Minggu, 01 Januari 2012


KEPUSTAKAWANAN BERBASIS KOMPETENSI:
Pengembangan Jabatan Pustakawan Berdasarkan Pengukuran Kinerja[1]

A.C. Sungkana Hadi[2]


Bagi kita, istilah kepustakawanan kiranya sudah amat sering didengar. Demikian pula halnya dengan istilah jabatan fungsional pustakawan. Jabatan fungsional pustakawan telah diakui dan diberlakukan sejak tanggal 28 Februari 1988 berdasarkan Keputusan Menteri PAN Nomor 18 Tahun 1988. Berbagai upaya pengembangan jabatan fungsional ini telah dilakukan, antara lain dengan perbaikan atas Keputusan Menteri PAN itu pada tahun 1998, dan terakhir pada tahun 2002 (Kep Men PAN Nomor 132/KEP/M.PAN/12/2002, tanggal 3 Desember 2002). Sebagai jabatan fungsional yang masih relatif muda, memang banyak hal yang masih terus harus dikembangkan. Apalagi sekarang dengan berkembangnya tuntutan kompetensi, sehingga pengembangan kepustakawanan juga harus berbasis kompetensi.

Pengembangan jabatan fungsional merupakan realisasi dari kebijakan pemerintah dalam mengoptimalkan pembinaan karir Pegawai Negeri Sipil (PNS) di luar jalur jabatan structural.[3] Jalur jabatan fungsional dikembangkan dan diperuntukkan bagi PNS yang meniti karir pada jabatan yang sifatnya teknis-fungsional, berdasarkan jenjang keahlian dan keterampilan tertentu yang dituntut untuk jabatan itu. Jabatan fungsional pada umumnya bersifat dinamis, progresif, dan menuntut profesionalisme dan kemandirian yang tinggi. Oleh karena itu, tidak seperti jabatan structural yang bersifat tetap, untuk jabatan fungsional berlaku system kenaikan jabatan yang sistematis, periodik dan berkelanjutan.  Seseorang yang menduduki jabatan fungsional dengan jenjang ‘pratama’ pada suatu saat akan naik ke jenjang ‘muda’ dan berlanjut ke jenjang ‘madya.’ Sebaliknya, seseorang yang menduduki jabatan structural eselon IV tidak selalu bisa naik ke eselon III; kalaupun bisa demikian, hal itu tidak terjadi secara periodik dan berkelanjutan.

Sebagaimana diatur dalam system Kepegawaian Negara, kenaikan pangkat adalah sesuatu yang patut diterima oleh PNS yang telah melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya dengan baik dalam kurun waktu yang ditentukan. Kenaikan pangkat adalah penghargaan (reward) terhadap prestasi kerja yang telah dicapai, dan merupakan pengakuan bahwa PNS yang bersangkutan telah layak untuk mencapai tingkatan yang lebih tinggi, dengan tingkat pengabdian dan tanggungjawab yang lebih tinggi pula. Oleh karena itu, kenaikan pangkat memberikan efek atau dampak berupa peningkatan kesejahteraan bagi PNS yang bersangkutan, melalui kenaikan gaji atau pendapatan.

Secara analog, kenaikan pangkat dan jabatan bagi pustakawan PNS adalah pengakuan bahwa pustakawan PNS tersebut telah dapat melaksanakan tugas dengan baik, dan dapat diberi tugas dan tanggungjawab pada tingkat yang lebih tinggi. Bersamaan dengan itu, pustakawan PNS diberikan penghargaan yang sesuai dengan tingkatannya yang baru, yang berdampak terhadap peningkatan kesejahteraan hidupnya. Oleh karena itu, kenaikan pangkat dan jabatan bagi pustakawan PNS merupakan reward yang terkait dengan kesempatan untuk meningkatkan kesejahteraan hidup. Mekanisme kenaikan pangkat dan jabatan pustakawan diatur dengan system pencapaian angka kredit dari setiap kegiatan kepustakawanan yang dilaksanakannya; dan Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Pustakawan dipandang merupakan salah satu perangkat utama yang menunjang karir pustakawan.[4].

Dari sudut pandang pustakawan, kenaikan jabatan dan pangkat bagi pustakawan sebagai tenaga fungsional/professional merupakan pengakuan terhadap dicapainya tingkat profesionalisme yang dituntut, yang dapat dikatakan sebagai pemenuhan kewajiban. Perangkat untuk menunjukkan pencapaian tingkat profesionalisme itu adalah prestasi kerja atau kinerja, sesuai dengan golongan kepangkatan dan pendidikannya, yang diukur dengan angka kredit. Oleh karena itu, pustakawan sendiri harus memiliki pemahaman yang benar mengenai tata cara pengumpulan dan penghitungan angka kredit untuk dimasukkan dalam Daftar Usul Penetapatan Angka Kredit (DUPAK). Pemahaman pustakawan dalam pengumpulan angka kredit dan tata cara pengajuan DUPAK mempengaruhi kelancaran proses penilaian angka kredit.[5]

Persoalannya adalah, sejauh mana Tim Penilai telah memahami masalah profesionalisme dan kompetensi yang harus dicapai dan/atau dimiliki oleh para pustakawan yang dinilainya? Bagaimana keseimbangan antara hak (untuk naik pangkat/jabatan) dan kewajiban (untuk mencapai tingkatan profesionalisme dan kompetensi tertentu) itu diukur? Apakah telah tersedia perangkat pengukuran yang terpercaya? Apakah para pustakawan sendiri telah cukup memahami masalah profesionalisme dan kompetensi kepustakawanan mereka, serta memahami cara-cara mengukur tingkatan profesionalisme dan kompetensi itu?

Profesionalisme dan Kompetensi

Jabatan fungsional pada umumnya terkait dengan masalah profesionalisme. Istilah profesionalisme biasanya dikaitkan dengan penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan perilaku dalam mengelola dan melaksanakan pekerjaan/tugas dalam bidang tertentu. Profesionalisme pustakawan tercermin pada kemampuan (pengetahuan, pengalaman, keterampilan) dalam mengelola dan mengembangkan pelaksanaan pekerjaan di bidang kepustakawanan serta kegiatan terkait lainnya secara mandiri.[6] Peningkatan karier pejabat fungsional pustakawan akan sangat banyak ditentukan oleh kemampuan individual dan kemandirian, karena secara individual pula setiap pejabat pustakawan harus melaporkan hasil pelaksanaan pekerjaannya. Perangkat yang digunakan untuk mengukur hasil pelaksanaan pekerjaan itu adalah ketentuan tentang angka kredit untuk setiap jenis kegiatan, sesuai dengan jenjang jabatannya.

Jabatan fungsional juga terkait dengan masalah kompetensi. Istilah kompetensi pada umumnya dikaitkan dengan kemampuan dan kewenangan dalam melaksanakan pekerjaan atau tugas sesuai bidang keahliannya. Oleh karena itu, kompetensi pustakawan terkait dengan kemampuan dan kewenangannya dalam melaksanakan kegiatan kepustakawanan berdasarkan pengetahuan, pengalaman, keterampilan, dan perilaku yang dipersyaratkan. Kompetensi biasanya didefinisikan sebagai pengetahuan dan keterampilan yang dituntut untuk melaksanakan dan/atau untuk menunjang pelaksanaan pekerjaan, yang merupakan dasar bagi penciptaan nilai dalam suatu organisasi. [7] Menurut definisi ini, faktor-faktor kompetensi yang sangat penting bagi perseorangan maupun organisasi untuk mencapai keberhasilan, meliputi: pengetahuan teknis (terutama untuk kompetensi dalam bidang teknologi informasi), pengkoordinasian pekerjaan, penyelesaian dan pencegahan masalah, komunikasi dan layanan (untuk mencapai kepuasan pengguna), dan akuntabilitas (pengambilan keputusan dan pertanggungjawaban atasnya).

Beberapa definisi tentang kompetensi yang ditrumuskan sejumlah ahli menambahkan unsur motivasi, sikap dan nilai kepribadian, serta kepercayaan diri; selain itu, juga dikatakan bahwa kompetensi itu bisa diukur, dan dapat dikembangkan, misalnya melalui pendidikan dan pelatihan (Mirabile, 1997[8]; Boyatzis, 1982[9]; Parry (1998) dan Spencer and Spencer (1993).[10] Dari beberapa definisi tersebut dapat dirumuskan bahwa orang yang berkompeten adalah orang yang penuh percaya diri karena menguasai pengetahuan dalam bidangnya, memiliki kemampuan dan keterampilan serta motivasi tinggi dalam megerjakan hal-hal yang terkait dengan bidang itu sesuai dengan tata nilai atau ketentuan yang dipersyaratkan. 

Definisi tersebut berlaku juga bagi profesi pustakawan. Pustakawan professional dituntut untuk menguasai bidang ilmu perpustakaan dan kepustakawanan, memiliki keterampilan dalam melaksanakan tugas/pekerjaan kepustakawanan, melaksanakan tugas/pekerjaannya dengan motivasi yang tinggi yang dilandasi oleh sikap dan kepribadian yang menarik, demi mencapai kepuasan pengguna. Dengan demikian, menurut hemat saya, kompetensi dan profesionalisme kepustakawanan itu bagaikan dua sisi dari satu mata uang yang sama. Persoalannya adalah, bagaimana kompetensi pustakawan itu akan diukur, dan criteria mana yang harus digunakan. 

Penilaian Pencapaian Kinerja

Dalam hampir semua organisasi telah sejak lama dilakukan penilaian kinerja para personalianya, termasuk dan terutama untuk para staf profesionalnya. Hal ini terutama terjadi pada institusi swasta, atau organisasi yang sumber finansialnya tergantung pada prestasi kerja karyawan atau pegawainya. Jika prestasi atau kinerja karyawan tidak optimal, tidak menunjukkan profesionalisme yang tinggi, maka tingkat produktivitas dan penghasilan institusi tidak akan maksimal. Bahkan mungkin akan kehilangan para pelanggan atau pengguna produknya.

Pencapaian tingkat profesionalisme pada tataran individu diukur melalui hasil kegiatan atau kinerja yang nyata; oleh karena itu factor akuntabilitas kinerja (kinerja yang dapat dipertanggungjawabkan) pustakawan, harus diperhatikan. Penilaian terhadap pencapaian kinerja pustakawan sesungguhnya bukan hanya diukur dari sekedar tercapainya suatu angka kredit, tetapi juga dari proses bagaimana angka kredit itu dicapai: apakah secara wajar, efisien, dan produktif, atau sebaliknya: boros waktu. Seseorang yang menjadi juara pertama dari suatu lomba yang pesertanya ratusan, tentu akan lebih diakui sebagai juara sejati daripada juara pertama dari dua-tiga peserta saja. Demikian pula, pustakawan yang mendapat angka kredit secara efisien, sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan, dalam waktu yang relative pendek dapat dipandang lebih berkompeten dari pada pustakawan yang lain yang dalam memperoleh angka kredit yang sama memerlukan lebih banyak waktu serta menggunakan cara-cara yang kompromistis terhadap ketentuan yang berlaku.

Untuk dapat mengukur kinerja secara objektif dan proporsional, diperlukan pula pertimbangan atas beberapa factor atau indicator yang berpengaruh terhadap pencapaian kinerja tersebut. Dalam system pengukuran Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) dikenal adanya kelompok-kelompok indicator input, indicator proses, indicator output, indicator outcomes, dan indicator benefit. Dalam masing-masing indicator dapat terdiri dari sejumlah sub-indikator. Indikator dan sub-indikator ini harus diidentifikasi dan ditentukan pada awal perencanaan kinerja sebagai suatu sasaran yang diharapkan atau yang hendak dicapai. Oleh karena itu, salah satu langkah awal yang sangat penting agar AKIP dapat diukur, adalah disusunnya Rencana Kinerja pada awal tahun kegiatan, sehingga biasa disebut sebagai Rencana Kinerja Tahunan. Rencana kinerja tahunan ini di satu pihak merupakan tekad dan komitmen untuk berprestasi, di lain pihak merupakan tolok ukur untuk keberhasilan dalam melaksanakan pekerjaan selama satu tahun layanan. Karena akuntabilitas kinerja individual pustakawan akan menjadi dasar bagi pelaporan akuntabilitas kinerja instansi perpustakaan, maka setiap pustakawan – atau setidak-tidaknya Putakawan Pelaksana Lanjutan dan Pustakawan Muda – semestinya mampu membuat rencana kinerja tahunan pada awal tahun, kemudian membuat laporan akuntabilitas kinerja pada akhir tahun layanan

Sesuai dengan bahasan atas kompetensi dan profesionalisme di atas, maka pada hemat saya kualitas kinerja menunjukkan penguasaan kompetensi. Jika sasaran penilaian angka kredit adalah untuk menyatakan pencapaian tataran tertentu dalam profesionalisme dan kompetensi pustakawan, maka sesungguhnya harus dapat dilakukan pengukuran terhadap kinerja pustakawan itu secara menyeluruh. Hal itu karena angka kredit hanya mengukur hasil fisik secara kuantitatif, belum menunjukkan kualitas pelaksanaan tugas atau kualitas kinerja. Dengan kata lain, laporan prestasi kerja pustakawan semestinya juga merupakan laporan akuntabilitas kinerja individual pustakawan (“LAKIP”) yang bersangkutan.

Persoalannya adalah, apakah setiap pustakawan yang mengajukan DUPAK perlu juga melampirkan “LAKIP”-nya? Atau, apakah format DUPAK diubah dan disesuaikan dengan format LAKIP?

Penilaian Kinerja

Penilaian kinerja serupa dewasa ini juga sudah dilakukan di lingkungan perpustakaan. Penelusuran di internet dengan kata kunci “librarian performance” yang saya lakukan pada tanggal 30 September 2004 pukul 11.30 WIT, menghasilkan 304 cantuman situs yang menyajikan topic tertelusur. Dua contoh situs berikut ini mungkin dapat memberikan gambaran bagaimana mekanisme pelaksanaan penilaian kinerja pustakawan.

University of Michigan University Library menerapkan ketentuan bahwa pada tiap awal tahun, setiap pustakawan bersama dengan supervisor pendampingnya, merumuskan dan menetapkan secara tertulis tujuan dan sasaran yang diharapkan dapat dicapai hingga akhir tahun. Dalam menetapkan tujuan dan sasaran ini, para pustakawan harus lebih berorientasi kepada outcomes (dampak, manfaat) dari kegiatan-kegiatan yang dilakukan untuk mencapai tujuan tersebut. Salah satu contoh sasaran yang dicantumkan dalam guideline-nya adalah: “90% dari pertanyaan referensi yang diterima dapat dijawab dalam tempo 48 jam.” Capaian kegiatan pada akhir masa yang ditetapkan kemudian dievaluasi bersama oleh supervisor dan pustakawan yang bersangkutan, dengan berpandu pada dokumen tujuan dan sasaran tertulis tersebut. Hasil evaluasi dirumuskan dalam pernyataan singkat, yang dapat berupa pernyataan-pernyataan: tidak memuaskan (unsatisfactory), perlu peningkatan (improvement needed in performance), memenuhi sebagian besar tujuan/sasaran (meets most performance axpectations), memenuhi semua tujuan/sasaran (meets all performance expectations), melampaui tujuan/sasaran (exceeds performance expectations), atau kinerja yang sangat memuaskan (exceptionally high performance). Hasil penilaian kinerja ini akan digunakan sebagai dasar untuk kenaikan gaji mereka.[11]

Florida International University juga menerapkan ketentuan serupa. Pada awal masa penilaian (paling lambat tanggal 15 Juli), setiap pustakawan harus menyerahkan dua dokumen masing-masing berjudul The Librarian Annual Assignment dan The Librarian Work Plan. Berdasarkan tugas yang ditetapkan untuk mereka, pustakawan membuat rencana kerja, yang mencakup tujuan/sasaran dan kegiatan. Untuk menyusun rencana kerja ini telah disediakan contoh rencana kerja untuk berbagai posisi kepustakawanan. Sebagai contoh, untuk posisi Information Services Librarian, terdapat tujuan nomor 11 yang berbunyi: “Berpartisipasi dalam kegiatan pendidikan lanjutan.”  Kegiatan-kegiatan yang dilakukan meliputi: menghadiri lokakarya-lokakarya, menguasai cara penggunaan pangkalan data dari vendor tertentu dan membuat lokakarya/pelatihan tentang program pangkalan data tersebut, mempelajari cara penggunaan perangkat lunak tertentu, dan menghadiri Pertemuan Tahunan ALA.[12]

Dari dua contoh itu kiranya dapat dikatakan bahwa penilaian kinerja pustakawan bukan sesuatu yang asing. Tentu saja, latar belakang social budaya Negara maju sangat berpengaruh pada penerapan ketentuan-ketentuan tersebut, yang sudah berbasis kepada layanan prima demi menjamin terpenuhinya kebutuhan pengguna. Hal itu karena pendapatan atau gaji mereka hampir seluruhnya berasal dari uang rakyat yang dipungut melalui pajak, sehingga layanan mereka harus memenuhi dan memuaskan kebutuhan rakyat. Apabila layanan seorang pustakawan kepada masyarakat dinilai tidak bagus, maka rakyat dapat mengusulkan pemecatan terhadap pustakawan tersebut. Berdasarkan protes dan keberatan masyarakat yang menilai kinerja dan layanan perpustakaan tidak baik, pemerintah dapat mengehntikan subsidi anggaran kepada perpustakaan.

Model Rencana Kinerja Kepustakawanan


Sebagaimana dikemukakan sebelumnya, adanya Rencana Kinerja merupakan salah satu prasyarat agar pengukuran akuntabilitas kinerja dapat dilakukan. Dalam bidang kepustakawanan memang belum terdapat rencana kinerja yang tersusun secara standar. Namun mungkin rencana kinerja standar itu juga tidak terlalu diperlukan, karena indikator-indikator kinerja bisa saja berbeda dari satu lingkungan kerja ke lingkungan kerja lainnya. Namun, jika dikaitkan dengan ketentuan tentang angka kredit jabatan pustakawan, maka tugas membuat rencana kinerja ini tampaknya dapat dikaitkan dengan tugas menganalisis dan menyusun rencana operasional yang harus dilakukan oleh pustakawan pelaksana lanjutan dan pustakawan muda.

Berikut ini dicoba membuat model atau pola yang mungkin dapat dipergunakan untuk membuat Rencana Kinerja bagi setiap kegiatan kepustakawanan.  Sekali lagi, komponen-komponen indicator bias berlainan dari satu perpustakaan ke perpustakaan lainnya.

Kegiatan 
Indikator
Jenis
Komponen 
Satuan
Rencana
Mengklasifikasi
Input (Masukan)
a.    Jumlah bahan pustaka untuk diklasifikasi
judul
N
Proses
a.    Lama kerja
b.    Perangkat lunak (Daftar/Tabel Klasifikasi)
c.     Perangkat Bantu (kamus, daftar istilah, dsb.)
Hari
Set
Judul
N
N
N
Output (Hasil)
a.    Jumlah bahan pustaka selesai diklasifikasi
Judul

N

Outcomes (Dampak)
a.    Tingkat penambahan koleksi bahan pustaka siap pakai
b.    Jumlah hasil klasifikasi yang benar/ akurat/lengkap (tidak dikembalikan oleh pemeriksa)
%

judul
N

N

Melakukan bimbingan pemakaian sumber rujukan
Input (Masukan)
a.    Jumlah sumber rujukan yang ada
b.    Jumlah pengguna potensial
Judul
orang
N
N
Proses
a.    Lama kerja
b.    Perangkat Bantu (kamus, daftar istilah, dsb.)
Hari

Judul
N

N
Output (Hasil)
a.   Jumlah bimbingan yang dilakukan
b.   Jumlah sumber rujukan yang digunakan
Kali
Judul

N
N

Outcomes (Dampak)
a.    Peningkatan keterpakaian sumber rujukan
b.    Rerata jumlah pengguna yang menggunakan sumber rujukan / hari
%

orang
N

N

Pada kolom Kegiatan Kepustakawanan diisikan jenis-jenis kegiatan sesuai dengan jenjang jabatan pustakawan yang didudukinya, sebagaimana diatur dalam Kep Men PAN tentang butir-butir kegiatan pustakawan. Sedang pada kolom Rencana diisikan suatu jumlah/angka (N) yang diharapkan dapat tersedia (sebagai indikator masukan dan proses) dan atau yang ditargetkan untuk dapat dicapai/dihasilkan (outputs / outcomes). Angka-angka ini nantinya akan digunakan sebagai tolok ukur untuk mengevaluasi capaian kinerja pada akhir tahun.

Dalam membuat Rencana Kinerja Tahunan untuk setiap kegiatan kepustakawanan ini, kiranya dapat diperhatikan indicator kinerja instansi perpustakaan yang telah diinventarisir oleh Tim dari Forum Perpustakaan Perguruan Tinggi Indonesia.[13] Namun perlu diperhatikan bahwa indicator yang diinventarisasikan hanya indicator masukan dan keluaran dari kinerja instansi perpustakaan, bukan kinerja masing-masing individu pustakawan.

Akuntabilitas Kinerja Pribadi dan Akuntabilitas Kinerja Instansi

Dengan LAKIP memang hanya akan diukur dan dilaporkan akuntabilitas kinerja instansi sebagai suatu kesatuan atau system. Kendati di sebuah instansi terdapat seribu pegawai, namun LAKIP tetap dibuat hanya satu, yakni LAKIP-nya instansi yang bersangkutan. Atau, kalau mekanisme penyusunan LAKIP itu dimulai dengan penyusunan LAKIP dari masing-masing unit kerja untuk kemudian disatukan pada tingkat instansi, tetap saja individu pegawai-pegawai tidak terlibat langsung dalam penyusunannya. Tidak ada LAKIP dari pegawai A, pegawai B, dan seterusnya; yang ada paling-paling adalah LAKIP Seksi A, LAKIP Seksi B, LAKIP SubBag C, dan seterusnya.

Jika dilihat secara cermat, sesungguhnya prestasi kerja dari suatu satuan atau unit kerja merupakan kumulasi dari prestasi kerja setiap individu atau pribadi yang ada dalam unit kerja tersebut. Oleh karena itu, menurut hemat saya, akuntabilitas kinerja instansi pada dasarnya bersumber dari akuntabilitas kinerja pribadi dari setiap pegawai yang ada di instansi tersebut. Dengan kata lain Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) pada dasarnya berpangkal pada Akuntabilitas Kinerja Individu Pegawai (“AKIP”) yang ada pada instansi tersebut. Jika setiap individu pegawai dapat mencapai kinerja yang optimal, maka instansi pemerintah itu akan mencapai kinerja yang optimal pula.

Hal yang saya sebutkan di atas itu kiranya sangat relevan dengan tuntutan kinerja individual setiap pejabat fungsional, termasuk pustakawan. Oleh karena itu, tanpa bermaksud meniadakan kinerja pegawai perpustakaan yang non-pustakawan, saya cenderung mengatakan bahwa Akuntabilitas Kinerja Instansi Perpustakaan bersumber pada Akuntabilitas Kinerja Individu Pustakawan. Pustakawan yang dituntut untuk berprestasi secara individual melalui pelaksanaan kegiatan kepustakawanan yang dinilai dengan satuan angka kredit, dapat berperan secara sangat signifikan untuk menghasilkan tingkatan kinerja instansi yang tinggi.

Pengukuran Kuantitatif Plus

Ciri khas model pengukuran kinerja dalam LAKIP ini adalah digunakannya sejumlah indicator untuk setiap pelaksanaan kegiatan. Indikator itu terdiri dari indicator input, indicator process, indicator output, dan indicator outcome(s). Setiap kegiatan yang hendak dilaksanakan dalam tahun bakti/layanan didaftarkan dalam suatu Rencana Kinerja Tahunan, berikut indicator-indikator kinerjanya. Indikator kinerja yang ditetapkan ini dinyatakan dalam satuan ukuran tertentu. Nilai satuan yang ditetapkan dalam Rencana Kinerja Tahunan itu merupakan nilai yang diharapkan akan dapat direalisasi atau dicapai pada akhir tahun bakti/layanan. Apakah nilai yang ditetapkan pada awal tahun itu dapat benar-benar dicapai pada akhir tahun, hal itu akan dianalisi dalam Laporan Akuntabilitas Kinerja atau LAKIP sebagaimana disebut di atas. Dengan demikian, penilaian terhadap pelaksanaan suatu kegiatan bukan hanya dilihat dari kenyataan bahwa kegiatan itu telah selesai dilaksanakan, melainkan juga akan dilihat dari segi output (hasilnya) dan outcomes (dampaknya).

Dengan demikian, pada dasarnya model pengukuran akuntabilitas kinerja dalam LAKIP tersebut juga masih bersifat kuantitatif. Namun dengan dilakukannya analisis terhadap dampak (outcomes) – apabila indicator dampak itu ditetapkan secara akurat – maka segi-segi kualitatif (maksimal dan/atau optimal) dari pelaksanaan kegiatan tersebut dapat diukur pula. Sebagai contoh: manakala dalam indicator input ditargetkan dana sebesar 100 juta, dalam indicator proses ditargetkan waktu pelaksanaan selama 3 bulan, dan dalam indicator output ditargetkan hasil sebesar 100 unit; sedangkan dalam pelaksanaannya ternyata dana yang digunakan tidak sampai 100 juta, waktu yang diperlukan tidak sampai 3 bulan, tetapi hasil yang diperoleh tetap 100 unit, maka dapat dikatakan bahwa pelaksanaan kegiatan tersebut cukup berhasil, efisien dan efektif. Ada nilai kualitatif berupa penghematan dana dan waktu pelaksanaan. Oleh karena itu, pengukuran kinerja model AKIP ini dapat dikatakan sebagai pengukuran kuantitatif plus.

Ilustrasi berikut ini mungkin dapat lebih menjelaskan segi-segi kualitatif dari pengukuran suatu kegiatan kepustakawanan dengan model AKIP. Pada awal tahun seorang pejabat fungsional pustakawan merencanakan hendak membuat satu buku/karya tulis, dengan menetapkan target indicator input, proses, dan outcomes tertentu. Pada akhir tahun dia melakukan analisi pencapaian indicator kinerja tersebut, sehingga dapat diambil kesimpulan tingkat keberhasilan kegiatan itu. Tabel berikut ini menggambarkan perbandingan target indicator dan pencapaian indicator serta hasil analisisnya.

Indikator
Target
Capaian/ Realisasi
Analisis
Input:
- jumlah bacaan sumber hendak digunakan

50 judul

75 judul
Bacaan sumber lebih lengkap; kualitas diktat lebih baik
Proses:
 - lama penulisan

10 bulan

9 bulan

Efisiensi waktu
Outcomes:
 - masa jual habis diktat

2 bulan

4 bulan

Tidak cepat laku dijual

 Analisis yang dilakukan didasarkan atas prinsip bahwa karya tulis yang baik tentu karya tulis yang menggunakan banyak sumber acuan; sehingga melalui pengukuran capaian indicator masukan, dapat disimpulkan tingkat kualitas karya tersebut. Sementara itu karya tulis yang baik tentu tidak mungkin dibuat dalam satu-dua jam, atau satu-dua hari; sehingga melalui pengukuran indicator proses (lama waktu penulisan), akan dapat diketahui tingkat kualitas tulisan itu.

Jika kita bersedia belajar dari praktek penilaian kerja di dua perpustakaan universitas luar negeri yang saya kutip di atas, maka pelaku analisis tentunya memberikan penilaian yang objektif dengan tolok ukur data yang ada. Pelaku analisis ini mungkin adalah atasan langsung dari pustakawan yang dinilai, sebelum akhirnya diverifikasi atau dinilai ulang oleh Tim Penilai Angka Kredit.

Koordinasi dan Pembinaan 

Kiranya telah dapat ditarik suatu kesimpulan, bahwa peningkatan profesionalisme dan kompetensi pustakawan perlu diusahakan terus menerus, baik oleh para pustakawan sendiri, Tim Penilai Angka Kredit Pustakawan, maupun oleh Instansi Pembina. Setiap pejabat fungsional pustakawan dan pejabat penilai angka kredit jabatan fungsional pustakawan harus memiliki pemahaman dan penghayatan (dalam pelaksanaan tugas sehari-hari) akan makna profesionalisme dan kompetensi dalam bidang masing-masing. Forum Seminar seperti sekarang ini kiranya dimaksudkan untuk mencapai kesepahaman dan kesepakatan seperti itu, termasuk kesepahaman dan kesepakatan dalam menyelesaikan permasalahan yang ada.  Dalam kesempatan Rapat Koordinasi Tim Penilai di Jakarta awal bulan lalu saya usulkan agar di setiap daerah dapat diselenggarakan Rapat Koordinasi Terpadu untuk pustakawan dan tim penilai, sehingga melalui forum Rapat Koordinasi tersebut dapat dibahas bersama masalah-masalah yang ada.

Salah satu masalah yang mungkin perlu dibicarakan dan disepakati dalam Rapat Koordinasi seperti itu, yang kemudian dibawa ke nRapat Koordinasi tingkat nasional, adalah sifat angka kredit untuk kegiatan-kegiatan yang terkait dengan kualitas, seperti pembuatan karya tulis/karya ilmiah dalam kategori pengembangan profesi. Dalam Keputusan Men PAN, disebutkan bahwa angka kredit yang ditetapkan untuk kegiatan membuat karya tulis itu berlaku sama untuk semua jenjang pustakawan. Artinya, apakah dia pustakawan dengan kualifikasi pendidikan S-1 atau S-3, jika menulis makalah bidang pusdokinfo yang diakui oleh instansi yang berwenang akan sama-sama mendapat angka kredit 6. Tidak ada ketentuan bahwa Tim Penilai diperbolehkan hanya memberi nilai 5,50 – misalnya – manakala menurut Tim Penilai kualitas karya tulis itu belum cukup memadai. Persoalan yang sama sebenarnya dapat dilontarkan kepada “instansi yang berwenang” yang akan memberi pengakuan itu, yakni: apakah ada ketentuan bagi instansi itu untuk menetapkan tingkatan-tingkatan pengakuan berdasarkan kualitas makalah yang akan diakuinya?

Memang, persoalan-persoalan yang terkait dengan kualitas cenderung bersifat relative. Kalaupun ada ketentuan yang memberikan kewenangan kepada Tim Penilai atau intansi yang memberi pengakuan untuk menetapkan tingkatan-tingkatan penilaian berdasarkan kualitas, maka persoalan berikut adalah criteria atau standar mana yang harus digunakan. Tentulah bahwa persoalan ini tidak mungkin dapat dipecahkan secara cepat-cepat dan disepakati dalam forum Rakor seperti ini. Saya mengangkat persoalan ini justru untuk mengarahkan kembali kepada komitmen untuk meningkatkan profesionalisme dan kompetensi pustakawan, bukan hanya secara kuantitatif, melainkan juga secara kualitatif. Mungkin system sertifikasi bagi pustakawan yang diberikan oleh asosiasi profesi, seperti yang terjadi di Inggris, misalnya, dapat menjadi salah satu alternative bagi pemecahan masalah tersebut. Hal itu didasarkan asumsi bahwa pustakawan yang mendapat sertifikasi dari asosiasi profesi berarti telah diakui oleh masyarakat pengguna yang dilayaninya. 

Permasalahan lain yang dihadapi baik oleh Tim Penilai maupun Pustakawan, yang disimpulkan dalam Laporan Evaluasi Penilaian Angka Kredit Pustakawan tahun 2001, adalah perbedaan persepsi mengenai data fisik.[14] Dari pihak Tim Penilai diperoleh kesimpulan bahwa bukti pelaksanaan tugas yang dilampirkan dalam DUPAK masih belum lengkap. Pustakawan yang DUPAK-nya pernah ditolak juga mengakui bahwa salah satu penyebab penolakan itu karena kurangnya bukti pendukung. Perbedaan persepsi ini dipandang sebagai sesuatu yang berpotensi untuk menghambat pelaksanaan penilaian. Selain itu, terdapat pula ungkapan-ungkapan yang cenderung saling mempersalahkan atau mengritik, misalnya: kompetensi dan objektivitas Tim Penilai masih diragukan oleh Pustakawan, sementara di pihak lain kemampuan dan pemahaman Pustakawan dalam menyusun DUPAK masih diragukan oleh Tim Penilai.[15] Dalam Media Pustakawan edisi Juni 2004, terdapat Surat Pembaca yang mencuatkan masalah seputar Tim Penilai itu.[16]

Untuk semakin meminimalkan perbedaan persepsi dan kecenderungan saling lempar kesalahan itu, kiranya salah satu kesimpulan dari Laporan Evaluasi itu perlu direalisasikan secara berkelanjutan. Kesimpulan termaksud adalah: agar baik kepada Tim Penilai maupun kepada Pustakawan perlu diberikan pelatihan-pelatihan yang terkait dengan pengajuan dan penilaian angka kredit. Pelatihan itu perlu dilaksanakan secara terkoordinasi, sebagai salah satu wujud pembinaan demi mencapai pemahaman bersama. Mungkin urgensi dilakukannya pelatihan ini akan ditekan/berkurang jika Petunjuk Teknis mengenai pelaksanaan penyusunan DUPAK dan penilaiannya telah dibuat secara lengkap. Namun selengkap apapun sebuah Petunjuk Teknis, masih selalu ada celah-celah yang menimbulkan ketidakjelasan – apalagi jika ada masalah-masalah konkrit yang secara jeli ditemukan/dipertanyakan oleh pejabat bagian kepegawaian – sehingga tatap muka dengan pihak Pembina diperlukan untuk menghilangkan ketidakjelasan itu. 

Pembinaan terkoordinasi itu juga perlu dilakukan, agar kedua belah pihak memahami benar masalah tanggungjawab moral dan tanggungjawab professional sebagaimana dijelaskan di atas. Dengan demikian, tidak lagi terdengar adanya saling kritik dan saling melempar kesalahan di antara kedua belah pihak, sebagaimana masih terlihat dalam dokumen Laporan Evaluasi termaksud. Tim Penilai dan Pustakawan pada hemat saya adalah dua pilar penting dalam pengembangan kepustakawanan – tentunya selain Instansi Pembina dan Unit Pengelola Kepegawaian[17] – sehingga diantara keduanya diperlukan kerja sama yang erat dan konstruktif, bukan saling kritik yang emosional. Selain itu, melalui pembinaan terkoordinasi tersebut mungkin dapat dikembangkan suatu mekanisme atau pola pengukuran kompetensi berdasarkan pendekatan pencapaian kinerja. Hal ini memang sesuatu yang berada di luar ketentuan penilaian angka kredit, namun menurut hemat saya hal itu akan sangat bermanfaat dan mendukung peningkatan profesionalisme dan kompetensi pustakawan.  

Dalam rangka peningkatan profesionalisme kedua pihak – Tim Penilai dan Pustakawan – maka saran dari Pustakawan agar Tim Penilai sebaiknya memiliki sifat objektiv, disiplin, jujur, teliti, bekerja cepat dan kompeten[18] perlu diperhatikan dan dihayati oleh seluruh anggota Tim Penilai. Sebaliknya, saran dari Tim Penilai agar Pustakawan tidak memandang kenaikan jabatan sebagai sesuatu yang regular (harus naik jabatan setiap dua tahun sekali), perlu juga diperhatikan oleh para Pustakawan. Orientasi pelaksanaan tugas masing-masing pihak hendaknya tetap peningkatan profesionalisme. Tim Penilai dalam melakukan penilaian juga berorientasi kepada pengukuran kinerja dan profesionalisme pustakawan secara obyektif; sedangkan pustakawan dalam melaksanakan pekerjaan/tugas kepustakawanannya juga bukan hanya demi memperoleh angka kredit sebanyak-banyaknya, melainkan demi peningkatan kualitas layanan kepada pengguna. Hal ini akan berpengaruh secara signifikan dalam mengembangkan sikap dan tanggungjawab professional baik di pihak Tim Penilai maupun di pihak Pustakawan.

Wasana Kata

Permasalahan dan pokok pikiran yang terkandung dalam tulisan ini mungkin bukan sesuatu yang baru. Mungkin juga bukan dipandang sebagai masalah yang mendesak yang perlu dibahas dalam Rakor. Pembahasan di atas mungkin juga dipandang sebagai kontradiktif terhadap penekanan orientasi profesionalisme, karena ada pemikiran mengenai perlunya perlakukan khusus bagi pustakawan di daerah. Namun hal-hal yang disampaikan di atas diharapkan dapat menjadi bahan pemikiran bersama demi pengembangan karir pustakawan ke depan. 

Sebagai penutup, sejalan dengan alur pikir yang dipaparkan di atas – bahwa pembinaan baik terhadap Tim Penilai maupun Pustakawan perlu dilakukan secara terkoordinasi, dan bahwa Tim Penilai dan Pustakawan adalah dua pilar penting dalam pengembangan karir dan profesionalisme pustakawan – maka pada hemat saya di Provinsi Papua ini, sebaiknya dapat diselenggarakan Rakor Terpadu Pengembangan Profesionalisme dan Kompetensi Pustakawan dan Tim Penilai Jabatan Fungsional Pustakawan, dibawah koordinasi Instansi Pembina, Badan Perpustakaan Daerah Provinsi Papua. Hal ini penting, karena dalam Rakor bersama itu seluruh permasalahan dan alternative penyelesaiannya dapat dibahas dan dirumuskan bersama, sehingga dapat dicapai kesamaan persepsi dalam menyikapi permasalahan tersebut.

Selain itu, pembinaan baik terhadap Tim Penilai maupun terhadap Pustakawan, atau secara umum pembinaan kepustakawanan, juga perlu dilakukan secara lebih baik untuk menunjang upaya kita bersama dalam mengajukan Rancangan Undang-Undang Sistem Nasional Perpustakaan (SNP). Hal itu karena inti dari penyelenggaraan system perpustakaan secara nasional yang berkualitas akan tergantung pada kinerja para pustakawan yang berkompetensi dan profesional.

Demikian paparan saya, semoga dapat bermanfaat bagi kita sekalian.


                                                                        Jayapura, 29 November 2004

                                                                        Penyusun

                                                                        A.C. Sungkana Hadi
Pustakawan Madya Universitas Cenderawasih









Catatan sumber:

[1]Disampaikan dalam Seminar Sehari Pengembangan Jabatan Fungsional Pustakawan di Papua, Badan Perpustakaan Daerah Provinsi Papua, Jayapura, 29 November 2004. Ide pokok dalam makalah ini pernah disampaikan sebagai makalah sumbangan pada Rapat Koordinasi Pengembangan Jabatan Pustakawan Kerja Sama dengan Pemerintah Provinsi, Jakarta, 4-6 Oktober 2004 dan disajikan dalam Rapat Koordinasi Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Pustakawan, Perpustakaan Nasional RI, Jakarta, 6-8 Oktober 2004
[2] Pustakawan Madya/Anggota Tim Penilai Perguruan Tinggi Universitas Cenderawasih, Jayapura.
[3] Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999, tentang Rumpun Jabatan Fungsional PNS.
[4] Laporan Evaluasi Penilaian Angka Kredit Pustakawan / Perpustakaan Nasional RI Tahun 2001, p.1
[5] idem, p.4
[6]Cf. H. Banito Anwar: “Pembinaan karier PNS dalam jabatan fungsional pustakawan.” Makalah pada Rapat Koordinasi Pembinaan tenaga Pustakawan, Perpustakaan Nasional Indonesia, Bogor, 24 Juni 2002.
[8]R.J. Mirabile (1997). “Everything you wanted to know about competency modelling.” Training and development journal, 40 (8): 73-78.
[9]R.E. Boyatzis (1987). The competent manager: a model for effective performance. New York: Wiley and Sons.
[10]Diturunkan dari: A Practical Model for Identifying and Assessing Work Competencies
Chee-Leong Chong, Yuen-Ping Ho, Hwee-Hoon Tan, and Kwan-Kee Ng
(http://www.esc.edu/ESConline/Across_ESC/Forumjournal.nsf/wholeshortlinks2/Work+Competencies). Juga dari: Competencies of Law Librarianship. Approved by the Executive Board March 2001, Tab34A (http://www.aallnet.org/prodev/competencies.asp)
[13] Abdul Rahman Saleh, dkk., editor. Pedoman Pengukuran Kinerja Perpustakaan Perguruan Tinggi. Jakarta: Forum Perpustakaan Perguruan Tinggi Indonesia, 2002, p. 34-35.
[14] Laporan Evaluasi Penilaian Angka Kredit Pustakawan, hal 42.
[15] Laporan Evaluasi Penilaian Angka Kredit Pustakawan, hal. 41
[16]Surat Pembaca: Political Will telah muncul dalam Raker Perpustakaan Nasional RI Tahun 2004, bagaimana dengan Tim Penilai Instansi Jabatan Fungsional kita?” Media Pustakawan, 11 (2) Juni 2004:31-33.
[17] Cf. H. Banito Anwar dalam makalah yang disajikan pada Rapat Koordinasi Pembinaan Tenaga Fungsional Pustakawan (2002), yang menyebutkan tiga pihak yang berperan sangat dominant dalam pengembangan karir PNS dalam jabatan fungsional, yakni: Instansi Pembina, Tim Penilai Angka Kredit, dan Unit Pengelola Kepegawaian.
[18] Laporan Evaluasi Penilaian Angka Kredit Pustakawan, hal. 28.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar