Minggu, 01 Januari 2012


PENGEMBANGAN PERPUSTAKAAN MELALUI PENGUATAN KELEMBAGAAN PERPUSTAKAAN UMUM KABUPATEN/KOTA[1]

Oleh A.C. Sungkana Hadi[2]

Sejarah keberadaan perpustakaan di Indonesia sesungguhnya telah dimulai jauh sebelum negara dengan nama Indonesia itu terbentuk. Perpustakaan pertama yang didirikan adalah perpustakaan gereja di Batavia (kini Jakarta) yang dibangun sejak 1624, yang diresmikan pada 27 April 1643. Beberapa tahun setelah kemerdekaan, tepatnya sejak tahun 1947 hingga 1952, dalam rangka usaha melakukan pemberantasan buta huruf di seluruh pelosok tanah air, Jawatan Pendidikan Masyarakat telah mendirikan 2.500 Perpustakaan Rakyat[3] yang bertugas membantu usaha Jawatan itu dalam melakukan pemberantasan buta huruf tersebut. Perpustakaan Rakyat atau taman bacaan pada masa itu bak jamur tumbuh di musim hujan, namun tatkala musim kemarau tiba, taman bacaan dan perpustakaan rakyat itu tidak lagi ada bekasnya. Benarlah pernyataan yang sering kita dengar: membuat atau mendirikan itu mudah, tetapi memelihara apa yang sudah dibuat/didirikan itu amat sulit.
Faktor apa yang kiranya mempermudah musnahnya sejumlah perpustakaan yang telah pernah didirikan itu? Tiada lain adalah faktor kelembagaan yang mencakup dasar atau payung hukumnya serta penguatannya, yang tidak cukup kuat dan tidak mampu bertahan dan berkembang.
Dasar atau payung hukum yang digunakan sebagai fondasi dan atap bagi bangunan lembaga perpustakaan itu akan memberi legalitas dan sustainabilitas, sehingga lembaga tersebut tidak begitu saja dihapus atau dilikuidasi. Sementara itu, penguatan kelembagaan mencakup penyediaan dan pengembangan komponen-komponen yang membangun, membina, menjalankan, dan mengembangkan lembaga itu. Komponen-komponen itu meliputi struktur, tugas pokok dan fungsi, sumber daya manusia, sumber daya pendanaan, dan sumber daya sarana prasarana. Tanpa adanya komponen-komponen ini berikut jaminan keberlanjutannya, maka lembaga apapun akan dengan cepat terlikuidasi. Apalagi bagi lembaga perpustakaan yang fungsi dan peranannya masih belum mendapat apresiasi yang memadai.
Maka tepatlah, bahwa pengembangan perpustakaan, terutama perpustakaan umum, hanya mungkin dilakukan dengan baik dan lestari jika dibarengi dengan program penguatan kelembagaan yang sistemik dan komprehensif.

KELEMBAGAAN PERPUSTAKAAN DI INDONESIA
Keberadaan lembaga perpustakaan di Indonesia dapat dikatakan mengalami pasang surut. Pasang surut ini dipengaruhi oleh situasi dan kondisi sosial-politik dan sosial-ekonomi yang memang amat sering berubah-ubah.

Sari Sejarah[4]
Sejarah keberadaan lembaga perpustakaan di Indonesia sesungguhnya dimulai ratusan tahun sebelum negara ini berhasil memperoleh kemerdekaannya, atau jika dilihat dari jaman pra-Indonesia, bahkan lebih dari 1500 tahun yang lalu. Sari sejarah ini menunjukkan betapa keberadaan keperpustakaanan di Tanah Air ini sesungguhnya bukan karena meniru budaya lain, melainkan terdorong dan lahir dari budaya asli yang berlatar belakang sistem kerajaan sebagai pusat perkembangan budaya. Namun seiring dengan hal itu, ternyata perkembangan apresiasi atas keperpustakaanan juga hanya berlangsung di seputar istana raja, di kalangan kelompok yang terbatas.
Jika diikuti pendapat bahwa sejarah perpustakaan ditandai dengan dikenalnya tulisan, maka sejarah perpustakaan di Indonesia dapat dimulai pada tahun 400-an M, yaitu saat lingga batu dengan tulisan Pallawa ditemukan pada masa Kerajaan Kutai. Sejarah berlanjut pada masa kerajaan Ye-po-ti, atau kerajaan Tarumanegara tahun 410-an, di Kerajaan Sriwijaya pada tahun 690-an. Pada masa-masa itu dilaporkan adanya banyak rohaniwan yang menekuni bidang agama yang diandaikan menggunakan banyak tulisan yang tersimpan di kerajaan.
Pada masa Kerajaan Mataram dikenal sejumlah karya sastra yang sangat terkenal seperti Mahabharata, Ramayana, Arjuna Wiwaha dan beberapa kitab termasuk kitab keagamaan seperti Sang Hyang Kamahayanikan, Brahmandapurana dan Agastyaparwa. Pada masa Kerajaan Kediri dikenal beberapa pujangga yang menghasilkan sejumlah kitab, seperti kitab Bharatayudha, kitab Hariwangsa, kitab Gatotkacasraya, kitab Sumanasantaka dan kitab Kresnayana. Pada masa setelah Kerajaan Singosari dihasilkan naskah terkenal, Kitab Pararaton. Pada jaman Majapahit dihasilkan buku Negarakertagama, dan buku Sutasoma. Selain itu juga dihasilkan pula karya-karya lain seperti Kidung Harsawijaya, Kidung Ranggalawe, Sorandaka, dan Sundayana.
Semua kitab itu ditulis diatas daun lontar dengan jumlah yang sangat terbatas dan tetap berada dalam lingkungan keraton. Kegiatan penulisan dan penyimpanan naskah masih terus dilanjutkan oleh para raja dan sultan yang tersebar di Nusantara. Misalnya, jaman kerajaan Demak, Banten, Mataram, Surakarta Pakualaman, Mangkunegoro, Cirebon, Melayu, Jambi, Mempawah, Makassar, Maluku, dan Sumbawa. Dari Cirebon diketahui dihasilkan puluhan buku yang ditulis sekitar abad ke-16 dan ke-17. Buku-buku tersebut adalah Pustaka Rajya-rajya & Bumi Nusantara (25 jilid), Pustaka Praratwan (10 jilid), Pustaka Nagarakretabhumi (12 jilid), Purwwaka Samatabhuwana (17 jilid), Naskah hukum (2 jilid), Usadha (15 jilid), Naskah Masasastra (42 jilid), Usana (24 jilid), Kidung (18 jilid), Pustaka prasasti (35 jilid), Serat Nitrasamaya pantara ning raja-raja (18 jilid), Carita sang Waliya (20 jilid), dan lain-lain. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa Cirebon merupakan salah satu pusat perbukuan pada masanya. Seperti pada masa-masa sebelumnya buku-buku tersebut disimpan di istana.
Kedatangan bangsa Barat pada abad ke-16 membawa budaya tersendiri. Perpustakaan mulai didirikan mula-mula untuk tujuan menunjang program penyebaran agama mereka. Berdasarkan sumber sekunder, perpustakaan paling awal yang berdiri pada masa ini adalah pada masa VOC (Vereenigde Oost-Indische Compaqnie), yaitu perpustakaan gereja di Batavia (kini Jakarta) yang dibangun sejak 1624, yang diresmikan diresmikan pada 27 April 1643. Pada masa inilah perpustakaan tidak lagi diperuntukkan bagi keluarga kerajaan saja, namun mulai dinikmati pula oleh masyarakat umum.
Lebih dari seratus tahun kemudian, pada tanggal 25 April 1778, berdiri perpustakaan khusus di Batavia, yakni perpustakaan lembaga Bataviaasche Genootschap van Kunsten en Wetenschappen (BGKW) di Batavia. Karena prestasinya yang luar biasa dalam meningkatkan ilmu dan kebudayaan, maka namanya ditambah menjadi Koninklijk Bataviaasch Genootschap van Kunsten en Wetenschappen (KBGKW). Pada tahun 1950, nama KBGKW kemudian berubah menjadi Lembaga Kebudayaan Indonesia. Pada tahun 1962 Lembaga Kebudayaan Indonesia diserahkan kepada Pemerintah Republik Indonesia dan namanyapun diubah menjadi Museum Pusat. Koleksi perpustakaannya menjadi bagian dari Museum Pusat dan dikenal dengan Perpustakaan Museum Pusat. Nama Museum Pusat ini kemudian berubah lagi menjadi Museum Nasional, sedangkan perpustakaannya dikenal dengan Perpustakaan Museum Nasional. Pada tahun 1980 Perpustakaan Museum Nasional dilebur ke Pusat Pembinaan Perpustakaan. Perubahan terjadi lagi pada tahun 1989 ketika Pusat Pembinaan Perpustakaan dilebur sebagai bagian dari Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Kepres Nomor 11 tahun 1989).
Dengan kata lain, kelembagaan perpustakaan di Indonesia sesungguhnya sudah dikenal dan dikembangkan sejak lama. Namun kenyataan menunjukkan bahwa pengembangan kelembagaan perpustakaan tersebut belum merata, dan belum terjamin keberlanjutannya.

Kelembagaan Perpustakaan dalam Kerangka Sistem Pemerintahan
Tata lingkungan keberadaan perpustakaan di Indonesia adalah sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang dibagi atas daerah-daerah Provinsi. Daerah Provinsi itu dibagi lagi atas daerah Kabupaten dan/atau daerah Kota. Setiap daerah Provinsi, daerah Kabupaten, dan daerah Kota mempunyai Pemerintahan Daerah yang diatur dengan undang-undang, yakni Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004, yang kemudian diturunkan ke dalam berbagai peraturan perudang-undangan untuk setiap daerah.
Pemerintahan negara dan pemerintahan daerah mengakomodasi dan menyelenggarakan sejumlah tugas dan tanggung jawab sebagai bentuk layanan kepada seluruh rakyat, yang dirumuskan dalam berbagai urusan pemerintahan. Untuk melaksanakan hal tersebut dibentuklah institusi-institusi eksekutif. Dalam konteks pemerintahan daerah, institusi-institusi itu disebut perangkat daerah. Perangkat Daerah adalah organisasi atau lembaga pada Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab kepada Kepala Daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Perangkat Daerah dibentuk oleh masing-masing Daerah berdasarkan pertimbangan karakteristik, potensi, dan kebutuhan Daerah. Organisasi Perangkat Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah setempat dengan berpedoman kepada Peraturan Pemerintah. Pengendalian organisasi perangkat daerah dilakukan oleh Pemerintah Pusat untuk Provinsi dan oleh Gubernur untuk Kabupaten/Kota dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah. Formasi dan persyaratan jabatan perangkat daerah ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah.[5] 
Dalam sistem atau tata pemerintahan tersebut, keberadaan lembaga perpustakaan di daerah sesungguhnya telah dijamin dalam Undang-Undang. Masalah perpustakaan adalah salah satu urusan pemerintahan yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, pasal 2 ayat (4), urusan perpustakaan menempati urutan ke-24 dari 31 urusan pemerintahan.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Organisasi Perangkat Daerah pasal 1 butir 8  menyatakan: Perangkat daerah kabupaten/kota adalah unsur pembantu kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang terdiri dari sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah, lembaga teknis daerah, kecamatan, dan kelurahan. Lembaga teknis daerah dapat berbentuk badan, kantor, dan rumah sakit. Pada masa lalu, kelembagaan perpustakaan di daerah provinsi berbentuk badan, namun setelah diberlakukannya Undang-Undang Otonomi Daerah, banyak badan perpustakaan daerah yang melorot statusnya jadi kantor, bahkan juga Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD). Pada butir 9 ditegaskan: Unit Pelaksana Teknis adalah unsur pelaksana tugas teknis pada dinas dan badan.
Bukan hanya kelembagaan perpustakaan umum kabupaten/kota, sesungguhnya kelembagaan perpustakaan umum di desa juga telah memiliki dasar hukum yang cukup. Dasar hukum yang dimaksud adalah Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 1984 tentang Pelaksanaan Penyelenggaraan Perpustakaan Desa/Kelurahan. Maksud penyelenggaraan perpustakaan desa tersebut, sebagaimana dituangkan dalam Lampiran Instruksi Mendagri tersebut, adalah sebagai salah satu media/sarana untuk meningkatkan pengetahuan serta kemauan dan kemampuan membaca guna mencerdaskan kehidupan masyarakat desa/kelurahan. Tujuannya antara lain memberi daya kreasi, prakarsa, dan swadaya masyarakat guna meningkatkan kemajuan penghidupan dan kesejahteraannya. Selain itu, juga untuk mendorong, menggairahkan, memelihara, dan membina semangat membaca dan semangat belajar masyarakat.
Jauh sebelum keluarnya Instruksi Mendagri tersebut, menurut Kusmijati dan Suharmono K., telah dikeluarkan Surat Menteri Dalam Negeri (Amir Machmud) kepada para Gubernur Kepala Daerah Tingkat I seluruh Indonesia tanggal 20 April 1978. Dalam surat tersebut antara lain dinyatakan bahwa ‘perpustakaan desa dapat merupakan salah satu sarana mencerdaskan bangsa, karena dengan perpustakaan desa akan dapat dipelihara dan ditingkatkan kemauan dan kemampuan membaca, sehingga dapat meningkatkan pengetahuan masyarakat yang secara langsung atau tidak langsung dapat meningkatkan kemajuan penghidupan dan kesejahteraannya.’[6]  

Kendati fungsi dan peranan perpustakaan umum di kabupaten/kota, terlebih perpustakaan umum desa, amat penting dalam rangka peningkatan budaya baca dan kualitas hidup manusia karena masyarakat pedesaaan merupakan segmen terbesar dalam komposisi kependudukan di negara ini, namun pada kenyataannya keberadaan perpustakaan umum desa/kabupaten/kota masih sangat rentan akan berbagai ancaman ‘kepunahan.’ Hal itu lebih terasa lagi pada kelembagaan perpustakaan desa yang pada dasarnya bukanlah struktural; kepengurusannya tidak bersifat struktural, sehingga tidak efektif dan mudah berganti manakala tenaganya telah tidak sanggup bertahan lebih lama lagi.
Disebalik sejumlah dampak positif dari pemberlakuan kebijakan otonomi daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, tampaknya terdapat juga  negatif terhadap penyelenggaraan perpustakaan di dasarah, antara lain:
(1)     perubahan status serta eselonisasi perpustakaan daerah dan pembiayaannya. Hal ini disebabkan belum adanya persepsi dan apresiasi yang sama terhadap perpustakaan dari pejabat terkait, serta karena adanya perbedaan kemampuan atau potensi masing-masing daerah dalam membiayai penyelenggaraan perpustakaan; ancaman ini sudah menjadi kenyataan di beberapa provinsi. Sebelum diberlakukannya kebijakan otonomi daerah, di setiap propinsi terdapat Perpustakaan Nasional Provinsi dengan eselon II (a atau b). Setelah otonomi daerah, dari 25 Perpustakaan Nasional Provinsi, hanya tinggal 20 yang berstatus eselon II, yang lainnya sebagai Kantor/UPT Daerah dengan eselon III. Dari 20 yang berstatus eselon II, 13 sebagai Badan Perpustakaan Provinsi/Daerah, sedangkan 7 berstatus sebagai Badan Perpustakaan dan Arsip. Dengan perubahan status dan eselon tersebut, tentu berdampak pula pada kebijakan pembiayaannya;
(2)     semakin rendahnya kualitas dan kuantitas layanan perpustakaan kepada masyarakat sebagai akibat dari kurangnya perhatian dan apresiasi pemerintah daerah terhadap pembangunan perpustakaan.[7]
Kendati banyk provinsi baru dibentuk berdasarkan kebijaksan pemekaran wilayah, namun tampaknya jumlah Perpustakaan Umum Provinsi belum bertambah. Hal ini kiranya juga sebagai akibat dari tidak adanya ketentuan perundang-undangan yang mengikat pemerintah daerah untuk memberikan perhatian kepada pendirian dan pengembangan perpustakaan. Hal yang sama berlaku juga bagi keberadaan perpustakaan umum untuk tingkat Kabupaten/Kota, tingkat kecamatan, dan tingkat desa yang pada umumnya belum mendapat perhatian sepenuhnya dari Pemerintah Daerah, apalagi dari Pemerintah Pusat yang dibatasi kewenangannya oleh Undang-undang tentang Pemerintah Daerah.  

Kelembagaan Perpustakaan Menurut Undang-Undang Perpustakaan
Kelembagaan perpustakaan umum lebih jelas lagi ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 43 tahun 2007 tentang Perpustakaan yang disahkan dan diberlakukan sejak tanggal 1 November 2007. Naskah Akademis Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Nasional Perpustakaan, yang RUUnya kemudian disahkan sebagai Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan menegaskan bahwa keberadaan perpustakaan merupakan perwujudan dari penyediaan wahana pembelajaran sepanjang hayat demi pencapaian tujuan nasional mencerdaskan kehidupan bangsa. Oleh karena itu, memperoleh layanan perpustakaan merupakan hak masyarakat,[8] dan keberadaan perpustakaan ditegaskan sebagai sesuatu yang wajib diwujudkan oleh Pemerintah[9] dan Pemerintah Daerah[10], sebagai wujud layanan pemerintah/pemerintah daerah kepada rakyatnya.[11]
Pada pasal 5 yang secara khusus mengatur Hak masyarakat ditegaskan antara lain bahwa:
(1)   Masyarakat mempunyai hak yang sama untuk:
       a. memperoleh layanan serta memanfaatkan dan mendayagunakan fasilitas perpustakaan
(2)   Masyarakat di daerah terpencil, terisolasi. Atau terbelakang sebagai akibat faktor geografis berhak memperoleh layanan perpustakaan secara khusus
(3)   Masyarakat yang memiliki cacat dan/atau kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial berhak memperoleh layanan perpustakaan yang disesuaikan dengann kemampuan dan keterbatasan masing-masing.
Pada pasal 7 yang secara khusus mengatur kewajiban pemerintah ditegaskan antara lain:
(1) Pemerintah berkewajiban:
a.   mengembangkan sistem nasional perpustakaan sebagai upaya mendukung sistem pendidikan nasional;
b.   menjamin kelangsungan penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan sebagai pusat sumber belajar masyarakat;
c.   menjamin ketersediaan layanan perpustakaan secara merata di tanah air;
e.   menggalakkan promosi gemar membaca dan memanfaatkan perpustakaan;
Pada pasal 8 yang mengatur kewajiban Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota ditegaskan antara lain:
         Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota berkewajiban:
         a.   menjamin penyelenggaraan dan pengembangan perpustakaan di daerah;
         b.   menjamin ketersediaan layanan perpustakaan secara merata di wilayah masing-masing;
         c.   menjamin kelangsungan penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan sebagai pusat sumber belajar masyarakat
Pada pasal 22 yang secara khusus mengatur tentang perpustakaan umum ditegaskan antara lain bahwa:
(1)    Perpustakaan umum diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan desa, serta dapat diselenggarakan oleh masyarakat.
(2)    Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota menyelenggarakan perpustakaan umum daerah yang koleksinya mendukung pelestarian hasil budaya daerah masing-masing dan memfasilitasiu terwujudnya masyarakat pembelajar sepanjang hayat.
(5)    Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan/atau Kabupaten/Kota melaksanakan layanan perpustakaan keliling bagi daerah yang belum terjangkau oleh layanan perpustakaan menetap.
Dengan mengutip beberapa bagian dari Undang-Undang tentang Perpustakaan tersebut kiranya menjadi semakin jelas bahwa keberadaan perpustakaan umum di daerah tidak bisa diabaikan lagi. Pemerintah dan/atau pemerintah daerah yang tidak mengindahkan ketentuan tersebut akan dikenai sanksi administratif, sebagaimana ditegaskan dalam pasal 52 ayat (1).

PENGUATAN KELEMBAGAAN  
Sebagaimana disebutkan dalam awal tulisan ini, penguatan kelembagaan mencakup penyediaan dan pengembangan komponen-komponen yang membangun, membina, menjalankan, dan mengembangkan lembaga itu. Komponen-komponen itu meliputi struktur, tugas pokok dan fungsi, sumber daya manusia, sumber daya pendanaan, dan sumber daya sarana prasarana.[12] Tanpa adanya komponen-komponen ini berikut jaminan keberlanjutannya, maka lembaga apapun akan dengan cepat terhapus.

Struktur kelembagaan
Sebagai suatu lembaga, maka keberadaan perpustakaan umum daerah kabupaten/kota perlu memiliki struktur legal yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang relevan. Pembentukan struktur itu selain didasarkan pada peraturan perundangan yang terkait dengan pemerintahan daerah (urusan pemerintahan, dan perangkat daerah), juga terkait dengan Undang-Undang Perpustakaan.
Dalam konteks prinsip manajemen, pembentukan dan penetapan struktur ini termasuk dalam prinsip pengorganisasian (organizing). Menurut Sulistyo Basuki, pola organisasi perpustakaan berbeda antara satu perpustakaan dengan perpustakaan  lainnya. Hal itu antara lain tergantung pada tujuan perpustakaan, tugas dan fungsi termasuk tugas dan fungsi yang terkait dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, karakteristik pemakai (pemustaka), jenis koleksi, dan karakteristik staf yang akan terlibat dalam menjalankan organisasi tersebut yang berbasis pembagian tugas yang komprehensif dan tuntas.
Pada dasarnya tugas pokok dan fungsi perpustakaan dapat dikelompokkan menjadi:
(1) pengembangan dan pengelolaan koleksi bahan perpustakaan;
(2) pemberian layanan pendayagunaan koleksi bahan perpustakaan; dan
(3) penyelenggaraan administrasi perpustakaan.
Jika perpustakaan telah berkembang menjadi lebih besar dengan jumlah koleksi dan jumlah pemustaka yang semakin banyak dan heterogen, maka tugas pokok dan fungsi itu dapat dirinci lebih lanjut ke dalam beberap bagian atau sub-bagian, misalnya:
(1)   pengembangan koleksi, yang meliputi seleksi, pengadaan, dan penyiangan koleksi;
(2) pengolahan koleksi, yang meliputi registrasi, pengkatalogan, dan penyelesaian proses penyiagaan bahan perpustakaan agar dapat segera didayagunakan oleh pemustaka;
(3)   pelayanan perpustakaan, yang meliputi layanan peminjaman dan pengembalian, layanan penelusuran informasi dan rujukan, bimbingan pemustaka dan pembinaan kelompok pembaca
Jika teknologi informasi telah dimanfaatkan dalam pengelolaan perpustakaan, maka diperlukan bagian atau sub-bagian khusus yang terkait dengan pembinaan dan pengembangan sistem otomasi perpustakaan.

Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas pokok perpustakaan telah disebutkan terkait dengan struktur organisasi di atas. Sedangkan fungsi perpustakaan dapat didasarkan pada pasal 3 Undang-Undang Perpustakaan, yang menegaskan bahwa: Perpustakaan berfungsi sebagai wahana pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi untuk meningkatkan kecerdasan dan keberdayaan bangsa.
Berdasarkan fungsi tersebut, maka pada pasal 4 ditetapkan tujuan penyelenggaraan perpustakaan, yakni: memberikan layanan kepada pemustaka, meningkatkan kegemaran membaca, serta memperluas wawasan dan pengetahuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Dari kedua pasal tersebut dapat disimpulkan bahwa keberadaan perpustakaan tiada lain dimaksudkan untuk mendukung percepatan pencapaian salah satu tujuan nasional, yakni mencerdaskan kehidupan bangsa. Maka tidak ada alasan bagi setiap lembaga pemerintahan untuk menolak penyelenggaraan perpustakaan, khususnya perpustakaan umum.
Penjabaran dari fungsi dan tujuan penyelenggaraan perpustakaan tersebut, sebagaimana disebutkan di atas, amat tergantung kepada kondisi dan kebutuhan setempat. Kendati dalam Undang-Undang tidak secara eksplisit dinyatakan, namun pastilah bahwa lembaga perpustakaan perlu menetapkan visi, misi, dan program yang hendak diwujudkan dalam suatu kurun waktu tertentu. Seyogyanya setiap lembaga perpustakaan memiliki dokumen Rencana Induk Pengembangan atau Rencana Strategis Pengembangan yang memuat baik visi, misi, tugas pokok dan fungsi, tujuan dan sasaran, maupun program serta strategi pencapaian tujuan. Dokumen ini hendaknya disahkan oleh lembaga induknya. Dengan adanya dokumen ini maka setiap tahun dapat disusun suatu rencana program kerja tahunan berikut kebutuhan sumber daya pendukungnya, agar tugas pokok dan fungsi dapat dilaksanakan dengan baik.

Sumber Daya Manusia  
Peranan sumber daya manusia dalam bidang apapun amatlah penting dan tidak dapat digantikan. Sering dikatakan bahwa teknologi informasi dapat menggantikan peranan manusia. Hal itu tentu tidak seluruhnya benar. Keberadaan teknologi informasi itu sendiri mengandaikan adanya sumber daya manusia yang merancang, mengembangkan, mengimplementasikan, dan mengoperasikan. Tanpa sumber daya manusia, teknologi informasi pada dasarnya hanyalah perangkat mati yang tidak bisa bekerja sendiri.
Sumber daya manusia yang diperlukan untuk menyelenggarakan dan menguatkan kelembagaan perpustakaan, menurut Undang-Undang Perpustakaan pasal 29 ayat (1), terdiri atas pustakawan dan tenaga teknis perpustakaan. Pada ayat (2) ditegaskan bahwa pustakawan harus memenuhi kualifikasi sesuai dengan standar nasional perpustakaan, dan pada ayat (4) ditegaskan bahwa ketentuan mengenai tugas, tanggung jawab, pengangkatan, pembinaan, promosi, pemindahan tugas dan pemberhentian tenaga perpustakaan yang berstatus PNS dilakukan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan.
Yang dimaksud dengan peraturan perundang-undangan itu antara lain Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara RI yang telah dikeluarkan sejak tahun 1988, dan terakhir dengan Nomor 132/Kep/M.PAN/12/2002 tanggal 3 Desember 2002. Dalam Kep MenPAN tersebut antara lain ditegaskan bahwa untuk diangkat menjadi pustakawan tingkat terampil seseorang harus memiliki latar belakang pendidikan perpustakaan minimal setingkat Diploma II (D-2). Sedang untuk diangkat menjadi pustakawan tingkat ahli seseorang harus memiliki latar belakang pendidikan perpustakaan minimal setingkat sarjana (S-1). Bagi mereka yang memiliki latar belakang pendidikan D-2 atau S-1 bidang lain harus mengikuti pelatihan kepustakawanan dengan kualifikasi yang ditentukan oleh Perpustakaan Nasional RI. Dengan demikian jelas, bahwa pengangkatan pustakawan harus didasarkan pada ketentuan Kep MenPAN ini.
Peranan SDM, dalam hal ini pustakawan, tentu amat penting dalam pengembangan perpustakaan. Ada ungkapan ‘the man behind the gun’ yang mau menegaskan bahwa secanggih apapun suatu senjata, yang menentukan keberhasilan fungsinya adalah manusia dibalik senjata itu. Demikian pula halnya dengan pengelolaan dan pengembangan perpustakaan.

Sumber Daya Pendanaan
Seperti halnya penyelenggaraan lembaga lainnya – bahkan sesungguhnya lebih daripada semua lembaga lainnya – penyelenggaraan perpustakaan perlu didukung dengan sumber daya pendanaan. Hal itu karena perpustakaan adalah lembaga yang berorientasi pada pelayanan (service oriented) sama sekali tidak mencari keuntungan (profit oriented). Lembaga perpustakaan pada umumnya tidak memperoleh pemasukan langsung dari pengguna jasanya.
Ketentuan tentang pendanaan perpustakaan diatur dalam pasal 39 Undang-Undang Perpustakaan, sebagai berikut:
Ayat (1)    Pendanaan perpustakaan menjadi tanggung jawab penyelenggara perpustakaan.
Hal ini berarti bahwa Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat yang menyelenggarakan perpustakaan wajib bertanggung jawab atas penyediaan anggaran perpustakaan.
Ayat (2)    Pemerintah dan Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran perpustakaan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Pemerintah dan Pemerintah Daerah tidak bisa mengelak dari kewajiban menyelenggarakan perpustakaan dan menyediakan anggaran untuknya.
Pada pasal 40 ayat (1) ditegaskan bahwa pendanaan perpustakaan didasarkan pada prinsip kecukupan dan berkelanjutan. Hal ini berarti bahwa setidak-tidaknya harus tersedia anggaran yang cukup untuk membiayai operasional perpustakaan pada tataran layanan minimal, yakni penyediaan dan pengembangan koleksi bahan  perpustakaan, pelayanan pendayagunaan koleksi, dan administrasi perpustakaan. Selain itu, anggaran untuk perpustakaan juga harus berkelanjutan, dialokasikan secara rutin setiap tahun sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 40 ayat (2) ditegaskan sumber anggaran perpustakaan, yakni antara lain, dari APBN/APBD, sebagian anggaran pendidikan, sumbangan atau bantuan yang tidak mengikat, dan hasil usaha jasa perpustakaan. Tentang sumber anggaran yang terakhir itu tidak atau belum diatur secara jelas. Hal itu tentu amat tergantung dari kebijakan perpustakaan setempat yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-udangan yang berlaku. Sebagai contoh dapat disebut pendapatan dari layanan fotokopi, layanan penyusunan daftar kepustakaan yang diminta atau dipesan oleh pemustaka.
Anggaran perpustakaan terbesar diperlukan untuk pengembangan koleksi bahan perpustakaan, yakni untuk penambahan koleksi termasuk pembayaran langganan majalah dan surat kabar. Anggaran yang relatif besar juga diperlukan untuk belanja pegawai dan belanja peralatan dan mesin, seperti pengadaan peralatan untuk pengolahan bahan perpustakaan, dan operasional layanan seperti komunikasi telepon dan akses internet (bagi perpustakaan yang telah terotomasi).

Sumber Daya Sarana Prasarana
Sarana dan prasarana yang diperlukan dalam penyelenggaraan perpustakaan meliputi: gedung atau ruangan khusus, perabot dan peralatan, serta sistem pengelolaan. Perabot yang dimaksud terdiri antara lain atas rak buku, rak majalah, rak koran/surat kabar, almari katalog (untuk perpustakaan yang belum terotomasi), meja dan kursi baca, meja dan kursi kerja, meja layanan sirkulasi, meja layanan rujukan, dan almari penitipan barang bawaan pengunjung. Sedangkan peralatan terdiri antara lain atas mesin ketik dan mesin pengganda kartu katalog (untuk perpustakaan yang belum terotomasi), komputer dan alat pemindai (scanner) untuk perpustakaan yang sudah terotomasi, pesawat telepon dan faksimil, serta peralatan untuk pemantauan dan pengamanan koleksi (bagi perpustakaan yang sudah maju).
Khusus untuk perabot, pada umumnya telah tersedia standar bentuk dan ukuran yang dapat diperhatikan jika penyelenggara perpustakaan bermaksud membuat atau memesan perabot untuk perpustakaannya. Undang-Undang Perpustakaan menegaskan bahwa sarana dan prasarana perpustakaan harus sesuai dengan standar nasional perpustakaan, dan yang dikembangkan sesuai dengan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi. Standar nasional ini memang belum tersedia, namun dipastikan akan tersedia.
Sarana yang membedakan perpustakaan dengan gudang atau toko buku adalah sistem pengelolaan yang baku dan bersifat universal. Inti dari sistem pengelolaan perpustakaan pada dasarnya adalah penyimpanan dan penemuan kembali informasi (information storage and retrieval). Dengan sistem ini maka setiap jenis bahan yang dikoleksikan di perpustakaan, berapapun besarnya, akan dapat diketemukan dengan cepat, mudah, dan tepat.
Sistem penyimpanan dan penemuan kembali informasi itu dirinci dalam sub-sistem pengembangan koleksi, yakni seleksi bahan perpustakaan, pemesanan, dan pengindukan; subsistem pengolahan, yakni pengkatalogan deskriptif dan pengkatalogan subjek, pengkodean lokasi buku, dan pengaturan buku di rak; juga sub-sistem pelayanan, yakni sirkulasi, peringatan dan pendendaan bagi yang terlambat mengembalikan pinjaman, serta laporan dan statistik layanan.

PERPUSTAKAAN UMUM
Pada pasal 1 Undang-Undang Perpustakaan butir 6 ditegaskan bahwa Perpustakaan umum adalah perpustakaan yang diperuntukkan bagi masyarakat luas sebagai sarana pembelajaran sepanjang hayat tanpa membedakan umur, jenis kelamin, suku, ras, agama, dan status sosial-ekonomi.  Selanjutnya pasal 22 ayat (1) menegaskan bahwa Perpustakaan umum diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa, serta dapat diselenggarakan oleh masyarakat.
Pentingnya peranan perpustakaan umum dilukiskan dengan baik sekali oleh Andre Maurois, nama samaran Emile Herzog, seorang sastrawan Perancis, dalam bukunya berjudul Public Libraries and Their Mission:[13] perpustakaan umum adalah alat yang dapat melebarkan pandangan kita, yang dapat meloloskan kita dari diri kita sendiri, yang dapat mendorong kita ke penemuan-penemuan yang baru, yang benar-benar dapat merobah penghidupan dan yang membuat seseorang menjadi anggota masyarakat yang lebih berharga.
Referensi lain yang dapat diperhatikan tentang tujuan penyelenggaraan perpustakaan umum adalah Manifesto Perpustakaan Umum UNESCO.   Menurut Manifesto ini, yang dikutip oleh Sulistyo Basuki,[14]  terdapat 4 (empat) tujuan utama penyelenggaraan perpustakaan umum, sebagai berikut:
(1)   Memberikan kesempatan bagi umum untuk membaca bahan pustaka yang dapat membantu meningkatkan mereka ke arah kehidupan yang lebih baik.
(2)   Menyediakan sumber informasi yang cepat, tepat, dan murah bagi masyarakat, terutama informasi mengenai topik yang berguna bagi mereka dan yang sedang hangat dalam kalangan masyarakat.
(3)   Membantu warga untuk mengembangkan kemampuan yang dimilikinya, atau biasa disebut sebagai melaksanakan fungsi pendidikan bagi masyarakat
(4)   Bertindak selaku agen kultural, artinya perpustakaan umum merupakan pusat utama kehidupan budaya bagi masyarakat sekitarnya. Tujuan ini sering juga disebut sebagai melaksanakan fungsi pembudayaan bagi masyarakat, yakni menumbuhkan apresiasi budaya masyarakat sekitarnya.
Dengan kata lain, perpustakaan umum harus benar-benar berada di tengah masyarakat dan menjadi sarana informasi dan pembelajaran bagi mereka. Mengingat luasnya wilayah dan besarnya jumlah warga masyarakat yang harus dilayani oleh perpustakaan umum, maka dapat dipertanyakan berapa banyak perpustakaan umum yang harus dibangun dan dikembangkan dalam masyarakat. Ketentuan dalam Undang-Undang tentang Perpustakaan yang dikutip di atas belum cukup tegas mengatur berapa banyak perpustakaan umum yang harus diselenggarakan.

Jumlah Perpustakaan Umum Kota
Kendati tidak ada ketentuan yang pasti tentang jumlah perpustakaan umum kota yang diperlukan, namun sekedar referensi barangkali dapat dicermati hasil penelitian untuk disertasi program doktor dalam bidang perencanaan wilayah yang dilakukan oleh A. Ridwan Siregar berjudul Analisis Lokasi Perpustakaan Umum Dan Pengaruhnya Terhadap Pengembangan Wilayah Melalui Peningkatan Kualitas SDM.[15]
Berdasarkan penelitian ini dapat diperoleh beberapa kesimpulan antara lain bahwa lokasi, prasarana pendukung lokasi,  spesifikasi fisik, operasional perpustakaan, dan motivasi pengguna berpengaruh nyata terhadap penggunaan perpustakaan umum kota. Selain itu juga diperoleh kesimpulan bahwa penggunaan perpustakaan umum berpengaruh nyata terhadap pengembangan wilayah melalui peningkatan kualitas SDM suatu kota.
Temuan menarik lain terkait dengan lokasi perpustakaan umum kota. Menurut para responden,  jarak ideal lokasi perpustakaan umum dengan domisili warga masyarakat adalah kurang atau sama dengan 3 Km (≤ 3 Km). Hasil penelitian sebelumnya oleh Koontz di Amerika Serikat  tahun 1997 adalah kurang atau sama dengan 3 mil. Dengan demikian, menurut Ridwan Siregar, perpustakaan umum sebagai fasilitas publik akan lebih bermakna jika terdapat pada setiap radius 6 Km. Selain itu, menurut Ridwan Siregar, jarak ≤ 3 Km ini lebih rasional dibandingkan dengan standar minimal 1 unit untuk setiap 30.000 penduduk sebagaimana dikemukakan oleh Wheeler and Goldhor (1962). Standar minimal ini telah ditetapkan oleh Departemen Pemukiman dan Prasarana Wilayah R.I. (2001).
Menurut Ridwan Siregar, dengan menggunakan pedoman jarak ≤ 3 Km dapat dilakukan pemetaan lokasi perpustakaan umum kota, dengan awal pemetaan dari pusat kota atau sebaliknya dari perbatasan kota dan mengarah ke pusat kota. Dengan kata lain, dalam satu wilayah Kota bisa diperlukan lebih dari satu perpustakaan umum. Tentu saja, hal ini juga tergantung dari tingkat pemanfaatan perpustakaan itu oleh warga masyarakat yang kebanyakan minat membacanya masih relatif rendah.
Kesimpulan lain yang diperoleh dari para responden adalah bahwa waktu tempuh ideal dari domisili ke lokasi perpustakaan umum maksimal 30 menit. Penelitian sebelumnya di AS oleh Koontz adalah 20 sampai dengan 30 menit. Oleh karena itu hendaknya lokasi perpustakaan umum kota berada pada jalur angkutan umum. Namun jika waktu tempuh dapat dipenuhi, maka jarak sebagaimana disebut sebelumnya dapat diabaikan.

Wasana Kata
Keberadaan perpustakaan umum, terutama pada tingkat kabupaten/kota, bahkan pada tingkat kecamatan dan desa sesungguhnya merupakan kebutuhan yang mendesak. Namun demikian pembangunan perpustakaan umum itu hendaknya dilakukan dengan memperhitungkan keberlanjutannya. Keberlanjutan dan pengembangan perpustakaan itu hanya dimungkinkan jika semua komponen kelembagaan tersedia dan dikembangkan secara memadai.
Untuk itu semua kuncinya sesungguhnya adalah kemauan politik Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk mematuhi amanat Undang-Undang Perpustakaan. Kemauan itu harus berdasarkan keyakinan bahwa perpustakaan (umum) sungguh amat penting peranannya dalam menunjang upaya pencepatan pencapaian tujuan nasional mencerdaskan kehidupan bangsa. Jika setiap komponen bangsa menyadari akan pentingnya fungsi perpustakaan umum sebagai wahana pembelajaran masyarakat sepanjang hayat, maka pengembangan perpustakaan umum sesungguhnya merupakan suatu program investasi strategis yang berdayaguna dan berhasilguna.

Jayapura, 25 Juli 2011


Penulis
A.C. Sungkana Hadi

Catatan:
[1]Disampaikan pada Rapat Koordinasi Pengembangan Perpustakaan Daerah Tahun 2011, Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi Papua, Jayapura, 26-27 Juli 2011
[2]Pustakawan Utama Universitas Cenderawasih
[3]“Kilas Balik Peta Sejarah Perpustakaan.” Dalam: Kiprah Pustakawan: Seperempat Abad Ikatan Pustakawan Indonesia 1973-1998, oleh Basyral Hamidy Harahap, J.N.B. Tairas, dan PB IPI Periode 1995-1998. Jakarta, PB IPI, 1998, p.5-6.
[4]Bdk. Naskah Akademis Rancangan Undang-Undang Sistem Nasional Perpustakaan 2006, bab II.B.2.c
[5]Diturunkan dari: http://id.wikipedia.org/wiki/Perangkat_daerah; pada tanggal 19 Juli 2011.
[6]Kusmijati dan Suharmono K., 1995. “Perpustakaan Desa dan Peranan Perguruan Tinggi dalam Pengembangannya.” Dalam: Prosiding Kongres VII Ikatan Pustakawan Indonesia dan Seminar Ilmiah Nasional, Jakarta, 20-23 November 1995. Jakarta: Pengurus Besar Ikatan Pustakawan Indonesia., jil. 2: 216.
[7]Drs. Supriyanto, M.Si. “Sosialisasi konsep Rancangan Undang-undang Sistem Nasional Perpustakaan.” Media Pustakawan: Media Komunikasi Antar Pustakawan, 10 (2) Juni 2003: 10-14
[8]Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007, pasdal 5 ayat (1) huruf a, ayat (2), dan ayat (3)
[9]Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007, pasdal 7 ayat (1) huruf b dan c
[10] Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007, pasdal 8 huruf a, b dan c
[11] Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007, pasdal 15 ayat (1) 
[12]Bdk. Sulistyo Basuki, 1993. Pengantar Ilmu Perpustakaan: bab 14: ‘Prinsip manajemen.’ Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, p. 187-191; atau: Sutarno NS, 2006. Perpustakaan dan masyarakat: edisi Revisi. Jakarta: CV Sagung Seto, p. 79 dst.
[13]Andre Maurois, 1961. Perpustakaan umum dan kemajuan. Diterjemahkan dari bahasa Inggeris oleh Amroe Baghwie. Jakarta: Lembaga Perpustakaan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
[14]Sulistyo Basuki, 1993. Pengantar Ilmu Perpustakaan. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, p. 46.
[15]A. Ridwan Siregar, 2010.  Analisis Lokasi Perpustakaan Umum Dan Pengaruhnya Terhadap Pengembangan Wilayah Melalui Peningkatan Kualitas SDM.  Dipresentasikan pada Seminar dan Lokakarya Nasional “Information for Society: Scientific Point of View.” Jakarta, 20-21 Juli 2011.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar