PENGEMBANGAN PERPUSTAKAAN MELALUI
PENGUATAN KELEMBAGAAN PERPUSTAKAAN UMUM KABUPATEN/KOTA[1]
Oleh A.C. Sungkana Hadi[2]
Sejarah keberadaan
perpustakaan di Indonesia sesungguhnya telah dimulai jauh sebelum negara dengan
nama Indonesia itu terbentuk. Perpustakaan pertama yang didirikan adalah perpustakaan gereja di Batavia (kini Jakarta) yang
dibangun sejak 1624, yang
diresmikan pada 27 April 1643.
Beberapa
tahun setelah kemerdekaan, tepatnya sejak tahun 1947 hingga 1952, dalam rangka usaha melakukan pemberantasan buta huruf di seluruh pelosok tanah air, Jawatan
Pendidikan Masyarakat telah mendirikan 2.500 Perpustakaan Rakyat[3] yang bertugas membantu usaha Jawatan itu dalam melakukan pemberantasan buta huruf tersebut.
Perpustakaan Rakyat atau taman bacaan pada masa itu bak jamur tumbuh di musim
hujan, namun tatkala musim kemarau tiba, taman bacaan dan perpustakaan rakyat
itu tidak lagi ada bekasnya. Benarlah pernyataan yang sering kita dengar:
membuat atau mendirikan itu mudah, tetapi memelihara apa yang sudah dibuat/didirikan
itu amat sulit.
Faktor apa
yang kiranya mempermudah musnahnya sejumlah perpustakaan yang telah pernah didirikan
itu? Tiada lain adalah faktor
kelembagaan yang mencakup dasar atau payung hukumnya serta penguatannya,
yang tidak cukup kuat dan tidak mampu bertahan dan berkembang.
Dasar atau
payung hukum yang digunakan sebagai fondasi dan atap bagi bangunan lembaga
perpustakaan itu akan memberi legalitas dan sustainabilitas, sehingga lembaga
tersebut tidak begitu saja dihapus atau dilikuidasi. Sementara itu, penguatan
kelembagaan mencakup penyediaan dan pengembangan komponen-komponen yang
membangun, membina, menjalankan, dan mengembangkan lembaga itu.
Komponen-komponen itu meliputi struktur, tugas pokok dan fungsi, sumber daya
manusia, sumber daya pendanaan, dan sumber daya sarana prasarana. Tanpa adanya
komponen-komponen ini berikut jaminan keberlanjutannya, maka lembaga apapun
akan dengan cepat terlikuidasi. Apalagi bagi lembaga perpustakaan yang fungsi
dan peranannya masih belum mendapat apresiasi yang memadai.
Maka
tepatlah, bahwa pengembangan perpustakaan, terutama perpustakaan umum, hanya
mungkin dilakukan dengan baik dan lestari jika dibarengi dengan program
penguatan kelembagaan yang sistemik dan komprehensif.
KELEMBAGAAN PERPUSTAKAAN DI INDONESIA
Keberadaan lembaga perpustakaan di Indonesia dapat
dikatakan mengalami pasang surut. Pasang surut ini dipengaruhi oleh situasi dan
kondisi sosial-politik dan sosial-ekonomi yang memang amat sering berubah-ubah.
Sari Sejarah[4]
Sejarah keberadaan
lembaga perpustakaan di Indonesia sesungguhnya dimulai ratusan tahun sebelum
negara ini berhasil memperoleh kemerdekaannya, atau jika dilihat dari jaman
pra-Indonesia, bahkan lebih dari 1500 tahun yang lalu. Sari sejarah ini
menunjukkan betapa keberadaan keperpustakaanan di Tanah Air ini sesungguhnya
bukan karena meniru budaya lain, melainkan terdorong dan lahir dari budaya asli
yang berlatar belakang sistem kerajaan sebagai pusat perkembangan budaya. Namun
seiring dengan hal itu, ternyata perkembangan apresiasi atas keperpustakaanan
juga hanya berlangsung di seputar istana raja, di kalangan kelompok yang
terbatas.
Jika diikuti pendapat bahwa sejarah perpustakaan ditandai
dengan dikenalnya tulisan, maka sejarah perpustakaan di Indonesia dapat dimulai
pada tahun 400-an M, yaitu saat lingga batu dengan tulisan Pallawa ditemukan pada masa
Kerajaan Kutai. Sejarah berlanjut pada masa kerajaan Ye-po-ti, atau kerajaan Tarumanegara tahun 410-an, di Kerajaan Sriwijaya pada tahun 690-an. Pada masa-masa itu dilaporkan
adanya banyak rohaniwan yang menekuni bidang agama yang diandaikan menggunakan
banyak tulisan yang tersimpan di kerajaan.
Pada
masa Kerajaan Mataram dikenal
sejumlah karya sastra yang sangat terkenal seperti Mahabharata, Ramayana, Arjuna Wiwaha dan beberapa kitab termasuk
kitab keagamaan seperti Sang Hyang Kamahayanikan,
Brahmandapurana dan Agastyaparwa.
Pada masa Kerajaan Kediri dikenal beberapa pujangga yang menghasilkan sejumlah
kitab, seperti kitab Bharatayudha, kitab Hariwangsa, kitab
Gatotkacasraya,
kitab Sumanasantaka
dan kitab Kresnayana.
Pada masa setelah Kerajaan Singosari dihasilkan naskah terkenal, Kitab Pararaton. Pada jaman Majapahit dihasilkan buku Negarakertagama, dan buku Sutasoma. Selain
itu juga dihasilkan pula
karya-karya lain seperti Kidung Harsawijaya,
Kidung Ranggalawe, Sorandaka, dan Sundayana.
Semua kitab itu ditulis diatas daun lontar dengan jumlah
yang sangat terbatas dan tetap berada dalam lingkungan keraton.
Kegiatan penulisan dan penyimpanan naskah masih terus
dilanjutkan oleh para raja dan sultan yang tersebar di Nusantara. Misalnya,
jaman kerajaan Demak, Banten, Mataram, Surakarta Pakualaman, Mangkunegoro,
Cirebon, Melayu, Jambi, Mempawah, Makassar, Maluku, dan Sumbawa. Dari Cirebon
diketahui dihasilkan puluhan buku yang ditulis sekitar abad ke-16 dan ke-17.
Buku-buku tersebut adalah Pustaka
Rajya-rajya & Bumi Nusantara (25 jilid), Pustaka Praratwan (10 jilid), Pustaka
Nagarakretabhumi (12 jilid), Purwwaka
Samatabhuwana (17 jilid), Naskah hukum (2 jilid), Usadha (15 jilid), Naskah Masasastra (42 jilid), Usana (24 jilid), Kidung (18 jilid), Pustaka
prasasti (35 jilid), Serat
Nitrasamaya pantara ning raja-raja (18 jilid), Carita sang Waliya (20 jilid), dan lain-lain. Dengan demikian dapat
dikatakan bahwa Cirebon merupakan salah satu pusat perbukuan pada masanya.
Seperti pada masa-masa sebelumnya buku-buku tersebut disimpan di istana.
Kedatangan bangsa Barat pada abad ke-16 membawa budaya
tersendiri. Perpustakaan mulai didirikan mula-mula untuk tujuan menunjang
program penyebaran agama mereka. Berdasarkan sumber sekunder, perpustakaan
paling awal yang berdiri pada masa ini adalah pada masa VOC (Vereenigde Oost-Indische Compaqnie),
yaitu perpustakaan gereja di Batavia (kini Jakarta) yang dibangun sejak 1624, yang diresmikan diresmikan pada 27 April 1643. Pada masa inilah perpustakaan tidak lagi diperuntukkan bagi
keluarga kerajaan saja, namun mulai dinikmati pula oleh masyarakat umum.
Lebih dari seratus tahun kemudian, pada tanggal 25 April
1778, berdiri perpustakaan khusus di
Batavia, yakni perpustakaan lembaga Bataviaasche
Genootschap van Kunsten en Wetenschappen (BGKW) di Batavia. Karena
prestasinya yang luar biasa dalam meningkatkan ilmu dan kebudayaan, maka
namanya ditambah menjadi Koninklijk
Bataviaasch Genootschap van Kunsten en Wetenschappen (KBGKW). Pada tahun 1950, nama KBGKW kemudian berubah menjadi Lembaga Kebudayaan Indonesia. Pada tahun 1962 Lembaga Kebudayaan
Indonesia diserahkan kepada Pemerintah Republik Indonesia dan namanyapun diubah
menjadi Museum Pusat. Koleksi
perpustakaannya menjadi bagian dari Museum Pusat dan dikenal dengan Perpustakaan Museum Pusat. Nama Museum
Pusat ini kemudian berubah lagi menjadi Museum
Nasional, sedangkan perpustakaannya dikenal dengan Perpustakaan Museum Nasional. Pada tahun 1980 Perpustakaan Museum
Nasional dilebur ke Pusat Pembinaan
Perpustakaan. Perubahan terjadi lagi pada tahun 1989 ketika Pusat Pembinaan
Perpustakaan dilebur sebagai bagian dari Perpustakaan
Nasional Republik Indonesia
(Kepres Nomor 11 tahun 1989).
Dengan
kata lain, kelembagaan perpustakaan di Indonesia sesungguhnya sudah dikenal dan
dikembangkan sejak lama. Namun kenyataan menunjukkan bahwa pengembangan
kelembagaan perpustakaan tersebut belum merata, dan belum terjamin
keberlanjutannya.
Kelembagaan Perpustakaan dalam
Kerangka Sistem Pemerintahan
Tata
lingkungan keberadaan perpustakaan di Indonesia adalah sistem pemerintahan Negara
Kesatuan Republik Indonesia, yang dibagi atas daerah-daerah Provinsi. Daerah
Provinsi itu dibagi lagi atas daerah Kabupaten dan/atau daerah Kota. Setiap
daerah Provinsi, daerah Kabupaten, dan daerah Kota mempunyai Pemerintahan
Daerah yang diatur dengan undang-undang, yakni Undang-Undang Nomor 32 tahun
2004, yang kemudian diturunkan ke dalam berbagai peraturan perudang-undangan
untuk setiap daerah.
Pemerintahan
negara dan pemerintahan daerah mengakomodasi dan menyelenggarakan sejumlah
tugas dan tanggung jawab sebagai bentuk layanan kepada seluruh rakyat, yang
dirumuskan dalam berbagai urusan pemerintahan. Untuk melaksanakan hal tersebut
dibentuklah institusi-institusi eksekutif. Dalam konteks pemerintahan daerah,
institusi-institusi itu disebut perangkat daerah. Perangkat Daerah
adalah organisasi atau lembaga pada Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab
kepada Kepala Daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan di daerah.
Perangkat Daerah dibentuk oleh masing-masing Daerah berdasarkan pertimbangan
karakteristik, potensi, dan kebutuhan Daerah. Organisasi Perangkat Daerah
ditetapkan dengan Peraturan Daerah setempat dengan berpedoman kepada Peraturan
Pemerintah. Pengendalian organisasi perangkat daerah dilakukan oleh Pemerintah
Pusat untuk Provinsi dan oleh Gubernur untuk Kabupaten/Kota dengan berpedoman
pada Peraturan Pemerintah. Formasi dan persyaratan jabatan perangkat daerah
ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah dengan berpedoman pada Peraturan
Pemerintah.[5]
Dalam sistem atau tata
pemerintahan tersebut, keberadaan lembaga perpustakaan di daerah sesungguhnya
telah dijamin dalam Undang-Undang. Masalah perpustakaan adalah salah satu
urusan pemerintahan yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah dan Pemerintah
Daerah. Menurut Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi,
dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, pasal 2 ayat (4), urusan perpustakaan
menempati urutan ke-24 dari 31 urusan pemerintahan.
Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Organisasi Perangkat Daerah
pasal 1 butir 8 menyatakan: Perangkat
daerah kabupaten/kota adalah unsur pembantu kepala daerah dalam penyelenggaraan
pemerintahan daerah yang terdiri dari sekretariat daerah, sekretariat
DPRD, dinas daerah, lembaga teknis daerah, kecamatan, dan kelurahan. Lembaga
teknis daerah dapat berbentuk badan, kantor, dan rumah sakit. Pada masa lalu, kelembagaan perpustakaan di daerah
provinsi berbentuk badan, namun setelah diberlakukannya Undang-Undang Otonomi
Daerah, banyak badan perpustakaan daerah yang melorot statusnya jadi kantor,
bahkan juga Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD). Pada butir 9 ditegaskan: Unit
Pelaksana Teknis adalah unsur pelaksana tugas teknis
pada dinas dan badan.
Bukan hanya
kelembagaan perpustakaan umum kabupaten/kota, sesungguhnya kelembagaan
perpustakaan umum di desa juga telah memiliki dasar hukum yang cukup. Dasar
hukum yang dimaksud adalah Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 28
Tahun 1984 tentang Pelaksanaan Penyelenggaraan Perpustakaan
Desa/Kelurahan. Maksud penyelenggaraan perpustakaan desa tersebut, sebagaimana
dituangkan dalam Lampiran Instruksi Mendagri tersebut, adalah sebagai salah
satu media/sarana untuk meningkatkan pengetahuan serta kemauan dan kemampuan
membaca guna mencerdaskan kehidupan masyarakat desa/kelurahan. Tujuannya antara
lain memberi daya kreasi, prakarsa, dan swadaya masyarakat guna meningkatkan
kemajuan penghidupan dan kesejahteraannya. Selain itu, juga untuk mendorong,
menggairahkan, memelihara, dan membina semangat membaca dan semangat belajar
masyarakat.
Jauh sebelum
keluarnya Instruksi Mendagri tersebut, menurut Kusmijati dan Suharmono K.,
telah dikeluarkan Surat Menteri Dalam Negeri (Amir Machmud) kepada para Gubernur
Kepala Daerah Tingkat I seluruh Indonesia tanggal 20 April 1978. Dalam surat tersebut antara lain dinyatakan bahwa ‘perpustakaan desa dapat merupakan salah satu
sarana mencerdaskan bangsa, karena dengan perpustakaan desa akan dapat
dipelihara dan ditingkatkan kemauan dan kemampuan membaca, sehingga dapat
meningkatkan pengetahuan masyarakat yang secara langsung atau tidak langsung
dapat meningkatkan kemajuan penghidupan dan kesejahteraannya.’[6]
Kendati fungsi
dan peranan perpustakaan umum di kabupaten/kota, terlebih perpustakaan umum
desa, amat penting dalam rangka peningkatan budaya
baca dan kualitas hidup manusia karena masyarakat pedesaaan merupakan segmen terbesar dalam komposisi
kependudukan di negara ini, namun pada kenyataannya keberadaan perpustakaan umum desa/kabupaten/kota masih sangat rentan akan berbagai ancaman ‘kepunahan.’ Hal itu lebih
terasa lagi pada kelembagaan perpustakaan desa yang pada dasarnya bukanlah struktural; kepengurusannya tidak bersifat struktural, sehingga tidak
efektif dan mudah berganti manakala tenaganya telah tidak sanggup bertahan
lebih lama lagi.
Disebalik sejumlah dampak positif dari pemberlakuan kebijakan otonomi daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, tampaknya
terdapat juga negatif terhadap
penyelenggaraan perpustakaan di dasarah, antara lain:
(1) perubahan status serta eselonisasi perpustakaan daerah dan pembiayaannya. Hal ini
disebabkan belum adanya persepsi dan
apresiasi yang sama terhadap perpustakaan dari pejabat terkait, serta
karena adanya perbedaan kemampuan atau potensi masing-masing daerah dalam
membiayai penyelenggaraan perpustakaan; ancaman ini sudah menjadi kenyataan di
beberapa provinsi. Sebelum diberlakukannya kebijakan otonomi daerah, di setiap
propinsi terdapat Perpustakaan Nasional
Provinsi dengan eselon II (a atau
b). Setelah otonomi daerah, dari 25
Perpustakaan Nasional Provinsi, hanya tinggal 20 yang berstatus eselon II,
yang lainnya sebagai Kantor/UPT Daerah dengan eselon III. Dari 20 yang
berstatus eselon II, 13 sebagai Badan Perpustakaan Provinsi/Daerah, sedangkan 7
berstatus sebagai Badan Perpustakaan dan Arsip. Dengan perubahan status dan
eselon tersebut, tentu berdampak pula pada kebijakan pembiayaannya;
(2)
semakin
rendahnya kualitas dan kuantitas layanan perpustakaan kepada masyarakat sebagai
akibat dari kurangnya perhatian dan apresiasi pemerintah daerah terhadap
pembangunan perpustakaan.[7]
Kendati banyk provinsi baru dibentuk berdasarkan
kebijaksan pemekaran wilayah, namun tampaknya jumlah
Perpustakaan Umum Provinsi belum bertambah. Hal ini kiranya juga sebagai akibat dari tidak adanya ketentuan perundang-undangan
yang mengikat pemerintah daerah untuk memberikan perhatian kepada pendirian
dan pengembangan perpustakaan. Hal yang sama berlaku juga bagi keberadaan
perpustakaan umum untuk tingkat Kabupaten/Kota, tingkat kecamatan, dan tingkat
desa yang pada umumnya belum mendapat perhatian sepenuhnya dari Pemerintah
Daerah, apalagi dari Pemerintah Pusat yang dibatasi kewenangannya oleh
Undang-undang tentang Pemerintah Daerah.
Kelembagaan
Perpustakaan Menurut Undang-Undang Perpustakaan
Kelembagaan perpustakaan umum lebih
jelas lagi ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 43 tahun 2007 tentang
Perpustakaan yang disahkan dan diberlakukan sejak tanggal 1 November
2007.
Naskah Akademis Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Nasional Perpustakaan,
yang RUUnya kemudian disahkan sebagai Undang-Undang
Nomor 43 Tahun 2007 tentang
Perpustakaan menegaskan bahwa keberadaan perpustakaan merupakan perwujudan
dari penyediaan wahana pembelajaran sepanjang hayat demi pencapaian tujuan
nasional mencerdaskan kehidupan bangsa. Oleh karena itu, memperoleh layanan
perpustakaan merupakan hak masyarakat,[8]
dan keberadaan perpustakaan ditegaskan sebagai sesuatu yang wajib diwujudkan
oleh Pemerintah[9]
dan Pemerintah Daerah[10], sebagai
wujud layanan pemerintah/pemerintah daerah kepada rakyatnya.[11]
Pada pasal 5 yang secara khusus
mengatur Hak masyarakat ditegaskan antara lain bahwa:
(1) Masyarakat mempunyai hak yang
sama untuk:
a.
memperoleh layanan serta memanfaatkan dan mendayagunakan fasilitas perpustakaan
(2) Masyarakat di daerah
terpencil, terisolasi. Atau terbelakang sebagai akibat faktor geografis berhak
memperoleh layanan perpustakaan secara khusus
(3) Masyarakat yang memiliki cacat
dan/atau kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial berhak
memperoleh layanan perpustakaan yang disesuaikan dengann kemampuan dan
keterbatasan masing-masing.
Pada pasal 7 yang secara khusus
mengatur kewajiban pemerintah ditegaskan antara lain:
(1) Pemerintah berkewajiban:
a. mengembangkan
sistem nasional perpustakaan sebagai upaya mendukung sistem pendidikan
nasional;
b. menjamin
kelangsungan penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan sebagai pusat sumber
belajar masyarakat;
c. menjamin
ketersediaan layanan perpustakaan secara merata di tanah air;
e.
menggalakkan promosi gemar membaca dan memanfaatkan perpustakaan;
Pada pasal 8 yang mengatur kewajiban
Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota ditegaskan antara lain:
Pemerintah
Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota berkewajiban:
a.
menjamin penyelenggaraan dan
pengembangan perpustakaan di daerah;
b.
menjamin ketersediaan layanan
perpustakaan secara merata di wilayah masing-masing;
c. menjamin kelangsungan penyelenggaraan dan
pengelolaan perpustakaan sebagai pusat sumber belajar masyarakat
Pada pasal 22 yang secara khusus
mengatur tentang perpustakaan umum ditegaskan antara lain bahwa:
(1) Perpustakaan
umum diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah
Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan desa, serta dapat diselenggarakan oleh
masyarakat.
(2) Pemerintah
Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota menyelenggarakan perpustakaan umum
daerah yang koleksinya mendukung pelestarian hasil budaya daerah masing-masing
dan memfasilitasiu terwujudnya masyarakat pembelajar sepanjang hayat.
(5) Pemerintah,
Pemerintah Provinsi, dan/atau Kabupaten/Kota melaksanakan layanan perpustakaan
keliling bagi daerah yang belum terjangkau oleh layanan perpustakaan menetap.
Dengan mengutip beberapa bagian dari
Undang-Undang tentang Perpustakaan tersebut kiranya menjadi semakin jelas bahwa
keberadaan perpustakaan umum di daerah tidak bisa diabaikan lagi. Pemerintah
dan/atau pemerintah daerah yang tidak mengindahkan ketentuan tersebut akan
dikenai sanksi administratif, sebagaimana ditegaskan dalam pasal 52 ayat (1).
PENGUATAN KELEMBAGAAN
Sebagaimana disebutkan dalam awal
tulisan ini, penguatan kelembagaan mencakup penyediaan dan pengembangan
komponen-komponen yang membangun, membina, menjalankan, dan mengembangkan
lembaga itu. Komponen-komponen itu meliputi struktur, tugas pokok dan fungsi,
sumber daya manusia, sumber daya pendanaan, dan sumber daya sarana prasarana.[12]
Tanpa adanya komponen-komponen ini berikut jaminan keberlanjutannya, maka
lembaga apapun akan dengan cepat terhapus.
Struktur
kelembagaan
Sebagai suatu lembaga, maka keberadaan
perpustakaan umum daerah kabupaten/kota perlu memiliki struktur legal yang
ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang relevan. Pembentukan
struktur itu selain didasarkan pada peraturan perundangan yang terkait dengan
pemerintahan daerah (urusan pemerintahan, dan perangkat daerah), juga terkait dengan
Undang-Undang Perpustakaan.
Dalam konteks prinsip manajemen,
pembentukan dan penetapan struktur ini termasuk dalam prinsip pengorganisasian
(organizing). Menurut Sulistyo
Basuki, pola organisasi perpustakaan berbeda antara satu perpustakaan dengan
perpustakaan lainnya. Hal itu antara lain
tergantung pada tujuan perpustakaan, tugas dan fungsi termasuk tugas dan fungsi
yang terkait dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, karakteristik
pemakai (pemustaka), jenis koleksi, dan karakteristik staf yang akan terlibat
dalam menjalankan organisasi tersebut yang berbasis pembagian tugas yang
komprehensif dan tuntas.
Pada dasarnya tugas pokok dan fungsi
perpustakaan dapat dikelompokkan menjadi:
(1) pengembangan dan pengelolaan
koleksi bahan perpustakaan;
(2) pemberian layanan pendayagunaan
koleksi bahan perpustakaan; dan
(3) penyelenggaraan administrasi
perpustakaan.
Jika
perpustakaan telah berkembang menjadi lebih besar dengan jumlah koleksi dan
jumlah pemustaka yang semakin banyak dan heterogen, maka tugas pokok dan fungsi
itu dapat dirinci lebih lanjut ke dalam beberap bagian atau sub-bagian,
misalnya:
(1) pengembangan
koleksi, yang meliputi seleksi, pengadaan, dan penyiangan koleksi;
(2) pengolahan koleksi, yang meliputi registrasi,
pengkatalogan, dan penyelesaian proses penyiagaan bahan perpustakaan agar dapat
segera didayagunakan oleh pemustaka;
(3) pelayanan
perpustakaan, yang meliputi layanan peminjaman dan pengembalian, layanan
penelusuran informasi dan rujukan, bimbingan pemustaka dan pembinaan kelompok
pembaca
Jika
teknologi informasi telah dimanfaatkan dalam pengelolaan perpustakaan, maka
diperlukan bagian atau sub-bagian khusus yang terkait dengan pembinaan dan
pengembangan sistem otomasi perpustakaan.
Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas
pokok perpustakaan telah disebutkan terkait dengan struktur organisasi di atas.
Sedangkan fungsi perpustakaan dapat didasarkan pada pasal 3 Undang-Undang
Perpustakaan, yang menegaskan bahwa: Perpustakaan
berfungsi sebagai wahana pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan
rekreasi untuk meningkatkan kecerdasan dan keberdayaan bangsa.
Berdasarkan
fungsi tersebut, maka pada pasal 4 ditetapkan tujuan penyelenggaraan
perpustakaan, yakni: memberikan layanan
kepada pemustaka, meningkatkan kegemaran membaca, serta memperluas wawasan dan
pengetahuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Dari
kedua pasal tersebut dapat disimpulkan bahwa keberadaan perpustakaan tiada lain
dimaksudkan untuk mendukung percepatan pencapaian salah satu tujuan nasional,
yakni mencerdaskan kehidupan bangsa. Maka tidak ada alasan bagi setiap lembaga
pemerintahan untuk menolak penyelenggaraan perpustakaan, khususnya perpustakaan
umum.
Penjabaran
dari fungsi dan tujuan penyelenggaraan perpustakaan tersebut, sebagaimana
disebutkan di atas, amat tergantung kepada kondisi dan kebutuhan setempat.
Kendati dalam Undang-Undang tidak secara eksplisit dinyatakan, namun pastilah
bahwa lembaga perpustakaan perlu menetapkan visi, misi, dan program yang hendak
diwujudkan dalam suatu kurun waktu tertentu. Seyogyanya setiap lembaga
perpustakaan memiliki dokumen Rencana
Induk Pengembangan atau Rencana
Strategis Pengembangan yang memuat baik visi, misi, tugas pokok dan fungsi,
tujuan dan sasaran, maupun program serta strategi pencapaian tujuan. Dokumen
ini hendaknya disahkan oleh lembaga induknya. Dengan adanya dokumen ini maka
setiap tahun dapat disusun suatu rencana program kerja tahunan berikut
kebutuhan sumber daya pendukungnya, agar tugas pokok dan fungsi dapat
dilaksanakan dengan baik.
Sumber Daya Manusia
Peranan
sumber daya manusia dalam bidang apapun amatlah penting dan tidak dapat
digantikan. Sering dikatakan bahwa teknologi informasi dapat menggantikan
peranan manusia. Hal itu tentu tidak seluruhnya benar. Keberadaan teknologi
informasi itu sendiri mengandaikan adanya sumber daya manusia yang merancang,
mengembangkan, mengimplementasikan, dan mengoperasikan. Tanpa sumber daya
manusia, teknologi informasi pada dasarnya hanyalah perangkat mati yang tidak
bisa bekerja sendiri.
Sumber daya
manusia yang diperlukan untuk menyelenggarakan dan menguatkan kelembagaan
perpustakaan, menurut Undang-Undang Perpustakaan pasal 29 ayat (1), terdiri
atas pustakawan dan tenaga teknis perpustakaan. Pada ayat
(2) ditegaskan bahwa pustakawan harus memenuhi kualifikasi sesuai dengan
standar nasional perpustakaan, dan pada ayat (4) ditegaskan bahwa ketentuan
mengenai tugas, tanggung jawab, pengangkatan, pembinaan, promosi, pemindahan
tugas dan pemberhentian tenaga perpustakaan yang berstatus PNS dilakukan sesuai
dengan peraturan perundangan-undangan.
Yang
dimaksud dengan peraturan perundang-undangan itu antara lain Keputusan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara RI yang telah dikeluarkan sejak
tahun 1988, dan terakhir dengan Nomor 132/Kep/M.PAN/12/2002 tanggal 3 Desember
2002. Dalam Kep MenPAN tersebut antara lain ditegaskan bahwa untuk diangkat
menjadi pustakawan tingkat terampil seseorang harus memiliki latar belakang
pendidikan perpustakaan minimal setingkat Diploma II (D-2). Sedang untuk
diangkat menjadi pustakawan tingkat ahli seseorang harus memiliki latar belakang
pendidikan perpustakaan minimal setingkat sarjana (S-1). Bagi mereka yang
memiliki latar belakang pendidikan D-2 atau S-1 bidang lain harus mengikuti
pelatihan kepustakawanan dengan kualifikasi yang ditentukan oleh Perpustakaan
Nasional RI. Dengan demikian jelas, bahwa pengangkatan pustakawan harus
didasarkan pada ketentuan Kep MenPAN ini.
Peranan SDM,
dalam hal ini pustakawan, tentu amat penting dalam pengembangan perpustakaan.
Ada ungkapan ‘the man behind the gun’
yang mau menegaskan bahwa secanggih apapun suatu senjata, yang menentukan
keberhasilan fungsinya adalah manusia dibalik senjata itu. Demikian pula halnya
dengan pengelolaan dan pengembangan perpustakaan.
Sumber Daya Pendanaan
Seperti
halnya penyelenggaraan lembaga lainnya – bahkan sesungguhnya lebih daripada
semua lembaga lainnya – penyelenggaraan perpustakaan perlu didukung dengan
sumber daya pendanaan. Hal itu karena perpustakaan adalah lembaga yang
berorientasi pada pelayanan (service
oriented) sama sekali tidak mencari keuntungan (profit oriented). Lembaga perpustakaan pada umumnya tidak
memperoleh pemasukan langsung dari pengguna jasanya.
Ketentuan
tentang pendanaan perpustakaan diatur dalam pasal 39 Undang-Undang
Perpustakaan, sebagai berikut:
Ayat (1) Pendanaan
perpustakaan menjadi tanggung jawab penyelenggara perpustakaan.
Hal ini
berarti bahwa Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat yang
menyelenggarakan perpustakaan wajib bertanggung jawab atas penyediaan anggaran
perpustakaan.
Ayat (2) Pemerintah
dan Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran perpustakaan dalam anggaran
pendapatan dan belanja negara (APBN) dan anggaran pendapatan dan belanja daerah
(APBD).
Pemerintah
dan Pemerintah Daerah tidak bisa mengelak dari kewajiban menyelenggarakan
perpustakaan dan menyediakan anggaran untuknya.
Pada pasal
40 ayat (1) ditegaskan bahwa pendanaan
perpustakaan didasarkan pada prinsip kecukupan dan berkelanjutan. Hal ini
berarti bahwa setidak-tidaknya harus tersedia anggaran yang cukup untuk
membiayai operasional perpustakaan pada tataran layanan minimal, yakni
penyediaan dan pengembangan koleksi bahan
perpustakaan, pelayanan pendayagunaan koleksi, dan administrasi
perpustakaan. Selain itu, anggaran untuk perpustakaan juga harus berkelanjutan,
dialokasikan secara rutin setiap tahun sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 40
ayat (2) ditegaskan sumber anggaran perpustakaan, yakni antara lain, dari
APBN/APBD, sebagian anggaran pendidikan, sumbangan atau bantuan yang tidak
mengikat, dan hasil usaha jasa perpustakaan. Tentang sumber anggaran yang
terakhir itu tidak atau belum diatur secara jelas. Hal itu tentu amat
tergantung dari kebijakan perpustakaan setempat yang tidak bertentangan dengan
peraturan perundang-udangan yang berlaku. Sebagai contoh dapat disebut
pendapatan dari layanan fotokopi, layanan penyusunan daftar kepustakaan yang
diminta atau dipesan oleh pemustaka.
Anggaran
perpustakaan terbesar diperlukan untuk pengembangan koleksi bahan perpustakaan,
yakni untuk penambahan koleksi termasuk pembayaran langganan majalah dan surat
kabar. Anggaran yang relatif besar juga diperlukan untuk belanja pegawai dan
belanja peralatan dan mesin, seperti pengadaan peralatan untuk pengolahan bahan
perpustakaan, dan operasional layanan seperti komunikasi telepon dan akses
internet (bagi perpustakaan yang telah terotomasi).
Sumber Daya Sarana Prasarana
Sarana
dan prasarana yang diperlukan dalam penyelenggaraan perpustakaan meliputi:
gedung atau ruangan khusus, perabot dan peralatan, serta sistem pengelolaan.
Perabot yang dimaksud terdiri antara lain atas rak buku, rak majalah, rak
koran/surat kabar, almari katalog (untuk perpustakaan yang belum terotomasi),
meja dan kursi baca, meja dan kursi kerja, meja layanan sirkulasi, meja layanan
rujukan, dan almari penitipan barang bawaan pengunjung. Sedangkan peralatan
terdiri antara lain atas mesin ketik dan mesin pengganda kartu katalog (untuk
perpustakaan yang belum terotomasi), komputer dan alat pemindai (scanner) untuk perpustakaan yang sudah
terotomasi, pesawat telepon dan faksimil, serta peralatan untuk pemantauan dan
pengamanan koleksi (bagi perpustakaan yang sudah maju).
Khusus
untuk perabot, pada umumnya telah tersedia standar bentuk dan ukuran yang dapat
diperhatikan jika penyelenggara perpustakaan bermaksud membuat atau memesan
perabot untuk perpustakaannya. Undang-Undang Perpustakaan menegaskan bahwa
sarana dan prasarana perpustakaan harus sesuai dengan standar nasional
perpustakaan, dan yang dikembangkan sesuai dengan kemajuan teknologi informasi
dan komunikasi. Standar nasional ini memang belum tersedia, namun dipastikan
akan tersedia.
Sarana
yang membedakan perpustakaan dengan gudang atau toko buku adalah sistem
pengelolaan yang baku dan bersifat universal. Inti dari sistem pengelolaan
perpustakaan pada dasarnya adalah penyimpanan dan penemuan kembali informasi (information storage and retrieval). Dengan
sistem ini maka setiap jenis bahan yang dikoleksikan di perpustakaan, berapapun
besarnya, akan dapat diketemukan dengan cepat, mudah, dan tepat.
Sistem
penyimpanan dan penemuan kembali informasi itu dirinci dalam sub-sistem
pengembangan koleksi, yakni seleksi bahan perpustakaan, pemesanan, dan
pengindukan; subsistem pengolahan, yakni pengkatalogan deskriptif dan
pengkatalogan subjek, pengkodean lokasi buku, dan pengaturan buku di rak; juga
sub-sistem pelayanan, yakni sirkulasi, peringatan dan pendendaan bagi yang
terlambat mengembalikan pinjaman, serta laporan dan statistik layanan.
PERPUSTAKAAN UMUM
Pada
pasal 1 Undang-Undang Perpustakaan butir 6 ditegaskan bahwa Perpustakaan umum adalah perpustakaan yang
diperuntukkan bagi masyarakat luas sebagai sarana pembelajaran sepanjang hayat
tanpa membedakan umur, jenis kelamin, suku, ras, agama, dan status
sosial-ekonomi. Selanjutnya pasal 22
ayat (1) menegaskan bahwa Perpustakaan
umum diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah
Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa, serta dapat diselenggarakan oleh
masyarakat.
Pentingnya
peranan perpustakaan umum dilukiskan dengan baik sekali oleh Andre Maurois, nama samaran Emile Herzog, seorang sastrawan
Perancis, dalam bukunya berjudul Public
Libraries and Their Mission:[13]
perpustakaan umum adalah alat yang dapat
melebarkan pandangan kita, yang dapat meloloskan kita dari diri kita sendiri,
yang dapat mendorong kita ke penemuan-penemuan yang baru, yang benar-benar dapat
merobah penghidupan dan yang membuat seseorang menjadi anggota masyarakat yang
lebih berharga.
Referensi
lain yang dapat diperhatikan tentang tujuan penyelenggaraan perpustakaan umum
adalah Manifesto Perpustakaan Umum
UNESCO. Menurut Manifesto ini, yang
dikutip oleh Sulistyo Basuki,[14] terdapat 4 (empat) tujuan utama
penyelenggaraan perpustakaan umum, sebagai berikut:
(1)
Memberikan kesempatan bagi umum untuk
membaca bahan pustaka yang dapat membantu meningkatkan mereka ke arah kehidupan
yang lebih baik.
(2)
Menyediakan sumber informasi yang cepat,
tepat, dan murah bagi masyarakat, terutama informasi mengenai topik yang
berguna bagi mereka dan yang sedang hangat dalam kalangan masyarakat.
(3)
Membantu warga untuk mengembangkan
kemampuan yang dimilikinya, atau biasa disebut sebagai melaksanakan fungsi
pendidikan bagi masyarakat
(4)
Bertindak selaku agen kultural, artinya
perpustakaan umum merupakan pusat utama kehidupan budaya bagi masyarakat
sekitarnya. Tujuan ini sering juga disebut sebagai melaksanakan fungsi
pembudayaan bagi masyarakat, yakni menumbuhkan apresiasi budaya masyarakat
sekitarnya.
Dengan
kata lain, perpustakaan umum harus benar-benar berada di tengah masyarakat dan
menjadi sarana informasi dan pembelajaran bagi mereka. Mengingat luasnya
wilayah dan besarnya jumlah warga masyarakat yang harus dilayani oleh
perpustakaan umum, maka dapat dipertanyakan berapa banyak perpustakaan umum
yang harus dibangun dan dikembangkan dalam masyarakat. Ketentuan dalam
Undang-Undang tentang Perpustakaan yang dikutip di atas belum cukup tegas
mengatur berapa banyak perpustakaan umum yang harus diselenggarakan.
Jumlah Perpustakaan Umum Kota
Kendati
tidak ada ketentuan yang pasti tentang jumlah perpustakaan umum kota yang
diperlukan, namun sekedar referensi barangkali dapat dicermati hasil penelitian
untuk disertasi program doktor dalam bidang perencanaan wilayah yang dilakukan
oleh A. Ridwan Siregar berjudul
Analisis Lokasi Perpustakaan Umum Dan Pengaruhnya
Terhadap Pengembangan Wilayah Melalui Peningkatan Kualitas SDM.[15]
Berdasarkan penelitian ini dapat diperoleh beberapa
kesimpulan antara lain bahwa lokasi, prasarana pendukung lokasi, spesifikasi fisik, operasional perpustakaan,
dan motivasi pengguna berpengaruh nyata terhadap penggunaan perpustakaan umum kota. Selain itu juga diperoleh
kesimpulan bahwa penggunaan
perpustakaan umum berpengaruh nyata terhadap pengembangan wilayah melalui
peningkatan kualitas SDM suatu kota.
Temuan
menarik lain terkait dengan lokasi perpustakaan umum kota. Menurut para responden,
jarak ideal lokasi perpustakaan
umum dengan domisili warga masyarakat adalah kurang atau sama dengan 3 Km (≤ 3 Km). Hasil penelitian sebelumnya oleh Koontz di Amerika Serikat tahun 1997 adalah kurang atau sama dengan 3 mil. Dengan demikian, menurut Ridwan Siregar, perpustakaan umum sebagai fasilitas publik akan
lebih bermakna jika terdapat
pada setiap radius 6 Km.
Selain
itu, menurut Ridwan Siregar, jarak
≤ 3 Km ini
lebih rasional dibandingkan
dengan standar minimal 1 unit untuk setiap 30.000 penduduk sebagaimana
dikemukakan oleh Wheeler and
Goldhor (1962). Standar minimal ini telah ditetapkan oleh Departemen Pemukiman dan Prasarana
Wilayah R.I. (2001).
Menurut
Ridwan Siregar, dengan menggunakan pedoman jarak ≤ 3 Km dapat dilakukan pemetaan lokasi
perpustakaan umum kota, dengan awal pemetaan dari pusat kota atau sebaliknya
dari perbatasan kota dan mengarah ke pusat kota. Dengan kata lain, dalam satu
wilayah Kota bisa diperlukan lebih dari satu perpustakaan umum. Tentu saja, hal
ini juga tergantung dari tingkat pemanfaatan perpustakaan itu oleh warga
masyarakat yang kebanyakan minat membacanya masih relatif rendah.
Kesimpulan
lain yang diperoleh dari para responden adalah bahwa waktu tempuh ideal dari domisili ke lokasi
perpustakaan umum maksimal 30
menit.
Penelitian sebelumnya di AS oleh
Koontz adalah 20 sampai
dengan 30 menit.
Oleh karena itu hendaknya lokasi perpustakaan umum kota berada pada jalur angkutan umum.
Namun jika waktu tempuh
dapat dipenuhi, maka jarak sebagaimana disebut
sebelumnya dapat diabaikan.
Wasana Kata
Keberadaan
perpustakaan umum, terutama pada tingkat kabupaten/kota, bahkan pada tingkat
kecamatan dan desa sesungguhnya merupakan kebutuhan yang mendesak. Namun
demikian pembangunan perpustakaan umum itu hendaknya dilakukan dengan memperhitungkan
keberlanjutannya. Keberlanjutan dan pengembangan perpustakaan itu hanya
dimungkinkan jika semua komponen kelembagaan tersedia dan dikembangkan secara
memadai.
Untuk
itu semua kuncinya sesungguhnya adalah kemauan politik Pemerintah dan Pemerintah
Daerah untuk mematuhi amanat Undang-Undang Perpustakaan. Kemauan itu harus
berdasarkan keyakinan bahwa perpustakaan (umum) sungguh amat penting peranannya
dalam menunjang upaya pencepatan pencapaian tujuan nasional mencerdaskan
kehidupan bangsa. Jika setiap komponen bangsa menyadari akan pentingnya fungsi
perpustakaan umum sebagai wahana pembelajaran masyarakat sepanjang hayat, maka
pengembangan perpustakaan umum sesungguhnya merupakan suatu program investasi
strategis yang berdayaguna dan berhasilguna.
Jayapura, 25 Juli 2011
Penulis
A.C.
Sungkana Hadi
Email: sungkanah@yahoo.com
Catatan:
[1]Disampaikan pada Rapat Koordinasi
Pengembangan Perpustakaan Daerah Tahun 2011, Badan Perpustakaan dan Arsip
Daerah Provinsi Papua, Jayapura, 26-27 Juli 2011
[2]Pustakawan Utama Universitas
Cenderawasih
[3]“Kilas Balik Peta Sejarah
Perpustakaan.” Dalam: Kiprah Pustakawan: Seperempat Abad Ikatan Pustakawan
Indonesia 1973-1998, oleh Basyral Hamidy Harahap, J.N.B. Tairas, dan PB IPI
Periode 1995-1998. Jakarta, PB IPI, 1998, p.5-6.
[4]Bdk. Naskah Akademis Rancangan
Undang-Undang Sistem Nasional Perpustakaan 2006, bab II.B.2.c
[5]Diturunkan dari: http://id.wikipedia.org/wiki/Perangkat_daerah;
pada tanggal 19 Juli 2011.
[6]Kusmijati dan Suharmono K., 1995.
“Perpustakaan Desa dan Peranan Perguruan Tinggi dalam Pengembangannya.” Dalam: Prosiding Kongres VII Ikatan Pustakawan
Indonesia dan Seminar Ilmiah Nasional, Jakarta, 20-23 November 1995.
Jakarta: Pengurus Besar Ikatan Pustakawan Indonesia., jil. 2: 216.
[7]Drs. Supriyanto, M.Si. “Sosialisasi konsep Rancangan Undang-undang
Sistem Nasional Perpustakaan.” Media
Pustakawan: Media Komunikasi Antar Pustakawan, 10 (2) Juni 2003: 10-14
[8]Undang-Undang Nomor 43
Tahun 2007, pasdal 5 ayat (1) huruf a, ayat (2), dan ayat (3)
[9]Undang-Undang Nomor 43
Tahun 2007, pasdal 7 ayat (1) huruf b dan c
[10] Undang-Undang Nomor 43
Tahun 2007, pasdal 8 huruf a, b dan c
[11] Undang-Undang Nomor 43
Tahun 2007, pasdal 15 ayat (1)
[12]Bdk. Sulistyo Basuki, 1993. Pengantar Ilmu Perpustakaan: bab 14:
‘Prinsip manajemen.’ Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, p. 187-191; atau:
Sutarno NS, 2006. Perpustakaan dan masyarakat:
edisi Revisi. Jakarta: CV Sagung Seto, p. 79 dst.
[13]Andre Maurois, 1961. Perpustakaan umum dan kemajuan.
Diterjemahkan dari bahasa Inggeris oleh Amroe Baghwie. Jakarta: Lembaga
Perpustakaan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
[14]Sulistyo Basuki, 1993. Pengantar Ilmu Perpustakaan. Jakarta: PT
Gramedia Pustaka Utama, p. 46.
[15]A. Ridwan Siregar, 2010. Analisis Lokasi Perpustakaan Umum Dan Pengaruhnya
Terhadap Pengembangan Wilayah Melalui Peningkatan Kualitas SDM. Dipresentasikan
pada Seminar dan Lokakarya Nasional “Information for Society: Scientific Point
of View.” Jakarta, 20-21 Juli 2011.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar