan memberikan catatan penilaian serta rekomendasi untuk perbaikan atau peningkatan manajemen. Sebagai ilustrasi, dapat dikutip beberapa hal dalam Audit Report dari Higher Education Relevance and Quality Agency (HERQA) atas Arba Minch University[42] yang terkait dengan bidang perpustakaan sebagai penunjang proses pembelajaran:
“ ... Looking round the libraries, the EQA team noted prominent notices to encourage good practices and was encouraged by this. ...”
Tim assesor mengidentifikasi kelemahan dalam perpustakaan universitas ini dalam komputer, internet, pengkopian, CD ROM, perabot, ventilasi, sanitasi, dan penyediaan fasilitas air minum. Disamping pengamatan langsung yang dilakukan, cukup menarik bahwa Tim juga mewawancarai mahasiswa dan dosen, dan menyimpulkan bahwa perpustakaan tidak tertata dengan baik, koleksi tidak sesuai dengan kebutuhan untuk menunjang perkuliahan, dosen frustrasi dengan buruknya sistem pengadaan buku yang lama dengan dana yang terbatas.
Versi lain penjaminan mutu perpustakaan dapat diunduh dari Higher Education Quality Commission (HEQC), khususnya untuk Information Resources and services to support teaching and research (HEQC Criteria 4, 16, 17, 19).[43] Dalam dokumen ini standar mutu dinyatakan secara umum sebagai berikut: ‘Perpustakaan memiliki sumber informasi yang memadai, terdiri dari bermacam-macam jenis, dapat diandalkan dan mutakhir, yang memenuhi kebutuhan penggunanya yang amat beragam, serta mendukung pencapaian misi dan tujuan yang telah ditetapkan lembaga induknya. Sumber daya dan layanan harus relevan dengan program penelitian lembaga induknya, dalam kualitas yang baik, dapat diakses, tersedia dan siap dikirimkan ke mana saja. Koleksi tersebut juga harus sungguh-sungguh digunakan.’ Untuk memenuhi standar tersebut, perpustakaan antara lain harus: (1) menyediakan akses kepada sumber-sumber informasi diluar jam kerja normal termasuk pada akhir minggu; (2) mengembangkan Kebijakan Literasi Informasi; (3) mengembangkan program bimbingan perpustakaan secara berkelanjutan untuk mengakses informasi dalam kerja sama antara pustakawan dengan para staf akademik,  dekan, dan penyedia informasi lainnya. 
Benarlah, bahwa para pustakawan perguruan tinggi harus senantiasa mengikuti perkembangan dan perubahan dalam tatakelola dan manajemen kelembagaan perguruan tinggi yang terus disesuaikan dengan tuntutan kemajuan. Mengembangkan tatakelola yang baik dan melaksanakan secara konsisten sistem penjaminan mutu dalam penyelenggaraan perpustakaan merupakan suatu tuntutan yang tidak bisa ditunda-tunda pemenuhannya.

PENUTUP
Sebagai penutup tulisan singkat ini dapat saya kemukakan beberapa catatan sebagai berikut:
Pertama, perpustakaan perguruan tinggi sebagai jantungnya lembaga pendidikan tinggi merupakan salah satu komponen terpenting dalam mendukung setiap upaya peningkatan kualitas lembaga induknya, khususnya yang terkait dengan tugas dan fungsi inti (core business)-nya, guna mencapai status perguruan tinggi berkelas dunia. Untuk itu unit perpustakaan perguruan tinggi harus menjalankan tugas pokok dan fungsinya secara maksimal dalam kerangka sistem tatakelola yang baik (Good Library Governance – GLG).

Kedua, pustakawan perguruan tinggi sebagai profesionalis bidang perpustakaan dan informasi merupakan ujung tombak pelaksana tugas pokok dan fungsi perpustakaan, sekaligus faktor penentu keberhasilan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi perpustakaan tersebut. Untuk itu, sangat diharapkan bahwa para pustakawan perguruan tinggi juga memiliki dan mengembangkan kemampuan holistik dalam rangka berkontribusi untuk pengembangan kelembagaan instansi induk mereka, dan konsisten dalam mengkomunikasikan gagasan dan ide-idenya.

Ketiga, sistem penjaminan mutu perpustakaan (Library Quality Assurance – QLA) merupakan komponen yang tidak bisa diabaikan dalam pengelolaan perpustakaan perguruan tinggi, khususnya dalam rangka mendukung lembaga induknya mencapai status berkelas dunia; hal itu antara lain karena melalui pelaksanaan sistem penjaminan mutu dapat diharapkan, bahkan dipastikan, bahwa tatakelola yang baik dalam perpustakaan perguruan tinggi (GLG) dapat diwujudkan sehingga mendukung upaya peningkatan kualitas berkelanjutan.

Keempat, para pustakawan perguruan tinggi harus mampu berperan optimal dalam pengembangan dan penyelenggaraan tata kelola dan sistem penjaminan mutu perpustakaan demi meningkatkan kapasitas unit perpustakaan dalam mendukung pencapaian status berkelas dunia bagi lembaga induknya; untuk itu para pustakawan perguruan tinggi harus memiliki kemampuan manajerial dalam rangka melaksanakan tatakelola yang baik serta menerapkan sistem penjaminan mutu dalam unit perpustakaan mereka

Kelima, sistem penjaminan mutu internal di perpustakaan didasarkan pada instrumen referensi yang mencakup kebijakan mutu, standar dan indikator mutu, serta prosedur pemenuhan standar mutu perpustakaan. Para pustakawan perguruan tinggi sebagai profesionalis dan manajer dalam bidang perpustakaan dan informasi harus memiliki kemampuan untuk merancang, mengembangkan, dan melaksanakan sistem penjaminan mutu dalam unit perpustakaan mereka.

Keenam, peran pustakawan yang akan semakin diperlukan oleh sivitas akademika dalam mendukung peningkatan kualitas hasil karya dan produk akademik mereka adalah peran sebagai instruktur dan pendidik dalam bidang literasi-informasi.

Ketujuh, peran pustakawan yang tidak boleh diabaikan adalah turut serta dalam upaya pengembangan kelembagaan dalam perguruan tingginya; untuk itu para pustakawan harus senantiasa meningkatkan pengetahuan dan pemahamannya, bukan saja dalam bidang kepustakawanan, tetapi juga dalam bidang manajemen dan pengembangan pendidikan tinggi.  

Demikian beberapa hal yang dapat saya sampaikan dalam kesempatan ini. Semoga tulisan ini bermanfaat sebagai penumbuh-kembangan kesiagaan mutu (quality awareness) di antara pustakawan, staf dan management perpustakaan perguruan tinggi. Kesiagaan mutu yang bertumbuh-kembang akan mendorong timbulnya kesadaran dan motivasi internal untuk menjalankannya secara konsekuen, konsisten dan berkesinambungan sehingga unit perpustakaan benar-benar mampu berkontribusi maksimal dalam peningkatan kualitas perguruan tinggi di Negara ini guna mencapai status berkelas dunia.

Untuk mengakhiri penyajian tulisan ini perkenankanlah saya menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya, antara lain kepada:
1.  Presiden Republik Indonesia, Bapak Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono, yang kendati dalam kesibukan beliau sebagai Presiden yang baru terpilih kembali 3 bulan sebelumnya, telah berkenan menerbitkan Surat Keputusan tentang pengangkatan saya sebagai Pustakawan Utama pada Universitas Cenderawasih Jayapura pada bulan Desember 2009;
2. Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia beserta jajarannya, yang telah memberi kesempatan kepada saya untuk ambil bagian dalam berbagai kegiatan kepustakawanan di tingkat nasional, serta kesempatan  untuk menyampaikan orasi ini;
3.  Rektor Universitas Cenderawasih Jayapura, yang telah memberi ijin, dorongan, dan bantuan sehingga saya dapat mengikuti acara orasi ini;
4. Rekan-rekan sejawat pustakawan baik pada UPT Perpustakaan UNCEN Jayapura, Badan Perpustakaan Daerah Papua, maupun pada organisasi profesi Ikatan Pustakawan Indonesia; juga para dosen saya baik pada Jurusan Ilmu Perpustakaan FSUI (1980-1983), maupun pada Graduate School of Library and Information Studies, McGill University, Montreal (1992-1994), yang telah membantu dan mendorong saya untuk memiliki kompetensi kepustakawanan serta bertekun dalam kompetensi ini;
5.  Orangtua saya yang sudah almarhum, bapak dan Ibu Tamsi Hadisumarto, serta adik-adik saya Ch. Sri Sumarti, Sr. Ritha, OSF, dan Y. Suhartadi; para guru saya sejak di Taman Kanak-kanak Penampungan di desa Ngagel (1955), SD Karangmojo I di desa Jaranmati (1956-1959), SD Kanisius Beji (1960-1963), SMP Negeri Playen (1963-1966), SMA Negeri I Wonosari (1966-1969) semuanya di Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta; juga guru-guru saya di SMA Seminari Mertoyudan Magelang (1970), dan para dosen saya di Institut Filsafat Teologi IKIP Sanata Dharma (1971-1973), serta para pembimbing saya di Seminari Tinggi Kentungan Yogyakarta (1971-1973); mereka semua telah meletakkan dasar yang kuat bagi pembentukan pribadi dan kemampuan akademik dalam diri saya yang sangat menentukan bagi pengembangan kompetensi kepustakawanan saya hingga saat ini;
6.  Isteri saya Sr. Yosanti Muryati Ch.M, S.Pd., anak-anak saya Yosefin Rianita Hadiyanti, S.Pd dan Andi Pratama Hadi, SE suaminya, Agnes Herlina Dwi Hadiyanti, S.Si., MT., cucu-cucu saya Dimas, Dhita dan Doni, dan kerabat serta handai taulan yang tidak dapat saya sebut satu-persatu; dengan cara dan dalam kesempatan masing-masing, mereka telah memberikan dukungan kepada saya untuk menekuni profesi ini, kendati secara finansial tidak cukup menjanjikan bila dibandingkan dengan profesi lain yang lebih dihargai dalam lingkungan institusi pendidikan tinggi.

Semoga bantuan, dukungan dan dorongan Bapak/Ibu dan Saudara sekalian dapat senantiasa memberikan semangat kepada saya untuk melanjutkan tugas pengabdian dalam profesi ini.

Sekian, terima kasih, dan Tuhan memberkati kita sekalian.



Jayapura, awal Mei 2010.


REFERENSI



Albitz, Rebecca S. 2007.The What and Who of Information Literacy and Critical Thinking in Higher Education.” Portal : Libraries and the Academy. Baltimore: Jan 2007. Vol. 7, Iss. 1; pg. 97, 13 pgs

Asian Development Bank, 1989. Asian Development Outlook 1989. Manila: Asian Development Bank.

 Aspinall, Erinn E. 2010. “Going Beyond Google: The Invisible Web in Learning and Teaching.” Journal of the Medical Library Association. Chicago: Jan 2010. Vol. 98, Iss. 1; pg. 90, 2 pgs

Association of College and Research Libraries Presidential Committee on Information Literacy, 1989. "Presidential Committee on Information Literacy: Final Report," American Library Association, http://www.ala.org/ala/acrl/acrlpubs/ whitepapers/presidential.htm  

Brodjonegoro, Satryo Soemantri. 2003. Higher Education Long Term Strategy 2003-2010. Jakarta: Directorate General of Higher Education, Ministry of National Education.

Brogue & Saunders, 1992. The Evidence for Quality. San Francisco: Jossey Bass.

Bruce, Christine. 2001. “Faculty-librarian partnerships in Australian higher education: Critical dimensions.” Reference Services Review. Bradford: 2001. Vol. 29, Iss. 2; pg. 106, 10 pgs

Denison, E., 1967. Why Growth Rates Differ: postwar experience in nine Western Countries. Washington, DC: Brookings Institute

Departemen Pendidikan Nasional RI, 2004. Rencana Strategis Departemen Pendidikan Nasional 2005-2009.  Bdk. Panduan Penyusunan Dokumen Rencana Program, Kegiatan dan Anggaran Penyelenggaraan dan Pembangunan Pendidikan Tinggi Tahun Anggaran 2009. Jakarta: Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Depdiknas, Mei 2008.

Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Depdikbud, 1994. Perpustakaan Perguruan Tinggi: Buku Pedoman, edisi kedua (Jakarta: Ditjen Dikti Depdikbud);

Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Depdiknas. 2003. Pedoman Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Jakarta: Ditjen Pendidikan Tinggi.

Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Depdiknas. 2004. Strategi Jangka Panjang Pendidikan Tinggi 2003-2010 (HELTS): Mewujudkan perguruan tinggi berkualitas. Jakarta: Ditjen Pendidikan Tinggi.

Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Depdiknas. 2006. Pedoman Pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi (SPM-PT): Bidang Akademik. Jakarta: Ditjen Pendidikan Tinggi.

Hazelkorn,  Ellen. 2008. The Emperor Has No Clothes? Rankings And The Shift From Quality Assurance To World-Class Excellence.” Dalam: Trends in Quality Assurance: A Selection of Papers From the 3rd European Quality Assurance Forum, 20 -22 November  2008,  Hosted  by  Cor V Inus University, Budapest, Hungary, Edited By: Lucien Bollaert, a.o. Brussel: European University Association, 2009

Higher Education Council of Australia, 1992. Achieving Quality. Canberra: Australian Government Publishing Service.

Higher Education Relevance and Quality Agency (2008), Arba Minch University Institutional Quality Audit Report (Addis Ababa, 2008), p. 23-25.

Howard, Jennifer. 2009. “Libraries Explore Big Ideas to Overcome Small Budgets: Tough times are taking a toll but spurring innovations in handling collections.” The Chronicle of  Higher Education. Washington: Nov 22, 2009.

Kirk, Elizabeth E.;  Bartelstein, Andrea M. 1999. “Libraries close in on distance education.Library Journal. New York: Apr 1, 1999. Vol. 124, Iss. 6; pg. 40, 3 pgs

Kohler, Jurgen. 2009. “’Quality’ in European Higher Education.” Paper prepared for the UNESCO Forum on Higher Education in the Europe Region: Access, Values, Quality and Competitiveness, 21-24 May 2009, Bucharest, Romania.

Lim, David. 1999. Quality assurance in higher education in developing countries.”  Assessment and Evaluation in Higher Education. Bath: Dec 1999. Vol. 24, Iss. 4; pg. 379, 12 pgs

Major, J.A., "Mature librarians and the university faculty: factors contributing to librarians' acceptance as colleagues", College and Research Libraries, 54 (6), 1993, pp. 463-9.

Mitchell, W.B. and Morton, B., "On becoming faculty librarians: acculturation problems and remedies", College and Research Libraries, 53 (5), 1992, pp. 379-92

Morgan, Steve. 1996.Developing academic library skills for the future.” Library Review. Bradford: 1996. Vol. 45, Iss. 5; pg

Opaleke, JS. 2002. “Impediments to qualitative services in academic libraries in Nigeria: An examination of libraries in four institutions in Kwara state.” Library Review. Bradford: 2002. Vol. 51, Iss. 1/2; pg. 100, 7 pgs

Perpustakaan Nasional RI, 2001. Standar Perpustakaan Perguruan Tinggi: Kategori C. Jakarta: Perpustakaan Nasional R.I.

Pierce, Deborah L. 2009. “Influencing the Now and Future Faculty: Retooling Information Literacy.” Music Library Association. Notes. Philadelphia: Dec 2009. Vol. 66, Iss. 2; pg. 233, 16 pgs

Psacharopoulos, G., 1988. “Education and development: a review,” World Bank Research Observer, 3, pp. 99-116

Ratcliffe, F.W., "Preservation and scholarship in libraries", Library Review, Vol. 40 Nos 2/3, 1991, pp. 62-71.

Reyes, Veronica. 2006. “The Future Role of the Academic Librarians in Higher Education.” Portal : Libraries and the Academy. Baltimore: Jul 2006. Vol. 6, Iss. 3; pg. 301, 9 pgs

Saunders, Laura. 2009. “The Future of Information Literacy in Academic Libraries: A Delphi Study.” Portal : Libraries and the Academy. Baltimore: Jan 2009. Vol. 9, Iss. 1; pg. 99, 16 pgs

Schultz, T. P. (1961), “Investment in human capital,” American Economic Review, 51, pp. 1-17.

Scottish Higher Education Funding Council, 1993. Quality Assessment, the SHEFC approach Edinburgh: SHEFC

Senat Akademik UGM, 2006. Standar Akademik Universitas  Gadjah  Mada. Yogyakarta. 

Soehendro, Bambang. 1995. Kerangka Pengembangan Pendidikan Tinggi Jangka Panjang (KPPT-JP) 1996-2005. Jakarta: Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Depdikbud.

Sowter, Ben. “THES – QS World University Rankings – Methodology.” Diunduh dari:

Stanger, Keith. 2009. “Implementing Information Literacy in Higher Education: A Perspective on the Roles of Librarians and Disciplinary Faculty.” LIBRES: Library and Information Science Research Electronic Journal. Perth: Mar 2009. Vol. 19, Iss. 1; pg. 1, 6 pgs

Top 500 Webometrics Ranking of World Universities January 2009.” Diunduh dari: http://www.webometrics.info/ premierleague.html

Top 500 Webometrics Ranking of World Universities January 2010.” Diunduh dari: http://www.webometrics.info/ premierleague.html

Tovey, 1992. Assuring quality: current practice and future directions in continuing professional education, Studies in the Education of Adults, 24, pp. 125-142.

Walter, Scott. 2006. “Instructional Improvement: Building Capacity for the Professional Development of Librarians as Teachers.” Reference & User Services Quarterly. Chicago: Spring 2006. Vol. 45, Iss. 3; pg. 213, 6 pgs

  

Catatan:
[1]Dikutip oleh John Fielden, 2008, dalam: Global Trends in University Governance.  Education Unit at the World Bank (HDNED), p.4                 
[2]Badan Pusat Statistik, Statistik Indonesia 2009. Jakarta: BPS, 2009
[3]Diunduh dari: http://www.webometrics.info/premierleague.html: “Top 500 Webometrics Ranking of World Universities January 2009.”
[4]Diunduh dari: http://www.webometrics.info/premierleague.html: “Top 500 Webometrics Ranking of World Universities January 2010.”
[8]David Lim, 1999. Quality assurance in higher education in developing countries.”  Assessment and Evaluation in Higher Education. Bath: Dec 1999. Vol. 24, Iss. 4; pg. 379, 12 pgs
[9]BPS Provinsi Papua,  Papua dalam Angka 2009. Jayapura, 2009.
[10]Bambang Soehendro, 1995. Kerangka Pengembangan Pendidikan Tinggi Jangka Panjang (KPPT-JP) 1996-2005. Jakarta: Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Depdikbud.
[11]Satryo Soemantri Brodjonegoro, 2003. Higher Education Long Term Strategy 2003-2010. Jakarta: Directorate General of Higher Education, Ministry of National Education.
[12]Departemen Pendidikan Nasional, 2004. Rencana Strategis Departemen Pendidikan Nasional 2005-2009.  Bdk. Panduan Penyusunan Dokumen Rencana Program, Kegiatan dan Anggaran Penyelenggaraan dan Pembangunan Pendidikan Tinggi Tahun Anggaran 2009. Jakarta: Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Depdiknas, Mei 2008.
[13]Ben Sowter, “THES – QS World University Rankings  2007.” Diunduh dari:  http://www.topuniversities.com,  Cf. “THES – QS World University Rankings 2007: Basic explanation of key enhancements in methodology for 2007.” Ben Sowter, Head of Research, QS – 22 October 2007.  http://www.topmba.com/fileadmin/pdfs/meth_enhancements_2007.pdf
[14] Ellen Hazelkom, 2009. “The Emperor has no clothes? Rankings and the shift from quality assurance to world-class excellence.” Dalam: Trends in Quality Assurance: a Selection of Papers from the 3rd European Quality Assurance Forum, 20-22 November 2008. Ed by Lucien Bollaers, a.o. European University Association. p.10-18.
[15] Diunduh dari: http://www.webometrics.info/methodology.html : “Methodology.”
[16]Dirangkum oleh David Lim dari: Brogue & Saunders, 1992. The Evidence for Quality (San Francisco, Jossey Bass); Higher Education Council of Australia, 1992. Achieving Quality (Canberra, Australian Government Publishing Service); Scottish Higher Education Funding Council, 1993. Quality Assessment, the SHEFC approach (Edinburgh, SHEFC); Tovey, 1992. Assuring quality: current practice and future directions in continuing professional education, Studies in the Education of Adults, 24, pp. 125-142.
[17]John Fielden, 2008, dalam: Global Trends in University Governance.  Education Unit at the World Bank (HDNED), p.2                  
[18]Jurgen Kohler, 2009. “’Quality’ in European Higher Education.” Paper prepared for the UNESCO Forum on Higher Education in the Europe Region: Access, Values, Quality and Competitiveness, 21-24 May 2009, Bucharest, Romania, p.30.
[19]Dirangkum oleh David Lim dari: ASIAN DEVELOPMENT BANK (1989), Asian Development Outlook 1989 (Manila, Asian Development Bank);  DENISON, E. (1967), Why Growth Rates Differ: postwar experience in nine Western Countries (Washington, DC, Brookings Institute); PSACHAROPOULOS, G. (1988), “Education and development: a review,” World Bank Research Observer, 3, pp. 99-116; dan SCHULTZ, T. P. (1961), “Investment in human capital,” American Economic Review, 51, pp. 1-17.

[20]Berdasarkan Survey Shanghai Jiao Tong Institute of Higher Education 2003
[21]Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Depdiknas RI, 2004. Strategi Jangka Panjang Pendidikan Tinggi 2003-2010 (HELTS): Mewujudkan Perguruan Tinggi Berkualitas. Jakarta: Ditjen Dikti, 121 halaman.
[22]Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, 2003. Pedoman Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Jakarta: Ditjen Pendidikan Tinggi. Dilengkapi pada tahun 2006 dengan Pedoman Pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi (SPM-PT): Bidang Akademik.
[23]Bdk. “Draf Kebijakan Mutu Universitas Cenderawasih,” Jayapura, 2007.
[24] Steve Morgan, 1996.Developing academic library skills for the future.” Library Review. Bradford: 1996. Vol. 45, Iss. 5; pg. 41
[25]Ratcliffe, F.W., "Preservation and scholarship in libraries", Library Review, Vol. 40 Nos 2/3, 1991, pp. 62-71.
[26]Dirangkumkan dari: Mitchell, W.B. and Morton, B., "On becoming faculty librarians: acculturation problems and remedies", College and Research Libraries, 53 (5), 1992, pp. 379-92; Krompart, J., "Research notes: researching faculty status: a selective annotated bibliography", College and Research Libraries, 53 (5), 1992, pp. 439-49; dan Major, J.A., "Mature librarians and the university faculty: factors contributing to librarians' acceptance as colleagues", College and Research Libraries, 54 (6), 1993, pp. 463-9.
[27]Berdasarkan Penjelasan/Presentasi Tim Sosialisasi E-journal Ditjen Dikti bagi PTN dan PTS di Jayapura dan sekitarnya, Jayapura, 10 Mei 2010.
[28]VerĂ³nica Reyes, 2006. “The Future Role of the Academic Librarians in Higher Education.” Portal : Libraries and the Academy. Baltimore: Jul 2006. Vol. 6, Iss. 3; pg. 301 dst
[29]Keith Stanger, 2009. “Implementing Information Literacy in Higher Education: A Perspective on the Roles of Librarians and Disciplinary Faculty.” LIBRES: Library and Information Science Research Electronic Journal. Perth: Mar 2009. Vol. 19, Iss. 1; pg. 1, 6 pgs
[30]Laura Saunders, 2009. “The Future of Information Literacy in Academic Libraries: A Delphi Study.” Portal : Libraries and the Academy. Baltimore: Jan 2009. Vol. 9, Iss. 1; pg. 99, 16 pgs, Appendix: Future Scenario
[31]Association of College and Research Libraries Presidential Committee on Information Literacy, 1989. "Presidential Committee on Information Literacy: Final Report," American Library Association, http://www.ala.org/ala/acrl/acrlpubs/whitepapers/presidential.htm  
[32]Bdk. A.C. Sungkana Hadi,  1983. “Jam perpustakaan di sekolah: pentingnya dan permasalahannya.” Analisis Pendidikan, 3 (4) 1982/1983: 141-144.
[33]Bdk. A.C. Sungkana Hadi,  2003. ”Meningkatkan efektivitas bimbingan pemakai melalui pembinaan kelompok pembaca pada perpustakaan perguruan tinggi (Model pembelajaran pada Matakuliah Metode Penelitian Antropologi).” BACA, 27 (2) Agustus 2003: 18-26.
[34]Bdk. Sejumlah Panduan Pustaka untuk mahasiswa internal di UNCEN oleh A.C. Sungkana Hadi, dalam Daftar Karya Tulis terlampir.
[35]Bdk. A.C. Sungkana Hadi, 1995. “Sistem Pakar untuk layanan referensi umum pada perpustakaan perguruan tinggi di Indonesia: Tinjau kelayakan berdasarkan Program Reference Expert ciptaan Charles Bailey.” Makalah untuk Kongres VII Ikatan Pustakawan Indonesia dan Seminar Ilmiah Nasional, Jakarta, 20-23 November 1995.
[36]Bdk. A.C. Sungkana Hadi, 1994. “Developing a Course Profile Database to be Used as a Book Selection Tool at the Cenderawasih University Library, Jayapura, Indonesia.” Research Project, partial fulfilment of the requirements for the degree of Master of Library and Information Studies, Graduate School of Library and Information Studies, McGill University, Montreal, Canada. 
[37]Bdk. “Draf  Standar  Mutu Universitas Cenderawasih,” Jayapura, 2007
[38]Bdk. “Teaching Rating Form: Honoursprogramme.” Format Honoursprogramme CETAR VU Vrije Universiteit Amsterdam.
[39]Bdk. “Draf Check List Audit Perkuliahan di lingkungan Universitas Cenderawasih,” Jayapura, 2007
[40]Senat Akademik UGM, 2006. Standar Akademik Universitas  Gadjah  Mada. Yogyakarta. (butir 51-55)
[41]Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Depdikbud, 1994. Perpustakaan Perguruan Tinggi: Buku Pedoman, edisi kedua (Jakarta: Ditjen Dikti Depdikbud); Bdk. Standar Perpustakaan Perguruan Tinggi: Kategori C (Jakarta: Perpustakaan Nasional R.I., 2001)
[42]Higher Education Relevance and Quality Agency (2008), Arba Minch University Institutional Quality Audit Report (Addis Ababa, 2008), p. 23-25.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar